Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Contoh Surat Jawaban atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Loan & Co

Kepada Yth.
Majelis Hakim dalam perkara
No. 8845/FS/V/2008
Di Pengadilan Negeri Surakarta
Jl. Rupawan No.1, Surakarta

JAWABAN

Dalam perkara No.8845/FS/V/2008
antara
Perseroan Dagang (Firma) Loan & Co. sebagai Tergugat II
Melawan
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S. Sos.
Danang Pemenang, S.H.
sebagai Penggugat

Dengan hormat,
Sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT yang dalam hal ini telah diberi kuasa dengan surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2008 (terlampir); dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.

I. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa dalam gugatan telah terjadi Error in Persona, dimana yang semestinya digugat mengenai Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah Eric Van Goeh atau ahli warisnya secara pribadi, dan bukan TERGUGAT II, karena TERGUGAT II memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk tersebut dari Eric Van Goeh, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemalsuan perolehan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh Eric Van Goeh terhadap tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III tersebut;
2. Bahwa dalam gugatan ini mengandung cacat (plurium litis consorium), dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, karena pihak Eric Van Goeh atau ahli warisnya sebagai pihak yang secara pribadi bertanggung jawab dan memiliki kepentingan langsung atas pemalsuan Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, tidak ditarik sebagai TERGUGAT.

II. DALAM POKOK PERKARA
a. Bahwa semua jawaban dalam eksepsi mohon dicatat kembali sepanjang ada realisasinya;
b. Bahwa TERGUGAT II menyangkal dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERGUGAT II;
c. Bahwa memang benar Eric Van Goeh merupakan salah satu sekutu yang berhak mewakili TERGUGAT II dalam perikatan dengan pihak ketiga;
d. Bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp 560.000; dengan bunga 2 % dengan jaminan tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT yang dilakukan Eric Van Goeh sebagai kreditur dengan PENGGUGAT sebagai debitur pada 1 Mei 1982, tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT II, tanpa persetujuan dari sekutu-sekutu TERGUGAT II yang lain, dan Eric Van Goeh pada saat itu bertindak secara pribadi untuk dirinya sendiri dan tidak dalam kapasitas mewakili TERGUGAT II sehingga perbuatan Eric Van Goeh tersebut tidak mengikat TERGUGAT II;

e. Bahwa perbuatan Eric Van Goeh pada tahun 1983, yang mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan, tanpa hak, dan tanpa seizin PENGGUGAT, tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT II, tanpa persetujuan dari sekutu-sekutu lain dalam TERGUGAT II, dan tidak dalam kapasitas mewakili TERGUGAT II, dimana perbuatan itu dilakukan Eric Van Goeh secara pribadi, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui perbuatan Eric Van Goeh memalsukan izin Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk Nomor 567/Leter C Blok D III milik PENGGUGAT tersebut, sehingga perbuatan Eric Van Goeh mengenai hal itu tidak mengikat TERGUGAT II;
f. Bahwa memang benar Eric Van Goeh berdasarkan persetujuan dan kuasa dari sekutu lain dalam TERGUGAT II, berlaku sebagai sekutu yang mewakili TERGUGAT II dalam melakukan perjanjian kredit senilai Rp 1.000.000; berjangka waktu 10 tahun dan bunga 8 %, dengan Bank Swasta Sertivia pada tanggal 1 Februari 1990, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 881/PJ/II/1990;
g. Bahwa memang benar Eric Van Goeh sebagai seorang sekutu dari TERGUGAT II, telah memberikan inbreng berupa hak pakai atas Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/ Leter C Blok D III kepada TERGUGAT II, untuk dapat digunakan sebagai jaminan perjanjian kredit TERGUGAT II dengan Bank Swasta Sertivia berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990;
h. Bahwa atas inbreng berupa hak pakai atas Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III milik Eric Van Goeh tersebut, TERGUGAT II mengetahuinya sebagai Hak Guna Bangunan yang memang dimiliki oleh Eric Van Goeh karena memang diberikan oleh PENGGUGAT secara sukarela karena PENGGUGAT tidak dapat melunasi hutang yang ia miliki dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan Eric Van Goeh, yang dibuktikan oleh Eric Van Goeh kepada TERGUGAT II dengan Akta Perjanjian Hutang No. 941/JP/V tertanggal 19 Oktober 1983, dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III yang menyatakan PENGGUGAT tidak dapat melunasi utangnya dan dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangungan di atas tanah Petuk tersebut;
i. Bahwa TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui bahwa Akta Perjanjian Hutang No. 941/JP/V tertanggal 19 Oktober 1983 dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, yang menyatakan PENGGUGAT tidak dapat melunasi utangnya dan dengan sukarela mengizinkan Eric Van Goeh memiliki Hak Guna Bangunan di atas tanah Petuk tersebut, adalah palsu;
j. Bahwa memang benar Bank Swasta Sertivia pada tanggal 25 Mei 1999, bersamaan dengan tejadinya krisis moneter, termasuk ke dalam 52 bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh assetnya diambil alih oleh Badan Peneyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang Likudiasi Bank;
k. Bahwa memang benar sebelum Bank Swasta Sertivia dilikuidasi, TERGUGAT II belum melunasi kreditnya kepada Bank Swasta Sertivia senilai Rp 1.000.000; dengan bunga 8 %, karena jangka waktu kredit tersebut adalah 10 tahun, sementara pada saat bank dilikuidasi jangka waktu yang berlalu baru 9 tahun, sehingga jangka waktu pelunasan utang TERGUGAT II belum habis;
l. Bahwa dengan dilikuidasinya Bank Swasta Sertivia tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih seluruh asset, termasuk langsung secara sepihak mengambil alih aset jaminan perjanjian kredit TERGUGAT II dengan Bank Swasta Sertivia berupa Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III, karena BPPN menganggap bahwa TERGUGAT II tidak mampu melunasi utangnya kepada Bank Swasta Sertivia, walaupun jangka waktu perjanjian kredit belum habis.
m. Bahwa petitum PENGGUGAT butir 5 yang menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000; (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai adalah tidak berdasar dan tidak berasalasan bagi TERGUGAT II, karena TERGUGAT II tidak pernah mengetahui bahwa Hak Guna Bangunan No. 07/SOLO atas nama Eric Van Goeh di atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah palsu, bahkan TERGUGAT II adalah merupakan pihak yang menjadi korban dari penipuan dan pemalsuan Hak Guna Bangunan di atas tanah Petuk tersebut oleh Eric Van Goeh;
n. Bahwa petitum PENGGUGAT butir 6 yang menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) adalah terlalu besar dan tidak memiliki rincian yang jelas.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, TERGUGAT II mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenaan memutuskan:


DALAM EKSEPSI

Menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat dterima

DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Hormat Kuasa Hukum TERGUGAT II




(DESREZKA G. LARASATI, S.H., LL.M.) (CITRA KARINA, S.H., LL.M.)




(CINDY LAURA H., S.H., LL.M.) (JAYANI W.R., S.H., LL.M.)












5 komentar:

Anonim mengatakan...

Daftarkan blog anda! dalam lomba blog berhadiah total 10 juta + handphone + speedy gratis.
info www.audiochute.com

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

i'm sure this is not real!

Kembara mengatakan...

makasih banget nih, postnya membantu banget.. bat tugas kuliah acara perdata.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Senang bisa membantu Mr. Kembara.
Sering-sering berkunjung yah.

Nuel Lubis, Author "Misi Terakhir Rafael: Cinta Tak Pernah Pergi Jauh" mengatakan...

thank's nih contohnya.....berguna banget buat tugas kuliah gw.... gw juga anak hukum cuuy.... kalau sempet mampir yah ke blog gw.... hehehe