Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Jl. Rupawan No. 1, Surakarta
No. 8845/FS/V/2008
Perihal : Replik
Pengugat
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S.Sos.
Danang Pemenang, S.H.
----------------------------------------------------------------------
Melawan
----------------------------------------------------------------------
Tergugat
BPN
Perseroan Dagang Loan & Co
Turut Tergugat
PT Pertamija
Departemen Keuangan RI
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.
2. Yomi PYD, S.H., LL.M
3. Nadya Eva, S.H., LL.M
4. Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M
5. Primayvira Ribka, S.H., LL.M
6. Dian Juniar, S.H., LL.M
7. Corrie Adelina, S.H., LL.M
8. Lya Trisnawati, S.H., LL.M
Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di FERNANDES & PARTNERS, beralamat di Gedung Saor Universal Tower Lantai 31 & 32, Jalan Gotot Subroto Kav. 33, Jakarta 10232, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2008 tanggal 5 Januari 2008, bertindak untuk dan atas nama:
dr. Ahmad Banya Banyau bertempat tinggal di Jalan Kebembem V No. 10 Depok, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
∞ Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M bertempat tinggal di Jl. Samurai IV Nomor 5 Pondok Indah Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
∞ Citra Pariwara Wawancara, S.Sos. bertempat tinggal di Jl. Bunga Mawar No.7 Rt 02 Rw.01 jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
∞ Danang Pemenang, S.H. Jalan Perdamaian IX No.37 Jakpus, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV
PENGGUGGAT I, II, III, dan IV bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mohon sita jaminan terhadap :
• PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI AGRARIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Tresnojoyo No. 4 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
• Perseroan Dagang LOAN & CO, berkedudukan di Jl. Kesatria VIII No.7 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II
Serta
• PT PERTAMIJA : berkedudukan di Jalan Pertanian I No. 22 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
• PEMERINTAH RI qq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan Merdeka Barat Kav 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Turut Tergugat II
Mencermati surat jawaban yang dibacakan pada kesempatan sidang kedua, maka para Penggugat merasa perlu untuk mengutarakan sebuah Replik sebagi sebuah tanggapan atas Jawaban, adapun rincian Replik adalah sebagai berikut:
REPLIK TERHADAP TERGUGAT I
Dalam Eksepsi
Bahwa TERGUGGAT II yang dengan sangat berani mendalilkan Gugatan Penggugat Mempunyai Cacat Formil , Tergugat (plurium litis consortium) sementara itu, pada awal dalil yang sama sangat jelas dikatakan “ditarik” dalam kamus bahasa Indonesia
“ditarik (dihela dsb) bersama dng yg lain: tangannya yg patah itu ~ juga;”
Hal ini sangatlah janggal, karena pihak Pengggugat tidak pernah menarik orang atau badan hukum. Namun dalam hal ini sangat jelas bahwa Pengugat hanyalah menggugat BPN, Perseroan Dagang Loan & Co sebagai pihak Tergugat serta PT Pertamija, Departemen Keuangan RI sebagai pihak Turut Tergugat.
Bahwa Tidak ada hubungan sama sekali atas kurang lengkapnya gugatan sehingga menyebabkan cacat formil, dengan adanya pihak yang menurut TERGUGAT I belum disertakan dalam pihak TERGUGAT dalam surat gugatan yakni Sinta Bella, Cinta Laura, dan Samson. Tampak bahwa kuasa hukum pihak TERGUGAT I tidak pernah belajar mengenai dasar Jawaban, sehingga ia sulit menaruh fakta-fakta yang mereka dalilkan dengan dasar utama yang menjadi dasar dalil mereka yakni plurium litis consortium.
Bahwa TERGUGGA I Tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan plurium litis consortium, sehingga menjadi samar dengan arti plurium litis consortium. Hal ini disebabkan karena penjelasan atas plurium litis consortium lebih kearah eksepsi kurang pihak dan bukanlah eksepsi plurium litis consortium yang tidak jelas dijabarkan tersebut.
Bahwa dalil pertama pada eksepsi dari jawaban oleh TERGUGAT I sama sekali tidak menolak bahwa keputusan dari keluarnya Hak Guna Bangunan tersebut adalah dibuat secara melawan hukum, namun TERGUGAT I malahan mengakseptasi bahwa memang benar kesalahan tersebut ada pada Erick Van Goeh. Hal semakin menguatkan bahwa memang ada Perbuatan Melawan Hukum ada pada Erick Van Goeh, padahal penerbitan Hak Guna Bangunan dilakukan oleh TERGUGAT I. Jadi ketika TERGUGAT I menganggap Erick Van Goeh harus disertakan, maka TERGUGAT I mengakui bahwa perbuatan Erick Van Goeh adalah melawan hukum dan TERGUGAT I dahulu telah melawan hukum dengan membiarkan pembuatan HGU oleh Erick Van Goeh secara melawan hukum tanpa disertai izin dari Pewaris Penggugat.
Bahwa jawaban dalam eksepsi menurut Ahli Hukum Acara Perdata, Sri Laksmi Anindita S.H., M.H, haruslah diluar pokok perkara, sehingga perihal : “kepemilikan dari HGB No.07/SOLO tanah tersebut adalah atas nama Eric Van Goeh, sehingga dengan meninggalnya Eric Van Goeh maka kepemilikan dari HGB itupun beralih kepada para ahli warisnya, yaitu Sinta Bella, Cinta Laura, dan Samson” sudah masuk ke pokok perkara maka dalail ini haruslah ditolak.
Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu (90) sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Gugatan dapat diterima oleh pengadilan tata usaha Negara hanya apabila tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Selanjutnya, sudah lebih dari 22 tahun sejak 14 Desember 1983, tidak pernah ada gugatan yang ingin membatalkan HGB dengan No. 07/SOLO, maka secara logika hukumnya perkara ini haruslah menjadi kompetensi absolute dari Hakim Pengadilan Umum yang menagani kasus perdata karena pada banyak yurisprudensi Mahkamah Agung dengan nomor 2691 PK/Pdt/1996 yang menolak jawaban kompetensi absolute kasus perdata karena telah lewat 90 hari dari keputusan dari Badan Pejabat Tata Usaha Negara.
Bahwa Seringkali gugatan pembatalan suatu sertifikat tanah diajukan oleh seseorang (yang tidak menguasai tanah sengketa) yang merasa kepentingannya dirugikan karena dikeluarkannya sertifikat tanah dimaksud atas nama orang lain. Dalam sengketa sertifikat tanah tersebut Hakim haruslah berhati-hati dengan benar-benar mempertimbangkan apakah sengketa tersebut adalah sengketa TUN ataukah sengketa kepemilikan atas tanah dimaksud yang menjadi kompetensi Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutusnya. Seyogianya Peradilan TUN dalam memeriksa dan memutus gugatan tentang sertifikat tanah berpegang teguh pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yakni :
1. Apakah keputusan TUN yang digugat (i.c. sertifikat tanah) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Apakah keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa Hakim harus juga memperhatikan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, antara lain keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata. Sehingga hakim sebelumnya harus meninjau apakah penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa untuk dalil Obscuur Libel, Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Dalam hal ini dalam surat gugatan telah berkali-kali disebutkam baik secara tersurat maupun tersirat bahwa baik TERGUGGAT I, TERGUGGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pokok Perkara
Bahwa pada angka 3 penguggat menyatakan bahwa Nyonya Oweij Wijen telah melakukan wanprestasi, tapi tidak pernah dijelaskan lebih lanjut mengenai:
1. Dasar Hukum Wanprestasi;
2. Alat bukti yang menyatakan bahwa Nyonya Oewij;
3. Uraian fakta mengenai terjadinya wanprestasi;
4. Bentuk Tindakan wanprestasi yang dilakukan;
Bahwa Tergugat I mengatakan telah menerbitkan Sertifikat-sertifikat tersebut berdasarkan Prosedur yang telah ditepati berdasarkan Pasal 13-32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Namun tidak pernah dijabarkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang dilakukan oleh TERGUGGAT I sehingga TERGUGGAT I menyatakn dirinya sendiri telah sesuai dengan Pasal 13-32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
REPLIK TERHADAP TERGUGAT II
Dalam Eksepsi
Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas terhadap jawaban TERGUGAT II yang tertulis, di dalam jawabannya yang menyatakan bahwa telah terjadi error in persona, dengan adanya kekeliruan dimana yang semestinya digugat mengenai Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah Eric Van Goeh atau ahli warisnya secara pribadi dan bukan TERGUGAT II karena TERGUGAT II memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah Petuk tersebut dari Eric Van Goeh, dan TERGUGAT II sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemalsuan perolehan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh Eric Van Goeh terhadap tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III tersebut. Jawaban tersebut tidak beralasan karena TERGUGAT II merupakan perusahaan dagang yang disekutui oleh Eric Van Goeh. Jadi tidak mungkin TERGUGAT II tidak mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh Eric Van Goeh atau ahli warisnya. Oleh karena itu kami tidak salah dalam melimpahkan gugatan ini kepada TERGUGAT II yaitu Loan & Co karena kami memiliki cukup bukti yang menyatakan bahwa tidak terjadi error in persona.
Bahwa dinyatakan TERGUGAT II gugatan yang diajukan mengandung cacat hukum (plurium litis consorium) dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap adalah tidak berdasar dan tidak beralasan karena pihak Eric Van Goeh dan ahli warisnya telah masuk sebagai ERICK VAN GOEHsesuai dengan Putusan Sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Nomor 107/Pdt.P/III/2008. Karena alasan ini tidak berdasar dan tidak beralasan maka eksepsi ini haruslah ditolak.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa PENGGUGAT menyangkal dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh TERGUGAT II, kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT II mengakui keberadaan dari Eric Van Goeh sebagai salah satu pihak yang mewakili TERGUGAT II yaitu Loan & Co dalam perikatan dengan pihak ke tiga. Sedangkan dalam materi eksepsi yang didalilkan oleh TERGUGAT II menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali. Sehingga dalam point ke-3 dalam pokok perkara eksepsi TERGUGAT II telah menghancurkan jawabannya sendiri karena tidak konsisten dan tidak tegas dengan apa yang didalilkan.
Bahwa benar ERICK VAN GOEHtidak meminta persetujuan dengan sekutu lainnya di Loan & Co. Tetapi perbuatan hukum yang dilakukan ERICK VAN GOEHsebagai wakil dari TERGUGAT II masih dalam wewenang dan ruang lingkup TERGUGAT II. Sehingga tanggung jawabnya merupakan tanggung jawab renteng.
Bahwa berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa dalam firma tiap-tiap sekutu secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan. Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dari suatu firma berada pada para sekutunya. Oleh karena itu pernyataan dari TERGUGAT II yang berisi tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT II mengenai persetujuan dari ERICK VAN GOEHsecara pribadi tidak mengikat TERGUGAT II adalah tidak benar sama sekali karena Eric Van Goeh merupakan salah satu sekutu dari Loan & Co telah melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain yang juga berkaitan dengan Loan & Co. Sehingga baik ERICK VAN GOEHdengan sekutu lainnya secara tanggung-menanggung bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan.
Bahwa berdasarkan Akte Pelunasan Hutang Nomor 921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982 yang dibuat oleh notaris Kingo Saoro ,SH dan dihadiri oleh saksi Laura dan Larasati yang menyatakan bahwa telah lunas perjanjian pinjam meminjam uang antara ERICK VAN GOEHyang mewakili Loan & Co sebagai TERGUGAT II dengan PENGGUGAT dan mengembalikan Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO diatas tanah Petuk Nomor 567/Letter C Nomor 563 kepada PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II seharusnya mengetahui Akta Perjanjian Hutang Nomor 941/JP/V tertanggal 19 oktober 1983 dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah palsu karena hak pakai atas hak guna bangunan nomor 7/SOLO diatas tanah petuk Nomor 567/letter C blok D III telah disertakan menjadi inbreng di perusahaan LOAN &CO. Sesuai dengan pasal 1619 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) masing-masing sekutu wajib memasukkan uang atau barang-barang lain ataupun kerajinannya ke dalam perseroan itu.
Bahwa Loan & Co yang diwakili oleh Eric Van Goeh berusaha unutk melemparkan kesalahan atas perbuatan huku yang dilakukan terhadap pihak ke 3 karena dalan hal ini penggugat adalah orang yang dirugikan dan dijadikan alat(manus ministra) untuk bertanggungjawba atas semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II.
Bahwa mengenai kerugian yang dialami oleh penggugat telah dijelaskan secara tegas bahwa biaya tersebut meliputi kerugian immateril sebesar 500juta. Oleh karena itu penggugat berusaha menaksirkan biaya yang harus ditanggung dalam kerugian tersebut.
Bahwa PENGGUGAT membenarkan point 6, 7 dan 11 dari Jawaban dalam Pokok Perkara TERGUGAT II.
Replik atas Turut Tergugat I
Dalam Eksepsi
Bahwa merunut pada HIR pasal 118 ayat 2, dalam suatu perkara, apabila Tergugat lebih dari seorang, dengan domisili yang berlainan pula, maka Penggugat dapat menentukan ke Pengadilan dalam wilayah hukum mana gugatan diajukan, dalam hal wilayah hukum tersebut merupakan tempat tinggal salah satu Tergugat yang paling merugikan, dalam hal ini yaitu Tergugat I yang berdomisili di Surakarta. Sehingga dalam hal pengajuan gugatan ini, kompetensi relatif adalah tepat.
Bahwa dalam gugatan kami, kami telah menyebutkan segala petitum dengan tegas, jelas, dan khusus, sehingga tidak tepat apabila surat gugatan kami disebut obscuur libel. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, secara implisit dijelaskan mengenai petitum gugatan yang kabur yakni petitum yang tidak merinci dan memaparkan segala sesuatu hal yang terkait dengan perkara. Namun dalam gugatan ini, kami telah mencantumkan segala sesuatu yang terkait dengan perkara ini baik para pihak maupun segala kebendaan.
Bahwa memang benar bahwa petitum yang bersifat negatif tidak dapat dikabulkan, namun tidak ada satupun dari petitum kami yang mengisyaratkan sifat negatif, karena seperti contoh yang tertera dalam jawaban, kami tidak memasukkan pernyataan untuk tidak melakukan sesuatu.
Bahwa petitum tidak sejalan dengan dalil-dalil gugatan menurut kami sangat tidak tepat, karena mulai dari dalil dalam posita gugatan hingga petitum gugatan merupakan alur yang berkesinambungan. Dengan demikian, dalil – dalil yang terdapat dalam posita gugatan dengan petitum gugatan adalah sesuai.
Bahwa salah satu kedudukan Turut Tergugat dalam suatu gugatan yakni berkenaan dengan Putusan yang akan dihasilkan bukan dikarenakan adanya pelanggaran maupun wanprestasi pada perkara melainkan karena adanya hubungan antara Turut Tergugat dengan Putusan yang akan dihasilkan. Dalam hal ini, Putusan terkait dengan tanah yang merupakan penyertaan modal PT.Pertamija sehingga PT.Pertamija diposisikan sebagai Turut Tergugat. Kami tidak mengkategorikan adanya perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi yang dilakukan Turut Tergugat I, sehingga adalah wajar apabila tidak terdapat suatu alas hukum dalam gugatan ini terhadap Turut Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang telah diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil Turut Tergugat I kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
Bahwa posita dan petitum dalam gugatan kami tidak bersesuaian adalah sangat tidak tepat seperti apa yang telah kami uraikan dalam uraian eksepsi di atas.
Bahwa sehubungan dengan bantahan dalam jawaban Turut Tergugat I dalam poin 6 mengenai tidak dijelaskannya dalil yang menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal tersebut memang tidak kami tegaskan dan terangkan karena kami tidak mengkategorikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I sehingga adalah wajar apabila tidak ada satupun dalil yang menyatakan hal tersebut dalam gugatan ini. Namun karena dalam kasus ini tanah tersebut merupakan penyertaan modal terhadap Turut Tergugat I sehingga saat ini tanah tersebut berada dalam penguasaan Turut Tergugat I, maka kami memasukkan Turut Tergugat I dalam gugatan ini supaya putusan yang dihasilkan tetap dapat berlaku padanya.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. menyatakan menolak eksepsi TERGUGAT II seluruhnya.
2. mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan PENGGUGAT.
3. menghukum TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
1 komentar:
salam kenal gan..
maaf saya mau mintak tolong ni..
bisa g mintak contoh surat jawaban tergugat dan penggugat
Posting Komentar