Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Litigation Tips On e-discovery search

4 komentar
How quickly other courts follow Victor Stanley, and to what degree litigation technologists embrace the lessons of TREC and the Sedona Conference, remains to be seen. But, today's judicial and industrial developments mark the beginning of a fundamental change in the way we conduct e-discovery search. We are learning that the application of human legal and technical expertise, combined with search and retrieval methodologies that are grounded in sound scientific principles, offers all parties the possibility of achieving more accurate, cost-effective and defensible results. This will require litigants to change their approach to discovery in significant ways, but such changes will bring improvements on all fronts.

---------------------------

The practice of "search" as part of electronic discovery is evolving before our eyes. Suddenly, what was once deemed industry standard is insufficient. Keyword search, the legal profession's preferred method for sifting through large collections of electronically stored information to find relevant or privileged information, had been widely accepted by courts and the legal community because its effectiveness was assumed and unchallenged.

Until now.

THE END OF KEYWORD SEARCHING?

That effectiveness, as well as the ability of attorneys to conduct such searches, has been increasingly subject to judicial scrutiny. These issues were brought to the fore in three cases decided earlier this year by Magistrate Judge John Facciola of the D.C. District Court (U.S. v. O'Keefe, 537 F. Supp. 2d 14 (D.D.C. 2008) and Equity Analytics v. Lundin, No. 1:2007cv2033 (D.D.C. March 7, 2008)) and Magistrate Judge Paul Grimm (Victor Stanley, Inc. v. Creative Pipe, Inc.).

Taken together, these decisions foreshadow how discovery of ESI will be conducted in the future. Of immediate value for legal technologists, the opinions provide critical guidance as to how electronic discovery ought to be conducted in order to successfully defend against challenges should they arise.

VICTOR STANLEY V. CREATIVE PIPE

Grimm's decision in Victor Stanley is the key opinion to date. In that case, the defendants in a copyright infringement case claimed attorney-client privilege over documents that they had inadvertently produced to the plaintiff after applying a search protocol to identify which material was not privileged and, therefore, should be produced. Grimm provides explicit guidance as to how a party should review ESI for production in order to avoid waiver of privilege and, by extension, to successfully defend against challenges to a party's use of various search and retrieval methodologies.

The key factor for the Victor Stanley court in determining waiver of privilege was the reasonableness of the precautions taken to prevent inadvertent disclosure of privileged material. Grimm reasoned that in order for the court to determine whether the defendants' search method was reasonably designed to prevent inadvertent disclosure, the defendants would have had to articulate:

which keywords were chosen and how were they used to search the document population;
the rationale for selecting those keywords;
the qualifications of the individuals selecting such keywords to design effective searches; and
whether and to what degree the results of the search were measured for reliability and quality.
Because the defendants in Victor Stanley failed to provide information on any of these four factors, the court held that there was insufficient basis to conclude that the search protocol was reasonable; and thus, the defendants had waived their privilege with respect to the produced documents. In other words, without evidence of the search's methodology, the effort could not be deemed reasonable; and without a reasonable effort to maintain privilege, the production could not be protected by privilege.

U.S. V. O'KEEFE

Grimm's Victor Stanley opinion builds on two prior decisions (O'Keefe and Equity Analytics) that had been recently handed down by his counterpart in the D.C. District Court, Judge Facciola.

In O'Keefe, Facciola dismissed a defendant's objection to the adequacy of keywords used by the prosecution. Noting the complexity of search in the identification and production of ESI, he concluded that it is a practice best left to experts:

Whether search terms or "keywords" will yield the information sought is a complicated question involving the interplay, at least, of the sciences of computer technology, statistics and linguistics. ... Given this complexity, for lawyers and judges to dare opine that a certain search term or terms would be more likely to produce information than the terms that were used is truly to go where angels fear to tread.

Grimm in Victor Stanley echoes that same concern and observes that the proper selection of keywords involves "technical, if not scientific knowledge" and that "while it is universally acknowledged that keyword searches are useful tools for search and retrieval of ESI, all keyword searches are not created equal."

SEARCH IS A SCIENCE

What these cases bring to the fore is the fundamental nature of search in e-discovery: It is a science that transcends the methods that we have all comfortably, if clumsily, employed to date.

At its core, search is not fundamentally a technological effort, nor is it a legal question. The science of search is fundamentally a problem of information retrieval. As such, a problem of search must be solved with information retrieval tools, and that requires the application of multiple expert competencies, including not only law and information technology, but also linguistics, statistics, computer science and subject matter expertise. Neither lawyers nor IT personnel -- whether CIOs, system administrators, information architects or dedicated litigation support staff -- have all of these competencies, nor should they.

Along with everyone else, those of us in the legal community long ago fell under the spell first of Westlaw and Lexis -- and then Google -- and came to think that keywords were magic bullets when it came to working with large volumes of ESI. That may explain why it is so difficult for the legal profession to give up the keyword search approach. Keyword searches, combined with Boolean logic, can be effective tools when conducting certain kinds of searches, such as looking for all articles by a particular author with "Exxon" in the title, or simply one review of a newly opened Thai restaurant.

KEYWORDS CAN BE ELUSIVE

But with e-discovery, search becomes an entirely different challenge. An attorney can know a case inside out but still not know which e-discovery search strategy is best, much less which keywords in which combinations are likely to provide him with what he needs. In fact, numerous academic studies offer evidence that attorneys conducting keyword searches do quite poorly even under ideal circumstances. The best-known study, by Blair & Maron, is now more than two decades old. In that seminal research, attorneys constructing Boolean search queries were instructed to search a document collection until they were satisfied that they had retrieved 75 percent all material relevant to the information requests. Even with a relatively low performance target and no time constraint, the subjects (lead defense attorneys and paralegals) on average retrieved only 20 percent of the relevant documents. More disturbingly, they were confident that they had performed more than three times as well as they actually had performed.

It is not that lawyers do not have a strong grasp of language. Rather, it is that language is elusive and complex. The notion that this work is best suited for search experts should not surprise any of us, given the obvious challenges of searching gigabytes of data created in varied business contexts by multiple sources that communicate in unique professional dialects.

In the specific context of ESI discovery, the mandate for legal and IT departments to collaborate still holds true. But while it is necessary, it may no longer be sufficient. Search in e-discovery is an information retrieval discipline that involves expert competencies in addition to law and IT.

THE ROLE OF EXPERTS

Does this mean organizations need to hire linguists, statisticians and a cadre of other experts who practice information retrieval for a living? No, but those experts should not be ignored. Although Judge Facciola may be of the opinion that information retrieval experts are necessary, Judge Grimm suggests that lawyers may be qualified to design search protocols if they can demonstrate that they employed appropriate quality assurance and measurement, for example, by sampling their search results. The standard that the Victor Stanley court sets forth, however, is hardly lenient:

Selection of the appropriate search and information retrieval technique requires careful advance planning by persons qualified to design effective search methodology. The implementation of the methodology selected should be tested for quality assurance; and the party selecting the methodology must be prepared to explain the rationale for the method chosen to the court, demonstrate that it is appropriate for the task, and show that it was properly implemented.

In some, but not all, cases, this standard might require the producing party to engage an expert to design, sample and validate the search methodology. As is always the case under the Federal Rules of Civil Procedure, the need for experts is a function of both the expertise within the litigation team as well as the costs and benefits of such expertise for the case at hand.

Reasonableness still reigns, but Victor Stanley makes clear that litigants must do their homework before deciding what is reasonable. In particular, they need to understand the pros and cons of various search methods, and they must be able to explain why they chose one method over another. In essence, they ought to make a reasoned determination of whether their case would benefit from outside expertise. And regardless of the method or technology, lawyers must be prepared to demonstrate that they have exercised reasonableness in selecting any particular approach.

LOOK TO SEDONA, TREC FOR GUIDANCE

So if parties need to thoughtfully choose their particular search methodologies, how should they do so?

Judge Grimm specifically points parties and courts to two resources: The Sedona Conference's Best Practices Commentary on the Use of Search and Information Retrieval Methods in E-Discovery and the federal government's Text REtrieval Conference ("TREC") Legal Track initiative. Both provide guidance in determining the reliability and reasonableness of any search methodology underlying the production of ESI.

Looking to the future, Judge Grimm states that "there is room for optimism that as search and information retrieval methodologies are studied and tested, this will result in identifying those that are most effective and least expensive to employ for a variety of ESI discovery tasks."

He goes on to discuss the TREC Legal Track specifically and states:

The goal of the project is to create industry best practices for use in electronic discovery. This project can be expected to identify both cost effective and reliable search and information retrieval methodologies and best practice recommendations, which, if adhered to, certainly would support an argument that the party employing them performed a reasonable ESI search, whether for privilege review or other purposes.

With the support of scholars, industry and government, the TREC Legal Track may very well emerge as the standard by which various vendors and search methodologies can be independently evaluated. In any event, it is a significant initiative that is likely to attract the attention of the bar and bench.


By Kelly R. Young
Legal Tech Newsletter
September 26, 2008

Kelly R. Young is an attorney in Washington, D.C., and a practice director at H5, a company that provides specialized information retrieval and document analysis services for law firms and corporate legal departments. He can be reached at kyoung@h5.com.

Idul Fitri

0 komentar

Sedikit mencoba berbahasa Inggris, "Idul Fitri falls on Oct. 1, 2008, the country's second-largest Muslim organization, Muhammadiyah, announced Saturday."
Disisi lain di USA, ada kejadian yang menarik, seputar Idul Fitri yang beda-beda tipis dengan yang terjadi di Indonesia.

Ada apa sih ? Whats up?

So check this one Out!


New York City Council atau DPRD New York pada 16 Oktober mendatang akan melakukan pemungutan suara atas sebuah resolusi yang akan menetapkan apakah mereka akan meloloskan atau menentang permintaan kalangan Muslimin di New York, termasuk Muslimin Indonesia, agar New York menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur resmi bagi sekolah-sekolah di New York.

"Resolusi yang dirancang anggota DPRD Muslim asal Harlem, Robert Jackson, tersebut telah didukung delapan orang anggota lainnya. Itu artinya perjuangan kita untuk mendapat minimal tujuh dukungan suara agar permintaan itu dipertimbangkan, sudah terpenuhi," kata pemuka masyarakat Muslimin Indonesia yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh Islam paling berpengaruh di New York, Syamsi Ali, ketika dihubungi ANTARA, Minggu.

Robert Jackson, yang berasal dari Partai Demokrat, adalah ketua komite pendidikan di DPRD New York.

Menurut Syamsi, resolusi yang dirancang Jackson telah didukung oleh delapan anggota DPRD lainnya -- yang kesemuanya non-Muslim.

"Voting" pertama-tama akan dilakukan di tingkat komite dan kemudian dilanjutkan di tingkat paripurna DPRD New York.

Syamsi Ali sendiri merupakan salah satu tokoh di New York yang sejak awal gigih memperjuangkan usaha agar pemerintah daerah setempat meliburkan sekolah-sekolah di kota dan negara bagian New York pada saat perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.

"Kita kemarin (Sabtu, red) memberikan kesaksian di DPRD, yang intinya bertujuan untuk meyakinkan para anggota Dewan untuk mendukung kebutuhan libur bagi anak-anak sekolah pada Idul Fitri dan Idul Adha," kata sosok yang juga Ketua Dewan Masjid Al Hikmah --masjid Indonesia satu-satunya di New York.

Kesaksian di depan DPRD diberikan oleh tiga imam, beberapa pelajar, pemimpin agama Kristen dan Yahudi.

"Yang mengharukan adalah para pemimpin agama lain juga mendukung permintaan kita itu," ujar Syamsi.

Perjuangan agar para siswa mendapat libur resmi pada Idul Fitri dan Idul Adha, cerita Syamsi, berawal pada tahun 2005.

"Ketika itu kita sedang melaksanakan Idul Adha dan pada saat yang sama, kota New York justru melaksanakan ujian (sekolah). Itu artinya seluruh anak-anak kita yang harusnya pergi shalat Idul Adha, harus masuk sekolah," ujarnya.

Bentrokan antara hari ujian dan pelaksanaan hari raya Islam tersebut kemudian menjadi masalah besar, yang antara lain disikapi oleh masyarakat Muslim di New York dengan mengadakan demonstrasi.

Demonstrasi yang diikuti lebih dari 300 peserta -- 70 persen di antara peserta unjuk rasa adalah non-Muslim-- dilakukan di Balai Kota New York dan diikuti dengan jumpa pers oleh para pemuka agama, termasuk Syamsi Ali, di tangga gedung DPRD New York.

Tuntutan yang mereka sampaikan agar tidak terjadi lagi ujian sekolah pada saat Idul Fitri dan Idul Adha akhirnya dikabulkan oleh pemerintah setempat. Melalui perundang-undangan ditetapkan bahwa sekolah-sekolah dilarang mengadakan ujian atau tes pada perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.

Sekarang, masyarakat Muslim New York memperjuangkan agar Idul Fitri dan Idul Adha ditetapkan secara resmi sebagai hari libur sekolah.

Dari sekitar tujuh juta penduduk New York saat ini, diperkirakan sebanyak satu juta di antaranya beragama Islam.


Optimistis

Syamsi Ali mengaku optimistis bahwa DPRD akan meloloskan permintaan kalangan Muslim tersebut.

Selain karena jumlah warga Muslim di New York yang dinilainya signifikan dan telah banyaknya dukungan -- bahkan dari berbagai kalangan non-Muslim, juga karena keberadaan warga Muslim makin dihargai pasca serangan teroris ke AS 11 September.

"Secara umum, pengakuan terhadap umat Islam di AS, terutama di New York, semakin meningkat," katanya.

Salah satu indikator penting yang diungkapkan Syamsi tentang pengakuan tersebut adalah bahwa pada Ramadhan tahun ini --untuk pertama kalinya, empat dari lima kecamatan (`borough`) di Kota New York: yaitu Manhattan, Queens, Bronx dan Brooklyn mengadakan buka puasa bersama.

"Ini terobosan baru. Sebelumnya tidak ada kegiatan keagamaan seperti ini (buka puasa bersama, red)," katanya.

Pengakuan terhadap Islam, juga terlihat dari makin banyaknya warga AS dan asing yang masuk agama Islam.

"Puncaknya justru setelah peristiwa 11 September. Orang makin menghargai dan makin tertarik untuk mengetahui Islam yang sebenarnya," kata Syamsi.

Sepanjang September 2007 hingga kini, setidaknya sudah 175 warga setempat yang mendatangi Islamic Center di New York untuk mengucapkan dua kalimat sahadat.

Sementara di Masjid Al Hikmah sendiri, kata Syamsi, pihaknya sudah mengislamkan delapan warga setempat. (*)

sumber : Antara

Wah, gmana dunk tanggapan anda?


Islamic parties to remain unpopular in 2009: Survey

0 komentar
link for the survey result : (LSI)

Support for Islamic-based parties is expected to remain low in the 2009 elections as Muslims look set to vote for nationalist political groups promoting better welfare for the public, according to a new survey released Thursday.

It suggested the political stance of Muslim voters would stay unchanged from previous general elections.

The poll by the Indonesian Survey Institute (LSI) found only 16.6 percent of 1,239 Muslim voters surveyed would vote for Islamic parties in the 2009 legislative election.

"Sixty percent of voters would cast their ballots for nationalist parties such as the Golkar Party, the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and the Democratic Party," LSI researcher Dodi Ambardi told a media conference at the launch of the survey.

The survey, conducted from September 8-20, revealed 24.4 percent of respondents were still undecided.

"Islamic parties have never won the majority of votes in Indonesia, and the trend looks set to continue into the 2009 elections," Dodi said.

There are at least nine Islamic parties contesting the elections, including the Prosperous Justice Party (PKS), the United Development Party (PPP), the National Awakening Party (PKB), the National Mandate Party (PAN), the Crescent Star Party (PBB) and the Reform Star Party (PBR).

The survey found the PKS, which won 7.3 percent of votes in the 2004 election, would likely emerge as the most popular Islamic party, followed by the fractured PKB.

However, only 6 percent of respondents agreed the PKS ran programs aimed at improving public welfare -- much lower than the 15 percent siding with Golkar.

In addition, 76 percent of respondents listed economic and social welfare as their top priority, compared with only 15 percent who prioritized national unity.

Another 8 percent considered law enforcement the definitive issue, and only 0.8 percent put morality and religious affairs at the top of their list.

Dodi said Islamic parties should promote pluralism and economic issues, rather than focus on Islamism, if they wanted to garner more votes.

Data from the LSI shows Islamic parties last secured a considerable number of votes (43 percent) back in the 1955 elections.

Since then, the numbers have continued to decrease, down to 38 percent in the 1999 and 2004 elections.

The survey also found the Megawati Soekarnoputri-led PDI-P had the biggest support from Muslim voters, with 19 percent, followed by Golkar with 18 percent.

President Susilo Bambang Yudhoyono's Democratic Party was popular with 11 percent of Muslim voters.

PKS official Rozikum agreed Islamic parties needed to promote broader issues touching on public interests to win the hearts of Muslim voters.

"It is our experience that when we try to promote such issues as good governance, we get more support, like in the 2004 elections," he said.

However, he said the use of the term "Islamic party" in the LSI survey was inaccurate.

"We see many parties, including Golkar, the PDI-P and the Democratic Party, now competing to declare themselves Islamic parties. Their leaders are even more Islamic than us," he said.

Greg Fealy, a researcher from the School of Pacific and Asian Studies at Australian National University, said in a recent lecture at the Indonesian Institute of Sciences (LIPI) that the weak leadership of Islamic parties and their ignorance of the principle of pluralism would lead to their defeat in the 2009 legislative elections.
----------------------
Dalam sejarah politik Indonesia, partai Islam tidak pernah menjadi kekuatan mayoritas di pentas politik nasional.
Kecenderungan demikian masih berlanjut hingga tahun ini, dan kemungkinan juga dalam Pemilu 2009 nanti.
Menjelang Pemilu 2009, di antara partai Islam yang mengalami kemajuan berarti dilihat dari sikap elektoral pemilih adalah PKS. Tapi kemajuan PKS ini tidak atau belum mengancam partai-partai non-Islam, terutama PDIP, Golkar, dan Demokrat. Tiga partai ini cenderung memimpin dalam sikap elektoral selama empat tahun terakhir.
Meningkatnya dukungan pada PKS di satu pihak, dan di pihak lain partai-partai non-Islam juga cenderung meningkat, mengindikasikan bahwa kenaikan dukungan pada PKS terjadi dengan menggerogoti partai-partai Islam yang lain.
Mengapa politik elektoral Islam cenderung di bawah politik elektoral non-Islam?
Muslim Indonesia cukup mampu mengidentifikasi identitas partai, yakni mampu menunjukan mana partai Islam dan mana bukan partai Islam, mana yang paling Islam dan mana yang kurang Islam.
Di antara partai-partai Islam yang ada, PKS dinilai partai yang paling Islam.
Pemilih juga mampu menunjuk mana partai yang paling punya komitmen pada Pancasila dan mana yang kurang. Di antara partai-partai politik yang ada, Partai Golkar dan PDIP dipandang sebagai partai yang paling punya komitmen pada Pancasila.
Ketika pemilih menunjuk PKS, PKB, dan PPP sebagai partai yang paling Islam dan Golkar dan PDI Perjuangan yang paling kurang Islam, di satu pihak, dan di pihak lain menunjuk Golkar dan PDI Perjuangan yang paling Pancasilais dan PKS, PPP, dan PKB yang kurang Pancasilais, maka pemilih Muslim Indonesia membedakan secara jelas antara identitas politik Islam dan identitas politik Pancasila.
Karena itu, tidak bisa membuat klaim bahwa partai yang Islami akan otomatis partai yang Pancasilais, atau sebaliknya.
Source : LSI and Jakarta Post



Bali Governor statement about Porn Bill

0 komentar
Bali Governor Made Mangku Pastika has said the House of Representatives should modify existing laws to regulate the sex industry instead of endorsing a new pornography bill he considered a threat to national unity.

"Once these laws are modified, they will be more than enough to stop the sex industry," Pastika said Tuesday before a crowd of thousands gathered at the governor's office.

There are at least four separate laws dealing with pornography, namely the criminal code, the Press Law, the Broadcasting Law and the Child Protection Law, he added.

"We will continue to reject the pornography bill even though lawmakers have vowed to modify it because the bill defines sexuality using just one group's point of view," he said.

The crowd of more than a thousand, led by the Bali People's Component (KRB), demanded the governor support their struggle to strike down the bill.

In addition to delivering speeches in that vein, members of the rally staged poetry readings and musical performances, with noted guitarist I Wayan Belawan spotted among the attendees.

Chairman of the Bali Legislative Council Ida Bagus Putu Wesnawa, speaking before the crowd, warned the protesters against becoming too easily provoked while campaigning against the bill.

"Your right to express your opinion is guaranteed under the law, but I must warn you to stay calm while doing so," he said.

The KRB staged the rally to coincide with a plenary session on finalizing the bill.

However, lawmakers who support the anti-pornography measure were forced to cancel the session in the wake of massive protests across the country. Undeterred, Balkan Kaplale, the chairman of the pornography bill deliberation committee, has vowed to finish deliberations this year.

I Nengah Jimat, a KRB activist, said he had been coordinating with other rights activists to monitor the bill's deliberation.

"We will keep our eyes on the deliberation, including noting meeting schedules and reading related materials. We're also keeping watch to make sure they don't try to secretly pass the bill," said Jimat, who is also a lawyer with the Bali Legal Aids Institute (LBH).

Meanwhile, scores of legal experts and lawyers have denounced the proposed pornography bill as an unconstitutional piece of legislation, claiming it will suppress citizen's basic rights protected by the country's 1945 Constitution.

Udayana University's School of Law professor Yohanes Usfunan stated the bill trampled upon the citizen's right to religious freedom. He stressed that this was an absolute right explicitly protected by the country's Constitution.

"The passage of this bill cannot be decided through a voting process because religious freedom is an absolute right, a right that even a state doesn't have the authority to interfere with," he argued on Monday.

Usfunan pointed out that various articles in the bill clearly showed that it was based on ethics, norms and moral values of a specific community and religious faith.

"The bill tries to standardize moral values across the nation. In this respect alone, the bill has violated one of the country's basic legal principles," he said.

Similar sentiments were also echoed by former member of the country's Constitutional Court, I Dewa Gde Palguna. The passing of the bill, he stated, would constitute the gravest breach to the nation's founding principles.

"The bill will outlaw every basic human rights known to us. This (the bill) is the product of illogical thinking," he stated.

He urged all elements of the society to file a motion for judicial review to the Constitutional Court if the House of Representatives and the government ratify the bill.
Source : Jakarta Post


Peningkatan Kebutuhan Pertahanan

0 komentar

Kebutuhan Pertahanan dalam menghadapi era globalisasi akan semakin meningkat dan semakin kompleks jenisnya. Tuntutan kebutuhan juga semakin meningkat menghadapi kerawanan nasional akhir-akhir ini. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang memerlukan peningkatan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pertahanan, salah satunya adalah rompi keramik tahan peluru untuk menunjang perlengkapan TNI dalam melaksanakan tugasnya. Kebutuhan rompi keramik tahan peluru saat ini masih sangat tergantung dari luar negeri. Industri keramik di Indonesia telah berkembang pesat, baik dari segi variasi produk maupun teknologinya. Dengan memanfaatkan para pakar di bidang keramik yang berada di industri, perguruan tinggi maupun lembaga serta badan-badan Litbang terkait salah satunya adalah memanfaatkan potensi Balai Besar Keramik Depperindag Bandung untuk mengadakan kerja sama dalam penelitian pembuatan Rompi Keramik Tahan Peluru. Rompi keramik tahan peluru berbentuk baju tanpa lengan (rompi) terbuat dari bahan keramik dengan dilapisi bahan/kain sebagai pembungkusnya. Pada penelitian awal ini yang akan dibuat adalah salah satu bagian penting dari Rompi Tahan Peluru yaitu Plate Keramik Rompi Tahan Peluru. Keramik yang sangat luas penggunaannya ini berasal dari bahan galian. Sifat-sifat keramik yang mempunyai kekerasan, kekuatan, dan kestabilan pada suhu tinggi dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki paduan logam atau komposit dengan proses active metal brazing, untuk penggunaan tertentu. Keramik dapat dibedakan menjadi keramik halus, keramik berat mortar, keramik baru dan gelas. Melalui analisis sifat keramik serta penggunaan teknologi pengolahan lebih lanjut, keramik dapat ditingkatkan mutunya sehingga bisa digunakan untuk bahan pembuatan rompi tahan peluru. Operasional Requirement yang diharapkan dalam penelitian ini hanya membuat plate keramik bagian muka (pelindung dada) dengan berat < 3 kg, dengan dimensi dan kelenturan sesuai ergonomis TNI. II.


TINJAUAN TEORI Ilmu pengetahuan dan teknologi canggih (advance materials science and engineering) merupakan salah satu tonggak tegar pencapaian prestasi gemilang peradaban manusia dewasa ini. Penelitian dan pengembangan bahan-bahan canggih seperti polimer, keramik, logam, komposit yang mutakhir baik struktural maupun fungsional, menduduki tahta kencana zaman ini. Industri elektronika, informatika, komputer, konstruksi, gedung, jaringan transportasi sampai terowongan, segenap bidang rekayasa, bahkan sampai kedokteran, semakin diwarnai peranan bahan keramik canggih. Berkembangnya industri-industri mutakhir seperti elektronika dan kedirgantaraan hanya mungkin terjadi karena pertumbuhan iptek keramik canggih yang terkadang disebut pula keramik halus, teknis, spesial, atau keramik rekayasa. Keramik, dapat dipilah atas dua kelompok, yaitu keramik struktural dan keramik elektronik/elektroteknik (fungsional). Keramik struktural, termasuk nitrida, karbida, alumunium oksida/alumina, zirkonium oksida/zirkonia, disebut pula termomekanis karena tahan kejutan termal dan mekanis, selain ciri-ciri khas unggul lainnya. Penggunaan keramik struktural untuk bahan tahan peluru merupakan penerapan yang relatif baru dari bahan keramik. Keramik perangkat militer armored ceramic (ceramic armor) dikembangkan mula-mula di Amerika (United States) sekitar tahun 1960 untuk rompi tahan peluru dan kursi tentara armored seat (seat armor) di dalam helikopter. Keramik Tahan Peluru. Keramik didefinisikan sebagai material yang terbuat dari senyawa-senyawa anorganik non-logam yang dalam proses pembuatannya melalui teknik pembakaran pada suhu tinggi sehingga diperoleh kekuatan mekanik yang cukup memadai. Secara kimiawi material keramik pada umumnya mempunyai ikatan ion atau kovalen. Oleh karena itu, para ahli telah sepakat bahwa material keramik dapat berupa suatu senyawa yang berasal dari gabungan berbagai unsur seperti unsur logam dan non-logam sebagai Al2O3, TiO2 dan ZrO2, unsur logam dan semilogam sebagai misal TiC, unsur semilogam sebagai misal SiC serta unsur semilogam dan non-logam contoh Si3N4 dan SiO2. Pada saat sekarang, perkembangan dari keramik perangkat militer ini terus berlanjut. Utamanya untuk personel dan kendaraan tahan peluru, alat pelindung dari beberapa bagian kritis pada pesawat terbang dan helikopter, dan untuk perlindungan terhadap ledakan ranjau darat (blast protection against landmine). Mekanisme daya tahan peluru untuk keramik dan logam perangkat militer adalah sangat berbeda. Logam sangat berperan dalam mengabsorpsi energi kinetik proyektil dengan mekanisme deformasi plastisnya. Keramik mengabsorpsi energi kinetik dengan mekanisme energi pecahan (fracture energy). Sistem keramik militer terdiri dari keramik monolitik atau komposit bodi logam-keramik yang ditutup dengan nylon dan dilapis fiber sejenis kevlar, spectra, atau fiberglass. Beberapa logam lunak (seperti lembaran alumunium) dapat digunakan sebagai backing material. Di atas beban tekan dari peluru (kecepatan 700-800m/detik), bodi keramik tersebut biasanya akan retak dan hancur, dan energi sisa yang timbul diserap oleh bahan lapis belakang (backing material) juga ditunjang adanya postimpact fracture dari bodi keramik tersebut. Suatu pertimbangan dari sistem daya tahan peluru untuk bahan tahan peluru harus memperhitungkan beberapa faktor antara lain: tipe perilaku (serangan) peluru (ballistic threat), kemampuan memproduksi sistem kekebalan terhadap peluru (ability to manufacture the armor system), sifat-sifat dari komponen sistem militer. Faktor-faktor ini mencakup threat level, multihit performance, environmetal condition, space limitations, manufacturing challenges, cost and weight limitations, physical properties of facing material and backing material, and overall ballistic performance of the system. Ada dua tipe bahan keramik keras yang digunakan untuk bahan tahan peluru, yaitu: keramik struktural monolitik dan komposit matrik keramik. Tipe keramik monolitik mencakup oksida keramik, (kebanyakan alumina), non oksida keramik (seperti silikon karbida, alumina nitrida, titanium diborida) dan sistem binar keramik (seperti B4C-TiB2). Oksida keramik, khususnya keramik alumina, mempunyai sifat fisika tingkat tinggi yang dapat dipakai sebagai keramik tahan peluru. Alumina keramik biasanya cukup murah dibanding dengan jenis lain, dapat dibuat dengan variasi metoda pembentukan, seperti slip casting, pressing, injection molding, maupun hot pressing. Komposit matrik keramik mempunyai kinerja ketahanan peluru yang tinggi, yang disebabkan oleh sifat mekanikanya yang tinggi khususnya fracture toughness. Biasanya untuk keramik alumina, kekerasannya harus di atas 1220. Harga kekerasan harus tinggi dan harus lebih tinggi dari kekerasan projektil, tetapi harus dipelihara adanya harga perbandingan optimal antara tingkat kekerasan dan fracture toughness. Dalam suatu produk keramik tahan peluru kombinasi dari komponen pendukung sangat memegang peranan penting, terutama dalam mengantisipasi energi kinetik yang ditimbulkan oleh beban tekan peluru. Fungsi backing material seperti kevlar, lembaran alumunium, spring block polimer sering dipakai untuk menghambat propagasi retakan stress yang terjadi. III. PELAKSANAAN PENELITIAN. Pelaksanaan kegiatan terdiri atas kegiatan pembuatan keramik anti peluru yang terdiri atas uji bahan baku (Alumina dan bahan dopingnya untuk membentuk komposite), pembuatan komposisi/formula, pengeringan dan pembakaran. Bahan Baku dan Bahan Pendukung. Bahan baku adalah senyawa yang secara teoritis mempunyai performance untuk tahan peluru diantaranya adalah senyawa alumina, sedang bahan pendukung yang digunakan terdiri atas senyawa-senyawa yang digunakan untuk pemurnian bahan baku dan bahan komposite. Peralatan yang Digunakan. Peralatan yang digunakan, terdiri atas alat yang digunakan untuk sintesa bahan baku dan bahan pendukung, alat untuk pencetakan plate (prototype palte keramik anti peluru), dan peralatan laboratorium untuk pengujian. Untuk alat-alat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Alat: untuk pemurnian dan penghalusan butiran sampai ultrafine terdiri atas tungku peleburan, cawan pelebur, alat leaching, alat pemisah antara gel dan larutan, dan alat pemurnian. Alat untuk pembentukan keramik anti peluru, terdiri atas timbangan, alat pencampur, potmill, alat cetak, alat pengering dan tungku pembakaran. Alat uji kimia, mineral dan mekanik. Proses Pembuatan Plate Keramik Tahan Peluru. Proses pembuatan keramik tahan peluru dilakukan dengan tahapan kegiatan yaitu proses sintesa bahan komposite untuk doping material, proses pembentukan/casting/press keramik anti peluru, pengujian keramik, pelapisan dengan polimer dan uji balistik (uji tembak). Pengujian. Uji Laboratorium. Uji laboratorium ini dapat digunakan untuk memperkirakan bagaimana kekuatan material ini apabila dilakukan uji balistik. Untuk itu uji-uji yang terkait adalah: berat volume, penyerapan air, susut bakar, kekerasan, dan uji kuat lentur. Uji Balistik (Uji Tembak). Uji rompi tahan peluru mengacu pada sistem pengujian NIJ standard 0101.03. Tahap-tahap pelaksanaan pengujian adalah berdasarkan syarat-syarat tipe yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kadislitbangad Nomor : Skep/30/V/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang SST Rompi Tahan Peluru TNI AD. IV. HASIL PENELITAN DAN PEMBAHASAN Dari hasil penelitian tahap orientasi, dihasilkan produk beberapa Plate keramik dengan 4 model formula yaitu AT, AZ, AC, dan AZM. Keempat model tersebut dilakukan tes fisik dan mekanik secara laboratorium, hasilnya dapat dilihat pada tabel-1. Tabel -1 Sifat Fisik dan Mekanik V. ANALISIS Tahap Orientasi. Hasil Uji Laboratorium pada tabel-1 terlihat bahwa “kuat lentur” yang dicapai untuk semua komposisi sekitar 900-1100 kg/cm2. Kuat mekanik ini masih di bawah dari persyaratan untuk keramik tahan peluru, yaitu sekitar 2000 kg/cm2. Faktor penyebab diperkirakan suhu pembakaran masih kurang tinggi. Menurut pustaka pembakaran keramik based alumina harus sekitar suhu 16000 C. Plate Keramik Rompi Tahan Peluru (PKRTP) pada tahap orientasi, model formula AZM dan AZ adalah formulasi bahan keramik yang dapat dikembangkan untuk bahan tahan peluru dengan sifat lebih ringan dan kuat. Model formula AT, terlihat dari test skala laboratorium AT menunjukkan hasil tidak jauh beda dengan AZ. Ada pertimbangan juga secara ekonomis AT jauh lebih murah dibandingkan dengan yang lain. Maka untuk formulasi (perbaikan) yang dikembangkan mengacu pada komposisi AZ dan AT dengan ketebalan plate yang sama, sedangkan AZM hasil uji baik namun dari segi proses lebih sulit dan biaya operasi tinggi. Tahap Perbaikan/Pengembangan. Pada tahap perbaikan, formula yang dikembangkan adalah plate model AT dan AZ dengan berat masing-masing 2,4 kg dan tebal 2 cm. Kedua plate model tersebut selanjutnya dilakukan uji fisik dan mekanik skala laboratorium dan diuji balistik/tembak. Hasil uji mekanik secara laboratorium sudah memenuhi standar untuk bahan tahan peluru salah satunya dilihat dari “kuat lentur” di atas 2000 kg/cm2 dan kekerasan 9 skala mosh. Untuk model AT dan AZ hasil uji Balistik memuaskan (tidak tembus peluru dari senjata AK-47 dan SS-1), dan deformasi kurang dari 44 mm). Hasil uji dapat dilihat pada tabel-2. Tabel -2 Sifat Fisik dan Mekanik Keunggulan dan Manfaat PKRTP Hasil Penelitian. Dibandingkan dengan produk yang sudah ada, PKRTP yang dihasilkan mempunyai keunggulan dan manfaat sebagai berikut: VI. KESIMPULAN. Berdasarkan hasil penelitian Pembuatan Plate Keramik Rompi Tahan Peluru (PKRTP) dapat disimpulkan sebagai berikut : Keramik komposit dapat digunakan sebagai bahan tahan peluru, salah satunya adalah PKRTP. PKRTP dari bahan paduan alumina-komposite (AT) dan alumina-komposite (AZ) dengan formulasi bahan dan komposisi lapisan yang sesuai menunjukkan hasil yang terbaik, ringan, kuat, dan lulus uji tembak yaitu tidak tembus peluru baik dengan senjata AK-47 munisi kaliber 7,62 mm maupun dengan senjata SS-1 munisi kaliber 5,56 mm dengan jarak tembak 25 m. Dari uji laboratorium maupun uji tembak, AZ dan AT masih dapat ditingkatkan lagi performance-nya untuk digunakan sebagai PKRTP sesuai yang diinginkan. SARAN. Mengingat pentingnya produk PKRTP ini untuk mendukung pemenuhan alpal TNI, maka hasil penelitian ini perlu dilanjutkan untuk menghasilkan PKRTP yang lebih ringan lagi dengan kekuatan yang lebih tinggi dan memenuhi standar ergonomis TNI, sehingga kemandirian terhadap kebutuhan rompi tahan peluru dapat terwujud.




Tips and Trik To Be a Great Lawyer

0 komentar
Most lawyers get the vast majority of their new business from existing and past clients. These clients can be a source of new business both by sending new matters and by sending referrals.

Successful rainmakers know this and treat their current and former clients like the crown jewels of their practices. They recognize that existing clients are the most important people in their marketing mix.

Yet sometimes lawyers focus their marketing efforts on cultivating new relationships with people they have never done business with before. They ask these "strangers" to lunch. They invite them to their firm seminars. They call and e-mail. Meanwhile, their most valuable assets, their existing clients, are being neglected. It's easy to take your best clients for granted, just like it's easy to neglect your best friend.

I was reminded of this recently while working with a new client. We began our work by looking at her list of clients, past and present. My client said, "We don't need to focus on this list; my clients are already a steady source of business. I know if they have a matter, they will send it to me."

Nothing could be further from the truth. A study found that the #1 reason that clients leave their professional service providers is "perceived indifference."

To avoid the perception of indifference, successful rainmakers nurture their relationships with clients even when they are not doing work for them.

Here are some ways to nurture your existing client relationships:

1. Provide outstanding, not just good, service.
2. Stay in touch on a regular basis.
3. Ask for feedback about how you are doing, and act on the feedback you receive.
4. Celebrate their success. Send a gift recognizing a promotion. Send a handwritten note with any article that gets written about them. Ask your librarian to keep an eye out for articles about them or their companies. On a personal level, host a wedding or baby shower.
5. Host a client appreciation event.
6. Take them out to lunch to thank them for their business.
7. Make them look good to their bosses or clients.
8. Be responsive (as they, not you, define responsiveness). Ask them what they would like in terms of your responsiveness.
9. Listen, really listen, to what they have to say. No multitasking while talking to a client.
10. Provide advice off the meter.
11. Learn about their businesses. Read their websites, and ask about their companies, their products, and their challenges.
12. Keep them informed about the status of their matters.
13. Support their favorite charities with your time or money.
14. Help them. One of my clients sponsored her client for an organization that required a referral from an existing member.
15. If you make a mistake, acknowledge it and make a point of remedying it.


By making your clients the focus of your marketing efforts, instead of devoting most of your time to "strangers," you'll find marketing more enjoyable and more rewarding.

Your clients are the crown jewels of your practice. Schedule time this week to recognize that and treat them accordingly.


Written by : Sara Holtz is founder of ClientFocus, a coaching and training company that helps successful lawyers become successful rainmakers. Visit ClientFocus to learn about her coaching and workshops. She is also the founder of the Women Rainmakers Roundtable, a unique program that brings together successful women partners to build their books of business. Find out more about the program by reading her blog.

Fortune Analyzes Bank of New York RICO Case

0 komentar
For the last couple months, we've been tracking the strange suit filed by the Russian Federal Customs Service against the Bank of New York Mellon. The Russian government, represented by Miami plaintiffs lawyer Steven Marks, sued the bank in a Russian court for its involvement in illicit wire transfers of $7.5 billion. The Russians--in a weird cross-border reliance on U.S. law--are demanding $22.5 billion under the Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act.

Earlier this summer, Marks and his team of experts told a Russian court why the government should be permitted to sue under RICO. Next month Bank of New York's team--which is led by Boies, Schiller & Flexner partners Jonathan Schiller and Damien Marshall--will get its chance to argue why the Moscow court does not have jurisdiction over such a case.

In the current issue of Fortune, writer Roger Parloff sidesteps the RICO debate to highlight what may be a fundamental flaw in the Russian government's case. Parloff reports that Marks' case depends significantly on a joint press release that the U.S. Attorney's offices in Brooklyn and Manhattan issued when the Bank of New York signed a non-prosecution agreement for its role in the illicit wire transfers. In that release, the Justice Department wrote that the bank had "admitted its criminal conduct." But it turns out that BONY made the admission in connection with another investigation, this one involving fraudulent loan applications at one of the bank's branches. Last month, both U.S. Attorney's offices amended the joint press release to clarify that the statement of wrongdoing referred only to the loan application case.

Parloff asked whether that amendment was a major setback to Marks's RICO case for the Russian government. But Marks, in an e-mail statement to Parloff, insisted that it wasn't. "It is absolutely amazing that Justice would amend the release some three years later during pending civil litigation to potentially help the wrongdoer," he wrote. "This should be troubling to all of us, that Justice is apparently subject to such influence and that the bank has so much power."

Marks added that since BONY took "responsibility" for the actions described in the non-prosecution agreement, it has essentially admitted criminal wrongdoing. Parloff asked Marks why responsibility automatically equals criminal guilt. "Please tell me that you are kidding," Marks responded. "This was a criminal investigation, not a civil one, so what other responsibility could the U.S. Justice Department and law enforcement attorneys who prosecute criminals possibly mean?"

Source : Am Law

Daftar Link Law Firm ataupun Law Co se-Indonesia

3 komentar

Alasan Penundaan Pengesahan RUU Pornografi

0 komentar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dari rencana tanggal 23 September 2008 mengingat masih perlu sosialisasi di masyarakat.

Sebelumnya Forum Cendekia Muslimah Peduli Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (FCMP-ICMI) mendesak DPR RI segera mensahkan RUU APP, tidak boleh ditunda-tunda lagi supaya pihak-pihak yang selama ini menyebarkan materi pornografi dapat segera dijerat dengan hukum.

Sementara itu puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat.

Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dalam merealisasikan RUU APP.

Pornografi hanya akan menjadikan manusia tidak jauh bedanya dengan binatang yang telanjang tanpa rasa malu, terutama perempuan hanya dijadikan sebagai komoditi dan barang rongsokan yang bebas diperjualbelikan.

"Hal itu juga tidak jauh beda dengan kacang rebus dan rombengan yang dieksploitasi di sana-sini hanya untuk kepentingan komersial segelintir orang," kata Ketua Aliansi Generasi Anti Pornografi (AGAP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rafi`i ketika berdemo di DPRD NTB di Mataram.

Kedatangan AGAP NTB ke gedung DPRD NTB bersama sekitar 150 anggota untuk mendesak DPRD NTB agar ikut mendukung disahkannya RUU Anti Pornografi menjadi UU Anti Pornografi.

Ada dua fraksi di DPRD NTB yang menolak UU Anti Pornografi, yakni F Partai Amanat Nasional (PAN) dan F PDIP dan meminta kedua fraksi tersebut ikut mendukung.


Dikatakannya, hal itu jelas akan merendahkan derajat manusia khususnya perempuan sebagai makhluk yang mulia, untuk itu sebagai manusia terhormat yang lahir dari rahim perempuan yang mulia sudah selayaknya mendukung UU APP.

Pornografi adalah bentuk penjajahan, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan sebagaimana amanat konstitusi.

Menurut Rafi`i, berbagai macam bencana melanda negeri tercinta dan berbagai predikat bencana pesimis bermunculan setelah beberapa waktu lalu Indonesia tercatat sebagai negara terkorup se-Asia.

Saat ini ratusan situs pornografi, majalah bahkan komik pornografi untuk anak-anak dengan segala bentuknya bebas diakses oleh generasi pemuda, sehingga tidak heran miliaran uang yang beredar hanya untuk mengonsumsi produk haram itu.

"Belum lagi bicara tingkat aborsi yang sangat menyakitkan kaum perempuan, kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan prostitusi yang sebagian besar disebabkan oleh pornografi," katanya.

Anggota AGAP yang berjumlah sekitar 150 orang sebelumnya berkeinginan menggeledah ruangan anggota dewan terutama fraksi yang menolak UU APP, karena kemungkinan mereka banyak menyimpan foto, kaset dan film porno. Namun keinginan para mahasiswa tersebut dicegah oleh sejumlah polisi yang berjaga didepan pintu gedung DPRD NTB.


Ditentang


Keadaan berbeda dengan di Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan RUU APP ini. DPRD setempat sempat dua kali `diserbu` massa dari Forum Bersama (Forbes) Guru-Guru Kristen dan Persatuan Artis Sulut. Mereka dengan tegas menolak RUU APP.

Massa pertama terdiri dari Forbes Guru-Guru Kristen se Sulut menentang upaya DPR RI `menggolkan` RUU Pornografi dan Pornoaksi yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kata Pdt Lucky Rumopa, "Jika RUU pornografi dan Pornoaksi terus dipaksakan menjadi UU, akan menimbulkan disintegrasi bangsa, karena sebagian besar daerah-daerah di Indonesia menolak.

Massa Forbes Guru-Guru Kristen yang sebagian besar didominasi ibu-ibu, menilai DPR RI sudah tidak memiliki pekerjaan mendasar bagi kepentingan bangsa dan negara, dan sengaja mengangkat pornografi dan pornoaksi sebagai objek mencederai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Warga Sulut akan menolak pemberlakuan aturan tersebut, bila DPR RI memaksakan kehendak mau mensahkan RUU itu menjadi UU, katanya.

Sementara itu, pada aksi kedua didominasi artis-artis Sulut, menyatakan penolakan RUU Pornografi dibahas lebih lanjut menjadi UU, sekaligus meminta kepada DPR RI untuk konsentrasi atas penyelesaian pengentasan kemiskinan dan pengangguran di daerah.

Masih banyak kasus-kasus sosial yang belum tuntas untuk bangsa Indonesia, termasuk pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga tidak perlu mengurusi masalah pornografi, kata salah satu artis lokal Sulut, Astrid "Daraminang" Simboh, mewakili puluhan artis lainnya.

Menurutnya, para artis akan kehilangan pekerjaan sebagai penyanyi dan pelawak, bila RUU itu menjadi UU, maka perlu ditolak.

Masih terkait dengan RUU APP ini, ratusan orang yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB), benjanji akan menggelar "pesta" telanjang bila RUU Pornografi dan Pornoaksi diundangkan di negeri ini.

"Bila RUU tersebut diundangkan, kami akan menggelar karya seni instalasi yang antara lain diselipi dengan adegan telanjang di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar," kata Koordinator KRB Drs IG Ngurah Harta.

Di tengah-tengah aksi unjukrasa menolak UU Pornografi dan Pornoaksi yang diikuti sekitar 750 anggota KRB, Ngurah Harta menyebutkan, "pesta" telanjang yang digelar tersebut akan dikemas ke dalam karya seni instalasi.

Masalahnya, dalam RUU tersebut, hanya karya seni, budaya dan prosesi ritual saja yang diperkenankan untuk diwarnai dengan berbau porno, ucapnya.

"Pasal 14 RUU tersebut secara jelas menyiratkan itu. Karenanya, kami akan berlaku porno atas nama seni budaya," ujar seniman yang kerap ambil bagian dalam menyutradarai sejumlah sinetron yang ditayangkan TV lokal.

Ngurah Harta yang juga pinisepuh perguruan seni bela diri Sandi Murthi itu mengatakan, bila berkaca pada pasal 14 RUU Pornoaksi tersebut yang kini kembali dicuatkan di tingkat dewan, maka seluruh pasal lainnya akan tidak mempunyai makna apa-apa.

Senada dengan Ngurah Harta, Gede Sugilanus, budayawan asal Bali, menyebutkan pasal-pasal yang lain akan mati jika semua pihak memanfaatkan pasal 14 dalam aktivitas yang konon berbau porno di masyarakat.

Selain ada pasal "pembunuh", RUU Pornografi juga sarat dengan muatan yang dapat mengancam disintegrasi bangsa, karena aturan yang ada sangat tidak menghargai kebinekaan.

Mengingat itu, Sugilanus yang juga anggota Asosiasi Pemantau Anggota Dewan mengharapkan pemerintah dapat membatalkan RUU yang kini juga mendapat penolakan dari berbagai komponen masyarakat di sejumlah daerah.

"Jika pemerintah tetap memaksakan RUU tersebut untuk diundangkan, tidak akan membawa dampak yang menguntungkan selain sebaliknya, sangat merugikan," katanya.

Aksi demo ratusan anggota KRB tersebut, sempat diwarnai dengan aksi "penculikan" terhadap anggota dewan.

Ketua DPRD Bali IB Wesnawa dan wakilnya IG Adi Putra, serta merta dijemput pengunjuk rasa untuk bersama-sama turun ke jalan, menyerukan penolakan diberlakukannya UU Pornografi.

Dijemput di ruang kerjanya di gedung dewan di Denpasar, kedua wakil rakyat itu tidak keberatan digiring massa menaiki mobil bak terbuka yang dilengkapi aneka spanduk, bendera dan alat pengeras suara.

Turun ke jalan raya bersama ratusan demonstran, ketua dewan dan wakilnya tampak ikut meneriakkan yel-yel menolak RUU Pornografi untuk diundangkan.

Sementara itu ratusan orang yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB), akan mengirim tim kecil ke Jakarta untuk bertemu dengan puluhan komponen lain terkait penolakan atas RUU Pornografi.

Dalam pertemuan dengan komponen lain yang berasal dari berbagai kalangan di tanah air, KRB akan melakukan uji publik atas RUU yang kembali dicuatkan di tingkat dewan, setelah beberapa tahun tenggelam, kata Koordinator KRB Drs IG Ngurah Harta, di Denpasar, Rabu.

Ia menyebutkan, dengan uji publik akan diperoleh gambaran tentang sejauh mana masyarakat Indonesia menerima atau sebaliknya menolak RUU tersebut untuk diundangkan.

Gambaran yang jelas diperoleh pada pertemuan yang akan digelar hari Kamis (25/9) di Hotel Millenium Jakarta. Hasil pertemuan ini akan dipakai sebagai dasar yang lebih kuat untuk menolak diundangkannya RUU yang dinilai tidak menghormati keberagaman itu, kata Ngurah Harta.

"Tim kecil KRB pada pertemuan tersebut akan mempresentasikan aspirasi rakyat Bali yang secara tegas menolak RUU itu diundangkan," ujar seniman yang kerap ambil bagian dalam menyutradarai sejumlah sinetron yang ditayangkan TV lokal.

Ngurah Harta yang juga pinisepuh perguruan seni bela diri Sandi Murthi, akan memimpin langsung tim kecil ke Jakarta yang keanggotaannya terdiri atas budayawan dan seniman, ahli hukum serta politikus.

Penolakan rakyat Bali atas RUU Pornografi, kali ini untuk yang kedua kalinya setelah pada awal 2006 secara gencar dilakukan hal serupa hingga kemudian gaung RUU tersebut menjadi tenggelam sebelum kini dicoba diungkit kembali.


Perlu ditanggapi
Mengomentari sikap pro-kontra atas RUU APP tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan mengatakan, aksi sejumlah masyarakat masih dalam taraf wajar dan harus dihormati.

Selagi aksi penolakan RUU berjalan baik dan aman, harus dihormati, karena tidak ada aturan melarang orang mengeluarkan pendapat, kata Mangindaan, disela-sela HUT ke-44 Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Manado.

Penolakan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang disampaikan masyarakat, akan ditampung DPR RI untuk ditindaklanjuti, karena semua pendapat harus didengar, terutama yang datang dari daerah-daerah.

Mantan Gubernur Sulut itu, mengatakan, pihak Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, belum mengambil keputusan resmi mendukung atau menolak RUU tersebut, karena harus menunggu pertimbangan dan kajian lagi.

Masukan masyarakat sangat penting untuk didengar terkait RUU Pornografi dan Pornoaksi, sehingga tidak menimbulkan persoalan, katanya.

Mangindaan secara pribadi menilai RUU Pornografi belum tepat untuk disahkan, terutama mewakili warga Sulut sebagai daerah representatif dirinya ke DPR RI, tidak layak diberlakukan.

Provinsi Sulut sangat berbeda karakter dan adat istiadat dengan daerah lainnya, sehingga perlu ada pertimbangan matang, katanya memberi alasan.

Anggota Pansus RUU Pornografi DPR RI dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan, seluruh elemen masyarakat masih bisa memberikan masukan, kritik, dan saran, terhadap pasal-pasal krusial dalam RUU Pornografi, sebelum disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada 14 Oktober mendatang.

"Waktu yang ada ini cukup panjang. Pansus membuka peluang kepada semua elemen masyarakat untuk mengkritisi, memberi masukan, mengusulkan poin-poin yang masih krusial. Kami dengan senang hati menerimanya secara terbuka," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, anggota Pansus RUU Pornografi (dulu bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi-red) merupakan manusia biasa yang punya keterbatasan, sehingga mungkin saja ada ada hal-hal yang luput dari perhatian.

Untuk itu, katanya, Pansus membuka diri untuk mendiskusikan, karena semakin banyak masukan dari masyarakat, akan lebih baik.

"Hanya saja, jangan ada pihak-pihak yang `bermain` dan mengambil keuntungan dengan mendiskreditkan satu golongan atau menuduh bahwa RUU Pornografi merupakan `Hadiah Lebaran` untuk kepentingan umat Islam. RUU ini untuk kepentingan seluruh anak bangsa," tegasnya.

Menanggapi masih adanya protes dan penolakan terhadap RUU Pornografi seperti yang dilakukan sebagian masyarakat di Bali, Ali Mochtar mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mengerti tentang apa yang menjadi alasannya, karena Pansus RUU Pornografi sudah sering menjelaskan soal substansi RUU Pornografi.

"Bahkan, hampir tidak ada lagi masalah-masalah yang belum dibahas di Tim Teknis RUU Pornografi," katanya.

Ia mencontohkan, di pasal 14 RUU Pornografi menyangkut kepentingan yang memiliki nilai seni, budaya, dan adat istiadat, kita bahkan memasukkan ketentuan umum, yakni menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni, budaya, adat dan nilai ritual masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Jadi, tidak ada lagi ruang yang tidak kita berikan untuk keberagaman itu. Pasal 21 juga disebutkan bahwa masyarakat bisa berperan serta mencegah pornografi dan di pasal 24 dijelaskan bagaimana tatacaranya," tambahnya.

Ali Mochtar Ngabalin juga menyatakan optimis bahwa RUU Pornografi akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada 14 Oktober 2008.

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengagendakan rapat paripurna DPR yang berisi pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan.red) RUU Pornografi untuk disahkan menjadi UU pada Selasa, 14 Oktober 2008," katanya sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya yang menyebut pengesahan akan dilakukan pada Selasa (23/9).

Dia menambahkan, uji publik RUU Pornografi telah dilakukan pada 18 September di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, dan DKI Jakarta, dan pada 23-24 September akan ada laporan Tim Teknis DPR dan pemerintah kepada Panja RUU Pornografi.

Ia berharap, pada 8 Oktober 2008, pukul 10.00 WIB, Panja akan melaporkan hasil kerjanya kepada Pansus RUU Pornografi yang disertai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi (di tingkat Pansus), sambutan pemerintah dan penandatanganan naskah RUU.

Selanjutnya, katanya, pada 9 Oktober pimpinan Pansus RUU Pornografi akan menyampaikan laporan ke Bamus DPR tentang perkembangan pembahasan RUU Pornografi guna ditindaklanjuti untuk pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan) dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, MA berpendapat RUU APP hanya akan menimbulkan "kerepotan" di masyarakat jika pengesahannya dipaksakan DPR-RI karena sesuatu yang dipaksakan tidak akan langgeng.

"Yang namanya paksaan tidak langgeng," katanya menjawab pertanyaan seorang peserta pengajian Perhimpunan Masyarakat Muslim Indonesia di Brisbane (IISB), Selasa malam, sehubungan dengan maraknya pro-kontra di seputar RUU Pornografi yang rencananya segera disahkan DPR-RI itu.

Bagi umat Islam Indonesia, apa yang lebih baik disiapkan untuk mereka adalah menanamkan pemahaman yang benar dan menjalankan kewajiban-kewajiban Islam yang bukan bersifat rukun, seperti berjilbab bagi perempuan Muslim.

Said Agil Siradj berada di Australia dalam rangka safari Ramadhan di sejumlah kota utama negara itu, seperti Canberra, Adelaide, dan Brisbane, dari 21 hingga 24 September 2008.

Persoalan RUU Pornografi kembali memicu pro-kontra di masyarakat dalam dua pekan terakhir. Sinyal penolakan datang dari unsur masyarakat Bali dan Sulawesi Utara kendati terdapat juga pihak yang mendukung dan berupaya netral.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah misalnya berpendapat bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menolak RUU Pornografi ini. Menurut Sekretaris Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq, RUU Pornografi sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi perempuan, bukan untuk mengkriminalkan seseorang seperti dikhawatiran beberapa pihak.

Di Papua misalnya, masyarakat setempat pelan-pelan ingin berbusana. RUU Pornografi tidak memberangus pakaian adat, pakaian renang, dan hal-hal yang berkaitan dengan kesenian, katanya.

Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang melihat perlunya RUU Pornografi mengakomodir kebutuhan dan kearifan budaya lokal di setiap daerah.

Secara umum, ia menilai substansi yang ada dalam RUU ini tidak memiliki benturan budaya dengan adat istiadat masyarakat Suku Dayak yang mendiami Pulau Kalimantan.

Sementara itu Sekjen Departemen Agama, Bachrul Hayat, mengakui RUU APP masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan. Padahal RUU APP dibuat bukan untuk mengkaitkan dengan satu agama, aliran, adat, kebudayaan, kepercayaan tertentu.

Dijelaskan, sebuah UU di negara Indonesia tersebut dirancang atas kesepakatan yang sama (common agreement).

"Termasuk UU Pornografi adalah kesepakatan bersama dari elemen bangsa, kesepakatan ini mungkin tidak pernah seratuspersen semua orang mengatakan iya, tapi paling tidak itulah, kalau dikatakan sebagai common agreement dia adalah batas-batas yang sama dari semua orang yang menyepakati tidak terkait dengan kesepakatan yang mendominasi yang satu dengan yang lain, itulah posisi UU," kata Bachrul Hayat dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama wartawan, di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Selasa (23/9) sore.

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak-pihak yang akan memberikan tanggapannya terhadap RUU tersebut, untuk membaca draf terakhir yang sudah diujipublikan, dan jangan membaca draf-draf sebelumnya. Sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dengan apa yang akan menjadi masukkan untuk perbaikan baik oleh panitia kerja (panja) di DPR maupun pemerintah.

"Saya melihat ini sudah kristalisasinya, sudah mengerucut dan semakin membaik dari kaca mata kami, mudah-mudahan masukan dari semua pihak lebih fokus hal-hal yang mana yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Dari sisi substansi, Bachrul menilai, RUU Pornografi sudah mengakomodasi prinsip-prinsip yang seharusnya ada dalam pembuatan UU, seperti non-diskriminasi, keadilan, dan menjunjung tinggi keragaman budaya. Sedangkan, dari segi proses penyusunan RUU tersebut, lanjutnya, sudah melalui berbagai tahapan yang panjang.

Pemerintah menyiapkan RUU itu dalam jangka waktu yang cukup lama disertai public sharing dengan berbagai kalangan masyarakat seperti tokoh agama, ormas, organisasi keagamaan, budayawan, artis, dan kalangan media baik cetak maupun elektronik.Untuk kemudian, diteruskan dengan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kemudian diserahkan dan dibahas bersama DPR.

Sementara, mengenai tanggal kapan akan disahkan oleh paripurna di DPR, menurutnya, bagi pemerintah ini bukan sesuatu hal yang harus dipastikan.

"Yang penting kita mencapai sebuah proses dimana pemerintah diminta untuk memberikan tanggapan dan membahasnya. Mudah-mudahan tidak terlalu (lama), karena kesibukan DPR yang luar biasa menjelang masa pemilu tahun depan," imbuhnya.(*)

Sumber : Antara



Perencanaan Pembangunan Indonesia 2008

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG MASALAH
Hingga saat ini, administrasi pembangunan belum diakui atau belum merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri yang telah berkembang. Ilmu administrasi adalah ilmu mengenai kerja sama manusia dalam mencapai tujuan tertentu. The Liang Gie menyatakan, administrasi merupakan keseluruhan proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama manusia untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Menurut Fred W. Riggs, administrasi pembangunan berkaitan dengan proses administrasi dari suatu program pembangunan, dengan metode yang digunakan oleh organisasi besar, terutama pemerintah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya dan kegiatan-kegiatannya, yang telah direncanakan guna menemukan sasaran pembangunan (disebut sebagai pembangunan administrasi).
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Pembangunan adalah Hukum Administrasi Negara yang diarahkan untuk mendukung proses pembangunan, dalam arti untuk keperluan keberhasilan pembangunan, yang meliputi Hukum untuk perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi. Hukum Administrasi Pembangunan merupakan Hukum Administrasi Negara yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi negara agar berkemampuan mendukung proses pembangunan.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, pada pokoknya pendekatan administrasi pembangunan diartikan sebagai proses pengendalian usaha administrasi oleh negara/ pemerintah untuk merealisasi pertumbuhan yang direncanakan kearah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, untuk mendorong atau mendukung perubahan-perubahan suatu masyarakat ke arah keadaan yang lebih baik di kemudian hari.
Ruang lingkup administrasi pembangunan mempunyai dua fungsi, yaitu penyusunan kebijakan penyempurnaan administrasi negara, yang meliputi penyempurnaan organisasi, pembinaan lembaga yang diperlukan, kepegawaian, tata kerja dan penyusunan sarana-sarana administrasi lainnya dan merumuskan kebijakan dan program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif.
Ciri-ciri administrasi pembangunan antara lain lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan masyarakat yang berbeda-beda terutama bagi lingkungan masyarakat negara-negara baru berkembang; administrasi pembangunan mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijaksanaannya maupun dalam pelaksanaannya yang efektif, bahkan administrasi ikut serta mempengaruhi tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang pencapaian tujuan sosial, ekonomi dan lain-lain yang dirumuskan kebijaksanaannya melalui proses politik; berorientasi kepada usaha-usaha yang mendorong perubahan-perubahan ke arah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat di masa depan; berorientasi pada tugas-tugas pembangunan; administrasi pembangunan harus mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijakan dan pelaksanaan tujuan pembangunan di berbagai bidang; dalam administrasi pembangunan, administrator dalam aparatur pemerintah juga bisa merupakan penggerak perubahan; lebih berpendekatan lingkungan, berorientasi pada kegiatan dan bersifat pemecahan masalah.

II. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep pembangunan nasional di Indonesia?
2. Apa saja perencanaan pembangunan Indonesia Tahun 2008?

III. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui konsep pembangunan nasional di Indonesia.
2. Untuk mengetahui perencanaan pembangunan Indonesia Tahun 2008.

IV. METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan membaca buku dan peraturan perundang-undangan yang mengulas dan membahas hukum administrasi negara, hukum administrasi pembangunan, dan pembangunan nasional.


I. KKKONSEPSI PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA

Proses pembangunan nasional secara berencana tidak selalu harus menggunakan suatu rencana formil, hal tersebut dapat kita lihat bila pemerintah menciptakan dan melaksanakan berbagai kebijaksanaan, program atau bahkan proyek-proyek yang saling berhubungan dan konsisten, sehingga tidak secara langsung berpengaruh pada proses pertumbuhan yang berencana. Hal tersebut akan lebih optimal lagi bila masyarakat mendukung serta gerak pertumbuhan yang tidak formil tersebut tidak terganggu oleh faktor-faktor ekstern.[1]

Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada suatu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.[2] Pembangunan yang berdasarkan pada undang-undang merupakan suatu keadaan baru bagi Indonesia karena sebelumnya dasarnya adalah suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, tetapi setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, maka terjadi pula perubahan pada dasar hukum perencanaan pembangunan.

Pembangunan Nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan Nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram, dan rasa keadilan.[3]

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.[4] Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.[5]

Dalam proses pembangunan nasional tersebut didahului oleh adanya suatu perencanaan yang dilakukan dengan suatu cara tertentu.[6] Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[7] Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.[8]

Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.[9] Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.[10] Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.[11] Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan.[12] Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.[13]

II. PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA TAHUN 2008

Perencanaan Pembangunan Indonesia Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Tahun 2008 yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 memaparkan mengenai tema, prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008. Tema pembangunan Indonesia Tahun 2008 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran.[14] Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara, yaitu:

a. Pengarusutamaan partisipasi masyarakat.

b. Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.

c. Pengarusutamaan gender.

d. Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good governance).

e. Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

f. Pengarusutamaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007, serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[15]:

a. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja.

b. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan.

c. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi.

d. Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan.

e. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan.

f. Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

g. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri.

h. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[16]:

1. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi antara 8,0 – 9,0 persen dari angkatan kerja.

2. Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen.

3. Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4 persen.

4. Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen.

5. Meningkatnya jumlah perolehan devisa dari sektor pariwisata sekitar 15 persen.

6. Meningkatnya investasi migas sebesar 10 persen.

7. Terlaksananya penawaran dan penyiapan 30 Wilayah Kerja Baru Migas.

8. Tersedianya data/informasi CBM (Coal Bed Methane), bitumen padat, dan migas di 13 lokasi.

9. Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kegiatan hulu migas dan kawasan hutan/sektor lain sebanyak 15 kasus.

10. Tercapainya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

11. Terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai.

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan pada tahun 2008 adalah pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,7 persen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, melalui[17]:

1. Meningkatnya produksi pangan dan akses pangan bagi rumah tangga.

2. Meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5 persen.

3. Meningkatnya produk industri kayu dan hasil hutan sebesar 5,0 persen.

4. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya keragaman/ diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan, agar kemiskinan di perdesaan semakin berkurang.

5. Menata kembali ketimpangan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih adil.

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[18]:

1. Sumber Daya Air:

a. Dimulai dan dilanjutkannya pembangunan 7 waduk, yaitu Waduk Gonggang, Waduk Nipah, Waduk Keuliling, Waduk Ponre-Ponre, Waduk Jatigede, Wadul Benel, dan Waduk Panohan.

b. Optimalnya fungsi waduk dan penampungan air lainnya.

c. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana penyedia air baku dan sumur air tanah untuk pemenuhan air baku.

d. Beroperasi dan terpeliharanya jaringan irigasi (termasuk irigasi air tanah) dan jaringan irigasi rawa.

e. Optimalnya fungsi jaringan irigasi dan rawa.

f. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana pengendali banjir di wilayah-wilayah strategis dan rawan banjir antara lain seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya (jabodetabek) serta pengoperasian flood forecasting dan warning system di beberapa lokasi.

g. Terbangunnya prasarana pengamanan pantai di wilayah-wilayah rawan abrasi pantai, termasuk pulau-pulau terluar Nusantara.

h. Terselesaikannya 11 buah peraturan perundangan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

i. Terfasilitasinya pembentukan 14 wadah koordinasi di tingkat kabupaten/kota.

2. Transportasi:

a. Meningkatnya keselamatan transportasi melalui peningkatan keandalan kondisi prasarana, sarana dan standar operasi pelayanan transportasi dengan pengurangan backlog pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi jalan, prasarana dan sarana perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan jalan raya, angkutan laut dan udara, peningkatan disiplin SDM serta budaya keselamatan bertransportasi; terpenuhinya standar peraturan dan ketentuan-ketentuan standar internasional di bidang transportasi yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional, penyempurnaan peraturan dan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan transportasi serta peningkatan efektivitas kelembagaan di bidang keselamatan transportasi.

b. Meningkatnya aksesibilitas pelayanan transportasi yang terjangkau masyarakat melalui pembangunan transportasi di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman, serta pulau-pulau kecil dan pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk pemberian subsidi keperintisan dan penyediaan kompensasi untuk public service obligation (PSO) agar pelayanan transportasi terjangkau oleh masyarakat.

c. Meningkatnya iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana transportasi untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi distribusi barang dan jasa sekaligus untuk mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian revisi peraturan perundang-undangan di sektor transportasi, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

3. Energi:

a. Menurunnya elastisitas energi.

b. Menurunnya subsidi energi.

c. Persiapan pembangunan prasarana batubara yang handal untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW.

d. Terselesaikannya pembangunan pipanisasi transmisi SSWJ gas bumi nasional.

e. Tercapainya peningkatan produksi migas 11 persen dari produksi migas tahun 2006.

f. Meningkatnya produksi batubara untuk mendukung program listrik 10.000 MW.

g. Terlaksananya penawaran 10 Wilayah Kerja Gas Methana-B.

h. Tersusunnya 15 Rancangan Kebijakan meliputi model kontrak kerja sama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS; model kontrak Gas Methana-B; dan penyempurnaan draft kontrak kerjasama migas.

i. Pengembangan energi perdesaan, energi baru terbarukan dan konservasi energi melalui pembangunan Desa Mandiri Energi berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) dan pengembangan pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan bio-fuel.

4. Pos dan Telematika:

a. Meningkatnya kemampuan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos dan telematika.

b. Meningkatnya kualitas layanan pos dan jumlah akses telekomunikasi dan informatika di perdesaan yaitu tercapainya teledensitas telpon tetap sebesar 8%, telepon bergerak sebesar 36,8%, pengguna internet sebesar 13,6% dan jangkauan program uso meliputi 100% desa uso.

c. Meningkatnya jangkauan dan mutu penyiaran televisi dan radio.

d. Berkembangnya pola kerjasama pemerintah – swasta dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pos dan telematika.

e. Berkurangnya tingkat ketergantungan terhadap teknologi proprietary dan industri luar negeri.

f. Meningkatnya e-literacy masyarakat.

g. Meningkatnya efisiensi belanja modal pemerintah untuk kegiatan TIK dan sinergi pengembangan TIK lintas sektor.

5. Ketenagalistrikan:

a. Meningkatnya kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.600 MW di Jawa dan 1.840 MW di luar Jawa, serta berkurangnya daerah krisis listrik khususnya di luar Jawa.

b. Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi sebesar 59 persen dan rasio elektrifikasi perdesaan menjadi sebesar 84 persen.

c. Semakin luas dan optimalnya sistem interkoneksi 500 kV, 275 kV, dan 150 kV, serta jaringan distribusinya baik di Jawa maupun di luar Jawa.

d. Terwujudnya susut jaringan terutama teknis dan nonteknis menjadi sekitar 9,5 persen.

e. Berkurangnya penggunaan BBM untuk pembangkit listrik menjadi sekitar 25 persen, serta meningkatnya pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan.

f. Terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ketenagalistrikan yang baru.

g. Terselesaikannya reposisi dan restrukturisasi PT. PLN sesuai undang-undang ketenagalistrikan yang baru.

h. Dilaksanakannya pembangunan bidang ketenagalistrikan yang bersifat PSO sesuai master plan.

i. Berkembangnya pengembangan pemanfaatan komponen lokal dan dana investasi dalam negeri dalam pembangunan bidang ketenagalistrikan.

j. Berkembangnya partisipasi pemerintah daerah di berbagai wilayah dalam pengembangan ketenagalistrikan di daerahnya khususnya untuk pengembangan listrik perdesaan.

6. Perumahan dan Permukiman:

a. Meningkatnya penyediaan hunian sewa/milik yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, fasilitas pembangunan dan perbaikan perumahan swadaya, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kredit mikro perumahan.

b. Meningkatnya cakupan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase) melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dan kelembagaan.

c. Meningkatnya pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk menunjang kawasan ekonomi dan pariwisata melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan skala regional dan sistem terpusat.

Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[19]:

1. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang diukur dengan meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A setara SD menjadi 110,9 persen dan 94,8 persen; meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/ Paket B setara SMP menjadi 95 persen; meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,5 persen; dan meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun menjadi 94,3 persen.

2. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang diukur dengan meningkatnya APK jenjang SMA /SMK/MA/Paket C setara SMA menjadi 64,2 persen; meningkatnya APS penduduk usia 16-18 tahun menjadi 65,8 persen; dan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 17,2 persen.

3. Meningkatnya proporsi sekolah yang memiliki fasilitas pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.

4. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan.

5. Meningkatnya proporsi pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik dan standar kompetensi yang diisyaratkan.

6. Meningkatnya kesejahteraan pendidik.

7. Menurunnya angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 6,2 persen, bersamaan dengan makin berkembangnya budaya baca.

8. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di Puskesmas dan kelas III rumah sakit mencakup 100 persen.

9. Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan di 28.000 desa.

10. Meningkatnya persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) mencakup 95 persen.

11. Meningkatnya case detection rate tuberkolosis (TBC) mencakup lebih dari 70 persen.

12. Meningkatnya persentase penderita demam berdarah dengue (DBD) yang ditemukan dan ditangani mencakup 100 persen.

13. Meningkatnya persentase penderita malaria yang ditemukan dan diobati mencakup 100 persen.

14. Meningkatnya persentase orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ditemukan dan mendapat pertolongan anti retroviral treatment (ART) mencakup 100 persen.

15. Meningkatnya persentase ibu hamil yang mendapat tablet zat besi (Fe) mencakup 80 persen.

16. Meningkatnya persentase bayi yang mendapat ASI Eksklusif mencakup 65 persen.

17. Meningkatnya persentase balita yang mendapat Vitamin A mencapai 80 persen.

18. Meningkatnya persentase peredaran produk pangan yang memenuhi syarat keamanan mencakup 70 persen.

19. Meningkatnya cakupan pemeriksaan sarana produksi dalam rangka cara pembuatan obat yang baik (CPOB) mencakup 45 persen.

20. Menurunnya TFR menjadi sekitar 2,17 per wanita.

21. Meningkatnya jumlah peserta KB aktif menjadi sekitar 29,5 juta peserta.

22. Meningkatnya jumlah peserta KB baru sekitar 6,6 juta peserta.

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam Prioritas Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2008 adalah meningkatnya kesejahteraan penduduk miskin, sehingga menurunkan angka kemiskinan menjadi antara 14,2 – 16 persen.[20]

Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Pemberantasan Korupsi, dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[21]:

1. Menurunnya tindak pidana korupsi yang tercermin dari:

a. Tumbuhnya iklim takut korupsi.

b. Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap Indonesia.

c. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

2. Meningkatnya kinerja birokrasi pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang-bidang lainnya, yang antara lain ditandai dengan:

a. Makin efisien dan efektifnya penggunaan anggaran.

b. Berkurangnya penyalahgunaan kewenangan (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintah.

c. Meningkatnya kinerja birokrasi, antara lain dalam memberikan pelayanan publik.

Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[22]:

1. Tercapainya tingkat kapasitas alutsista pertahanan dan keamanan yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan secara lebih optimal termasuk dalam hal mendukung kesiapan pencegahan dan penanggulangan terorisme.

2. Meningkatnya efektifitas dan intensitas penjagaan dari pelanggaran wilayah dan kedaulatan serta tindak kejahatan transnasional di wilayah yurisdiksi laut dan wilayah-wilayah perbatasan.

3. Menguatnya penghayatan terhadap ideologi bangsa, dan pluralitas bangsa yang ada akhirnya akan mendukung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Tertangkapnya pelaku utama aksi-aksi terorisme dan terbongkarnya jaringan utama terorisme di Indonesia.

5. Meningkatnya kerjasama pencegahan dan penanggulangan terorisme regional maupun global dalam rangka meredam aksi-aksi terorisme dalam negeri yang terkait dengan jaringan terorisme internasional.

6. Semakin mantapnya kondisi keamanan dalam negeri.

Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung pada tahun 2008 terbagi menjadi tiga sasaran utama[23]:

1. Meningkatnya kinerja penanganan pasca bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan, khususnya dalam penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias, serta di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

2. Meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana melalui penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana, di antaranya dengan pendayagunaan penataan ruang wilayah, koordinasi kelembagaan antardaerah, dan pemanfaatan berbagai teknologi yang terkait upaya pengurangan risiko bencana.

3. Meningkatnya penanggulangan flu burung.

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Perencanaan Pembangunan Indonesia Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Tahun 2008 yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 memaparkan mengenai tema, prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008. Tema pembangunan Indonesia Tahun 2008 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran. Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara dan prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 yaitu Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja; Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan; Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi; Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan; Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan; Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri; Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

_______. Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU Nomor 25 Tahun 2004. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421.

_______. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. UU Nomor 45 Tahun 2007. Lembaran Negara Nomor 133 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778.

Nugraha, Safri. et al. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center for Law and Good Governance Studies, 2007.

Hayati, Tri; Harsanto Nursadi; Andhika Danesjvara. Administrasi Pembangunan Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.



[1] Tri Hayati; Harsanto Nursadi; Andhika Danesjvara, Administrasi Pembangunan Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 104.

[2] Ibid. Hlm. 105.

[3] Ibid.

[4] Indonesia, Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421, ps. 1 angka 2.

[5] Ibid. Ps. 2 (1).

[6] Danesjvara, op. cit., hlm. 105.

[7] Indonesia, op. Cit., ps. 1 angka 1.

[8] Ibid. Ps. 1 angka 3.

[9] Ibid. Ps. 2 (2).

[10] Ibid. Ps. 3 (1).

[11] Ibid. Ps. 3 (2).

[12] Ibid. Ps. 3 (3).

[13] Ibid. Ps. 8.

[14] Indonesia, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, UU Nomor 45 Tahun 2007, Lembaran Negara Nomor 133 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778, buku I hlm. 20.

[15] Ibid. Hlm. 22.

[16] Ibid.

[17] Ibid. Hlm. 26.

[18] Ibid. Hlm. 31-34.

[19] Ibid. Hlm. 47-48.

[20] Ibid. Hlm. 51.

[21] Ibid. Hlm. 54.

[22] Ibid. Hlm. 56-57.

[23] Ibid. Hlm. 60.