Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tiga Kelompok Pengacara

Pertama, golongan pengacara idealis yang tidak pernah mau menggunakan uang dan kekuasaan di dalam penanganan suatu kasus atau perkara. Artinya, mereka tidak mau melakukan pendekatan di dalam upaya memenangkan suatu perkara atau untuk menguntungkan kliennya dengan suap-menyuap. Pengacara-pengacara semacam ini adalah kelompok pengacara idealis yang kebanyakan adalah pengacara-pengacara yang pandai.

Golongan pengacara idealis dapat dibagi dua, yaitu golongan yang ketika melihat terjadinya penggunaan uang dan kekuasaan melakukan perlawanan ”sebisanya”, dan kelompok lain yaitu golongan yang menutup mata atau tidak melakukan apa-apa terhadap keadaan tersebut. Kelompok idealis ini sering kalah atau dikalahkan di dalam suatu perkara. Akibatnya, kelompok ini sering kali harus tersisih di dalam percaturan litigasi di pengadilan karena banyak klien yang lari atau tidak mau memakai mereka kembali. Hal ini dikarenakan ada pepatah mengatakan tidak ada klien yang mau kalah. Selama ini pengacara idealis dan pandai merupakan orang-orang yang pesimistis terhadap sistem peradilan kita.

Kelompok pengacara kedua yaitu kelompok pengacara pelangi yang tidak mau melakukan pendekatan uang dan kekuasaan, tetapi membiarkan kliennya melakukan sendiri. Termasuk di dalam kelompok ini adalah kelompok para pengacara yang melakukan secara pasif artinya akan melakukan pendekatan uang dan kekuasaan hanya bila diminta klien.

Kelompok ketiga adalah pengacara-pengacara yang mencari duit dari pekerjaan menggunakan uang dan kekuasaan, yang kami istilahkan dengan pengacara nekat. Pengacara-pengacara seperti ini sering berhasil memenangkan perkara hanya bermodalkan kenekatan belaka. Bagi mereka, uang dan kekuasaan lebih penting daripada pledoi ataupun dalil-dalil hukum di atas kertas.

0 komentar: