Kemudian mengingat seorang juris harus mendasarkan pemikiran pada aturan membolehkannya. Pemerintah telah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000. Persyaratan baru dalam PP No 78/2007 bisa dikatakan lebih ketat.
Namun dari ratusan lebih usulan yang melalui tiga pintu usulan pemekaran, yaitu Depdagri, DPR, dan DPD, terus dibanjiri usulan pemekaran. Usulan itu mulai dari yang hanya aspirasi masyarakat hingga yang sudah memenuhi syarat administratif. Di sisi lain, DPR menerima lebih sedikit, Usulan itu terus bertambah pada tahun 2008, akhir kata, langsung saja kepada daerah yang mendapat kehormatan untuk mekar Tahun ini adalah:
22 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
23 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
24 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU
25 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
26 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
27 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
28 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
29 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
30 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
31 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
32 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
33 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
0 komentar:
Posting Komentar