LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 96, 2007
Sumber Daya. Energi. Lingkungan Hidup. Pemanfaatan. Pengelolaan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2007
TENTANG
E N E R G I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu;
c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
21. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan energi nasional.
27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah;
g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB III
PENGATURAN ENERGI
Bagian Kesatu
Sumber Daya Energi
Pasal 4
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Cadangan Penyangga Energi
Pasal 5
(1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.
(2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah dan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional.
Bagian Ketiga
Keadaan Krisis dan Darurat Energi
Pasal 6
(1) Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
(2) Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
(3) Dalam hal krisis energi dan darurat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Bagian Keempat
Harga Energi
Pasal 7
(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Lingkungan dan Keselamatan
Pasal 8
(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagian Keenam
Tingkat Kandungan Dalam Negeri
Pasal 9
(1) Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun jasa, wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.
(2) Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan barang dan jasa dalam negeri guna menunjang industri energi yang mandiri, efisien, dan kompetitif.
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Internasional
Pasal 10
(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian nasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Bagian Kesatu
Kebijakan Energi Nasional
Pasal 11
(1) Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan energi;
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
d. cadangan penyangga energi nasional.
(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Bagian Kedua
Dewan Energi Nasional
Pasal 12
(1) Presiden membentuk Dewan Energi Nasional.
(2) Dewan Energi Nasional bertugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. menetapkan rencana umum energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.
(4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: Presiden;
b. Wakil Ketua: Wakil Presiden;
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
(5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. delapan orang dari pemangku kepentingan.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi;
b. 2 (dua) orang dari kalangan industri;
c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi;
d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan
e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen.
(4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penentuan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
(6) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
Pasal 15
Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan
Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
Pasal 21
(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
Pasal 22
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Pengusahaan
Pasal 23
(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.
(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan.
(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan.
(4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Pengusahaan energi dan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat;
b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Konservasi Energi
Pasal 25
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(2) Konservasi energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 27
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 28
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 29
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
Pasal 30
(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
(4) Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.
(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 33
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 20.43
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar