1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dan Sebenarnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Namun saya tidak akan berbicara banyak mengenai konstruksi hukumnya namun, bagaimana ketika kita melihat ada yang melakukan korupsi di sekitar kita, tentu saja kita akan melaporkannya. Mengenai panduan singkat mengenai korupsi maka akan sangat mudah memahaminya dari buku saku KPK.
Buku Saku Anti Korupsi merupakan suatu buku yang sangat baik untuk masyarakat luas dalam memberantas korupsi.
Ataupun apabila kamu melihat adanya korupsi disekililingmu maka caranya adalah dengan menggunakan:
1. Surat : Po.Box 575, Jakarta 10120 (formulir bisa di download)
2. email : pengaduan@kpk.go.id
3. telepon : 021-23508389
4. SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK)
atau 0855 8 575 575 (baca 0855 8 KPK KPK)
Buku saku tersebut dapat didownload melalui : link
Sedangkan Panduan Lengkap tatacara pengaduan Korupsi dapat didownload dari : link
0 komentar:
Posting Komentar