Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Peniadaan Hukuman Pidana

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Hukum Pidana dan Penyelengara praktek kedokteran adalah dua hal yang amat erat keterkaitannya satu sama lain. Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau penyelenggara praktek kedokteran pada prinsipnya langsung bersinggungan dengan tubuh dan nyawa pasien sehingga dalam kesehariannya, penyelenggara praktek kedokteran amat akrab dengan ancaman pemidanaan. Seperti dalam hal tindakan operatif misalnya, tindakan tersebut amat erat kaitannnya dengan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 351 KUHP. Bagai suatu paradoks, disatu sisi penyelenggaran praktek kedokteran kerap berusaha untuk menyelamatkan nyawa pasien namun disisi lain senantiasa terancam suatu pemidannaan.
Terkait dengan hal tersebut, Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)mengenal adanya alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsground) dimana seseorang yang pada dasarnya memenuhui seluruh rumusan tindak pidana namun terhadapnya tidak dapat dijatuhkan pidana . Namun, dalam ketentuan-ketentuannya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur dasar peniadaan hukuman pidana terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh Penyelanggara Praktek Kedokteran atau Tenaga Medis.
Tujuan Penulisan
Berangkat dari hal tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut mengenai dasar peniadaan hukuman pidana(strafuitsluitingsground)khususnya yang berada diluar undang-undang dalam kaitannya terhadap tindakan Medis yang dilakukan Penyelenggara Praktek Kedokteran atau tenaga kesehatan. Selain itu Makalah berisi analisa ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Gugurnya Hak Menuntut dalam kurikulum semester pendek tahun 2008.
BAB II
ISI

II. 1 KASUS POSISI.

Bocah Meninggal Usai Operasi Usus Buntu
Liputan6.com, Bogor: Bocah laki-laki meninggal setelah menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Diduga pasien bernama Farid Maulana ini meninggal akibat kasus malapraktik.
Kematian Farid membuat orangtua korban, Rita Ernita shock. Rita mengaku menyesal membawa anaknya berobat ke RSUD Cibinong. Menurut Rita, setelah dioperasi, perut anaknya yang berusia 10 tahun makin membesar akibat kelebihan cairan hingga akhirnya meninggal.
Namun pihak rumah sakit membantah telah melakukan kelalaian dalam merawat hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhir. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Cibinong Wahyu Kurdijanti mengatakan, perawatan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Cibinong bukan pertama kali terjadi. Dua pekan lalu bocah bernama Ikhsan Akbar meninggal usai operasi amandel di rumah sakit ini


II. 2 ANALISA KASUS.

Alasan penghapus pidana ( strafuitsluitingsground ) diartikan sebagai keadaan khusus yang jika dipenuhi menyebabkan pidana, meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi , tidak dapat dijatuhkan. Alasan penghapus pidana dikenal baik dalam KUHP, doktrin mapun yurisprudensi. Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam :
1. Alasan penghapus pidana umum
Adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam pasal 44, 48 - 51 KUHP

2. Alasan penghapus pidana khusus
Adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP.

Sesuai dengan ajaran daad-dader strafrecht alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi :

a) Alasan pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilah actus reus di Negara Anglo saxon.

b) Alasan pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggungjawaban ( toerekeningsvatbaarheid ) yang dikenal dengan istilah mens rea di Negara Anglo saxon.

Selain dikenal adanya dasar penghapus pidana dalam undang-undang maka dikenal pula dasar penghapus pidana diluar Undang-undang. Seperti Misalnya hak mendidik dari orang tua , izin dari orang yang dirugikan (persetujuan) , hak jabatan dari dokter, penghapus pidana putative , peniadaan sifat melawan hukum dalam Arti Materiil maupun tiada kesalahan dalam arti materiil ( Afwezigheid Van Alle Schuld).

Terkait dengan Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, amatlah erat kaitannya dengan persetujuan sebagai salah satu bentuk dasar penghapus pidana diluar undang-undang. Terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan. Hal ini sesuai dengan adagium Volenti non fit iniura atau, nulla iniura est, quae in volentem fiat (terhadap siapa yang memberikan persetujuan, satu tindakan akan menghasilkan ketidakadilan) . Selain itu Jan Remellink menyebutkan bahwa Tindakan penyelamatan dapat dipandang sebagai suatu Korperverletzung, namun akan dibenarkan atau dilegetimasikan oleh persetujuan dari pasien.

Dalam Praktek kedokteran, sifat dapat dipidanannya suatu tindakan medis akan hilang bilamana tindakan tersebut dilakukan dalam konteks Profesi atau pekerjaan serta tindakan tersebut telah didasarkan atas persetujuan (Informed Consent) . Sebagaimana Yurisprudensi dalam kasus “Natanson V. Klien tahun 1960 “ dimana yurisprudensi tersebut menyatakan “persetujuan (informed consent)”merupakan peniadaan pidana.

Suatu tindakan medis yang dilakukan dengan suatu keahlian tingkat tinggi dan dilakukan sebagai upaya penyelamatan yang mutlak perlu pun akan tetap dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 351 KUHP bilamana tanpa didasari atas Informed Consent.

Informed consent dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya yang mana memenuhi unsur, keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter, kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan, kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.

Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1. Persetujuan Tertulis, yang mana dilakukan terhadap tindakan-tindakan medis yang dapat menimbulkan resiko yang cukup besar.
2. Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi.
3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya dalam hal seorang pasien akan diambil darahnya dan yang bersangkutan serta merta menyodorkan lengannya.

Dalam Kasus terlampir dimana digambarkan bahwa penyelenggara Praktek Kedokteran atau tenaga medis RSUD CIBINONG melakukan tindakan operatif pada usus buntu, Farid yang mana berdasarkan fakta disebutkan bahwa korban kemudian meninggal dunia, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam KUHP bilamana sebelum dilakukannya tindakan medis tersebut, telah terlebih dahulu dilakukan Informed Consent.

Sifat Melawan hukum yang melekat pada tindakan Dokter/tenaga medis RSUD Cibinong tersebut ditiadakan atau dengan kata lain terhadap tindakannya telah dikenakan dasar pembenar. Memang pada dasarnya dengan dilakukannya Informed consent maka sifat melawan hukumnya dihapuskan, namun terhadap tindakan tersebut juga harus dilihat apakah terhadap tindakan tersebut kemudian melekat unsur malapraktek atau tidak.

Malapraktek adalah Tindakan yang salah dari profesi medik. Suatu tindakan dikatakan Malapraktik bilamana;
1)Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2) Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence).
3) Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undanga.

Jadi harus dipahami pula bahwa dengan dipatuhinya Informed Consent/ Persetujuan maka bukan berarti pula pasien benar-benar melepaskan haknya untuk melakukan tuntutan/ gugatan. Segala akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang beritikad buruk harus pula diperhitungkan.

Terkait dengan kasus terlampir harus juga dilihat apakah dokter RSUD Cibinong telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai suatu tindakan yang Malapraktek dimana berdasarkanfakta disebutkan bahwa pasien tersebut pada akhirnya meninggal dunia akibat kelebihan cairan pada perut setelah dilakukannya operasi. Sehingga terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau penyelenggara praktek kedokteran tidak dapa hanya dilihat apakah tindakan tersebut telah dilakukan atas izin atau persetujuan ( Informed Consent) melainkan juga harus dilihat apakah tindakan-tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan yang Malapraktek atau tidak.

BAB III
PENUTUP

III. 1 Kesimpulan.

Bahwa Pada dasarnya tindakan medis yang bersifat operatif dan invasif seperti misalnya Injeksi, operasi dll,yang dilakukan oleh tenaga medis atau pihak penyelenggara Praktek Kedokteran tersebut pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang memenuhi unsur pasal tindak pidana namun sifat melawan hukum pada tindakan tersebut dapat dihapuskan atau ditiadakan bilamana sebelum tindakan tersebut dilakukan telah terlebih dahulu diadakan suatu persetujuan (Informed Consent) dari pasien.

Informed Consent dapat dikatakan sebagai dasar pembenar diluar Undang-undang namun terhadap tindakan yang telah dihilangkan sifat melawan hukumnya tersebut tetap dapat diajukan gugatan atau tuntutan dalam hal dikemudian hari terjadi Malapraktek. Sehingga dengan kata lain Informed onsent tidak mengalihkan atau menghilangkan hak pasien untuk mengajukan gugatan atau tuntutan dalamhal kepentingannya dirugikan.

Terkait dengan kasus terlampir dapat disimpulkan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dokter pada RSUD Cibinong terhadap farid bukan merupakan tindak pidana bilamana sebelumnya telah dilakukan persetujuan terlebih dahulu. Namun hal tersebut berbeda bilaman terbukti dikemudian hari bahw tindakan medis ats dasar persetuuan tersebut terdapat unsur malapraktek.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Menurut saya artikel ini sangat baik..
menambah pengetahuan saya banyak sekali...

Anonim mengatakan...

mohon bantuannya..sy bingung untuk mengganti ketiga alasan (pembenar, pemaaf dan penghapusan pidana) menggunakan kata apa yg tepat..mohon pendapatnya dan bantuan kata untuk mewakili ketiganya...:)