UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di
hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia
dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama
tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras
dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam
kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi
hubungan kekeluargaan, persaudaraan,
persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan,
dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga
negara yang pada dasarnya selalu hidup
berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965
(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN
DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa
Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan
kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan
berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan
nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai
kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap
memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan
hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan
bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.
BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum
atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan katakata
tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda,
kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di
dalam hukum kepada semua warga negara untuk
hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa
perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan
penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya
pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta
melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap
warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi
ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara
efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses
peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh
pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil
atas segala kerugian dan penderitaan akibat
diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui,
mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung diskriminasi
ras dan etnis.
BAB V . . .
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan
oleh Komnas HAM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan
pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan
etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang
perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan
pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
dan etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
melakukan pengawasan kepada pemerintah yang
tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI . . .
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 9
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang
sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung
jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui
terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Bagian Kedua
Peran Serta Warga Negara
Pasal 11
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap
diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 12
Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
a. meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan
pemberdayaan anggota masyarakat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta
kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan . . .
c. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab.
BAB VII
GANTI KERUGIAN
Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang merugikan dirinya.
Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersamasama
berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang merugikan dirinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian
atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan
nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan
cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing
ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangorang
yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus
berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan
hukum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 170
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
I. UMUM
Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha
Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban
yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras
atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan
tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak
bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis
tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan
etnis dalam masyarakat dan negara.
Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dalam
berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis,
berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah
dimiliki masyarakat Indonesia dan adanya perilaku
musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak terjadinya
konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di
Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi
atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja
atau dalam kehidupan sosial ekonomi. Akhir-akhir ini di Indonesia
sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan
pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan
pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya
ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam
hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.
Konflik . . .
Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat
yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara
keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional
yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan
kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan
keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan
persahabatan antarbangsa.
Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan etnis telah
mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental,
dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang
disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis
Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965. Bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi
konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All
Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain
meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia
bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan
etnis.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada
dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang
mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk
mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan
etnis dalam suatu undang-undang.
Berdasarkan . . .
Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-
Undang ini diatur mengenai:
1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;
3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami
tindakan diskriminasi ras dan etnis;
4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala
bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh
warga negara;
5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam
mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis;
8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis;
dan
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan
berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya; dan
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena
perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan
tertentu.
Penyusunan Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen
Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “nilai-nilai agama” adalah
nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan
manusia dengan manusia serta lingkungannya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan
seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki
suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu
jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis
tertentu.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah
tempat yang, antara lain, disinggahi atau
dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orangorang,
seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat
parkir, transportasi umum, media massa.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3 . . .
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah suatu kumpulan
atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan
yang lain
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu
menyesuaikan struktur organisasinya.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau
daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil
sesuai kebutuhan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan
DPRD untuk melakukan tindakan yang sesuai
dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika
dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam
keputusan Komnas HAM pemerintah tidak
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
Komnas HAM.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain hak untuk:
a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia;
c. mempertahankan kewarganegaraan;
d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan
melanjutkan keturunan;
e. memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama
dengan orang lain;
f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan
pendapat dengan bebas;
g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;
h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan
i. mendapatkan informasi.
Yang dimaksud dengan “hak-hak politik”, antara lain hak untuk:
a. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga
peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya;
b. mendapat rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap
kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik, sosial maupun
psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;
c. berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dalam
kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan
d. berpartisipasi dalam bela negara.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain hak
untuk:
a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh
wilayah negara Indonesia;
b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil
dan diinginkan;
c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan
sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
f. memiliki perumahan.
Yang dimaksud dengan “hak-hak sosial dan budaya”, antara lain
hak untuk:
a. memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan
sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala
bentuk pelayanan umum;
c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwaperistiwa
budaya, sosial, dan ekonomi;
d. memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan
budayanya;
e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas
terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan
untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya,
tanpa membedakan ras dan etnis; dan
f. menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri
khas ras dan etnisnya.
Pasal 10
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi
ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Huruf b
Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang,
dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan,
dapat berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan
dengan usaha atau kegiatan yang bersifat diskriminasi ras
dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam
menyelenggarakan segala upaya terarah dan bertanggung jawab
dan yang bertujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam
interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan ”mengajukan gugatan secara bersamasama”
adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini
adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak
mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas
dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan
yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras
dan etnis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundangundangan
yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan
peraturan perundang-undangan yang melengkapi atau saling
melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4919
2 komentar:
huaduhh
akirnya dpt juga nih undang undang
hak dan organisasi PT
pasal brapa iahh??
wad tugas nihhh
mendesak*
Iya2, terima kasih juga sudah berkunjung ke blog yang sederhana ini.
Jika Hak dan organisasi PT itu
banyak sekali dalam peraturan perundang-undangan, misalnya mengenai hak-hak tersebut diatur lebih lanjut seperti pada UU Perbankan, UU Penanaman Modal Asing, Peraturan Mentri Perdagangan, dsb. Hak Sebuah PT tersebut dalam melakukan Usaha juga diatur dalam 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas.
Namun pada hakikatnya 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas lebih menekankan bagaimana hak dan kewajiban dari organ-organ di dalam sebuah PT ketimbang hak dan Kewajiban PT.
Semoga bisa membuka cakrawala berfikir.
Posting Komentar