Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Nomor Register Perkara Perdata - Pidana atau sebaliknya

0 komentar

Perdata

Beberapa nomor register perkara perdata yang memiliki kandungan pidana dalam isi dari putusan.


Nomor

Naomor Register Perkara

PMH terkait dengan

1

562-K-PDT-2006

Tindak pidana pencemaran nama

2

351-K-PDT-2006

Tindak pidana penipuan

3

20-K-PDT-2007

Tindak Pidana pencemaran

nama baik

4

21-K-PDT-2007

Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal

dunia

5

56-PK-PDT-2007

Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan

6

313-K-_PDT-_2007

Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

7

431-PK-PDT-2007

Tindak pidana penggelapan

8

456-PK-PDT-2007

Tindak Pidana

Penyerobotan tanah

9

763-K-PDT-2007

Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana

ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

10

1054K-PDT-2007

Tindak Pidana Pasal

185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

11

535-PK-PDT-1998

tindak pidana kejahatan

penipuan

12

959-K-PDT-2001

Tindak Pidana memalsukan

surat serta menggunakan bukti palsu

13

1049-K-PDT-2001

tindak pidana penggelapan

14

1413-K-PDT-2001

Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan

melakukan pertambangan

15

3209-K-PDT-2001

Tindak Pidana Penipuan

16

3215-K-PDT-2001

tindak

pidana pencemaran nama baik Soeharto

17

3725-K-PDT-2001

Tindak

pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam

pidana didalam pasal 378 KUHP

18

4006-K-PDT-2001

Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan

atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP


375-K-PDT-2002

tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya

menyebabkan kebakaran

19

329-K-PDT-2007

Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang

No.12 Tahun 2003

20

330-K-PDT-2007

Tindak pidana

penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP

=========================================

Pidana

Beberapa nomor register perkara pidana yang memiliki kandungan perdata dalam isi dari putusan.

Nomor

Nomor Register Perkara

Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai

1

643-K-PID-2000

dasar putusan Pengadilan

Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu

alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana

pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri

Blitar hingga saat ini

belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan

tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI

2

2137-K-PID-2001

Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita

oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir.

Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No.

45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;

3

4-PK-PID-2008

Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan

perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan

penggunaannya telah merugikan saksi pelapor

4

123-K-PID-2008

Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi

ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan

dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang

kompensasi atau Perjumpaan Hutang

5

10-K-PID-2007

Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20

Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa

kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang

berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak

yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;