Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Permohonan Pada Hukum Acara Perdata


Selain perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan tergugat, ada perkara-perkara yang disebut permohonan, yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama. Perbedaan gugatan dengan permohonan adalah bahwa perkara gugatan merupakan sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan dalam hal permohonan tidak ada sengketa, contoh kasus misalnya seluruh ahli waris almarhum secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan bagian masing-masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuan pasal 236a HIR. Dalam hal ini hakim sekedar memberi jasa-jasanya sebagai seorang tata usaha negara. Hakim kemudian mengeluarkan suatu peenetapan atau biasa disebut putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan, atau menerangkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan. Terhadap putusan declaratoir atau penetapan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi. Di dalam praktek hal ini sering dilupakan, yaitu upaya hukum terhadap permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi dengan banding, yang sudah pasti tidak diterima, dan untuk mengajukan permohonan kasasi tenggang waktu telah lewat. Permohonan yang banyak diajukan di pengadilan negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.



0 komentar: