Selain perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan tergugat, ada perkara-perkara yang disebut permohonan, yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama. Perbedaan gugatan dengan permohonan adalah bahwa perkara gugatan merupakan sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan dalam hal permohonan tidak ada sengketa, contoh kasus misalnya seluruh ahli waris almarhum secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan bagian masing-masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuan pasal 236a HIR. Dalam hal ini hakim sekedar memberi jasa-jasanya sebagai seorang tata usaha negara. Hakim kemudian mengeluarkan suatu peenetapan atau biasa disebut putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan, atau menerangkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan. Terhadap putusan declaratoir atau penetapan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi. Di dalam praktek hal ini sering dilupakan, yaitu upaya hukum terhadap permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi dengan banding, yang sudah pasti tidak diterima, dan untuk mengajukan permohonan kasasi tenggang waktu telah lewat. Permohonan yang banyak diajukan di pengadilan negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.
Permohonan Pada Hukum Acara Perdata
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 00.44Selain perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan tergugat, ada perkara-perkara yang disebut permohonan, yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama. Perbedaan gugatan dengan permohonan adalah bahwa perkara gugatan merupakan sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan dalam hal permohonan tidak ada sengketa, contoh kasus misalnya seluruh ahli waris almarhum secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan bagian masing-masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuan pasal 236a HIR. Dalam hal ini hakim sekedar memberi jasa-jasanya sebagai seorang tata usaha negara. Hakim kemudian mengeluarkan suatu peenetapan atau biasa disebut putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan, atau menerangkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan. Terhadap putusan declaratoir atau penetapan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi. Di dalam praktek hal ini sering dilupakan, yaitu upaya hukum terhadap permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi dengan banding, yang sudah pasti tidak diterima, dan untuk mengajukan permohonan kasasi tenggang waktu telah lewat. Permohonan yang banyak diajukan di pengadilan negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar