Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Surat Keterangan Ahli

DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


Nomor : K.OO2/Penindakkan-P/IV/2008 Jakarta, 27 Maret 2008
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : -
Perihal : Jawaban Surat tentang Permohonan Ahli
Kepada : Kepala Kepolisian Negara RI Daerah Istimewa Yogyakarta


Dengan Hormat,

Berdasarkan surat Nomor D.OO3/Penindakkan-P/IV/2008, tertanggal 26 Maret 2008 tentang permohonan untuk mendatangkan ahli untuk memberikan keterangan atau informasi di bidang ketenagakerjaan dalam hal perkara perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Provinsi Yogyakarta atas nama tersangka Dion Sungastiono, Direktur Operasional PT. PRATAMA.
Dengan ini kami menunjuk:

Nama : Fernandes Raja Saor S.sos., MM., J.D.
Jabatan : Staff Ahli di Departemen Tenaga Kerja
Alamat Kantor : Jl. Gatot Subroto, Blok V-AN13, Jakarta

Sebagai ahli yang dapat memberikan keterangan atau informasi sebagaimana tujuan di atas.




Sekretaris Jenderal Pembinaan Hukum
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,





Kramayan Cokroaminoto

0 komentar: