Perdata
Nomor | Naomor Register Perkara | PMH terkait dengan |
1 | 562-K-PDT-2006 | Tindak pidana pencemaran nama |
2 | 351-K-PDT-2006 | Tindak pidana penipuan |
3 | 20-K-PDT-2007 | Tindak Pidana pencemaran nama baik |
4 | 21-K-PDT-2007 | Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia |
5 | 56-PK-PDT-2007 | Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan |
6 | 313-K-_PDT-_2007 | Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat |
7 | 431-PK-PDT-2007 | Tindak pidana penggelapan |
8 | 456-PK-PDT-2007 | Tindak Pidana Penyerobotan tanah |
9 | 763-K-PDT-2007 | Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004 tentang Kejaksaan Republik |
10 | 1054K-PDT-2007 | Tindak Pidana Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan |
11 | 535-PK-PDT-1998 | tindak pidana kejahatan penipuan |
12 | 959-K-PDT-2001 | Tindak Pidana memalsukan |
13 | 1049-K-PDT-2001 | tindak pidana penggelapan |
14 | 1413-K-PDT-2001 | Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan melakukan pertambangan |
15 | 3209-K-PDT-2001 | Tindak Pidana Penipuan |
16 | 3215-K-PDT-2001 | tindak pidana pencemaran nama baik Soeharto |
17 | 3725-K-PDT-2001 | Tindak pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam pasal 378 KUHP |
18 | 4006-K-PDT-2001 | Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP |
| 375-K-PDT-2002 | tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran |
19 | 329-K-PDT-2007 | Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2003 |
20 | 330-K-PDT-2007 | Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP |
=========================================
Pidana
Nomor | Nomor Register Perkara | Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai |
1 | 643-K-PID-2000 | dasar putusan Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Blitar hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI |
2 | 2137-K-PID-2001 | Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir. Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No. 45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ; |
3 | 4-PK-PID-2008 | Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan penggunaannya telah merugikan saksi pelapor |
4 | 123-K-PID-2008 | Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang kompensasi atau Perjumpaan Hutang |
5 | 10-K-PID-2007 | Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20 Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004; |
0 komentar:
Posting Komentar