Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Surat dari Kongres Advokat Indonesia

Contoh Surat

Panitia Nasional
Kongres Advokat Indonesia





No. : 01/KONGRES/PNKAI/II/2008
Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Kongres Advokat Indonesia



Kepada Yth,
Pengurus DPC/DPD IKADIN, IPHI, HAPI, APSI
di
seluruh Indonesia



Dengan hormat,

Berdasarkan hasil Deklarasi Manhatan, Deklarasi Rancabentang dan Deklarasi
Sultan yang dihariri oleh 4 (empat) organisasi, yaitu IKADIN, IPHI, HAPI dan
APSI yang telah sepakat untuk menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia. Maka
dengan ini memberitahukan kepada Pengurus DPC/DPD IKADIN, IPHI, HAPI dan APSI
di seluruh Indonesia mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Panitia Nasional Kongres Advokat Indonesia menginstruksikan
kepada saudara Pengurus DPC/DPD IKADIN, IPHI, HAPI dan APSI di seluruh
Indonesia untuk segera membentuk panitia daerah Kongres Advokat Indonesia dari
masing-masing organisasi;

2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka tugas panitia daerah
adalah sebagai berikut :

a. Memberitahukan kepada seluruh anggota di Cabang masing-masing untuk
dapat menghadiri Kongres Advokat Indonesia;

b. Mengirimkan kepada Panitia Kongres daftar nama dan jumlah perkiraan
Anggota dari cabang Rekan yang akan hadir dalam Kongres Advokat Indonesia;

c. Mengajak anggota-anggota cabang untuk menghadiri Kongres Advokat
tersebut;

d. Hal-hal mengenai persyaratan untuk mengikuti Kongres tersebut akan
diberitahukan kemudian oleh Panitia Nasional Kongres Advokat Indonesia;

e. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam pemberitahuan ini, Rekan
dapat menghubungi Sekretariat Panitia Kongres Advokat Indonesia dengan contact
person sebagai berikut :

· Roberto Hutagalung,SH, MH
Hp. 0812 2000 234
· Ahmad Yani,SH, MH
Hp. 0817 000 7162
· Suhardi Somomoeljono,SH, MH
Hp. 0811 968 511
· Mariaman Purba,SH, MH
Hp. 0812 882 7738
· Sulistya Adi,SH, MH
Hp. 0818 96 96 09
· Rizky Dinda Lubis
021 9355 0432
· Aldha Hera S.,SH
Hp. 0818 94 99 24
· M. Taufik,SH
Hp. 0852 26 1650 11
· Afdal,SH
Hp. 0811 84 3860

Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian Rekan, kami
ucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 Februari 2008

Hormat kami,

PANITIA NASIONAL
KONGRES ADVOKAT INDONESIA

ORGANIZING COMMITTEE STEERING COMMITTEE

dto dto

AHMAD YANI, SH, MH INDRA SAHNUN LUBIS,SH

0 komentar: