Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Akuntansi serta Laporan Keuangan dalam Kaitannya dengan Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Permasalahan

Dalam kehidupan perekonomian, seringkali kita temui istilah akuntansi. Akuntansi sering disebut sebagai “ bahasa bisnis”. Mungkin istilah yang lebih baik adalah bahasa dari “ bahasa dari keputusan-keputusan keuangan “.Hal ini disebabkan karena dalam akuntansi, diolah suatu informasi keuangan dari perusahaan sehingga mencerminkan kegiatan/transaksi perusahaan selama periode waktu tertentu. Dengan melihat informasi tersebut, para pengambil keputusan perusahaan akan berusaha mengambil suatu keputusan keuangan yang terbaik bagi perusahaan tersebut.
Dari sisi pihak luar perusahaan, seperti investor, dengan melihat informasi akuntansi yang berbentuk laporan keuangan tersebut, maka mereka dapat mengtahui gambaran umum dari keadaan perusahaan, kemudian menarik manfaat dari informasi tersebut untuk kepentingan mereka masing-masing, misalnya; para kreditor akan meminjamkan uangnya pada perusahaan yang dari laporan keuangannya dapat diramalkan kemungkinan besar uang kreditor akan dapat dikembalikan beserta bunganya.
Melihat tentang pentingnya laporan keuangan, maka dibuatlah berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menstandarisasi dan meregulasi proses pembuatan laporan keuangan. Diharapkan laporan keuangan ini akan banyak berguna bagi pemerintah, masyarakat awam, maupun pihak intern perusahaan sendiri.

1.2 Pokok Permasalahan
1.2.1 Apakah teori pengantar dari akuntansi dan pembuatan laporan keuangan ?
1.2.2 Apakah dasar hukum dari penggunaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di Indonesia ?


BAB II
ISI

2.1 Pengantar Teori Akuntansi dan Laporan Keuangan

Akuntansi adalah suatu sistem yang mengukur aktivitas-aktivitas bisnis, memproses informasi tersebut ke dalam bentuk laporan-laporan, dan mengkomunikasikannya kepada para pengambil keputusan.
Laporan keuangan adalah dokumen-dokumen yang melaporkan kegiatan bisnis pribadi atau organisasi.
Para pengambil keputusan menggunakan informasi akuntansi untuk mengembangkan rencana bisnis mereka. Karena program-program baru akan mempengaruhi detak jantung keuangan perusahaan. Siklus ini akan terus berlanjut sebagaimana sistem akuntansi mengukur hasil kegiatan-kegiatan dan melaporkan hasil-hasil tersebut kepada para pengambil keputusan.
Para pengambil keputusan selalu meminta informasi. Makin penting keputusan yang dibuat, makin besar kebutuhan akan informasi yang relevan. Sesungguhnya semua bisnis dan sebagian besar individu selalu menyimpan catatan-catatan akuntansi untuk membantu pengambilan keputusan. Para pengambil keputusan yang membutuhkan informasi akuntansi tersebut adalah :
a) Individu Masyarakat menggunakan informasi akuntansi dalam peristiwa sehari-hari misalnya dalam mengatur rekening di bank mereka, mengevaluasi prospek pekerjaan, melakukan evaluasi untuk investasi, atau dalam memutuskan untuk menyewa ataukah membeli sebuah rumah.
b) Kalangan bisnis Para manajer perusahaan menggunakan informasi akuntabnsi untuk menetapkan tujuan organisasi mereka, mengevaluasi kemajuan mereka dalam pencapaian tujuan tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.
c) Investor dan Kreditor Investor atau penanam modal menyediakan uang yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk memulai operasinya. Untuk memutuskan apakah investor akan membantu suatu usaha baru, investor yang potensial akan mengevaluasi kemungkinan hasil yang akan mereka terima dari investasi tersebut. Ini berarti mereka harus menganalisa laporan keuangan dan bisnis/usaha baru tersebut.Investor yang benar-benar melakukan investasi akan memantau kemajuan usaha tersebut dengan menganalisa laporan keuangan perusahaan dan juga memperhatikan perkembangannya dari pers bisnis.Laporan akuntansi adalah salah satu sumber informasi utama bagi pers bisnis.
d) Badan-badan Pemerintah Sebagian besar dari organisasi terkena peraturan pemerintah. Misalnya perusahaan yang menjual sahamnya di Bursa Efek diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk mengungkapkan informasi tertentu, seperti informasi keuangan pada para pemegang saham publik. Informasi keuangan tersebut akan diperoleh/disusun dari sistem akuntansi perusahaan.
e) Instansi perpajakan Pemerintah memungut pajak dari perorangan dan badan usaha. Jumlah pajak yang dikenakan dihitung dengan menggunakan informasi akuntansi. Perusahaan menentukan pajak pertambahan nilai berdasarkan atas catatan akuntansi mereka yang menunjukkan besarnya penjualan. Perhitungan pajak penghasilan individu dan perusahaan didasarkan atas catatan pendapatan mereka yang diperoleh dari sistem akuntansi.
f) Akuntansi Nir Laba Organisasi nir laba, seperti sebagian besar rumah sakit, badan-badan pemerintah, dan sekolah-sekolah, yang beroperasi untuk tujuan yang tidak menghasilkan laba. Baik organisasi yang mencari laba maupun organisasi ni laba akan selalu berurusan dengan anggaran pembayaran gaji, pembayaran sewa, dan semacamnya yang semuanya berasal dari sistem akuntansi.
g) Para Pemakai Lainnya Penetuan tuntutan upah para pekerja dan serikat buruh didasrkan atas informasi akuntansi yang menunjukan pendapatan majikan mereka. Kelompok-kelompok konsumen dan masyarakat luas juga tertarik pada jumlah pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
Kini kita mengetahui bahwa pemakai informasi akuntansi terdiri dari berbagai macam pihak yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pemakai intern serta pemakai ekstern. Penggolongan pemakai ini menyebabkan kita membagi akuntansi menjadi dua bagian yaitu;
a) Akuntansi Keuangan memberikan informasi pada pihak-pihak di luar Perusahaan yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan sehari-hari.Contohnya kreditur, investor perusahaan, masyarakat umum, dan pemerintah.
b) Akuntansi Manajemen menghasilkan informasi pada para pihak pengambil keputusan di dalam organisasi. Informasi ini biasanya bersifat rahasia.
Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi Indonesia merumuskan Standar Akuntansi untuk disahkan oleh Pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK merupakan pedoman akuntansi yang paling penting. Laporan keuangan yang dikeluarkan pihak ekstern harus disusun sesuai dengan SAK.Dalam SAK berisi tentang prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Istilah prinsip akuntansi yang sebenarnya lebih luas lagi. Prinsip akuntasi yang berlaku umum tidak hanya berisi tentang prinsip tetapi juga tentang konsep dan metode yang menunjukkan bagaimana cara yang tepat untuk menghasilkan informasi akuntansi. Prinsip akuntansi yang berlaku umum sangat mirip dengan hukum atau peraturan yaitu himpunan hukum atau peraturan untuk mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia dengan suatu cara yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat. SAK dibuat berdasarkan kerangka pemikiran konseptual oleh Komite Prinsip Akuntansi Indonesia dari IAI. Tujuan utama dari pelaporan keuangan adalah memberikan informasi yang berguna untuk keputusan penanaman modal atau investasi dan peminjaman. Agar informasi itu dapat berguna maka ia haruslah relevan, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan. Akuntansi berusaha untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan ini dalam informasi yang dihasilkan. Berikut ini adalah uraian mengenai prinsip-prinsip akuntansi
Konsep Entitas
Konsep yang paling dasar dari akuntansi adalah entitas. Suatu entitas akuntansi adalah suatu organisasi atau suatu bagian dari organisasi yang terpisah dari organisasi-organisasi lain dan individu-individu lain yang merupakan suatu unit ekonomi terpisah.Dari sudut pandang akuntansi, setiap entitas harus membuat suatu garis batas/pemisah yang jelas di sekelilingnya, agar tidak mencampurkan kejadian-kejadian yang dialaminya dengan yang dialami oleh entitas-entitas lainnya.
Secara ringkas, transaksi usaha jangan sampai dicampuradukan dengan transaksi pribadi, begitu pula antara transaksi masing-masing entitas yang berbeda tidak boleh diperlakukan bersama-sama atau digabung. Masing-masing entitas harus dinilai secara terpisah.
Prinsip Keandalan
Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan atas data yang tersedia yang paling dapat diandalkan sehingga catatan dan laporan tersebut akan menjasi akurat dan berguna. Inilah yang disebut sebagai prinsip keandalan. Data yang dapat diandalkan adalah data yang dapat dibuktikan/ditelusuri kebenarannya, dan dapat dikonfirmasikan oleh stiap pengamat independen. Oleh karena itu, idealnya, catatn akuntansi haruslah didasarkan atas informasi yang berasal dari aktivitas yang didokumentasikan dan berdasarkan bukti-bukti yang obyektif. Tanpa prinsip keandalan, juga disebut sebagai prinsip obyektivitas, maka catatan akuntansi hanya berdasarkan atas pendapat yang tidak berdasar atau opini belaka dan akan menimbulkan atau dapat menjadi subyek bagi perselisihan.
Prinsip Biaya
Prinsip biaya menyatakan bahwa aktiva dan jasa yang diperoleh harus dicatat menurut harga aktualnya (juga disebut sebagai nilai historis) walaupun si pembeli yakin bahwa harga yang dibayarkan itu didapatkan dengan tawar-menawar, tetapi barang tersebut harus dicatat dengan harga yang benar-benar dibayarkan pada saat pembeliannya/terjadi transaksi.
Konsep Kesinambungan
Sebab yang lain mengapa aktiva harus dicatat menurut harga perolehannya adalah adanya konsep kesinambungan, yang menyatakan bahwa suatu entitas akan terus melakukan usahanya untuk masa yang tak dapat ditetapkan/diramalkan di masa depan. Sebagian besar aktiva, dibeli untuk digunakan dalam usaha bukan untuk dijual kembali. Berdasarkan konsep kesinambungan, diasumsikan bahwa perusahaan akan terus menggunakan aktiva-aktiva yang dimilikinya dalam elakukan operasinya untuk mencapai tujuan mereka. Harga pasar dari suatu aktiva, yaitu harga yang berlaku jika aktiva itu dapat dijual, dapat berubah-ubah setiap saat sepanjang usia aktiva tersebut. Oleh sebab itu, harga pasar yang berlaku dari suatu aktiva tidak relevan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, hanya harga perolehan adalah ukuran /nilai akuntansi yang lebih dapat diandalkan oleh aktiva.
Konsep Satuan Moneter Stabil
Tidak seperti ukuran liter, kilometer, atau are, nilai rupiah berubah-ubah setiap saat. Suatu peningkatan dalam harga disebut inflasi, dan selama inflasi itu uang rupiah hanya dapat membeli lebih sedikit barang. Jika harga secara relatif lebih stabil, yaitu pada saat inflasi rendah, maka daya beli dari rupiah juga akan stabil.
Kita mengasumsi bahwa daya beli dari rupiah secara relatif adalah stabil. Konsep satuan moneter stabil ini adalah sebagai dasar untuk mengabaikan efek inflasi di dalam catatan akuntansi.Sehingga kita dapat mengurangkan atau menambahkan nilai-nilai rupia yang tercatat seolah-olah setiap rupiah tersebut memiliki daya beli yang sama. Para akuntan telah menetapkan pula cara-cara jika inflasi tersebut harus diperhitungkan. Jika terjadi, maka menurut SAK, perusahaan harus menunjukkan nilai-nilai yang telah disesuaikan dengan inflasi tersebut di dalam laporan-laporannya.
Kesemua prinsip akuntansi di atas harus tercermin dalam sebuah laporan keuangan, sementara dalam laporan keuangan, unsur-unsur utama penyusunnya adalah sebagai berikut;
(1) Neraca  daftar seluruh aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik dari suatu entitas pada suatu tanggal tertentu, biasanya pada akhir bulan atau akhir tahun. Neraca merupakan gambaran dari suatu entitas, sebab itu neraca sering disebut juga sebagai laporan posisi keuangan.
(2) Laporan laba rugi  suatu ikhtisar pendapatan dan pengeluaran beban dari suatu entitas pada jangka waktu tertentu. Laporan laba rugi mengandung informasi mengenai hasil usaha perusahaan, yaitu laba bersih, yang merupakan hasil dari pendapatan dikurangi beban. Jika beban melebihi jumlah pendapatan, maka hasilnya adalah kerugian bersih untuk periode tersebut.
(3) Laporan ekuitas pemilik  ikhtisar perubahan yang terjadi dalam ekuitas pemilik pada suatu entitas untuk jangka waktu tertentu.
(4) Laporan arus kas  menggambarkan jumlah kas masuk- penerimaan kas dan jumlah kas keluar- pembayaran atau pengeluaran kas dalam suatu periode tertentu.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya serta memberikan pandangan umum tentang suatu perusahaan bagi para pihak di luar perusahaan seperti investor, pemerintah, masyarakat awam, dan sebagainya.Untuk itulah, penggunaan akuntansi dan laporan keuangan sangatlah penting dalam kehidupan perekonomian pada khususnya sehingga pemerintah kita pada akhirnya mengeluarkan berbagai perauran perundang-undangan untuk mengaturnya.

2.2 Dasar Hukum Penggunaan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan di Indonesia

Penggunaan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan adalah suatu hal yang diwajibkan oleh undang-undang. Banyak sekali undang-undang yang mengatur mengenai hal ini. Misalnya saja dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Yayasan, dsb.
Dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pengaturan mengenai laporan keuangan perusahaan terdapat pada Bab IV bagian pertama (pasal 56 – pasal 60). Disini diatur bahwa dalam jangka waktu 5 bulan setelah perusahaan melakukan tutup buku, maka fraksi harus membuat laporan tahunan yang sekurang-kurangnya memuat mengenai:
 perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
 neraca gabungan dari persero yang tergabung dari satu grup selain daripada neraca dari masing-masing persero anggota;
 laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai serta perkiraan mengenai perkembangan perseroan untuk waktu yang akan datang;
 kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
 rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
 nama anggota Direksi dan Komisaris;
 gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Laporan keuangan seperti yang tersebut di atas haruslah ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris. Hal ini dikarenakan laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya.Apabila ada anggota Direksi atau Komisaris yang tidak menandatangani laporan keuangan tersebut harus menyebutkan alasannya secara tertulis kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut.
Yang perlu diingat, laporan keuangan harus dibuat secara tertulis menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).Direksi harus menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila:
a. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
b. perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
c. perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak boleh disahkan oleh RUPS.Laporan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. Setelah disahkan, maka perhitungan tahunan tersebut harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Tentu saja pengesahan yang dilakukan oleh RUPS di atas harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata mengandung kepalsuan , maka anggota Direksi dan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab kepada pihak yang dirugikan. Mereka hanya dapat dibebaskan apabila terbukti bahwa hal tersebut bukan disebabkan atas kesalahan mereka.
Kemudian untuk melengkapi aturan UU ini, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Peindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, yang mengaturlah ketentuan mengenai kewajiban pembuatan laporan keuangan tersebut. Dalam pasal 2 ketentuan ini, dikatakan bahwa setiap perusahaan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia diwajibkan menyampaikan LKTP(Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Kewajiban perusahaan tersebut berlaku bagi perusahaan yang berbentuk :
a) Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria :
1. Merupakan Perseroan Terbuka (PT. Tbk);
2. Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, kecuali Bank Perkreditan Rakyat yang laporan keuangannya tidak wajib diaudit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3);
3. Mengeluarkan surat pengakuan utang;
4. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau
5. Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit
b) Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berwenang untuj mengadakan perjanjian;
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Daerah.
LKTP yang wajib disampaikan harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Keuangan dan isinya meliputi (pasal 4):
a. Neraca
b. Laporan Laba-Rugi;
c. Laporan perubahan ekuitas;
d. Laporan arus kas; dan
e. Catatan atas laporan Keuangan yang antara lain mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain.
Kemudian LKTP yang disampaikan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan wajib diaudit oleh (pasal 2):
a. Akuntan Publik; atau
b. Instansi Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan khusus untuk PERSERO, PERUM dan Perusahaan Daerah
Penyampaian LKTP dikatakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir (pasal 5) dan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan atau oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).Untuk perusahaan yang berbentuk PERSERO, PERUM, dan Perusahaan Daerah hanya boleh disampaikan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan (pasal 9).Cara penyampaian LKTP dilakukan sebagai berikut (pasal 10):
a. Buku LKTP dan profil perusahaan (hard copy) masing-masing 1 (satu) exemplar;
b. Copy surat kuasa dari perusahaan dalam hal penyampaian dilakukan oleh KAP;
c. Data elektronis (soft copy) berisi :
1. file LKTP dalam bentuk PDF (Portable Document Format); dan
2. file profil perusahaan dalam bentuk format khusus program aplikasi profil LKTP.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas LKTP secara lengkap, Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan wajib menerbitkan STP-LKTP yang berlaku untuk tahun buku yang dilaporkan. STP-LKPT ini adalah bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan LKPT secara lengkap dan benar.Walaupun begitu, kebenaran formal dan material atas LKPT yang telah memperoleh STP-LKPT dari Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan (pasal 11).
Selanjutnya salinan LKPT dan profil perusahaan yang telah disahkan tersebut bersifat terbuka untuk yang berkepentingan dan diberikan dalam bentuk dokumen (hard copy), disket, CD-ROM atau informasi melalui internet. Untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dengan berlangganan atau atas dasar permintaan dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 12).
Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai pembina teknis dalam pelaksanaan penerimaan LKTP dan pengolahan informasi keuangan tahunan perusahaan (pasal 7). Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan penerimaan LKTP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan (pasal 8).
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (pasal 13)
Dengan begitu, maka pengaturan tentang penggunaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan khususnya oleh perusahaan-perusahaan dapat dikatakan semakin lengkap sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan laporan keuangan ini dapat dicapai.

BAB III
PENUTUP

Akuntansi adalah suatu sistem yang mengukur aktivitas-aktivitas bisnis, memproses informasi tersebut ke dalam bentuk laporan-laporan, dan mengkomunikasikannya kepada para pengambil keputusan.Laporan keuangan adalah dokumen-dokumen yang melaporkan kegiatan bisnis pribadi atau organisasi.
Dalam dunia usaha sekarang ini apa yang dinamakan perusahaan wajib membuat laporan keuangannya untuk dilaporkan kepada yang memerlukannya dan memakai Standar Akuntansi Keuangan.Hal ini termuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Yayasan, dsb.
Dalam membuat laporan keuangan itu ada pihak-pihak yang memerlukannya baik ekstern maupun intern. Dalam kebutuhannya untuk pemerintah, dapat melihat besarnya pajak yang dikenakan untuk menarik pajak pada perusahaan itu oleh Dirjen Pajak atau sehat-tidaknya perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangannya. Bagi pihak intern khususnya bagian manajemen perusahaan dapat melihat laporan keuangan perusahaan tersebut untuk mengerti di posisi manakah perusahaan ini berada dan kebijakan-kebijakan apa sajakah yang dapat diambil dari melihat laporan keuangan tersebut

1 komentar:

Anonim mengatakan...

S-A-M-P-AH....nyantai men, belajar aja dulu lah, belom saatnya berkoar-koar jadi lawyer hebat...masih jauh. kita masih hijau muda banget, rendah hati itu perlu

joz
calon lawyer juga