Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Sebuah buku saku Gratis, dari Komisi Pemberantas Korupsi, KPK

Menimbang Indonesia telah memiliki badan independen yang bernama KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dan Sebenarnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun saya tidak akan berbicara banyak mengenai konstruksi hukumnya namun, bagaimana ketika kita melihat ada yang melakukan korupsi di sekitar kita, tentu saja kita akan melaporkannya. Mengenai panduan singkat mengenai korupsi maka akan sangat mudah memahaminya dari buku saku KPK.

Buku Saku Anti Korupsi merupakan suatu buku yang sangat baik untuk masyarakat luas dalam memberantas korupsi.

Ataupun apabila kamu melihat adanya korupsi disekililingmu maka caranya adalah dengan menggunakan:

1. Surat : Po.Box 575, Jakarta 10120 (formulir bisa di download)

2. email : pengaduan@kpk.go.id

3. telepon : 021-23508389

4. SMS : 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK)
atau 0855 8 575 575 (baca 0855 8 KPK KPK)

Buku saku tersebut dapat didownload melalui : link
Sedangkan Panduan Lengkap tatacara pengaduan Korupsi dapat didownload dari : link

0 komentar: