Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Ulasan Sistematik Mengenai Sewa Menyewa


Sewa menyewa (bab VII pasal 148-1599)

Pasal 1548
Unsur/elemen: persetujuan timbal balik
1. pihak I beri kenikmatan dari suatu barang kepada pihak kedua
2. waktu tertentu
3. pembayaran suatu harga
Resiko (pasal 1553): persetujuan gugur demi hukum bila terjadi musnah barang (overmacht)  resiko ada pada pemilik

Kewajiban penyewa (pasal 1560)
- sebagai bapak rumah tangga yang baik: als ben huis vader
- membayar harga sewa


Sewa tertulis dan lisan
Pasal 1570: perjanjian berakhir sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan (tertulis)
Pasal 1571: lisan adalah berdasarkan tenggang waktu (pemberitahuan)
Buku III merupakan pelengkap (aanvullenrecht)

Mengulang sewakan dan melepaskan hak sewa dilarang oleh undang-undang

Pasal 1559:
1. larangan mengulang sewakan dan melepaskan hak sewa ke pihak lain
2. menyewakan sebagian, boleh/ diperkenankan

Pasal 1575: perjanjian tidak hapus bila yang menyewakan/ penyewa meninggal dunia
Pasal 1576: jual beli tidak hapuskan sewa menyewa (kop grekt geen huur)
Pasal 1579: perjanjian sewa tidak dapat dihentikan dengan alasan dipakai sendiri (hal ini dikesampingkan oleh yuriprudensi dengan dasar keadilan)

Pasal 1338 (pacta sunt servanda):
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku:
- sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
- persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu
- prsetujuan dilaksanakan dengan itikad baik

Beli sewa (huur koop- hire purchase)
 legal aspek: peralihan secara otomatis setelah bayaran lunas
Dasar hukum: kekuasaan dan praktek sehari-hari (yuriprudensi)
Di Indonesia belum ada pengaturan.
Di Belanda diatur dalam BW baru(NBW) sejak tahun 1936 yaitu pasal 1576 H (1576 mengenai jual beli angsuran)
Di Inggris: Hire purchase: pejanjian sewa menyewa di mana penyewa diberi hak opsi untuk membeli

Definisi huur koop sejak Januari 1992 (NBW):
Pembebanan dan penjualan dengan angsuran, dimana pihak-pihak bersepakat berjanji bahwa yang dijual tidak menjadi milik pembeli dengan satu penyerahan sampai seluruh harga dipenuhi (sesudah pelunasan pembayaran)



0 komentar: