Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Contoh Surat Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Kasus Tanah


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Jl. Rupawan No. 1, Surakarta

No. 8845/FS/V/2008
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Pengugat
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S.Sos.
Danang Pemenang, S.H.
----------------------------------------------------------------------
Melawan
----------------------------------------------------------------------
Tergugat
BPN
Perseroan Dagang Loan & Co
Turut Tergugat
PT Pertamija
Departemen Keuangan RI



Yang bertandatangan di bawah ini:------------------------------------------------------------------
1. Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.----------------------------------------
2. Yomi PYD, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------------
3. Nadya Eva, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------------
4. Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M----------------------------------------------------------
5. Primayvira Ribka, S.H., LL.M--------------------------------------------------------------
6. Dian Juniar, S.H., LL.M---------------------------------------------------------------------
7. Corrie Adelina, S.H., LL.M-----------------------------------------------------------------
8. Lia Trejsnawati, S.H., LL.M----------------------------------------------------------------

Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di FERNANDES & PARTNERS, beralamat di Gedung Saor Universal Tower Lantai 31 & 32, Jalan Gotot Subroto Kav. 33, Jakarta 10232, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2008 tanggal 5 Januari 2008, bertindak untuk dan atas nama:
∞ dr. Ahmad Banya Banyau bertempat tinggal di Jalan Kebembem V No. 10 Depok, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
∞ Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M bertempat tinggal di Jl. Samurai IV Nomor 5 Pondok Indah Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
∞ Citra Pariwara Wawancara, S.Sos. bertempat tinggal di Jl. Bunga Mawar No.7 Rt 02 Rw.01 jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
∞ Danang Pemenang, S.H. Jalan Perdamaian IX No.37 Jakpus, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV
PENGGUGGAT I, II, III, dan IV bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mohon sita jaminan terhadap :

• PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI AGRARIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Tresnojoyo No. 4 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT I;

• Perseroan Dagang LOAN & CO, berkedudukan di Jl. Kesatria VIII No.7 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II
Serta

• PT PERTAMIJA : berkedudukan di Jalan Pertanian I No. 22 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I

• PEMERINTAH RI qq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan Merdeka Barat Kav 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Turut Tergugat II

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:

Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Nyonya Oewij Wijen berdasarkan Surat Wasiat atas nama Nyonya Oewij Wijen yang secara sah terbuka pada tanggal 5 Desember 2000 (vide Salinan Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1992/PA.SR tanggal 5-12-2000).

Bahwa Harta Warisan Alm. Nyonya Oewij Wijen salah satunya ialah sebuah Tanah adat Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta atas tanah seluas ± 15.000 meter² berdasarkan Petuk Nomor 567, yang kini dimiliki secara sah oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”

Bahwa secara de facto dan yuridis tanggal 16 Juni 1946 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD, sehingga Solo berubah nama menjadi Surakarta.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 1950 Nyonya Oewij Wijen mendapatkan Petuk Nomor 567 dari Kepala Desa Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, H. Wahyuno Tresnojoyo atas pembayaran pajak tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Bahwa pada bulan Juni 1951 Nyonya Oewij Wijen yang merupakan pewaris dari PARA PENGGUGAT melimpahkan wewenang dengan delegasi atas tanah petuk milik para Penggugat digarap oleh H. Mustafa Arabia berdasarkan Surat Kuasa (terlampir) untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Petuk dengan padi serta palawija serta hasilnya selalu dijual ke Pasar Tradisional Lawang Sewu, menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 75% untuk Nyonya Oewij Wijen dan 25% untuk H. Mustafa Arabia.

Bahwa pada tanggal 1 Mei 1982, Nyonya Oewij Wijen meminjam uang sebesar Rp 560.000,00 dengan bunga 2 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 920/PH/V/1982 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah petuknya kepada TERGUGAT II diwakili Erick Van Goeh sebagai sekutu yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga serta mewakili TERGUGAT II didalam dan diluar pengadilan berdasarkan AD TERGUGAT II (P-2).

Bahwa Nyonya Oewij Wijen menjaminkan dengan hipotik tanah petuknya dan menyerahkan salinan Petuk Nomor 567 kepada Erick Van Goeh sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982.


Bahwa pada tanggal 1 September 1982, Nyonya Oewij Wijen telah melunasi utangnya berserta bunga 2 % sebulan kepada Erick Van Goeh di hadapan Kingo Saoro, S.N., Notaris di Surakarta dibawah Akta Pelunasan Hutang No.693/L-82.

Bahwa di sekitar akhir tahun 1983, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyonya Oewij Wijen, Erick Van Goeh dengan persetujuan Tergugat II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567 kepada Tergugat I secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan petuk Nomor 567, serta Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/tertanggal 19 Oktober 1983 yang menyatakan jika Nyonya Oewij Wijen tidak dapat melunasi utangnya, ia dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangunan diatas tanah petuk Nomor 567.

Bahwa perbuatan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyonya Oewij Wijen dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Bahwa Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 adalah palsu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW.

Bahwa sesuai penelitian dan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW, Surat Perjanjian tersebut tidak pernah ada dan tanda tangan Ny. Oewij Wijen telah dipalsukan;

Bahwa pada 14 Desember 1983 TERGUGAT I telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 07/SOLO dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Erick Van Goeh.

Bahwa tindakan hukum tergugat I tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah.
Bahwa Tergugat I telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 yang menyebutkan bahwa:
(1) Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
a) Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu.
b) Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.
(2) Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan.
(3) Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.

Bahwa atas tindakan Tergugat I dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi PARA PENGGUGAT maka TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa pada tanggal 1 Februari 1990, Tergugat II diwakili Erick Van Goeh dihadapan Notaris Rihanna, SH mengadakan perjanjian kredit dengan Bank Sertivia yang berjangka waktu 10 tahun, bunga 8% sebesar Rp 1.000.000,00 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990 dengan salah satu jaminan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990.

Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO dikeluarkan atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter², yang merupakan tanah Petuk Ny. Oewij Wijen.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, bersamaan dengan terjadinya krisis moneter di Iondonesia, Bank Sertivia termasuk dalam 52 bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP No. 25/1999 tentang likuidasi bank.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, TERGUGAT II belum melunasi hutang kreditnya atas Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990.

Bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² termasuk asset yang diambil alih oleh BPPN. Hal ini berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yaitu:
“Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain:
a. Pemantauan kredit;
b. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan;
c. Restrukturisasi kredit;
d. Penagihan piutang;
e. Penyertaan modal pada Debitur;
f. Memberikan jaminan atau penanggungan;
g. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau
h. Penghapusbukuan piutang.”

Bahwa pada tanggal 1 Desember 1999, BPPN atas persetujuan TURUT TERGUGAT II, menyerahkan tanah Para PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I sebagai bentuk penyertaan modal dari pemerintah kepada TURUT TERGUGAT I.

Bahwa pada tanggal 5 Januari 2000, TERGUGAT I menerbitkan sertifikat HGU dengan No.10/SOLO atas nama TURUT TERGUGAT I yang diubah atas Hak Guna Bangunan Tanah petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² atas nama Erick Van Goeh.

Bahwa PARA PENGGUGAT juga dapat meminta ganti rugi atas tindakan TERGUGAT I berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data yang ada disertipikat adalah benar. Dan apabila sertipikat telah dipunyai selama 5 (lima) tahun dan dikuasai oleh pihak yang mempunyai tanda bukti hak sertipikat dan diperoleh dengan itikad baik selama 5 tahun maka pihak yang merasa berhak tidak dapat menggugat hak atas tanah dan apabila ada kesalahan dalam pendaftaran dapat diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.

Bahwa hingga sekarang penguasaan atas tanah tersebut hingga tahun 2000 masih dalam kendali Nyonya Oewij Wijen berdasarkan kuitansi penjualan padi 100 kuintal dan palawija 50 kuintal kepada Pasar Lawang Sewu Rp 125.000.000,-, sehingga TURUT TERGUGAT I tidak pernah menguasai lebih dari 5 Tahun, dan yang menguasai tanah selama lebih dari 50 tahun ialah Nyonya Oewij Wijen.

Bahwa sejak bulan Desember 2000 Para Penggugat tidak bisa lagi mengusahakan tanah petuk.

Bahwa pada tahun 2001 Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT telah mengadakan Perjanjian Jual Beli atas Tanah tersebut, tetapi batal.

Bahwa pembatalan tersebut disebabkan telah terbitnya Sertifikat HGU dengan No.10/SOLO atas nama TURUT TERGUGAT I.

Bahwa dari perbuatan PARA TERGUGAT, Ny. Oewij Wijen dan PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah telah dirugikan secara moril dan materiil.

Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Ny. Oewij Wijen atas tindakan PARA TERGUGAT tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan rincian:
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 32.500.000,00
Pengrusakan lahan Rp. 250.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah Rp. 717.500.000,00
___________________+
Total Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa sejak tahun 1950 Nyonya Oewij Wijen selalu membayar pajak atas tanah sengketa berdasarkan bukti pembayaran pajak Petuk, Ipeda, dan PBB.

Bahwa Nyonya Oewij Wijen seharusnya mendapat perlindungan dari Pemerintah atas tanah Petuk berdasarkan (S. 1923-425 jo S. 1931-168) dimana Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat pengenaan pajak atas nama pemilik tanah, yang di kalangan rakyat dikenal dengan sebutan : Petuk pajak, Pipil, Girik, Petok dan lain-lainnya. Karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanahnya, petuk pajak yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak, di kalangan rakyat dianggap dan diperlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan. Pengenaan dan penerimaan pembayaran pajaknya oleh Pemerintah pun oleh rakyat diartikan sebagai pengakuan hak pembayar pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah. Jika ada gangguan pembayar pajak mengharapkan memperoleh perlindungan dari Pemerintah.

Bahwa status tanah dan hubungan hukum wajib pajak dengan tanah yang menjadi obyek pajak merupakan salah satu faktor penentu pengenaan pajaknya.

Bahwa Petuk dapat dijadikan bukti pemilikan hak, apabila didukung dengan bukti-bukti lain baik tulisan maupun kesaksian.

Bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subyek pajak PBB, termasuk mereka yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985:
"Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan."

Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Surakarta berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negri Surakarta atas “Sebidang tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Kelurahan Sewu , kecamatan Jebres, kota Surakarta seluas ± 15.000 meter² dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4. Menyatakan secara hukum Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Adalah sah secara hukum milik Ny. Oewij Wijen.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Ny. Oewij Wijen kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai.
7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGB No. 07/SOLO dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Tergugat II ;
10. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
12. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat Kami ,
Kuasa Hukum Penggugat

Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.

Yomi PYD, S.H., LL.M
Nadya Eva, S.H., LL.M

Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M

Primayvira Ribka, S.H., LL.M

Dian Juniar, S.H., LL.M

Corrie Adelina, S.H., LL.M

Lia Trejsnawati, S.H., LL.M





3 komentar:

Anonim mengatakan...

Horas!!
Halak kita do..

Gugatan anda lumayan bagus, akan tetapi apa bila ada terjadi pengikatan jaminan kredit anda harus membahas uu nya yang terkai jg, agar lebih komprehensif sehingga dapat menjadi lebih sempurna, biasanya pada prakteknya dikarenakan kasus tanh merupakan kasus yang gampang2 susah alangkah lebih baiknya didalam gugatan dimasukan bukti dengan cth Vide Bukti P-1, P-2, agar hakim dalam sistematika pemeriksaannya lebih dipermudah, ini komentar saya semoga dapat memberikan masukkan dan semoga anda jadi Great Lawyer.. Ari Tarihoran SH. (www.arisaputeratarihoran.blogspot.com)

Anonim mengatakan...

Saya berencana mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan semata mata hanya karena kerugian material yg jumlahnya SANGAT kecil. Tetapi menuntut ganti rugi imaterial yang SANGAT besar, dengan alasan tergugat melakukan tindakan tidak menyenangkan yg menyebabkan kerugian waktu. Mohon pendapat anda karena saya orang awam ttg hukum. (garry_morgan1@yahoo.com)

Anonim mengatakan...

Harry Robert says:
Your comment is awaiting moderation.
July 22, 2013 at 12:17 pm

Demikian juga terjadi dengan saya, yg mana pada sebidang tahah luas 204 m2 terdapat 2 bangunan, kemudian diajukan pengurusan Sertifikat untuk masing-masing bangunan tetapi oleh Kakak saya (krn saya tinggal di lain kota) dilakukan pengukuran dengan cara rumah dibelah dari depan ke belakang (walapun pihak BPN sudah melakukan pengukuran secara normal yakni Bangunan per Bangunan)dan untuk ini saya tidak dilibatkan atau diberi tahu.
Kedua, setelah Sertifikat keluar terjadi kecurangan lagi yakni data subyek di pengukur dari BPN tidak sesuai dengan data subyek di Sertifikat (terjadi pemutar balikkan fakta persil dan nama kepemilikkan).

Apakah seperti kasus tersebut saya dapat mengajukan pembatalan?