Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Hubungan Eksternal CV


Bahwa ternyata CV atau CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV dalam aktifitasnya maka bisa dibagi menjadi dua hubungan yakni hubungan ke dalam (hubungan antar para perseronya) dan juga hubungan ke luar (hubungan persero CV atau CV dengan pihak ketiga). Maka hubungan jenis kedua inilah yang sangat menarik bahwa setiap orang yang ingin berhubungan dengan pihak ketiga harus mengetahui lebih dahulu setiap kewenangan persero CV kepada dirinya.

A. Bertanggungjawab sepenuhnya atas usaha-usaha perseroan untuk sekutu aktif dan sebagaimana 19 KUHD untuk sekutu pasif
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut persero aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut persero pasif.
Akta ini lebih condong untuk menggunakan istilah persero dibandingkan dengan menggunakan sekutu pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Kitab Undang0undang Hukum Perniagaan yang pada akte Anggaran Dasar CV Pamitra Nugrahinsani. Sedangkan untuk istilah persero aktif menggunakan “Persero Pengurus” sedangkan untuk persero pasif dengan menggunakan “Persero Komandit”, “Persero Diam”. Kemudian dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka lah yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Karena sebagaimana Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer).


B. Persero Pengurus dengan sebutan DIREKTUR
Direktur yang lazimnya diperkenalkan dalam konsep PT ternyata juga dikenal dalam bentuk perusahaan lainnya selain PT namun tidak diadopsi menjadi hukum positif, karena menurut doktrin yang dimaksud dengan Direksi adalah (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direksi) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perusahaan. Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi. Tetapi tetap saja tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)). Sedangkan seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

C. Berhak mewakili perseroan baik dimuka maupun diluar pengadilan
Maka Hak seorang persero aktif yang memiliki hak untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan maka ketika nanti mungkin akan timbul permasalahan maka Persero Aktiflah yang hanya berhak untuk mewakili perseroan baik dimuka maupun diluar pengadilan. Walaupun pada prakteknya bukan direksilah yang mewakili perusahaan, namun Persero aktif tersebut acapkali membuat Surat Kuasa Khusus kepada advokat untuk mewakili untuk dan atas nama perusahaan.
D. Hak dan yang dikecualikan menjadi Hak dalam Anggaran Dasar
Secara sangat jelas yang menjadi hak dari persero aktif dalam hal ini JOEL STEVE OCEANIC TICOALU adalah
• mewakili perseroan baik dimuka maupun diluar pengadilan, baik mengenai tindakan-tindakan tentang pemilikan, maupun tindakan-tindakan tentang pengurusan menandatangani atas nama perseroan
• menghubungkan perseroan kepada pihak lain dan pihak lain kepada perseroan
Serta yang dikecualikan menjadi hak dari persero aktif ialah :
• Melakukan pinjam meminjam uang
• Mempertanggungkan barang-barang milik perseroan atas nama perseroan
• Menjual/belikan atau mengoverkan barang-barang tidak bergerak serta barang-barang milik perseroan yang lazimnya tidak diperdagangkan oleh perseroan
• Bertindak sebagai borg/avalist pihak ketiga


0 komentar: