1. Pertimbangan Umum Mengenai Modal Dasar Koperasi
Koperasi sebagai suatu badan usaha yang bertujuan untuk kemajuan para anggotanya membutuhkan suatu modal dasar untuk membangun usahanya. Modal dasar tersebut berasal dari para anggotanya dimana para anggotanya mengetahui sendiri peranan keikutsertaan dalah usaha berdikari untuk mana mereka harus menghimpun dana dan bukan sebagai penanam modal. Badan usaha koperasi membutuhkan modal dasar yang cukup kuat untuk menjamin kelangsungan hidup ekonomis jangka panjang, kendati pun keanggotaan berubah-ubah dan persaingan dengan perusahaan dagang swasta.
2. Kelemahan Struktural Koperasi Dalam Pembiayaan
Koperasi sebagai himpunan orang-orang dan organisasi usaha memiliki beberapa kelemahan struktural yang bersangkutan dengan dasar pembiayaan badan usaha koperasi, yaitu:
• Kemungkinan mengumpulkan sejmlah besar modal saham biasanya dikesampingkan karena umumnya kemampuan para anggota koperasi dalam mengumpulkan kontribusi modal saham adalah terbatas.
• Jumlah calon anggota adalah terbatas
• Modal saham adalah berubah-ubah
• Para anggota kurang berminat mengambil alih saham-saham yang lebih daripada minimum yang diperlukan.
3. Bagaimana Dapat Diciptakan Modal Dasar Yang Kuat Dan Cukup Bagi Badan Usaha Koperasi
Modal Saham
Sumber pertama modal dasar untuk membiayai koperasi ialah kontribusi para anggota oleh karena itu saham dalam koperasi bukanlah penanaman modal. Saham koperasi adalah sejumlah uang yang disediakan oleh para anggota untuk koperasinya selama keanggotaannya itu untuk membantu membiayai fasilitas bersama. Setiap anggota harus membayar kontribusi keuangan dan hanya para anggota yang dapat mengambil alih saham. Kesatuan keanggotaan dan kontribusi modal saham minimum ini merupakan alasan mengapa keanggotaan berubah-ubah juga berarti modal saham berubah-ubah. Hal inilah yang menyebabkan koperasi harus mengembalikan kepada anggota karena pengunduran diri, jumlah yang disetor ketika menjadi anggota koperasi selama waktu keanggotaannya. Suatu saham koperasi diterbitkan sebgai saham [ribadi. Biasanya tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat diwariskan.
Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan modal kolektif yang stabil sebagai suatu imbangan yang perlu terhadap modal saham yang berubah-ubah yang melekat pada keanggotaan yang berubah-ubah. Di banyak negara, pembuat undang-undang hanya menetapkan alokasi minimum wajib untuk dana cadangan yang diatur oleh undang-undang, misalnya 25 % dari keuntungan tahunan.
Modal Pinjaman
Bagi koperasi yang baru, sulit memperoleh pinjaman untuk membiayai usaha mereka. Bank atau para kreditur potensial lainnya menyadari kenyataan bahwa badan usaha koperasi sering dikelola oleh pengurus atau Dewan Pengurus yang dipilih dari antara anggota dan yang kurang pengalaman berusaha. Para kreditur juga mengetahui bahwa koperasi tidak mempunyai modal dasar yang tetap dan stabil untuk digunakan sebgai jaminan. Untuk mengatasi kesulitan ini, pembuat undang-undang dibanyak negara memungkinkan bahkan menghendaki supaya koperasi mengatur dalam anggaran dasanya mengenai tanggung jawab tambahan para anggotanya bagi hutang-hutang koperasi mereka. Selain itu usaha lain yang dapat dilakukan dalam hal memperoleh pinjaman dari bank ataupun pihak kreditur adalah adanya syarat pemeriksaan keuangan tahunan wajib terhadap setiap koperasi terdaftar.
4. Masalah Khusus Dalam Koperasi Ynag Disponsori Pemerintah
Di negara-negara di mana pengembangan koperasi disponsori oleh pemerintah, pembentukkan koperasi baru sering diberi fasilitas dengan menawarkan pinjaman atau pemberian (grant) di luar dana pemerintah yang dibagikan oleh bank pembangunan untuk menggantikan kekurangan modal dasar. Hal tersebut sangat berbahaya karena ia membantu pendirian koperasi yang tidak mempunyai kelangsungan hidup. Oleh karena itu, untuk menghindari praktek-praktek semacam itu undang-undang beberapa negara Afrika Timur memuat ketentuan yang menghendaki bahwa sebelum pendaftaran koperasi yang baru itu, survei ekonomi harus dilakukan dalam mana dipelajari secara detail antara lain apakah prasyarat keuangan bagi perkembangan yang sehat dipenuhi. Persoalan lainnya adalah mengenai pengawasan penggunaan dana sebagaimana mestinya oleh Dinas Keuangan (Dinas Anggaran).
0 komentar:
Posting Komentar