BUKU SAKU
PEDOMAN PRAJURIT TNI AD DALAM PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
diunduh dari : http://www.tniad.mil.id/1bukuham1.php
http://www.tniad.mil.id/1bukuham2.php
1. Umum
a. Sebagai negara berdaulat dan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia
bertanggungjawab memajukan penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan harkat dan kesejahteraan
manusia termasuk setiap individu warga negara dan penduduk.
b. Dalam hal penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan upaya pertahanan darat, menjadi tugas dan
tanggung jawab TNI AD.
c. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, setiap prajurit dan satuan TNI AD wajib memahami, menegakkan dan
menerapkan Hak Asasi Manusia pada pelaksanaan tugas kapanpun dan dimanapun.
d. Camkan "sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran kau adalah pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka
karena tindak kekerasan, sejuta musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu dari jerat hukum atas pelanggaran HAM yang kau
lakukan".
2. Dasar
a. Undang Undang Republik Indonesia no 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
b. Undang-Undang Republik Indonesia No 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua
Bentuk Diskriminasi Rasial.
c. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia no 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang berlaku
secara universal.
3. Ketentuan Umum
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap perangkat negara dalam bertindak dan tindakannya
harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Oleh karenanya Pelibatan kekuatan, tindakan-tindakan prajurit dan satuan jajaran TNI AD
harus sesuai dengan batas-batas wewenang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pelibatan unsur TNI AD yang berhubungan dengan masyarakat meliputi :
1) Pelaksanaan tugas mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah darat (Pasal 30 ayat (1) UU no 20 tahun 1982).
2) Pemberian bantuan militer kepada Pemerintah Daerah (PP No 16 Tahun 1960)
3) Pemberian bantuan kekuatan kepada unsur Kepolisian RI (Pasal 27 UU No 28 tahun 1997).
4) Pemberian bantuan kepada penguasa darurat sipil (Pasal 4 UU No 23 PRP tahun 1959).
5) Penyelenggaraan kekuasaan darurat militer (Pasal 5 UU No 23 PRP Tahun 1959).
6) Penyelenggaraan kekuasaan darurat perang (Pasal 6 UU No. 23 PRP Tahun 1959).
c. Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Masa Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, tidak boleh diabaikan atau dibatasi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun, kecuali oleh Undang-Undang atau Putusan Pengadilan.
d. Hak Asasi Manusia meliputi : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita, hak anak-anak dan hak-hak yang bersifat universal yang tercakup dalam hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial dan
budaya serta hak lingkungan hidup.
e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia meliputi 3 katagori :
1) Kesewenangan (ABUSE OF POWER) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi
batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kelalaian melaksanakan tugas (VIOLENCE BY OMISSION) yaitu penguasa atau aparatur negara dalam menghadapi keadaaan
tertentu tidak melaksanakaan tugas dan kewajiban sesuai dengan batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Pelanggaran berat HAM (GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS) yaitu tindakan penguasa atau aparat negara yang
mengkibatkan penderitaan fisik dan atau mental ataupun kerugian material atau immaterial serta mengakibatkan perasaan tidak aman
baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
4. Kewajiban Prajurit TNI AD.
a. Hormati semangat Deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia.
1) Tujuan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia adalah untuk kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat
manusia.
2) Upaya untuk menjamin kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat manusia merupakan tugas mulia yang patut
dihormati dan dilaksanakan setiap orang, masyarakat, bangsa dan negara.
3) Prajurit TNI AD sebagai perseorangan, anggota masyarakat, bangsa dan sebagai unsur perangkat negara wajib untuk
menghormati dan melaksanakan Hak-hak Asasi Manusia.
b. Hormati integritas Individu dan Martabat Manusia.
1) Hormati integritas dan martabat setiap orang.
a) Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang lain untuk melaksanakan hak-hak asasinya.
b) Berikan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak mampu untuk melindungi dirinya dan memerlukan perawatan serta
perhatian khusus (Wanita hamil, anak-anak, orang jompo dan lain-lain).
2) INGAT :
a) Menghormati integritas individu-individu martabat manusia sangat penting dan berguna bagi berhasilnya pelaksanaan tugas,
karena akan membantu dalam hal memperoleh informasi, mendapatkan dukungan rakyat dan meningkatkan citra prajurit TNI AD.
b) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan tugas karena dapat digunakan untuk menyudutkan
prajurit dan mendiskreditkan TNI AD.
c) Junjung tinggi kode kehormatan militer dengan selalu membela, melindungi dan membantu yang lemah.
c. Lindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat. Prajurit TNI AD yang melakukan kekerasan terhadap orang lain tidak dipidana
apabila tindakan tersebut ditujukan untuk melindungi nyawa, badan dan atau harta benda orang lain (pasal 49 KUHP). Ketentuan ini
berlaku sepanjang mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap nyawa dan badan.
a) Syarat. Terdapat ancaman yang ditujukan terhadap nyawa atau badan orang lain.
b) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
c) Tindakan. Melumpuhkan atau mematikan dengan tembakan atau bentuk kekerasan lainnya
d) Sasaran. Pelaku yang akan melakukan atau sedang melakukan pembunuhan atau penganiayaan.
e) Tata cara pelaksanaan.
(1) Tindakan melumpuhkan.
(a) Berikan peringatan dengan suara atau tembakan.
(b) Apabila tidak mau menghentikan tindakannya maka lumpuhkan dengan tembakan atau tindakan kekerasan lainnya.
(c) Penembakan dilakukan secara terbidik bagian badan yang tidak mematikan.
(2) Tindakan mematikan.
(a) Adanya ancaman mematikan terhadap seseorang atau kelompok.
(b) Tidak mempunyai kesempatan berbuat lain untuk menyelamatkan orang atau kelompok tersebut.
(c) Lakukan tembakan terbidik atau bentuk kekerasan lainnya yang mematikan.
(3) Selesai melakukan tindakan melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan,
dicatat jenis, bentuk dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan hukum yang
berlaku.
2) Perlindungan terhadap harta benda orang lain.
a) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap
bangunan-bangunan dan harta benda rakyat.
b) Tindakan. Upaya paksa dalam bentuk melumpuhkan atau mematikan.
c) Sasaran. Pelaku-pelaku pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan
dan harta benda rakyat baik perseorangan ataupun kelompok.
d) Sifat dan bentuk tindakan.
(1) Upaya paksa dalam bentuk penangkapan, pemeriksaan, penggeladahan, penahanan dan penyitaan terhadap pelaku
pencurian, penjarahan dan perampokan.
(2) Tindakan melumpuhkan. Ditujukan terhadap orang-orang yang akan melakukan pembakaran dan pengrusakan
bangunan-bangunan, sarana dan prasarana lain yang mengandung kepentingan umum atau dapat berakibat terjadinya kerugian yang
lebih luas.
(3) Tindakan mematikan. Ditujukan kepada para pelaku yang sedang melakukan atau akan melakukan pembakaran dan
pengrusakan bangunan-bangunan dan sarana prasarana kepentingan umum yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas,
sementara prajurit TNI AD tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat lain.
(4) Selesai melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk
dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas.
d. Lakukan tindakan pembelaan diri. Hak bela diri bagi seseorang adalah hak yang tidak boleh diabaikan, maka prajurit TNI AD yang
melakukan tindakan kekerasan untuk menanggulangi ancaman terhadap nyawa, badan atau harta bendanya, tidak dihukum (Pasal 49
KUHP). Ketentuan tersebut berlaku apabila dilaksanakan sebagai berikut :
1) Tindakan melumpuhkan.
a) Tindakan melumpuhkan dilakukan apabila terdapat ancaman langsung yang ditujukan terhadap jiwa, badan atau terhadap
harta benda prajurit.
b) Urutan Pelaksanaan.
(1) Berikan peringatan dengan suara dan tembakan ke atas agar pelaku menghentikan kegiatannya.
(2) Apabila pelaku masih melanjutkan kegiatannya, lumpuhkan dengan kekerasan atau tembakan.
(3) Selesai melakukan tindakan, maka orang yang dilumpuhkan dan alat-alat yang digunakan dikumpullkan dan diserahkan
kepada aparat kepolisian setempat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
2) Tindakan mematikan
a) Dilakukan apabila terdapat ancaman langsung terhadap jiwa, badan atau terhadap harta benda prajurit dan tidak ada
kesempatan untuk bertindak lain.
b) Urutan pelaksanaan.
(1) Laksanakan penembakan atau bentuk kekerasan lain yang mematikan.
(2) Selesai melakukan tindakan, maka kumpulkan barang bukti ancaman, termasuk alat yang digunakan orang atau
kelompok tersebut dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat
5. Larangan bagi Prajurit TNI AD.
a. Dilarang melakukan pembunuhan dan penyiksaan.
1) Pembunuhan hanya boleh dilakukan terhadap musuh bersenjata dalam pertempuran.
2) Apabila seorang lawan menyerah atau tertangkap, maka mereka berhak untuk memperoleh perlindungan dan perlakukan sesuai
hukum yang berlaku, oleh karenanya tidak boleh disiksa atau dibunuh.
3) Perkosaan terhadap wanita adalah bertentangan dengan kode kehormatan militer dan merupakan pelanggaran HAM.
4) Penggunaan teknik penyiksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan merupakan pelanggaran HAM. Perlu dipahami
bahwa keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak menempatkan seseorang menjadi tersangka dan tingkat kebenaran
keterangan tersebut meragukan.
5) Kepentingan militer, keamanan nasional dan dasar-dasar lainnya bukanlah sebagai unsur pembenar tindakan penyiksaan
6) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan tugas antara lain dapat memberikan kesempatan bagi
orang, kelompok atau institusi tertentu untuk mendiskreditkan TNI AD.
b. Dilarang menghilangkan orang lain.
1) Dilarang menangkap dan atau menahan seseorang di luar ketentuan hukum yang berlaku,
2) Setiap orang yang berada dalam penguasaan (ditangkap atau ditahan) sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan dalam hubungan tugas, menjadi tanggung jawab pimpinan/komandan satuan sebagai pejabat negara.
3) Penangkapan dan penahanan harus diikuti tindakan :
a) Pencatatan identitas, alasan penangkapan dan penahanan, hari, tanggal, waktu dan tempat penahanan dan pelepasan atau
pemindahan tempat penahanan.
b) Laporan kepada komando atas.
c) Memberikan informasi kepada keluarganya.
d) Memberikan kesempatan berhubungan dengan keluarga, baik berupa kunjungan ataupun surat menyurat.
c. Dilarang merusak dan mengambil harta benda orang lain.
1) Setiap prajurit TNI AD harus menghindarkan diri dari tindakan perusakan terhadap harta benda yang dapat menimbulkan
penderitaan rakyat.
2) Pengambilan atau pencurian harta benda milik rakyat akan merugikan dan menyakii hati rakyat serta menambah kesulitan
rakyat.
d. Dilarang melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau main hakim sendiri.
1) Hak hidup, kebebasan dan hak atas harta benda seseorang di negara hukum, tidak dapat dicabut kecuali atas putusan
peradilan.
2) Penghukuman seseorang hanya boleh dilakukan setelah melalui proses peradilan.
3) Setiap orang tanpa diskriminasi agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik dalam kehidupan perorangan maupun kelompok adalah sama dihadapan hukum.
6. Tugas dan tanggungjawab.
a. Pimpinan/Komandan
1) Pemberian Perintah.
a) Perintah yang diberikan harus sesuai dan berdasarkan hukum, ketentuan ketentuan HAM dan peraturan yang berlaku oleh
karenanya :
(1) Setiap komandan atau pimpinan satuan hanya diperbolehkan memberi perintah sesuai batas kewenangannya.
(2) Memerintahkan bawahan untuk melakukan pelanggaran hak Asasi manusia atau kejahatan lain, merupakan pelanggaran
hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum
b) Syarat syarat sebuah perintah :
(1) Setiap perintah lisan atau tulisan harus berdasarkan kedinasan, atau kepentingan ketentaraan.
(2) Setiap perintah harus lengkap dan jelas.
(3) Memperhatikan segala keadaan bawahan yang menerima perintah.
(4) Yakinkan si penerima perintah memahami akan isi perintah.
2) Penegakan hukum HAM. Setiap pimpinan/Komandan satuan bertanggung jawab atas:
a) Pembekalan tentang hukum HAM kepada seluruh anggota beserta keluarganya.
b) Pemberlakuan hukum HAM di Kesatuannya.
c) Pelatihan dan penerapan HAM yang berkaitan dengan bidang tugas kesatuannya dalam program pembinaan dan latihan
satuan.
d) Penerapan HAM sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang pelaksanaan tugas.
e) Pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan HAM.
3) Tanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.
a) Setiap pimpinan/Komandan satuan pada kesempatan pertama harus melakukan pengusutan terhadap setiap pelanggaran
HAM di bawah Komandonya, atau mendukung pelaksanaan pengusutan yang dilakukan komando atas dan instansi lain yang
berwenang melakukan pengusutan.
b) Laporkan segera kepada atasan apabila terjadi kejahatan atau pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
c) Setiap pimpinan/Komandan satuan berkewajiban melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM :
(1) Melakukan tindakan tindakan preventif dengan kewenangan yang ada padanya agar bawahannya tidak melakukan
pelanggaran HAM.
(2) Melakukan tindakan yang efektif untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
(3) Melakukan tindakan pengamanan dan pengusutan terhadap pelaku dan bukti bukti pelanggaran.
b. Bawahan
1) Penerimaan dan pelaksanaan perintah.
a) Setiap bawahan berkewajiban untuk patuh dan taat pada perintah atasan sesuai dengan bunyi sumpah prajurit.
b) Setiap bawahan yang menerima perintah wajib memahami isi dan maksud perintah; jika belum paham mintalah penjelasan
kepada yang memberi perintah.
2) Tanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.
a) Laporkan segera kepada atasan apabila terjadi kejahatan
atau pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
b) Bagi prajurit yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hukum atas perintah atasan
yang berwenang sesuai dengan tugas jabatannya, terhadap prajurit tersebut, tidak dapat dikenakan sanksi hukum (Pasal 51 ayat (1)
KUHP).
c) Bagi Prajurit yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hukum atas perintah atasan
yang tidak berwenang sesuai dengan tugas jabatannya, terhadap prajurit tersebut dapat dikenakan sanksi hukum (Pasal 51 ayat (2)
KUHP).
Penjelasan :
"Atasan yang berwenang sesuai dengan tugas jabatannya" artinya :
- Atasan tersebut mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan karena kedudukan/jabatannya berdasarkan Undang-Undang.
- Isi perintah tersebut harus sesuai dengan materi/Obyek lingkungan kekuasaan jabatannya berdasarkan Undang- undang.
d) Setiap prajurit TNI AD harus memberikan keterangan sejujurnya dan dilarang merekayasa keterangan dalam pengusutan terhadap
pelanggaran HAM.
Ingat : Sapta Marga dan kode kehormatan Militer, jujur, benar dan berani bertanggung jawab
7. Tindakan yang dapat dikategorikan pelanggaran berat HAM.
a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
kebangsaan, ras, kelompok etnis, kelompok agama, atau kelompok manapun juga yang berbeda warna kulit, jenis kelamin, umur, atau
cacat fisik dan atau mental, dengan bentuk bentuk pelanggaran meliputi :
1) Membunuh anggota kelompok diatas.
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok diatas.
3) Sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruhnya atau
sebagian.
4) Memaksakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok , dan atau memindahkan secara paksa
anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
5) Segala bentuk tindakan yang memaksa terjadinya pengungsian atau pemindahan orang atau kelompok orang atas dasar alasan
politik.
6) Menculik dan atau menghilangkan orang secara paksa (ENFORCED DISAPPEARANCE).
b. Melakukan perbuatan perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
c. Penyiksaan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani
seseorang atau kelompok.
d. Tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, membakar dan atau disertai dengan penjarahan pada instalasi vital,
sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan dan atau sarana transportasi atau meracuni obyek
obyek kepentingan umum dan atau menyebarkan bibit penyakit kepada masyarakat atau melakukan perkosaan secara masal dan
sistematis termasuk pelecehan seksual lain yang dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
e. Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut butir a sampai dengan di atas.
f. Penyalahgunaan wewenang (ABUSE OF POWER) dengan membunuh orang atau kelompok orang di luar batas kemanusiaan dan
atau di luar putusan pengadilan.
g. Setiap penyelenggara Negara, pejabat militer, atau pejabat polisi yang mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui
bahwa bawahannya melakukan percobaan atau sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan tidak mengambil
tindakan pencegahan atau tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk mencegah pelanggaran tersebut (VIOLENCE BY
OMISSION).
8. Pengendalian.
a. Seluruh Pimpinan/Komandan satuan jajaran TNI AD agar memberikan penjelasan kepada bawahannya apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan prajurit bawahannya yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku.
b. Seluruh Pimpinan satuan jajaran TNI AD agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian kepada anggotanya dalam setiap
pelaksanaan tugas, sehingga terhindar dari tindakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
c. Segenap prajurit TNI AD harus memahami dan menegakan Hak Asasi Manusia sebaik baiknya dalam setiap pelaksanaan tugas
maupun dalam kehidupan sehari hari.
d. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak asasi Manusia yang dilakukan oleh prajurit TNI AD baik secara perorangan maupun
satuan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
e. Penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
f. Penyidik pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah wewenang kejaksaan agung.
g. Kewenangan atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam penyelesaian
perkara HAM tidak berlaku.
h. Setiap pimpinan/Komandan satuan melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan kejaksaan agung dalam penyelesaian
pelanggaran HAM yang dilakukan Anggotanya.
9. Penutup. Petunjuk ini memuat ketentuan-ketentuan tentang penerapan Hak Asasi manusia sebagai pedoman bagi segenap
prajurit TNI AD dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari hari untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
JAKARTA, 30 MEI 2000
A.n KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
WAKIL KEPALA STAF
ttd
ENDRIARTONO SUTARTO
LETNAN JENDERAL TNI
0 komentar:
Posting Komentar