Top Download

Latest Template

Advokat atau yang sering disebut Lawyer memiliki fungsi untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berkaitan dengan dunia Lawyer ataupun advokat, uang dan kekuasaan secara tidak sadar telah mengategorikan para pengacara di dalam pola hidup eksklusif sesuai dengan perilaku mereka di dalam menangani suatu kasus atau perkara.

My Collection

Posisi Presiden Indonesia dalam G 20

03 November, 2009
Posisi Susuilo Bambang Yudhoyono dalam G-20 adalah sebagai Head of State ataukah Head of Government?

G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Secara resmi G-20 dinamakan The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Duapuluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia.

Untuk mengetahui kedudukan Presiden ambang Yudhoyono dalam G-20 dapat diketahui melalui 2 metodologi:

Pendekatan Posisi Negara Lainnya
Jika melihat Posisi Susilo Bambang Yudhoyono dalam G-20 dengan pendekatan eksternal, dengan membandingan SBY dengan Full Power dari 19 Negara Lainnya maka posisi Susilo Bambang Yudhoyono ialah sebagai . Hal tersebut nyata-nyata terlihat dari komposisi perwakilan grup lainnya yang secara otomatis menmdapatkan full power adalah :

• Australia: Prime Minister Kevin Rudd
• Canada: Prime Minister Stephen Harper
• India: Prime Minister Manmohan Singh
• Italy: Prime Minister Silvio Berlusconi
• United Kingdom: Prime Minister Gordon Brown
• Japan: Prime Minister Yukio Hatoyama
• Germany: Chancellor Angela Merkel
• Argentina: President Cristina Fernández de Kirchner
• Brazil: President Luiz Inácio Lula da Silva
• China: President Hu Jintao
• France: President Nicolas Sarkozy
• Indonesia: President Susilo Bambang Yudhoyono
• Mexico: President Felipe Calderón
• Russia: President Dmitry Medvedev
• Saudi Arabia: King Abdullah
• South Africa: President Jacob Zuma
• South Korea: President Lee Myung-bak
• Turkey: Prime Minister Recep Tayyip Erdoğan
• United States: President Barack Obama

Maka jika melihat head of state yang dipegang oleh prime minister, dan head of government yang dipegang oleh presiden. Dari Canada, India, Italy yang memiliki perbedaan antara keduanya, hal tersebut berlaku juga pada Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan perwakilan Indonesia sebagai head of Goverment dan bukanlah head of State.

Hal ini tidak senada juga diungkapkan oleh Barack Obama yang menganggap G 20 adalah perwakilan keduanya head of state maupun head of government, padahal pertemuan G 20 awalnya hanya ditujukan kepada head of state saja .

Pendekatan Fungsi G 20

Hal ini dapat dilihat dengan melihat suatu hubungan multilateral diantara para Negara anggota yakni G-20 “Working groups”. Sebagaimana diutarakan pada 15 November pada Washington Summit, seabagai suatu response internasionalterhadap keuangan global, maka tugas G-20 Finance Ministers to take forward work in the following five areas:

* Strengthening transparency and accountability
* Enhancing sound regulation
* Promoting integrity in financial markets
* Reinforcing international cooperation
* Reforming the International Financial Institutions

Walaupun Indonesia memiliki presiden yang merangkap sebagai head of state serta head of government, namun jika melihat pada tugas G 20 terlihat jelas bahwa perwakilan Negara tersebut harus bias mengimplementasikan tugas G 20. dari kelima tugas tersebut merupakan bagian kinerja yang harus dijalankan oleh presiden sebagai head of government dan bukanlah presiden sebagai head of state.

Read More...

Kuasa Penuh (Full Power)

KUASA PENUH (FULL POWER)

Full Power adalah kuasa penuh atau on behalf merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak semua warga negara dapat mewakili suatu Negara dalam pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan (amtenar) kenegaraanya yang mendapatkan kuasa yang utuh untuk mewakili negaranya.

Full Power telah lama dikenal sejak kerajaan Romawi, pada saat itu dikenal dengan sebutan plena potentas yang digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi yang bersifat hokum, yang diberikan secara langsung kepada Duta Besar.

Full power sebagaimana UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

Kusa Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konfrensi Wina 1969 :

Seseorang dianggap mewakili sesuatu Negara dengan maksud untuk mengesahkan atau mengotentifikasi naskah dari suatu perjanjian atau dengan maksud untuk menyatakan kesepakatan dari suatu Negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian jika :
Ia memberikan surat kuasa penuh selayaknya; atau

Nampaknya dari praktek Negara-negara yang bersangkutan atau dari lingkungan-lingkungan lainnya, maksud mereka itu adalah menganggap bahwa seseorang yang mewakili Negara untuk maksud-maksud semacam itu dan melepaskan surat kuasa penuh.

Selanjutnya Pasal 8 Konfrensi Wina 1969, pada intinya menyatakan Nilai default (kebiasaan Internasional yang dikodifikasikan) mereka yang mendapatkan kuasa penuh untuk mewakili Negara adalah :
•Kepala-kepala Negara, Kepala-kepala pemerintahan dan para mentri luar negeri, dengan maksud untuk melaksanakan semua tindakan yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian
•Kepala-kepala perwakilan diplomatic dengan maksud untuk mengesahkan naskah suatu perjanjian antara Negara yang memberikan akreditasi dan Negara dimana mereka diakreditasikan;
•Wakil-wakil yang diakreditasikan oleh Negara-negara pada suatu konferensi internasional atau organisasi internasional, atau salah satu badannya, dengan maksud untuk mengesahkan naskah dari suatu perjanjian di konfrensi, organisasi atau badan tersebut.

Contohnya ialah:
•Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan : Susilo Bambang Yudhoyono
•Mentri Luar Negeri : Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M.
•Kepala Perwakilan Diplomatik : Duta Besar Indonesia untuk Jepang dalam perjanjian bilateral Indinesia-Jepang seputar pertukaran pelajar.
•Wakil-wakil yang terakreditasi : Duta Indonesia Untuk Persatuan Bangsa Bangsa

Read More...

2 (DUA) KEWAJIBAN PNS YANG TERPENTING

Dasar Hukum: Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang cukup penting. Setiap PNS diwajibkan utuk setia dan taat pada Pancasila karena Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia dan PN merupkan salah satu unsur terpenting dalam suatu bangsa demi terwujudnya pembangunan bangsa. Setiap PNS juga diwajibkan untuk setia dan taat pada UUD 1945 sebagai salah satu peraturan dasar yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap PNS mengingat aturan-aturan yang tertuang dalam UUD 1945 meliputi seluruh aspek dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara. Selain kewajiban untuk setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, setiap PNS wajib setia dan taat kepada negara dan pemerintah. Tentunya hal ini sangat wajar mengingat PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan bekerja untuk menyelenggarakan segala urusan dan kepentingan negara.
Dengan demikian kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah merupkan hal fundamental dalm melaksanakan segala tugasnya.

2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

Kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab merupakan kewajiban yang sangat penting dilaksanakan oleh seorang PNS. Setiap PNS pada dasarnya memiliki hakd an kewajiban dan kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasaan adalah salah satu kunci bagi mereka dalam memperoleh hak-haknya. Setiap PNS, dalam menjalankan tugasnya harus dilandasi oleh sikpa pengabdian yang tulus dan sadar akan segala tugas yang dibebankan kepada dan kesemuanya itu harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Read More...

Spremberg Germany, Kota Tua yang Hidup Kembali

08 Oktober, 2009

Setelah berselancar kesana-kemari, saya akhirnya menemukan sebuah halaman html yang cukup menarik. Sebuah kota tua di Jerman akhirnya hidup kembali.
http://www.asg-spremberg.de/english/asg_body5.htm

sebagaimana dikutip dalam situs scientific american "The new boiler at the Schwarze Pumpe power plant in Spremberg, Germany, captures 95 percent of the carbon dioxide from the coal it burns and stores it in the big tanks being lifted into place."
Abstrak Pertarungan Spermberg
(Wuragil/AFP/TimesOnline/NYTimes)

Spermberg merupakan kota penghasil batu bara di Jerman. Pada tahun 1990 kota ini menjadi terkenal karena batu bara kota ini sepenuhnya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik. Walaupun karbon dioksida yang dihasilkan bisa menghitamkan jemuran pakaian, serta memotong penduduk sekitar beberapa hari, namun dikarenakan kebutuhan pasokan listrik yang mendesak Jerman akhirnya menaktifkan pembangkit listrik di kota ini kembali. Sebagai kompensasi pemerintah Jerman mengklaim telah menerapkan teknologi terbaru yang memungkinkan karbondioksida hasil emisi pembankit listrik untuk dapat disimpan dibawah tanah agar tidak begitu saja dilepaskan ke udara. Teknologi ramah lingkungan ini diterapkan semata-mata untuk menghindari rusaknya ozon akibat keluarnya karbon diokasida dalam jumlah besar akibat aktifitas spemberg yang diyakni bisa memperparah pemanasan global.

Opini atas abstrak dikaitkan Hak untuk Hidup

Pencemaran lingkungan dengan tercemarnya udara karena karbondioksida yang sedemikian besar merupakan sebuah isu klasik. Hal ini merupakan sesuatu yang usang dan tidak hangat untuk dibicarakan. Hukum lingkungan pada dasarnya hanya ditujukan pada lingkungan dan bukan terhadap manusia di lingkungan tersebut. Namun bagaimana perlindungan hukum terhadap manusia yang menempati lingkungan tercemar?

Ternyata, Tanpa disaradari Hukum telah mengakomodir perlindungan hak-hak manusia di sekitar lingkungan tercemar, yang acapkali disebut dengan, “hak untuk hidup”. Luasnya cakupan hak untuk hidup yang dituangkan dalam instrument hukum nasional maupun internasional , membuatnya bisa menjangkau setiap pihak yang menimbulkan hilangnya hak untuk hidup dari warga disekitar Spermbeg. Hanya segelintir orang saja di dunia yang mampu memikirkan bahwa pemenuhan kebutuhan manusia akan pasokan listrik tidak boleh menderogat hak untuk hidup dari setiap orang terlebih warga masyarakat disekitar pembangkit listrik tenaga batu bara.

Terkait dengan teknologi yang terbaru dimana dapat mengakomodir disimpannya 95 persen dari karbondioksida yang seharusnya dikeluarkan, hal ini merupakan wujud kongkrit dari mitigasi pencemaran udara. mitigasi Pencemaran udara, seharusnya bisa dibawa dalam dua kacamata, pertama ialah suatu upaya menekan tingkat pencemaran kepada lingkungan dan kedua merupakan upaya meningkatkan hak-hak untuk hidup dari manusia yang hidup dalam lingkungannya.



Read More...

Nomor Register Perkara Perdata - Pidana atau sebaliknya

02 Agustus, 2009

Perdata

Beberapa nomor register perkara perdata yang memiliki kandungan pidana dalam isi dari putusan.


Nomor

Naomor Register Perkara

PMH terkait dengan

1

562-K-PDT-2006

Tindak pidana pencemaran nama

2

351-K-PDT-2006

Tindak pidana penipuan

3

20-K-PDT-2007

Tindak Pidana pencemaran

nama baik

4

21-K-PDT-2007

Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal

dunia

5

56-PK-PDT-2007

Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan

6

313-K-_PDT-_2007

Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

7

431-PK-PDT-2007

Tindak pidana penggelapan

8

456-PK-PDT-2007

Tindak Pidana

Penyerobotan tanah

9

763-K-PDT-2007

Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana

ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

10

1054K-PDT-2007

Tindak Pidana Pasal

185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

11

535-PK-PDT-1998

tindak pidana kejahatan

penipuan

12

959-K-PDT-2001

Tindak Pidana memalsukan

surat serta menggunakan bukti palsu

13

1049-K-PDT-2001

tindak pidana penggelapan

14

1413-K-PDT-2001

Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan

melakukan pertambangan

15

3209-K-PDT-2001

Tindak Pidana Penipuan

16

3215-K-PDT-2001

tindak

pidana pencemaran nama baik Soeharto

17

3725-K-PDT-2001

Tindak

pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam

pidana didalam pasal 378 KUHP

18

4006-K-PDT-2001

Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan

atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP


375-K-PDT-2002

tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya

menyebabkan kebakaran

19

329-K-PDT-2007

Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang

No.12 Tahun 2003

20

330-K-PDT-2007

Tindak pidana

penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP

=========================================

Pidana

Beberapa nomor register perkara pidana yang memiliki kandungan perdata dalam isi dari putusan.

Nomor

Nomor Register Perkara

Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai

1

643-K-PID-2000

dasar putusan Pengadilan

Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu

alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana

pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri

Blitar hingga saat ini

belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan

tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI

2

2137-K-PID-2001

Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita

oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir.

Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No.

45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;

3

4-PK-PID-2008

Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan

perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan

penggunaannya telah merugikan saksi pelapor

4

123-K-PID-2008

Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi

ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan

dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang

kompensasi atau Perjumpaan Hutang

5

10-K-PID-2007

Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20

Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa

kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang

berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak

yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;


Read More...

Selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono

08 Juli, 2009
Pergantian presiden bukanlah ditentukan oleh sebuah hasil Hitung Cepat (Quick Count). Pesta Demokrasi yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 merupakan suatu amanah langsung pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Suatu kejadian yang sangat menarik terlepas dari dugaan kecurang pemilihan umum, adalah atusiasme rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi pada TPS-TPS dalam melakukan pencoblosan hingga melihat serta mengontrol secara langsung jalnnya penghitungan suara di masing-masing TPS. Baik secara langsung maupun tidak langsung rating televisi mengenai hasil pengitungan suara pemilu. Disinilah masyarakat mulai mempercayai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey. Padahal sebaliknya masyarakat harus percaya pada hokum yang menegaskan pada pasal 10 huruf (k) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, dan bukanlah wewenang survey.
Kemenangan Susilo Bambang Yidhoyono (SBY) dalam program hitung cepat Susilo Bambang Yudoyono yang juga tamatan Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian diharapkan bias dalam memulihkan perekonomian. Harus diakui, dari semua tema kampanye yang pernah dilakukan oleh setiap pasangan Calon Presiden maupu Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2000 menitikberatkan pada pemulihan aspek ekonomi dibandingkan hukum, budaya, maupun aspek keilmuan.

Harapan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Indonseia yang lebih baik tampaknya sangat ditungu-tunggu. Sekedar mengingatkan pemenang hitung cepat bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjanjikan 15 program yang pernah diutarakan pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan yakni :
  1. Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen
  2. Pengurangan kemiskinan 8-10 persen melalui pembangunan pertanian, pedesaan, dan program pro-rakyat
  3. Pengangguran harus berkkurang 5-6 persen melaluui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan modal usaha melalui Kredit Usaha Kecil
  4. Peningkatan sektor pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta kenaikan anggaran pondok pesantren
  5. Melanjutkan kebijakan berobat gratis
  6. Swasembada daging sapi dan kedelai dan mempertahankan kesuksesan swasembada beras
  7. Peningkatan ketahanan energi dengan penambahan listrik berskala besar dan megaproyek
  8. Peningkatan pembangunan infrastruktur
  9. Pembangunanan perumahan rakyat, termasuk rumah sederhana untuk TNI, Polri, dan buruh
  10. Penghijauan dan penanaman kembali hutan, serta mengatasi banjir
  11. Kemampuan pertahanan dan keamanan
  12. Reformasi birokrasi, juga untuk dunia usaha. Termasuk pemberantasan korupsi
  13. Otonomi daerah dan pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan. Dengan desentralisasi keuangan yang lebih adil
  14. Penghormatan terhadap HAM akan dikembangkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat
  15. Peran internasional Indonesia makin ditegakkan. Sehingga bisa diperkuat lagi

Sebuah program hendak dapat direalisasikan dalam bentuk yang kongrit. Jika dihubungkan dalam bentuk analisis mengenai lembaga kepresidenan maka tugas presiden, maka nantinya calon presiden terpilih memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji politik. Janji politik dalam sebuah kampanye bukanlah suatu keputusan badan tata usaha Negara yang dapat diperkarakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun janji politik tersebut hanya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan konstituen masing-masing pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Untuk itu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia ini hendaknya dapat mengontrol janji-janji politik SBY seandainya dari 15 program tersebut lupa untuk dilaksanakan. Namun tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenangkan hitung cepat pemilu 2009, semoga bapak tidak melupakan janji-janji pada waktu kampanye dahulu. Read More...

Hak Tanggungan (subjek, objek, sifat, dan ciri)

30 Juni, 2009
HAK TANGGUNGAN pada hakikatnya merupakan hak jaminan atas tanah. Hak ini akan dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penggunaan hak tanggungan, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan bisa juga dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu, serta memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Kemudian siapa yang bisa dikatakan sebagai pemengang hak tanggungan atau subjek hak tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan. Yang dimaksud sebagai Pemberi hak tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Klasifikasi Objek dari Hak Tanggungan dapat dilihat dari berbagai sudut tergantung pada perkembangan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak tanggungan. Jika ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT) maka yang bisa menjadi objek hak tanggungan hanyalah Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).Kemudian apabila ditinjau dari Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2), dapat ditambahkan satu lagi macam hak tanggungan ialah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Sedangkan pada tahapan akhir perkembangan hak tanggungan sebagaimana Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT) menyatakan bahwa adapula tambahan objek hak tanggungan ialah Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.

Hak Tanggungan memiliki ciri-ciri yang dapat dibedakan dengan berbagai hak lainnya ialah
  • Membuat kedudukan seorang kreditor menjadi diutamakan dibandingkan kreditornya (“droit de preference”);
  • Mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”);
  • Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan ketika memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas;
  • memnyederhanakan pelaksanaannya eksekusi.

Hak Tanggungan memiliki sifat yang tidak dapat dipungkiri yakni Pertama, Tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), berarti Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian obyek dari beban Hak Tanggungan, tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa utang yang belum dilunasi. Kedua, Hak Tanggungan hanya merupakan ikutan (“accessoir”) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Keberadaan, berakhir dan hapusnya Hak Tanggungan dengan sendirinya tergantung pada utang yang dijamin pelunasannya tersebut.

Sumber :
Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti. Yogyakarta. 2002
Sutan Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung. 1999.
Read More...

Melapor melalui Ombudsman

28 Juni, 2009
Ketika berhadapan dengan pelayanan publik, pasti sering kita merasa kurangnya perhatian dari pejabat publik dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. namum merasa ketika kurang puas dengan pelayanan tersebut, seringkali kita bingung kemanakah akan disampaikan keluh kesah ini?

Kini dengan telah dibentuknya UU Nomor 37 Tahun 2008 maka masyarakat bisa melaporkan keluh kesahnya kepada OMBUDSMAN. Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara dimaksud meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD.

Ternyata yang berhak melapo kepada ombudsman bisa dikatakan Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik, yang memiliki status Warga Negara Indonesia. Nah, ketika waga Negara tersebut melaporkan keluh kesahnya harus memiliki kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan agar bisa ditanggapi oleh Ombudsman.

Bagaimana cara menyampaikannya ?
  • Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
  • Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Passport.
  • Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
  • Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
  • Lakukan tahapan berikut untuk mengirimkan pengaduan melalui website :
  1. Lakukan pendaftaran pelapor dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan aktifkan username anda setelah menerima e-mail verifikasi yang dikirim secara otomatis.
  2. Lakukan login untuk mengirimkan pengaduan serta melihat perkembangan pengaduan.

Bagaimana proses penanganannya ?
• Setelah persyaratan dipenuhi pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
• Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staf Ombudsman akan menghubungi agar segera melengkapinya. Bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
• Setelah berkas pengaduan lengkap akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Biaya ?
• Tidak dipungut Biaya (Gratis).
• Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Download UU Ombudsman

Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Republik Indonesia selalu mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya dan dalam pergerakannya harus memegang teguh tujuh falsafah, yaitu :
Saling Menghargai, Melayani setiap pribadi dengan prinsip - prinsip kesopanan dan saling menghargai sebagai manusia sederajat.
  • Keteladanan, Menjadi teladan dan pelopor dalam prinsip keterbukaan, kesederajatan, tidak memihak, serta pelopor dalam pembaharuan dan selalu konsisten dalam keputusan.
  • Kesetaraan, Mempelopori adanya kesetaraan dan selalu membuka akses bagi setiap orang tanpa memandang status ekonomi, keluarga, bahasa, agama, kesukuan dan ras, termasuk juga tidak memandang dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, umur ataupun status perkawinan.
  • Pemberdayaan Masyarakat, Mendorong dan membantu masyarakat yang menggunakan sarana publik dalam mencari pemecahan bagi setiap masalahnya.
  • Pembelajaran yang Berkesinambungan, Menjadi pelopor dan pendorong dalam hal pembelajaran yang berkesinambungan bagi setiap staf, pemerintah dan masyarakat.
  • Kerjasama, Selalu menggunakan prinsip-prinsip kerjasama, empati dan niat baik dalam setiap tugas.
  • Kerjasama Tim, Mengkombinasikan perbedaan latar belakang dan pengalaman dalam mencapai satu tujuan dan komitmen untuk sukses.
bila ada yang kurang jelas silahkan baca FAQ atau kirim masukan kepada kami melalui email ombudsman@ombudsman.go.id, atau ke nomor telepon (021) 7258574-77.

Misi Ombudsman:
  • Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
  • Memprioritaskan pelayanan masyarakat dengan terus-menerus menambah pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat dengan jalan mengadakan hubungan baik yang saling menghormati serta memberikan penyelesaian yang tidak memihak, menjaga rahasia pribadi serta cepat dan tepat.
  • Melakukan langkah untuk menindak lanjuti keluhan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelayanan umum.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dll.
  • Memaksimalkan nilai tambah kepada masyarakat dengan terus-menerus mensosialisasikan adanya Ombudsman Republik Indonesia, termasuk memberikan informasi bagaimana keluhan ditindaklanjuti, cara bagaimana dapat mengajukan keluhan serta menganjurkan masyarakat untuk melakukannya.
  • Memastikan keberhasilan kerja melalui komitmen menyeluruh dengan standar perstasi kerja yang tinggi melalui menejemen terbuka dan memberikan training yang terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan serta profesional tim asistensi dalam menangani/menindaklanjuti keluhan-keluhan. Ini semua dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

Sumber : http://www.ombudsman.go.id/
Read More...
banner125125 d\ ads_box ads_box ads_box
 
Ada kesalahan di dalam gadget ini
Ada kesalahan di dalam gadget ini

Followers