Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Bagi yang ingin Diskusi, Komentar serta memunyai Permasalahan Hukum, Disini Tempatnya


Silahkan memberikan komentar, jangan sungkan,
kemudian untuk diskusi dan mengungkapkan masalah hukum juga dapat diberikan disini...




20 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya mempunyai masalah, sbb :
Mertua saya (perempuan) mempunyai warisan dari mendiang suaminya, 2 rumah. Salah satu rumahnya mau dijual untuk membiayai pengobatan sakitnya. Penjualan ini mau dilakukan diam-diam, tanpa setahu 2 orang anak laki-lakinya yang matre. Kedua anak lakinya sebenarnya telah diberikan sebuah pabrik untuk dikelola. Tetapi selama ini hasil dari pabrik itu tidak diberikan kepada mertuanya saya sehingga mertuanya kondisinya sangat menyedihkan. Karena itu ia ingin menjual salah satu rumah itu untuk biaya pengobatan sakitnya dan membuka usaha. Pertanyaannya apakah mertuanya secara hukum boleh menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan dua anak lakinya karena kalau tahu hasil penjualan rumah tersebut akan diamnil oleh kedua anak lakinya.
Mohon jawaban di email ke alamat :Thetracer08@gmail.com

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Pada hakikatnya warisan yang telah dibagi kepada masing-masing ahli waris, sudah menjadi hak milik masing-masing sesuai dengan surat wasiat ataupun menurut KUHPer.

Jadi Mertua perempuan anda itu telah memiliki alas hak yang sah atas warisan berupa 2 rumah tersebut. dalam hal ini tidak perlu takut atau meminta izin dari anak-anaknya. karena 2 rumah tersebut merupakan hak milik yang sah bagi mertua perempuan anda.

Begitu juga dengan hasil keuntungan pabrik, mertua anda tidak bisa menuntut hak apapun atas keuntungan pabrik, karena pabrik tersebut telah menjadi milik anak mertua anda.

dasar Hukum : 584 KUHPer

Anonim mengatakan...

Sebenarnya, perlu dilihat terlebih dahulu, mertua anda itu tunduk pada hukum apa, apakah hukum waris BWkah atau hukum waris Islamkah atau hukum waris adat. Pernyataan anda "Mertua saya (perempuan) mempunyai warisan dari mendiang suaminya, 2 rumah" adalah belum jelas karena perlu dilihat terlebih dahulu pada Akta Keterangan Waris, yang mana menyebutkan siapa sajakah ahli waris dari almarhum mertua anda. Apabila tidak ada akta Keterangan Waris, (yang untuk golongan Indonesia dibuat oleh Lurah/Camat) maka harus terlebih dahulu membuat akta tersebut.
Kondisi :
1. Apabila almarhum tidak meninggalkan surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah tersebut diberikan kepada ibu mertua anda maka pemilik seluruh kekayaan bersama (harta persatuan perkawinan antara mertua anda dengan almarhum adalah, mertua anda, dan anak-anaknya. Thus berarti, harta tersebut hanya dapat dialihkan dengan persetujuan mertua, anak-anak bersama suami/istri masing-masing. Disinilah keadaan yang disebut sebagai Berhak tetapi tidak berwenang. Mertua anda berhak atas peninggalan suaminya akan tetapi tidak berwenang mengalihkan (menjual, menghibahkan dll) tanpa persetujuan anak-anak beserta suami/istri masing-masing. Keadaan ini terjadi apabila almarhum mertua anda tidak membuat surat wasiat sebelum meninggal yang menyatakan dengan tegas rumah tersebut atau kekayaan lain diberikan kepada mertua anda setelah almarhum meninggal.
2.Perlu diingat, bahwa walaupun kedua rumah adalah atas nama ibu mertua anda, namun apabila rumah tersebut dibeli sesudah ibu mertua anda menikah dengan almarhum mertua anda maka, berlaku ahli waris : ibu mertua, anak-anak serta suami/isteri mereka.
3. Apabila rumah dibeli sebelum menikah, atau sesudah almarhum meninggal, apabila ibu mertua anda dan almarhum mertua anda termasuk golongan pribumi, maka harta bawaan ibu anda tidak termasuk dalam harta persatuan perkawinan yang berarti ibu mertua anda berhak dan berwenang untuk mengalihkan rumah tersebut.
Dasar hukum : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Hukum Waris BW, Testament BW, UU no. 1/1974 ttg Perkawinan

Anonim mengatakan...

The great lawyers saya mau bertanya apabila pada perjanjian serah terima rumah sudah lewat jatuh tempo tapi belum layak huni , developer bisa kita tuntut gak seandainya klo bisa seperti apa tuntutanya dan apa resikonya??

Unknown mengatakan...

biasanya dalam perjanjian (PPJB), ada klausul mengenai senksi developer jika bangunan yang diserahkan tidak sesuai syarat atau terlambat diserahkan dan ada klausul mengenai pengajuan komplain atas bangunan yang telah serah terima.. kalo ada, kita bisa gunakan mekanisme komplain tersebut. namun perlu diperhatikan mengenai jangka waktu mengajukan komplain..

tahap awal, kirimi somasi (3 kali) agar developer selesaikan kewajibannya, yaitu memperbaiki atau membuat rumah jadi layak huni, sesuai kesepakatan. kalo masih gak ditanggapi, bisa kita gugat.

gugatannya dengan dasar wanprestasi (pasal 1243 KUH Perdata)
dihubungkan juga dengan:
- pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengenai larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang gak sesuai persyaratan dan aturan yang ada
- UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat 1: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

simpelnya, developer wanprestasi karena mereka gak menyediakan rumah yang layak huni dan sesuai spesifikasi yang diminta..

tuntutannya bisa sbb:
1. menyatakan developer melakukan wanprestasi,
2. menghukum developer untuk (pilihan):
- melaksanakan perjanjian meskipun telat (perbaikan)
- bayar ganti rugi krn developer gk ksh rumah seperti yg dijanjikan (gak sbagaimana mestinya)
- melaksanakan perjanjian dan bayar ganti rugi
- atau ganti rugi trus perjanjiannya dibatalkan (kembali ke keadaan semula)

bisa juga minta sita jaminan atas harta (rumah ybs), dengan alasan yang jelas, seperti takut jika rumah sengketa akan dijual ke orang.

dalam gugatan, resikonya ya kalah, trus suruh bayar uang perkara, ganti rugi, etc..

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Terimakasih Wabda untuk telah membantu.

Saya perkenalkan Wanda, Corporate Legal di Axis.

Aldo Nagata mengatakan...

The Great Lawyer, saya ingin meminta bantuan,

Teman saya (Siska ,perempuan, 22thn, beragama Islam) mempunyai masalah mengenai warisan.
Warisan tersebut berupa rumah.

Silsilah keluarga teman saya (Siska) :
- Ayah kandung Siska (meninggal)
- Ibu kandung siska - Istri pertama (meninggal)
- 1 Adik kandung Siska (perempuan)
- 1 Adik angkat siska (laki - laki)
- 1 Ibu tiri Siska - Istri Kedua
- 2 Adik tiri Siska - (laki-laki, hasil pernikahan dari ayah kandung siska dan ibu tiri Siska)

Siska adalah anak pertama dari istri pertama.
Saudara tiri Siska yang paling kecil masih duduk di bangku sekolah (SMU)

Pertanyaan saya:

1. Menurut anda The Great Lawyer, bagaimana cara membagi warisan tersebut? Sedangkan ayah kandung siska tidak membuat surat warisan.

2. Ibu tiri Siska hendak menjual rumah itu, dan menyatakan bahwa anaknya mendapatkan bagian yang lebih besar dari siska,apakah itu bisa di lakukan oleh ibu tiri Siska?

3. Ibu tiri Siska melakukan itu atas "Hukum Islam" (KHI - Kompilasi Hukum Islam),apakah itu benar?

4. Jalan hukum apa yang harus di ambil Siska? apakah KHU Perdata atau KHI?

5. The Great Lawyer, saya juga ingin minta Tolong agar dikirimkan Pasal-pasal dari KUH Perdata yang berkaitan tentang masalah ini, agar Siska dapat lebih mengetahui dan mempelajari tentang hukumnya.

6. The Great Lawyer, saya juga minta tolong, agar jawaban dari masalah ini dapat anda kirimkan juga melalui via Email. E-mail saya : aldomaldini@yahoo.com

Saya sangat berterimakasih atas bantuan dan jawaban anda. Sukses selalu The Great Lawyer!

Aldo Maldini

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

he Great Lawyer, saya ingin meminta bantuan,

Teman saya (Siska ,perempuan, 22thn, beragama Islam) mempunyai masalah mengenai warisan.
Warisan tersebut berupa rumah.

Silsilah keluarga teman saya (Siska) :
- Ayah kandung Siska (meninggal)
- Ibu kandung siska - Istri pertama (meninggal)
- 1 Adik kandung Siska (perempuan)
- 1 Adik angkat siska (laki - laki)
- 1 Ibu tiri Siska - Istri Kedua
- 2 Adik tiri Siska - (laki-laki, hasil pernikahan dari ayah kandung siska dan ibu tiri Siska)

Siska adalah anak pertama dari istri pertama.
Saudara tiri Siska yang paling kecil masih duduk di bangku sekolah (SMU)

Pertanyaan saya:

1. Menurut anda The Great Lawyer, bagaimana cara membagi warisan tersebut? Sedangkan ayah kandung siska tidak membuat surat warisan.
Berdasarkan asas Ijbari (Q.S. IV : 7, Q.S. IV : 11, Q.S. IV : 12, Q.S. IV : 176) maka perolehan harta dari Ayah kandung Siska berlaku dengan sendirinya sesuai dengan ketetapan Allah. Sehingga tanpa wasiatpun Al-Quran, Sunnah Rasul, serta Ijtihad sebagai sumber Hukum Waris Islam, sudah mengatur mengenai cara membagi berserta bagian dari Atah Kandung Siska.

(Untuk bagian maka saya akan jawab pada pertanyaan keempat)
Namun pohon keluarga yang ada, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah : Janda II (Istri Kedua Siska), A (Anak Pewaris Angkat), B (Siska, Anak Pewaris), C (Anak Pewaris); D( Anak Pewaris), E (Anak Peawaris).

2. Ibu tiri Siska hendak menjual rumah itu, dan menyatakan bahwa anaknya mendapatkan bagian yang lebih besar dari siska,apakah itu bisa di lakukan oleh ibu tiri Siska?

Untuk menjual rumah bisa dilakukan oleh Ibu Siska, berdasarkan asas Individual (Q.S. IV : 13; Q.S. IV : 14 ; Q.S. II : 233) yakni harta warisan dibagi untuk dimiliki secara perorangan, tanpa terikat dengan orang lain. Namun perlu diingat bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Jadi bisa saja untuk menjual rumah tersebut untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris yang berhak.

3. Ibu tiri Siska melakukan itu atas "Hukum Islam" (KHI - Kompilasi Hukum Islam),apakah itu benar?

Tanpa Wasiat Wajibah maka A tidak mendapat bagian warisan (Pasal 209 KHI). Sedangkan dalam fakta bahwa Ayah Siska tidak membuat wasiat maka bila A akan/ingin mendapatkan warisan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan yang harus disetujui oleh Pengadilan Agama untuk dapat menebitkan Penetapan bagian dari anak Angkat.

Dengan mengingat bahwa dalam Hukum Waris Islam, ada tiga ajaran Hukum Kewarisan Islam yakni :
(1) menurut Patrilinel Syafi’i
• Janda II berkedudukan sebagai Dzul Faraaidh (Q.S. IV : 12e) mendapatkan bagian 1/8

Sehingga sisa bagi Ahli Waris Assahabah adalah 7/8
• B berkedudukan sebagai Asahabah Binafsih (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• C berkedudukan sebagai Asahabah Binafsih (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• D berkedudukan sebagai Asahabah Binafsih (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48
• E berkedudukan sebagai Asahabah Binafsih (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48

(2) menurut Bilateral Hazairin
• Janda II berkedudukan Dzawul faraaidl (Q.S. IV : 12e) mendapatkan bagian 1/8

Sehingga sisa bagi Ahli Waris Assahabah adalah 7/8
• B berkedudukan sebagai Dzul Qarabat (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• C berkedudukan sebagai Dzul Qarabat (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• D berkedudukan sebagai Dzul Qarabat (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48
• E berkedudukan sebagai Dzul Qarabat (Q.S. IV : 11a) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48

(3) menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam < Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991; serta KepMen Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 >)
• Janda II berkedudukan Dzul Faraaidh (Pasal 180 KHI) mendapatkan bagian 1/8

Sehingga sisa bagi Ahli Waris Assahabah adalah 7/8
• B berkedudukan sebagai Asahabah (Pasal 176 KHI) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• C berkedudukan sebagai Asahabah (Pasal 176 KHI) mendapatkan bagian 7/48
1/6 x 7/8 = 7/48
• D berkedudukan sebagai Asahabah (Pasal 176 KHI) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48
• E berkedudukan sebagai Asahabah (Pasal 176 KHI) mendapatkan bagian 14/48
2/6 x 7/8 = 14/48

Maka dapat dibenarkan untuk menggunakan KHI sebagai salah satu ajaran pembagian warisan yang diakui dalam Hukum Waris Islam.

4. Jalan hukum apa yang harus di ambil Siska? apakah KHU Perdata atau KHI?

Apabila Ayah Kandung, Siska beragama Islam.
Berdasarkan asas personalitas ke-Islam-an (Hadist Abdulah bin Umar, tidak saling mewaris antara dua pemeluk agama yang berbeda), jadi secara acontrario maka yang hukum waris Islam berlaku bagi Pewaris yang beragama Islam dan Ahli Waris yang juga harus Islam.

• Pertama, diselesaikan melalui kekeluargaan dahulu.
• Kedua, (berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 mengenai mediasi)
• Ketiga, Melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Agama (berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama)

Apabila Ayah Kandung Siska, beragama non-Islam
Dalam hal ini KUH Perdata tidak memanang perbedaan agama sebagi penghalang kewarisan, sehingga Ahli Waris tetap mendapatkan warisan. Namun karena ahli waris hamper semua Islam, sebagai umat Islam yang taat mengacu pada Hadist Abdulah bin Umar, tidak saling mewaris antara dua pemeluk agama yang berbeda maka ahli waris diperkenankan menerima, dan menolakpun diperkenankan.
A hanya mendapatkan warisan apabila perkawinannya mengikuti asas monogami tertutup, yakni pernikahan antara Pewaris dengan Ibu Tiri Siska terjadi setelah Ibu Kandung Siska Meninggal Dunia.
(dengan kemungkinan Pewaris menikahi Janda II setelah Ibu Kandung Siska meninggal)
Janda II diperlakukan sebagai anak yang sah, mendapatkan maksimal 1/4 berdasarkan 852 a KUH Perdata.
Jumlah Anak Sah (4), Anak Angkat yang sah (1), Istri yang hidup terlama (1) maka bagian masing-masing, ialah 1/6 dari harta warisan. Karena ada anak angkat (1) maka berdasarkan pasal 863 KUH Perdata akan mendapakan 1/3 dari jumlah apabila ia anak yang sah yakni 1/3 x 1/6 = 1/18 sehingga bagian
Janda II = 1/5 x 17/18 = 17/90
A = 1/18
B = 1/5 x 17/18 = 17/90
C = 1/5 x 17/18 = 17/90
D = 1/5 x 17/18 = 17/90
E = 1/5 x 17/18 = 17/90

(dengan kemungkinan Pewaris menikahi Janda II sebelum Ibu Kandung Siska meninggal)
Maka pernikahan Pewaris dengan Janda II tidak sah, dan berakibat pada Janda II berserta keturunannya tidak berhak mewaris.
Jumlah Anak Sah (2), Anak Angkat yang sah (1) maka bagian masing-masing, ialah 1/3 dari harta warisan. Karena ada anak angkat (1) maka berdasarkan pasal 863 KUH Perdata akan mendapakan 1/3 dari jumlah apabila ia anak yang sah yakni 1/3 x 1/3 = 1/9 sehingga bagian
A = 1/9
B = 1/2 x 8/9 = 4/9
C = 1/2 x 8/9 = 4/9

• Pertama, diselesaikan melalui kekeluargaan dahulu.
• Kedua, (berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 mengenai mediasi)
• Ketiga, Melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.


5. The Great Lawyer, saya juga ingin minta Tolong agar dikirimkan Pasal-pasal dari KUH Perdata yang berkaitan tentang masalah ini, agar Siska dapat lebih mengetahui dan mempelajari tentang hukumnya.
KUH Perdata Buku I (Kebendaan) Bab XII (Pewarisan karena kematian) bagian I (Ketentuan Umum)
KUH Perdata Buku I (Kebendaan) Bab XII (Pewarisan karena kematian) bagian II (Pewarisan para keluarga sedarah yang sah, dan suami atau istri yang hidup terlama)
KUH Perdata Buku I (Kebendaan) Bab XII (Pewarisan karena kematian) bagian I (Pewarisan dalam Hal adanya anak-anak luar kawin)

Unknown mengatakan...

Dear all,

sedikit ingin menambahkan..

1. dalam praktik, banyak juga kelurga Islam yang tidak menggunakan hukum waris Islam.. mereka mendasarkan pada kesepakatan bersama para ahli waris.. ini sah sah saja.. namun seyogyanya bagi umat Islam untuk menggunakan hukum Waris Islam

2. sebelum menjawab yang kedua, perlu dianalisis mengenai asal muasal harta warisan, yaitu rumah..
pertanyaan awal adalh rumah itu milik siapa? apakah milik ayahnya sendiri? apakah dulunya milik si Ibu kandung? apakh dulunya milik bersama ayah dan ibu kandung?...apakah itu milik bersama ayahnya dan ibu tiri?... hal ini akan memberikan pengaruh yaitu siapa saja yang berhak mewaris dan besarnya warisan..

kalau untuk harta tetap, memang ada baiknya dijual sehingga pembagiannya akan lebih mudah.. hal itu adalah wajar dan lumrah..
namun untuk menjual rumah, tetap perlu diperhatikan asal muasal rumah..

3. kalau menjual, hal itu tidak perlu didasarkan pada KHI.. bisa atas dasar kesepakatan bersama bahwa rumah itu akan dijual untuk mempermudah pembagian.. namun yang perlu memiliki dasar hukum adalah pembagian harta warisan, besaran bagian, dan kewenangan menjual..

4. agar tidak salah dalam mengambil langkah hukum, perlu dilihat kembali poin 2 dan 3 diatas, yaitu mengenai asal muasal harta dan kewenangan menjual... kalau ternyata ibu tiri memiliki porsi dalam harta warisan, maka penjualan itu tidak salah, namun perlu diperhatikan mengenai pembagiannya.. lain halnya jika harta itu adalah harta bwaan si ayah..

ada beberapa cara seperti yang dipaparkan Nandes..untuk pengadilan agama, UUnya sudah ada yang baru..yaitu uu 3 thn 2006...

5. Pasal perdata digunakan jika pembagiannya menggunakan hukum barat... akan berbeda dengan KHI..

Aldo Nagata mengatakan...

untuk The Great Lawyer dan Wanda, saya ucapkan byk terim kasih. ^^

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Terimakasih kembali do...

Lydia Fransiscani Turnip mengatakan...

Salam kenal, nice blog,
Saya ingin bertanya:
Apa bedanya Pasal Dicabut dengan Pasal Dihapus?
Di dalam suatu UU, saya menemukan kalimat: Pasal 11 Dihapus, Pasal 12 Dicabut.
Maknanya tentu sama saja, yaitu baik pasal dicabut maupun pasal dihapus keduanya sm2 tidak dapat digunakan lagi. Hanya saja, mengapa suatu pasal dikatakan "dihapus" atau "dicabut"?

Thanks 4 ur attention.

Regards,

andreas aditya salim mengatakan...

blog keren bang..
-andreas FHUI 2009-

ICA mengatakan...

Dear The Great lawyer.........

Mau tanya, jk srt perjanjian kerjasama dibuat dan dilegalisir olh Notaris, apkh sdh tdk diperlukan saksi utk para pihak yg ikut ttd srt perjanjian tsb?

Apkh kuat scr hukum dgn legalisir notaris sj tanpa saksi?

Jk notaris tsb sdh tdk ada lagi di kemudian hari dan ternyata dalam perjanjian ini tdp masalah, maka siapa yg akan jd saksi?

Sy tgl 8 Jan 2010 ini harus ttd srt perjanjian kersm, tp notaris sy blg tdk perlu saksi lg krn beliau yg membuat perjanjian tsb. Sy bth pembandingan opini hukum aj, mknya bertanya kpd Bp.

Jk berkenan, kami mhn jwbnnya sblm tgl 7 Jan.

Sblmnya terima kasih bnyk atas jawabannya.

Ica

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Mau tanya, jk srt perjanjian kerjasama dibuat dan dilegalisir oleh Notaris, apkah sudah tidak diperlukan saksi untuk para pihak yg ikut tanda tangan srt perjanjian tsb?

Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
1. Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
2. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
Perjanjian ynag dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Perlu atau tidaknya seorang saksi dalam perjanjian sebenarnya merupakan kebebasan bapak dalam melakukan perjanjian. Pada hakikatnya perjanjian itu melekat asas kebebasan berikontrak ( bebas untuk menentukan ketentuan-ketentuan sesuai dengan kemauan para pihak, termasuk dengan tanpa adanya saksi). Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan adanya asas ini para pihak berhak untuk menentukan isi perjanjian. Sehingga notaris pada hakikatnya tidak boleh memaksakan untuk mempengaruhi adanya saksi atau tidak. Namun apabila perjanjian tersebut dilakukan oleh notaris, notaris karena jabatannya memiliki Kewenangan Notaris Sebagaimana dicantumkan dalam Ps.15 Undang Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 antara lain:
1. Membuat akta otentik, mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yg diharuskan per-uu dan/atau dikehendaki oleh yg berkepentingan utk dinyatakan dalam akta otentik,menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang tdk ditugaskan/dikecualikan kpd pejabat lain atau orang lain yg ditetapkan UU.
2. Notaris berwenang pula untuk :
• Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bwh tangan dg mendaftar dalam buku khusus.
Kewajiban Notaris (Ps.16,1)
• Membacakan akta dihadapan penghadap, saksi, dan di tdt saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
catatan:
• Kec. Jika penghadap menghendaki akta tdk dibacakan krn telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya. Hal tsb dinyatakan dalam penutup akta, setiap halaman minuta akta diparaf penghadap, saksi, dan Notaris.
• Jika hal tsb tdk dipenuhi, akta ybs hanya memp.kekt. Pembuktian sbg akta di bawah tangan. Kecuali. Untuk pembuatan akta wasiat.
Akta Notaris adalah akta otentik yg dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara tertentu. Pada bagian Akhir atau penutup akta adalah memuat (Ps.38,4)
1. Uraian ttg pembacaan akta
2. Uraian ttg penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta (jk ada)
3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pek, jbtn, kddkn, dan tempat tinggal saksi akta ( instrumenter)
4. Uraian ttg tdk adanya perubhn yg terjadi dlm pembuatan akta atau uraian ttg adanya perubahan yg dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
5. Untuk akta Notaris pengganti, Notaris pengganti khusus, pejabat sementara Notaris, ditambahà nomor dan tgl penetapan pengangkatan serta pjbt yg mengangkatnya.
6. Syarat saksi (instrumenter) (Ps.40,2)
• Mininal 2 orang saksi
• Umur 18/nikah
• Cakap melakukan pbt hukum
• Mengerti bhs dalam akta
• Dapat tanda tangan dan paraf
• Tdk memp.hubungan pkw atau nasab grs lurus ke atas /ke bwh dan grs samping sampai derajat 3 dg Notaris atau para pihak
• Dikenal Notaris/diperkenalkan kpd Notaris/atau diterangkan ttg identitas dan kew.nya kpd Not. oleh penghadap atau dinyatkn scr tegas dlm akta

Jadi perjanjian kerjasama tersebut sebaiknya memerlukan saksi.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Apakah kuat secara hukum degan legalisir notaris saja tanpa saksi?

Dengan Notaris hanya melegalisir suatu perjanjian tanpa membuat perjanjian di hadapan notaries maka pristiwa hukum ini dapat dikatakan sebagai legalisasi. Legalisasi dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar di tanda tangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk menyaksikan penanda tanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penanda tanganan itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah me-legalize dokumen yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran tandan tangan penada tangan dan tanggalnya. Selain Waarmerking dan Legalisasi sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala diistilahkan dengan istilah yang sama yaitu “legalisir”.

Kerangka berfikir “kuat secara hukum” :
Kekuatan secara hukum saya artikan kuat dalam hal pembuktian. pembuktian lahir Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir berarti kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keaadaan lahir akta itu sendiri, dan sebagai asas berlaku acta publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Berarti suatu akta otentik mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik2.Kekuatan Pembuktian Formil Artinya dari akta otentik itu dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak. Akta otentik menjamin kebenaran tanggal, tanda tangan, komparan, dan tempat akta dibuat.
Dalam arti formil pula akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaitu yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil, terkecuali bila si penanda tangan dari surat/ akta itu mengakui kebenaran tanda tangannya.3.Kekuatan Pembuktian Materiil Bahwa secara hukum (yuridis) suatu akta otentik memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.Kemudian selain dari kekuatan pembuktian maka berdasarkan UUJN agar suatu akta notaris memiliki syarat otentisitas, maka pada saat pembuatan akta harus:
1. Para penghadap yang telah memenuhi syarat (Minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum) menghadap Notaris di wilayah kerja notaris ybs tersebut;
2. Para penghadap tersebut harus dikenal notaris atau diperkenalkan padanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Para penghadap mengutarakan maksudnya;
4. Notaris mengkonstatir maksud dari para penghadap dalam sebuah akta;
5. Notaris membacakan susunan kata dalam bentuk akta kepada para penghadap dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan;
6. Segera setelah akta dibacakan para penghadap, saksi dan notaris kemudian membubuhkan tandatangannya, yang berarti membenarkan apa yang termuat dalam akta tersebut, dan penandatanganan tersebut harus dilakukan pada saat tersebut.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Apakah kuat secara hukum degan legalisir notaris saja tanpa saksi?
Dengan Notaris hanya melegalisir suatu perjanjian tanpa membuat perjanjian di hadapan notaries maka pristiwa hukum ini dapat dikatakan sebagai legalisasi. Legalisasi dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar di tanda tangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk menyaksikan penanda tanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penanda tanganan itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah me-legalize dokumen yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran tandan tangan penada tangan dan tanggalnya. Selain Waarmerking dan Legalisasi sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala diistilahkan dengan istilah yang sama yaitu “legalisir”.
Kerangka berfikir “kuat secara hukum” :
Kekuatan secara hukum saya artikan kuat dalam hal pembuktian. pembuktian lahir Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir berarti kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keaadaan lahir akta itu sendiri, dan sebagai asas berlaku acta publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Berarti suatu akta otentik mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik2.Kekuatan Pembuktian Formil Artinya dari akta otentik itu dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak. Akta otentik menjamin kebenaran tanggal, tanda tangan, komparan, dan tempat akta dibuat.
Dalam arti formil pula akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaitu yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil, terkecuali bila si penanda tangan dari surat/ akta itu mengakui kebenaran tanda tangannya.3.Kekuatan Pembuktian Materiil Bahwa secara hukum (yuridis) suatu akta otentik memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.Kemudian selain dari kekuatan pembuktian maka berdasarkan UUJN agar suatu akta notaris memiliki syarat otentisitas, maka pada saat pembuatan akta harus:
1. Para penghadap yang telah memenuhi syarat (Minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum) menghadap Notaris di wilayah kerja notaris ybs tersebut;
2. Para penghadap tersebut harus dikenal notaris atau diperkenalkan padanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Para penghadap mengutarakan maksudnya;
4. Notaris mengkonstatir maksud dari para penghadap dalam sebuah akta;
5. Notaris membacakan susunan kata dalam bentuk akta kepada para penghadap dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan;
6. Segera setelah akta dibacakan para penghadap, saksi dan notaris kemudian membubuhkan tandatangannya, yang berarti membenarkan apa yang termuat dalam akta tersebut, dan penandatanganan tersebut harus dilakukan pada saat tersebut.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Kemudian berdasarkan atas undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap akta atau surat perjanjian dan surat-surat lainnya, dalam hal ini termasuk yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. Namun tidak adanya materai dalam suatu akta atau surat perjanjian tidak mengakibatkan perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian atau yang biasa disebut probationis causa yang berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan apabila suatu akta atau surat yang dari semula tidak diberi materai tapi kemudian ternyata perlu untuk dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka pemberian materai dapat dilakukan belakangan. Maka suatu akta notaris dikatakan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil, dan memenuhi syarat otentisitas sebagaimana dipersyaratkan dalam UUJN sehingga akta yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan ketidakbenarannya. Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa suatu akta otentik itu palsu, maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu. Apabila suatu akta otentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta otentik tidak lagi disebut sebagai akta otentik melainkan hanya akta di bawah tangan.

Jadi menurut saya dengan hanya tanda tangan notaris sudah cukup kuat.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Jika notaris tersebut sudah tidak ada lagi di kemudian hari dan ternyata dalam perjanjian ini terhadap masalah, maka siapa yg akan jadi saksi?

Bapak tidak perlu kuatir mengenai saksi. Dalam KUHPer diatur dalam pasal 1875 bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan pasal 1871 untuk tulisan itu.
Akta mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa). Formalitas causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Jadi adanya akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.2. Akta Otentik sebagai Alat Bukti yang Sempurna Pembuktian dalam hukum acara mempunyai arti yuridis berarti hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka[14] dan tujuan dari pembuktian ini adalah untuk memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya suatu peristiwa-peristiwa tertentu[15].Maka pembuktian harus dilakukan oleh para pihak dan siapa yang harus membuktikan atau yang disebut juga sebagai beban pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR ditentukan bahwa barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Ini berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia yang harus membuktikan. Menurut system dari HIR hakim hanya dapat mendasarkan putusannya atas alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Menurut pasal 164 HIR alat-alat bukti terdiri dari :

1. Bukti tulisan;
2. Bukti dengan saksi;
3. Persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah.

Disini saya melihat bahwa untuk dapat membuktikan adanya suatu perbuatan hukum, maka diperlukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam hal ini agar akta sebagai alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, maka akta tersebut harus memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Sedangkan apabila notaries tersebut telah meninggal, maka kedua belah pihak akan kehilangan kesempatan untuk menyempurnakan pembuktian dimana tidak ada satupun yang bisa menyatakan tidak adanya perjanjian. Kemuadian satu-satunya yang bisa dijadikan dasar ialah perjanjian tersebut; atau perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaries, atau perjanjian yang dibuat di hadapan notaries.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Notes : ini pendapat saya pak, saya sarankan bapak mengkonsultasikan permasalahan ini kepada advokat bapak yang lebih paham mengenai hal ini, ini saja yang mungkin hanya bisa saya utarakan (jangan lupa baca disclaimer). jika ingin keterangan lebih lanjut mungkin kita bisa berbincang-bincang lewat email di : raja.saor@gmail.com