Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono

2 komentar
Pergantian presiden bukanlah ditentukan oleh sebuah hasil Hitung Cepat (Quick Count). Pesta Demokrasi yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 merupakan suatu amanah langsung pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Suatu kejadian yang sangat menarik terlepas dari dugaan kecurang pemilihan umum, adalah atusiasme rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi pada TPS-TPS dalam melakukan pencoblosan hingga melihat serta mengontrol secara langsung jalnnya penghitungan suara di masing-masing TPS. Baik secara langsung maupun tidak langsung rating televisi mengenai hasil pengitungan suara pemilu. Disinilah masyarakat mulai mempercayai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey. Padahal sebaliknya masyarakat harus percaya pada hokum yang menegaskan pada pasal 10 huruf (k) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, dan bukanlah wewenang survey.
Kemenangan Susilo Bambang Yidhoyono (SBY) dalam program hitung cepat Susilo Bambang Yudoyono yang juga tamatan Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian diharapkan bias dalam memulihkan perekonomian. Harus diakui, dari semua tema kampanye yang pernah dilakukan oleh setiap pasangan Calon Presiden maupu Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2000 menitikberatkan pada pemulihan aspek ekonomi dibandingkan hukum, budaya, maupun aspek keilmuan.

Harapan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Indonseia yang lebih baik tampaknya sangat ditungu-tunggu. Sekedar mengingatkan pemenang hitung cepat bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjanjikan 15 program yang pernah diutarakan pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan yakni :
  1. Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen
  2. Pengurangan kemiskinan 8-10 persen melalui pembangunan pertanian, pedesaan, dan program pro-rakyat
  3. Pengangguran harus berkkurang 5-6 persen melaluui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan modal usaha melalui Kredit Usaha Kecil
  4. Peningkatan sektor pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta kenaikan anggaran pondok pesantren
  5. Melanjutkan kebijakan berobat gratis
  6. Swasembada daging sapi dan kedelai dan mempertahankan kesuksesan swasembada beras
  7. Peningkatan ketahanan energi dengan penambahan listrik berskala besar dan megaproyek
  8. Peningkatan pembangunan infrastruktur
  9. Pembangunanan perumahan rakyat, termasuk rumah sederhana untuk TNI, Polri, dan buruh
  10. Penghijauan dan penanaman kembali hutan, serta mengatasi banjir
  11. Kemampuan pertahanan dan keamanan
  12. Reformasi birokrasi, juga untuk dunia usaha. Termasuk pemberantasan korupsi
  13. Otonomi daerah dan pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan. Dengan desentralisasi keuangan yang lebih adil
  14. Penghormatan terhadap HAM akan dikembangkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat
  15. Peran internasional Indonesia makin ditegakkan. Sehingga bisa diperkuat lagi

Sebuah program hendak dapat direalisasikan dalam bentuk yang kongrit. Jika dihubungkan dalam bentuk analisis mengenai lembaga kepresidenan maka tugas presiden, maka nantinya calon presiden terpilih memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji politik. Janji politik dalam sebuah kampanye bukanlah suatu keputusan badan tata usaha Negara yang dapat diperkarakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun janji politik tersebut hanya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan konstituen masing-masing pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Untuk itu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia ini hendaknya dapat mengontrol janji-janji politik SBY seandainya dari 15 program tersebut lupa untuk dilaksanakan. Namun tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenangkan hitung cepat pemilu 2009, semoga bapak tidak melupakan janji-janji pada waktu kampanye dahulu.