Penambahan advokat baru merupakan hal yang positif bagi upaya penegakan hukum. Sebagai bagian dari penegak hukum, Suparno memandang kedudukan advokat sangat penting dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, ia menghimbau agar advokat bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Dalam menjalankan tugas masing-masing, Suparno melihat kerap kali advokat dengan penegak hukum lainnya berselisih paham. Perbedaan ini, lanjutnya, adalah hal yang lumrah selama konteksnya ilmiah. Menurut Suparno, perbedaan akan menjadi negatif apabila diwarnai aksi saling hujat satu sama lain. Makanya, ia berharap masing-masing lembaga penegak hukum memahami lingkup kewenangan mitra penegak hukum lainnya.
“Memaksakan pendapat sendiri dan meremehkan pendapat orang lain adalah perbuatan tidak terpuji yang akhirnya akan membawa kita perpecahan dan permusuhan,” ujarnya. Tidak lupa, Suparno juga mengingatkan agar advokat menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga citra dan martabat advokat yang mandiri, bertanggungjawab, dan jujur.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam pidatonya, mengatakan pelaksanaan ujian profesi advokat dalam wujud komitmen Peradi mencetak advokat berkualitas. Oleh karenanya, Otto memastikan bahwa ujian Peradi dilaksanakan tanpa KKN atau zero KKN. Demi menjaga kualitas, Peradi bahkan tetap memberlakukan standar tinggi (passing grade) yang dijadikan dasar kelulusan.
“Ternyata tidak semua pihak berkeinginan kualitas advokat menjadi baik, masih banyak yang sangat keberatan jika kami (Peradi, red.) menerapkan standar yang tinggi,” ujar Otto.
Ia menegaskan bahwa Peradi tidak akan menurunkan passing grade kelulusan. Namun begitu, ia menyadari tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama. Untuk daerah lain yang memiliki keterbatasan khususnya daerah di luar Jawa, Peradi berkomitmen akan membantu meningkatkan kualitas SDM setempat. Salah satu caranya adalah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sebagai bukti, Otto mengatakan Peradi baru saja meresmikan PKPA untuk Provinsi Papua.
Jangan janji ‘kemenangan’
Dalam pidatonya, Otto juga memberikan wejangan seputar posisi dilematis advokat. Di satu sisi sebagai kuasa hukum yang harus membela klien, di sisi lain sebagai penegak hukum. Dua sisi ini, menurutnya, seringkali menempatkan advokat pada posisi dilematis. “Dapatkah advokat menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan?” tanya Otto.
Otto tidak memberikan jawaban yang tegas atas pertanyaan tersebut. Namun, ia “menyentil” pada advokat dengan pernyataan, “Kalau selama ini masyarakat merasa ditinggalkan oleh advokat, marilah kita merangkul masyarakat, mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bukan ‘maju tak gentar membela yang bayar’ tetapi ‘maju tak gentar membela yang benar’.”
Selepas menyampaikan pidato, Otto mengatakan idealnya setiap advokat tidak mengumbar janji akan memberikan kemenangan kepada klien. Yang seharusnya disampaikan kepada klien adalah janji menegakan hukum dan membela kepentingan yang sesuai dengan hukum. “Advokat harus konsisten sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Teori yang sangat ideal, semoga prakteknya juga ideal.
0 komentar:
Posting Komentar