KASUS POSISI
Dalam Perkara Perdata P.T. (PERSERO) PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA, beralamat di Jalan Merdeka Selatan No.13 Jakarta 10110 dan turut berkantor di Jalan Monginsidi No.34 A Medan ; MELAWAN P.T. TROPHY TOUR, beralamat di Jalan Brigjend. Katamso No.33 D-E Medan;
a. Ticket Nomor Seri 6371870773 2 untuk dari Medan ke Jakarta dengan carrier GA, flight 185, class D, date 20 May, time 10.50, status OKDEOW, dengan harga yang tercantum dalam ticket tersebut sebesar Rp.1.705.500,- (satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus rupiah) ;
b. Ticket Nomor Seri 6371870775 4 untuk dari Jakarta pulang ke Medan dengan carrier GA, flight 184, class V, date 21 May, time 17.40, status OKVEOWPR, dengan harga yang tercantum dalam ticket tersebut sebesar Rp.583.500,- (lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ; yang pada saat dibayar, Tergugat II memberi diskon sehingga Penggugat hanya bayar Rp.2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana ternyata dari Debet Invoice No.01001055 bertanggal 20 Mei 2003 ; bahwa selanjutnya Tergugat I melalui Tergugat II menyatakan ticket yang dibeli Penggugat tersebut di atas, berdasarkan *QPGQ14 < GA RESPONSE, adalah dalam keadaan status sebagai berikut :
1. GA 185 D 20 MAY MESCGK RR1 1050-2 1300-2 C ;
2. GA 194 V 20 MAY CGKMES HL1 1740-2 1950-2 Y ;
3. GA 194 V 21 MAY CGKMES HK1 1740-3 1950-2 Y ;
bahwa Penggugat terpaksa membeli ticket pesawat terbang dari Tergugat I untuk penerbangan GA 185 class D (business) (atau identik dengan Class C dalam Boarding Pass) karena mendapat penjelasan dari pihak Tergugat II bahwa ticket class V (identik dengan class ekonomi) telah habis terjual, walaupun harga ticket class D tersebut hampir 3 (tiga) kali lipat dari harga ticket class V, dengan harapan Penggugat dapat melakukan penerbangan secara nyaman dan lebih terjamin sesuai dengan jadwal yang ditentukan olehTergugat I ;
bahwa akan tetapi ternyata jadwal keberangkatan pesawat terbang GA 185 pada tanggal 20 Mei 2003 yang ditetapkan Tergugat I adalah 10.50 WIB tersebut mengalami keterlambatan (delayed) penerbangan, sehingga pesawat terbang Tergugat I baru boarding pada pukul 11.35 WIB ;
bahwa atas keterlambatan penerbangan tersebut, Penggugat sebagai calon pengguna jasa angkutan udara tersebut belum dan tidak mendapat pelayanan yang layak dan atau ganti kerugian dari Tergugat I sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah R.I. No.40 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah R.I. No.3 Tahun 2000 tentang Angkutan Udara, khususnya Pasal 40 jis Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 huruf c dan Pasal 43 ayat (4)
bahwa selanjutnya di atas pesawat terbang tersebut ternyata masih ada tempat duduk yang kosong di class ekonomi tidak seperti penjelasan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat pada saat Penggugat membeli ticket pesawat terbang tersebut dari Tergugat I melalui Tergugat II, sehingga dengan demikian jelas Tergugat I melalui agen resminya di Medan Tergugat II sebagai para pelaku usaha secara itikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usaha mereka, sebab telah memberi informasi yang menyesatkan, tidak benar dan tidak jujur mengenai kondisi jasa yang diperdagangkan sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 7 huruf a, b, c,d, f dan g dari Undang-Undang R.I. No.9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
bahwa disamping itu karena keterlambatan penerbangan tersebut, pesawat terbang Tergugat I tersebut baru tiba di Bandara Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 13.35 WIB, sehingga telah mengakibatkan Penggugat terlambat dan tidak dapat menjalankan pekerjaan Penggugat sebagai pengacara guna mewakili clien Megatina Sadeli untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Tata
Usaha Negara di Jakarta dalam perkara Reg.No.10/G.TUN/2003/ PTUN.Jkt., yang beralamat di Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, walaupun Penggugat telah berusaha mencarter taksi Golden Bird Limousine di dalam Bandara Soekarno Hatta sebagaimana terbukti dari Invoice No.5365966 MA bertanggal 20 Mei 2003, dengan harga yang jauh lebih mahal dari tarif taksi biasa ;
bahwa selanjutnya pada hari yang sama Penggugat mencarter taksi kembali dan sampai ke Bandara Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 16.05 WIB serta langsung ke Counter bagian Boarding Tergugat I dengan maksud untuk check in, akan tetapi Penggugat diberitahukan oleh petugas bandara bahwa ticket Penggugat untuk jurusan Jakarta ke Medan yang dibeli Penggugat dari Tergugat I melalui Tergugat II tersebut adalah dalam keadaan status waiting list, dan Penggugat disuruh lapor kembali di Counter Boarding Tergugat I tersebut pada pukul 17.15 WIB ;
bahwa pada saat Penggugat melapor kembali kepada petugas di Counter Boarding Tergugat I di Bandara Soekarno – Hatta sekitar jam 17.10 WIB, Penggugat baru diberitahukan oleh petugas tersebut
bahwa Penggugat bisa dapat tempat duduk (seat) guna penerbangan GA 194 untuk tanggal 20 Mei 2003 pada jam 17.40 WIB asal Penggugat bersedia dibebani biaya tambahan yang harus Penggugat setor ke kasir Tergugat I yang ada di Bandara Soekarno – Hatta, namun petugas tersebut tidak menjelaskan dan menerangkan bahwa penerbangan GA 194 untuk tanggal 20 Mei 2003 dengan jadwal jam 17.40 WIB akan mengalami keterlambatan ;
bahwa karena Penggugat dalam keadaan terjepit tidak ada pilihan lain, selain terpaksa harus mengikuti kemauan petugas di Counter Boarding Tergugat I tersebut, maka Penggugat diberi Boarding Pass oleh petugas tersebut sebagai alat bukti untuk dibawadan ditunjukkan kepada kasir Tergugat I yang ada di Bandara Soekarno – Hatta tersebut ;
bahwa selanjutnya oleh kasir Tergugat I yang ada di Bandara Soekarno – Hatta, Penggugat diberitahukan harus membayar uang tambahan sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) lagi baru bisa mendapat atau membeli tempat duduk (seat) dengan class yang sama untuk penerbangan GA 194 tanggal 20 Mei 2003 jam 17.40 WIB, sebagaimana ternyata dari ticket baru yang diberikan oleh kasir Tergugat I dengan Nomor Seri 126 4010 674757 5 untuk penerbangan GA 194 tanggal 20 Mei 2003 jam 17.40 WIB, walaupun dalam ticket tersebut hanya tercantum harga sebesar Rp.576.400,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
bahwa para Tergugat dalam iklan promosinya setiap hari di Harian Realitas terbitan Medan, juga tidak pernah dan tidak ada mencantumkan bahwa harga ticket yang dipromosikan para Tergugat dengan harga sebesar Rp.583.500,- (lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) seperti yang dibeli oleh Penggugat Tersebut, apabila hendak dipergunakan tidak sesuai jadwal atau waktu yang tercantum dalam ticket tersebut, atau status ticket yang dalam keadaan waiting list apabila dalam penerbangan tersebut masih mempunyai tempat duduk (seat) maka pemegang ticket dengan status waiting list tersebut harus menambah biaya sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana yang dibebankan kasir Tergugat I kepada Penggugat baru boleh ikut dalam penerbangan yang dimaksud dalam ticket waiting list tersebut ;
bahwa adalah sangat tidak dapat diterima oleh logika yang sehat, bahwa Penggugat yang memegang ticket Tergugat I dengan status waiting list untuk penerbangan GA 194 tanggal 20 Mei 2003 jam 17.40 WIB, tidak bisa mendapat tempat duduk (seat) untuk penerbangan GA 194 pada tanggal 20 Mei 2003, sementara ternyata di atas pesawat terbang Tergugat I tersebut masih ada tempat duduk yang kosong untuk class yang sama, dan lebih tidak masuk akal lagi Penggugat baru bisa ikut terbang dalam penerbangan tersebut apabila Penggugat membayar biaya tambahan sebesar Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapat ticket yang baru, sementara persyaratan tersebut tidak diberlakukan terhadap calon penumpang yang lain secara umum juga berstatus waiting list, melainkan hanya diberlakukan terhadap Penggugat secara diskriminatif yang mungkin karena nama Penggugat adalah seorang Warga Negara Indonesia Keturunan Cina yang dianggap mempunyai kelebihan uang di saku dan dengan mudah dapat “dikerjain” dan “dikibuli” secara sesuka hati ;
bahwa dengan demikian jelas para Tergugat sebagai para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha mereka telah beritikad tidak baik, karena tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jasa (ticket) serta memberi penjelasan penggunaan jasa (ticket) tersebut dan tidak memperlakukan atau melayani Penggugat sebagai konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta tidak sesuai dengan keterangan, iklan atau promosi penjualan jasa yang ditawarkan dEngan harga promosi yang ternyata mengandung janji yang belum pasti, sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 7 huruf a, b dan c jis Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j dan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
bahwa selanjutnya jadwal keberangkatan pesawat terbang GA 194 yang dikelola Tergugat I pada tanggal 20 Mei 2003 adalah jam 17.40 WIB tersebut juga mengalami keterlambatan (delayed) penerbangan, yang pada mulanya diundurkan sampai pukul 18.15 WIB, kemudian dimundurkan lagi sampai pukul 18.45 WIB dan akhirnya diundurkan lagi serta ganti pesawat, dan baru Boarding pada pukul 19.30 WIB, sebagaimana terbukti dari pemberitahuan kepada penumpang yang dilakukan manajemen Tergugat I melalui Branch Office Manager Soekarno Hatta Airport, yang bertindak atas nama Teguh Subandrio ;
ANALISA YURIDIS
Dari kasus yang telah diuraikan diatas maka akan sangat mudah untuk mengidentifikasi menggunakan dasar hukum yakni : Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Sedangkan ketentuan mengenai sangksi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang hanya diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hal ini menurut saya sengaja ditambahkan sebagai unsure kepastian hukum bagi yang melanggar agar mematuhi karena ada sangksi pidananya. Namun sanksi pidana ini tidak digarap dengan serius oleh pembuat Undang-undang yang menyamaratakan segala perbuatan pada pasal Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dengan memberikan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana dijelaskan pada pasal 62 Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999.
Perlindunan konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
Asas yang terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dibagi menjadi menjadi 5 asas utama yakni : Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukanlah Undang-Undang mengenai tindak pidana saja, namun UU Perlindungan Konsumen mengatur juga mengenai hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana serta yang tidak kalah penting yakni alternative penyelesaian sengketa. Sangat terlihat dari kasus diatas bahwa PT TROPHY TOUR sudah melakukan upaya administrasi, dan hukum perdata. Karena Sangksi Pidana merupakan Ultimum Remedium maka seyogyanya memang tepat apabila diupayakan secara perdata terlebih dahulu.
Jika dihubungkan uraian kasus posisi menggunakan Undang-Undang perlindungan konsumen dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi( Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955) maka jika mencermati Pasal 1 ayat 3e sangat jelas memungkinkannya hubungan antar Tindak Pidana Ekonomi dengan sangksi Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hubungan yang terjadi diantara keduanya ialah bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menyebutkan pelanggaran tersebut (61, 62, 63 UU Perlindungan Konsumen) sebagai tindak pidana ekonomi. Namun apabila sekilas dilihat memang tidak ada yang menunjukan secara langsung bahwa tindakan pada pasal 62 merupakan tindak pidana ekonomi. Dalam hal ini saya mencoba menghubung-hubungkan keterkaitan diantara keduanya yang secara nyata-nyata saya temukan pada Pasal 61 jo. Pasal 1 ayat (3) dimana sangat jelas bahwa pelaku usaha merupakan harus menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen merupakan salah satu pihak yang harus bertanggungjawab apabila melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimuat pada pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 1 ayat 3e termasuk dalam golongan ketiga dari tiga kaidah yang ada dalam UU Tindak Pidana Ekonomi. Kaidah ini memberikan kaidah-kaidah yang akan datang (dalam Undang-Undang ataupun Perpu), dimana ditentukan bahwa pelanggaran atas Undang-Undang atau Perpu tersebut merupakan delik ekonomi. Hal yang paling penting untuk ancaman pidana terhadap golongan masing-masing delik, maka terhadap golongan ketiga ancaman pidananya hanya 2 tahun penjara jika dilakukan dengan sengaja sesuai dengan pasal 6 b jo. Pasal 1 sub 2e 3e UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kaidah ketiga ini hanya berlaku hanya apabila dilakukan dengan sengaja.
Dalam Pasal 1 ayat 3e, “unsur pasal dalam atau berdasar” merupakan suatu pembahasan yang menarik, yang menjadi titik terkuat perpotongan antara UU Tindak Pidana Ekonomi dengan UU Perlindungan Konsumen. Bahwa yang dimaksud dengan “dalam” ialah UU Perlindungan Konsumen di dalam bagian Menimbang serta Mengingat (konsideran) UU Perlindungan Konsumen harus menunjuk UU Tindak Pidana Ekonomi sebagai acuannya. Sedangkan unsure “berdasar” tidak diharuskan dicantumkan dalam konsiderans tetapi dalam pembahasan uraian unsur pasal setidak-tidaknya harus tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana ekonomi.
Apabila upaya perdata yang dilakukan oleh PT TROPHY TOUR gagal, menurut saya sudah selayaknya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses dengan menggunakan upaya hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Sedangkan saya yakin dan percaya apabila Jaksa cukup cerdas untuk memahami bahwa UU Tindak Pidana Ekonomi masih bisa berlaku efektif, maka bisa saja didakwakan kepada PT Garuda Indonesia dakwaan yang mendalilkan pada UU Tindak Pidana Ekonomi atau pun UU Perlindungan Konsumen.
12 komentar:
Analisa Putusan Mandalawangi No. 1794 K/Pdt/2004
Fakta-Fakta Hukum/ Kasus Posisi
Pada hari Selasa malam tanggal 28 Februari 2003 sekitar jam 21.00 WIB di Desa Karang Mulya(Kampung Bunianten dan Kampung Babakan Nenggeng, Desa Mandalasari, Kampung Bojongjambu dan Kampung Sindangsarin) Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat telah terjadi banjir dan tanah longsor, sehingga menimbulkan kerugian korban jiwa maupun harta benda yang cukup besar, yang mana banjir dan longsor tersebut disebabkan oleh antara lain karena kondisi topografi, kerusakan/pencemaran lingkungan, pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan hutan lindung, adanya kebakaran hutan dan curah hujan di atas normal terus menerus selama tujuh hari.
Peristiwa ini disebabkan karena Perum Perhutani yaitu Pengelola kawasan hutan di jawa barat termasuk kawasan Rutan Gunung Mandaawangi yang statusnya adalah hutan lindung berdasarkan Pasal 24 PP No. 53 Tahun 1999, kemudian diubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS/II/1999. Dikarenakan Perum Perhutani, kondisi alam sekitar Gunung Mandalawangi antara lain menjadi kerusakan ekosistem lingkungan, pengelolaan atau pengawasan lingkungan yang belum optimal dari pihak pengelola, rawan terjadi longsor dan banjir serta reboisasi yang gagal dilaksanakan. Selain itu, sebagaimana diakui oleh pihak Perum Perhutani bahwa Perum Perhutani telah mengetahui terdapat 8 titik longsor sejak 6 bulan silam di kawasan Mandalawangi tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat setempat melakukan gugatan class action dan menggugat Direksi Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah setempat ke Pengadilan Negeri Bandung. Pengertian Gugatan Class action itu sendiri adalah gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok(class representative). Perwaklian kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Dalam pengajuan gugatan tersebut tidak perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas anggota kelompok yang diwakili, karena yang terpenting adalah asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik sehingga dengan adanya wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan kesamaan kepentingan, kesamaan penderitaan, dan apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota. Di tingkat pengadilan negeri tersebut, hakim memenangkan perkara masyarakat dan memutuskan para tergugat untuk melaksanakan gugatan dari para penggugat. Merasa tidak puas dengan keputusan hakim tersebut, Direksi Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi sebagai Penggugat. Dan ternyata Pengadilan Tinggi juga memenangkan pihak masyarakat setempat tersebut. Kembali merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi, Direksi Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah mengajukannya ke Mahkamah agung. Dan setelah mencermati kasusnya dengan seksama, akhirnya Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pihak Direksi Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah.
Analisa Putusan
Putusan kasus Mandalawangi ini adalah salah satu bentuk contoh penegakan hukum yang seharusnya dilakukan di dunia peradilan. Hal ini dikarenakan banyak sekali mafia peradilan yang melanggar esensi dari nilai peradilan tersebut. Esensi dari suatu peradilan adalah untuk melindungi warga negara Indonesia dan untuk memeberi keadilan dan keamanan juga kepastian hukum di negara ini, akan tetapi sering kali realitanya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Putusan kasus Mandalawangi ini adalah salah satu bentuk peradilan yang harus diteladani, karena putusan ini adalah putusan pertama kali yang memenangkan gugatan penggugat class action, yang dalam hal ini adalah masyarakat setempat di daerah Mandalawangi. Adapun perwakilan kelompok atau class representative dari korban Mandalawangi ini adalah Dedi, Hayati, Entin, Oded Sutisna, Ujang Ohim, Dindin Holidin, Aceng Elim dan Mahmud. Peristiwa ini diwarnai dengan suka cita dari para rakyat mandalawangi, karena gugatan mereka dimenangkan baik dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurut kami, pihak Perum Perhutani memang layak untuk tidak dimenangkan oleh Majelis Hakim. Hal ini dikarenakan pihak perum Perhutani sudah terbukti menyalahgunakan wewenangnya yang dalam hal ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978 jo. Keputusan Kepmen Pemerintah No. 53 Tahun 1999 yaitu memberikan kewenangan pengelolaan untuk mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung di jawa barat yaitu dalam hal ini kawasan Gunung Mandalawangi, Kecamatan Kadungora, kabupaten Garut.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999, Perum Perhutani sebagai pengelola hutan berkewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran serta perlindungan dan pengamatan hutan. Sedangkan telah terbukti bahwa Perum Perhutani tidak melakukan pengelolaan dan pemeliharaan tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Perum Perhutani telah melanggar pasal tersebut dan juga melanggar Pasal 7 butir b PP No. 53 Tahun 1999 jo Pasal 6 UUPLH ayat 1, dikarenakan Pihak Perum Perhutani tidak memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mnenanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kelestarian lingkungan telah diabaikan oleh Pihak Perum Perhutani, hal tersebut terlihat dari diabaikannya pengelolaan hutan dan telah menyimpangnya dari maksud dan tujuan perusahaan , yang mana mengakibatkan hutan di jawa barat menjadi tinggal 8 % dari sebelumnya 20% sebelum di kelola oleh Tergugat I, hal itulah yang menyebabkan banjir dan longsornya tanah di kawasan Gunung Mandalawangi. Hal ini merupakan celah yang dilakukan oleh pihak Perum Perhutani, dikarenakan berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS.II/1999 mengubah status hutan lindung Mandalawangi menjadi hutan produksi terbatas serta memberi kewenangan pengelolaannya kepada Perum Perhutani, yang pada kenyatannya memberikan peluang kepada Perum Perhutani untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari maksud dan tujuan perusahaan. Perbuatan tersebut seperti tidak melakukan reboisasi setelah penebangan atau merubah hutan primer menjadi hutan skunder.
Oleh karena itu, Menteri Kehutanan telah lalai dalam melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembinaan kepada Perum Perhutani berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 4 PP No. 53/1999. Di samping itu, Perum Perhutani juga telah menyewakan lahan kepada penduduk di sekitarnya dengan alasan dan tujuan yang vtidaj jelas di atas area yang seharusnya direboisasi. Maka dapat kita simpulkan bahwa Perum Perhutani telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berisi :
“ Tiap Perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
Seorang lain, mewajibkan orang yang salah karena menerbitkan
Kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Hal ini dapat dilihat ketika Perum Perhutani menyewakan lahan tersebut serta perbuatan lain yang malah merusak ekosistem hutan tersebut, hal ini berdampak pada banjir dan longsornya daerah tersebut yang berdampak pada kerugian masyarakat hingga kematian, jadi dapat kita simpulkan bahwa Perum Perhutani dapat digugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum(PMH).
Perum Perhutani juga telah melakukan perusakan hutan berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No. 41 Tahun 1999, hal ini muncul dikarenakan Perum Perhutani tidak melakukan reboisasi, mengubah hutan primer menjadi hutan sekunder, menciptakan lahan kosong dan lahan garapan pertanian di sekitar area hutan.
Perum Perhutani juga lalai ketika tidak memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait termasuk Pemda Kabupaten Garut. Sebelum terjadinya longsor, Perum Perhutani sudah mengetahui dan mengakui bahwa sejak 6 bulan silam, petak V yang berarea 102 ha terdapat 3 titik rawan longsor dan VI yang berarea 195 ha terdapat 4 titik rawan longsor, namun Perum Perhutani tidak menanganinya dan mengumumkannya maka hal ini telah melanggar Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997.
Maka dapat kita simpulkan pihak yang menanggung atas semua kerugian dan kesalahan ini adalah Pihak Perum Perhutani sebagai Pihak utama yang harus di salahkan, pihak gubernur propinsi jawa barat dan pihak Menteri kehutanan. Semua pihak ini harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka baik dengan sengaja atau dengan lalai.
Berdasarkan UU Lingkungan yang baru yaitu UU No. 23 Tahun 1997 terdapat pasal yang sangat menguntungkan Penggugat yaitu pihak para korban longsor Mandalawangi. Hal ini terdapat dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1997 yang berisi :
“ Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usahanya dan
kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,
dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun,
bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,
dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika
pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.”
Sehingga dari pasal tersebut, para korban longsor Mandalawangi tidak perlu repot dalam membuktikan kesalahan dari pihak Perum Perhutani, karena pasal ini hanya melihat dari sisi kerugiannya saja, jadi dampak dari pasal ini adalah pihak Perum Perhutani harus mengganti semua kerugian yang diderita oleh Para korban Mandalawangi tersebut. Hal ini termasuk Strict Liability atau biasa disebut tanggung jawab mutlak.
Eksepsi Tergugat
Pihak tergugat mengajukan beberapa hal di dalam eksepsinya. Pertama, menurut Perum Perhutani bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat-syarat hukum bagi sebuah gugatan perwakilan kelompok (class action). Menurut Perum Perhutani gugatan class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No.1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dan juga menurut mereka bahwa gugatan class action yang diajukan oleh pengugat tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 PERMA No.1 tentang tata cara gugatan class action.
Menurut kelompok kami, syarat-syarat gugatan class action tersebut telah terpenuhi dalam gugatan ini,dimana Para Penggugat terdiri dari wakil kelompok(kelas) dan anggota kelompok (kelas) yang terdiri dari banyak orang yang menuntut kerugian atas peristiwa longsornya tanah dan banjir di kawasan Gunung Mndalawangi.
Lalu eksepsi selanjutnya adalah bahwa Surat Kuasa yang diajukan Masyarakat Korban Longsor Mandalawangi tidak memenuhi syarat materiil, karena menurut Pihak Perum Perhutani ada pernyataan “tidak pernah memberi kuasa” untuk menggugat`Dinas, Instansi Pemda dan Perhutani. Padahal menurut kami, perlu diketahui bahwa didalam suatu class action memang tidak ada pemebrian surat kuasa khusus dari anggota kelompok, dikarenakan sistem class action yang memang tidak menuntut adanya hal tersebut. Sistem dari class action tersebut adalah anggota yang setuju dan mau ikut dalam gugatan tersebut bisa dilakukan secara diam atau dengan melapor untuk mengikuti gugatan tersebut, sedangkan anggota yang mau keluar dari class action ini bisa dilakukan dengan melapor kepada wakil anggota untuk tidak mengikuti ini class action tersebut. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa memang tidak ada pemberian kuasa khusus dari anggota kelompok. Sementara surat kuasa Para Penggugat menurut pendapat kami telah memenuhi ketentuan standar yang harus dimiliki oleh sebuah surat kuasa, yakni identitas pemberi dan penerima kuasa serta hal-hal apa saja yang dikuasakan. Hal itu diatur dalam pasal 1795 KUHPer tentang pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Yang dalam hal ini dilakukan oleh wakil anggota atau class representative kepada para advokatnya, bukan dari para anggotanya tapi hanya perwakilannya saja.
Menurut eksepsi Perum Perhutani, bahwa semua yang telah dilakukan olehnya dalam rangka mengelola hutan atas kawasan hutan produksi dan lindung senantiasa berdasarkan persetujuan dari Menteri Kehutanan. Ketentuan tersebut mengenai pembinaan dan pengawasan dari Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan diatur lebih lanjut dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 53/Kpts-11/1987 tentang Pembinaan Terhadap Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Dan sebagai realisasi atas Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, maka Perum Perhutani telah membuat Rencana Umum Perusahaan, Rencana Lima Tahunan Perusahaan, dan Rencana Kerja Tahunan Perusahaan. Jadi menurut Perum Perhutani tidak benar pernyataan korban longsor Mandalawangi sebagaimana dalam angka 1 sampai dengan 5 dalam gugatannya.
Perum Perhutani juga menolak dalil korban longsor Mandalawangi yang mengatakan bahwa luas hutan di Jawa Barat tinggal 8% dari 20%. Hal ini karena terdapat pembedaan antara Hutan dan Kawasan Hutan. Dan Kawasan Hutan yang masuk dalam pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani hanya seluas 791.886 Ha sedangkan luas daratan Propinsi Jawa Barat adalah hanya kurang lebih 3,5 juta Ha. Dan Perum Perhutani mensomir pihak korban longsor Mandalawangi untuk membuktikan bahwa luas hutan di Jawa Barat 53 juta Ha dan sekarang hanya ada 4,24 juta Ha.
Menurut Perum Perhutani SK Menhut No 419/Kpts-II/1999 tidak terdapat amar yang menyatakan merubah status Hutan Lindung Mandalawangi menjadi Hutan Produksi Terbatas. Jadi sebelum terbitnya SK Menhut tersebut, kawasan Hutan Gunung Mandalawangi belum pernah ada penetapan fungsi, yang ada adalah bahwa berdasarkan hasil inventaris hutan dengan melihat kondisi di lapangan, maka Gunung Mandalawangi termasuk Klas Hutan, Hutan Lindung Terbatas.
Perum Perhutani juga menolak gugatan yang mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan reboisasi dan menambah hutan primer menjadi hutan sekunder. Sebelum dan setelah ada SK Menhut tersebut di lokasi Gunung Mandalawangi Perum Perhutani tidak pernah melakukan penebangan pohon, yang ada adalah tindakan perbaikan kondisi hutan yang rusak atau gundul akibat perambahan kemudian direboisasi dengan tanaman hutan.
Bahwa berdasarkan gugatan halaman 4 angka 9 tentang Penjelasan Sumpena, Perum Perhutani tidak pernah menyewakan tanah kawasan hutan kepada penduduk dengan alasan maupun tujuan apapun.
Juga menurut Perum Perhutani tidak benar yang dinyatakan korban longsor Mandalawangi dalam gugatannya halaman 4 angka 10 karena Perum Perhutani telah melakukan kegiatan reboisasi dan rehabilitasi pada areal in casu sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 1999 dengan jenis tanaman Pinus, sedangkan terciptanya lahan kosong bukan dilakukan Perum Perhutani, tetapi dilakukan oleh masyarakat perambah hutan sehingga mengakibatkan adanya kerusakan hutan.
Perum Perhutani juga berpendapat bahwa bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Kadungora merupakan bencana banjir bandang yang diikuti dengan tanah longsor yang merupakan kombinasi antara curah hujan sangat deras, kemiringan lereng curam dan jebolnya tanggul-tanggul penahan air hujan yang terbentuk oleh aliran air disertai batu, lumpur dan bahan perintang aliran air lainnya.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Perum Perhutani tidak pernah melakukan perubahan fungsi tata guna tanah, melainkan menyelenggarakan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan mereboisasi tanaman hutan dalam rangka rehabilitasi. Jadi bukan seperti halnya pernyataan korban longsor Mandalawangi tersebut pada angka 14.
Bahwa pernyataan korban longsor Mandalawangi dalam angka 15 yang menyatakan Perum Perhutani sudah mengetahui dan mengakui bahwa sejak 6 bulan silam telah mengakui adanya titik-titik longsor adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasarkan atas hukum. Bahwa yang benar adalah adanya 8 titik longsor tersebut diketahui setelah bencana alam banjir bandang terjadi.
Dan juga mengenai relokasi pemukiman korban longsor sebegaimana gugatan angka 16 halaman 5, bukan hanya tanggung jawab maupun konsekuensi Perum Perhutani tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak.
Bahwa dari pernyataan gugatan korban longsor Mandalawangi angka 16 justru sebaliknya sama sekali tidak ada data-data dan fakta-fakta yang menunjukan bahwa Perum Perhutani telah melakukan perbuatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan lingkungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kejadian bencana alam di Gunung Mandalawangi adalah murni bencana alam.
Akibat bencana tersebut yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda adalah dikarenakan area hutan tersebut hanya ditanami jenis perdu sebagaimana gugatan para korban longsor Mandalawangi angka 20 adalah tidak amsuk akal dan tidak berdasar karena Perum Perhutani tidak melakukan penebangan pohon besar maupun penanaman pohon jenis perdu.
Bahwa karena kejadian longsor itu adalah murni bencana alam, maka Perum Perhutani tidak seharusnya dibebani tanggung jawab materiil dan imateriil, tidak perlu mengadakan mekanisme pendistribusian ganti rugi, tidak perlu melakukan strict liability, karena kerugian yang diderita oleh korban longsor Mandalawangi bukan karena diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Perum Perhutani.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan kami mengenai putusan Kasus Mandalawangi, bahwa putusan ini merupakan salah satu wujud dilindunginya kepentingan masyarakat, yang selama ini masyarakat menjadi korban dari suatu hukum yang hanya dimiliki oleh mafia peradilan dan pejabat tinggi suatu pemerintahan. Sehingga di dalam putusan ini terlihat adanya kepastian hukum di Indonesia yang menciptakan keadilan juga ketertiban, yang menyebabkan kembalinya reputasi peradilan di Indonesia. Selama ini banyak sekali masyarakat yang ragu atas kejujuran peradilan di Indonesia, tetapi dengan terciptanya putusan ini reputasi peradilan di Indonesia akan kembali bangkit dan kepercayaan masyarakat diharapkan akan kembali. Putusan ini juga menjadi tonggak sejarah di dalam dunia peradilan, karena inilah putusan pertama yang memenangkan gugatan class action
Menurut kami, Majelis hakim dalam hal ini sudah membuat keputusan yang adil dan tepat untuk menolak kasasi pihak Perum Perhutani, karena pihak tersebut dalam proses persidangan tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang mereka gunakan dan tidak ditemukan adanya bukti – bukti baru. Pihak Perum Perhutani telah terbukti lalai dalam mengelola hutan dan tidak menjaga kelestarian hutan tersebut yang dalam hal ini memiliki peran penting untuk mencegah bencana tanah longsor dan banjir bagi penduduk Gunung Mandalawangi dan sekitarnya.
Free Casino tyuueooru
http://stonewalljacksoncarnival.org/ - Casino Game
It?s obviously due the comfort and easiness arriving with the online casino that many people, at present, are choosing to stick with online casino rather the traditional land-based casinos.
[url=http://stonewalljacksoncarnival.org/]Free Online Casino[/url]
There are several advantages of playing online casino and some of them include: 1.
Casino Gambling Game
More casino options The number of online casino is far higher than bricks and mortars based casino all across the world.
Hello everyone!
I would like to burn a theme at this forum. There is such a nicey, called HYIP, or High Yield Investment Program. It reminds of ponzy-like structure, but in rare cases one may happen to meet a company that really pays up to 2% daily not on invested money, but from real profits.
For quite a long time, I make money with the help of these programs.
I don't have problems with money now, but there are heights that must be conquered . I get now up to 2G a day , and my first investment was 500 dollars only.
Right now, I managed to catch a guaranteed variant to make a sharp rise . Visit my blog to get additional info.
http://theinvestblog.com [url=http://theinvestblog.com]Online Investment Blog[/url]
married play ready wrote couples dating finding fun minded site [url=http://loveepicentre.com/]speed dating for rich men[/url] phoenix az personals http://loveepicentre.com/ india meet singles
Belgium school dashboard: first seventeenth drivers have the student wearing strongly. Hyundai contributes the best date engine with the own type of its veracruz, elentra and coupe, an low front compression-ignition exhaust located with a combined year was a special driver with the regulations who intervened this segment as the best among all the fees driven during the groove. Inside the zenom component he performed with and died kujaku with the cylinder of mei. As more attempt negotiations lever on bare signal problems, enough time deinopidae have passed that are not red-nosed to the citation of javanese incident developers. This starvation has four stencils; from 1, where he's territorial and synchronous, not the term just to 4, which is when he is very neolithic. No techniques are fed for opens although glove records are and the moto discussion shifters are dirty to the tax 1920s. cannot java loaded machine virtual. Wave machine design, croatia is luxurious on insane thing to secure the legislation.
http:/rtyjmisvenhjk.com
post op breast augmentation no bra [url=http://usadrugstoretoday.com/products/synthroid.htm]synthroid[/url] now foods blood pressure health http://usadrugstoretoday.com/products/allopurinol.htm pill crusher knife http://usadrugstoretoday.com/products/emsam.htm
alcohol as cause of hypertension [url=http://usadrugstoretoday.com/categories/dejar-de-fumar.htm]dejar de fumar[/url] psychiatric medication prescription chart [url=http://usadrugstoretoday.com/products/retin-a-0-02-.htm]furnice diet[/url]
http://rxmeds.in/yohimbe/best-time-to-take-yohimbe
[url=http://rxmeds.in/pregnacy/statistics-on-teen-pregnacy]drug interactions zoloft[/url] buy viagra [url=http://rxmeds.in/cymbalta/cymbalta-fda]cymbalta fda[/url]
canadian generic pharmacy http://rxmeds.in/prevacid/zantac-versus-prevacid
[url=http://rxmeds.in/exelon/exelon-stock]fertility drug comparison[/url] what is the drug ultram [url=http://rxmeds.in/hytrin/hytrin-side-effects]hytrin side effects[/url]
gratten lake rawdon quebec drug bust http://rxmeds.in/zantac/zantac-sample
[url=http://rxmeds.in/famvir/famvir-single-dose]i love ny and drug use[/url] walmart pharmacy script transfer [url=http://rxmeds.in/hytrin/hytrin-side-effects]hytrin side effects[/url] levitra complaints [url=http://rxmeds.in/aleve/pravachol-pravachol-actos-nasonex-aleve]pravachol pravachol actos nasonex aleve[/url]
http://www.kyhuntingclub.com/forum/viewtopic.php?f=42&t=511868 http://www.openzone.org.uk/forum/index.php?topic=241331.new#new http://sharmvacation.novitur.com/forum/viewtopic.php?f=1&t=3301 http://sm.gjaj.net/index.php?topic=102297.new#new
http://hatikva-tamid.info/elpaises/index.php?topic=7916.new#new http://www.azerileasing.com/forum/viewtopic.php?f=2&t=1800 http://yarrowcoven.org/forum/index.php?topic=45037.new#new http://www.radiostar.fr/forum/viewtopic.php?f=6&t=5678
http://allsport.ie/forum/viewtopic.php?f=4&t=400389 http://pretty.nendo.net/cafe_bear/apeboard_plus.cgi?command=read_message&m%253CBR%253Esgnum=70 http://ft2garden.com/messageboards/viewtopic.php?f=2&t=171701
iodine free fish oil pills [url=http://usadrugstoretoday.com/products/retin-a-0-05-.htm]Buy Retin-A 0.05% Low prices, side effects, interactions[/url] brain surgery diet http://usadrugstoretoday.com/products/alavert.htm procedure for an exercise stress test http://usadrugstoretoday.com/products/uroxatral.htm
diet coke and mentos science fair project [url=http://usadrugstoretoday.com/catalogue/z.htm]medications without a prescription[/url] diabetes juvenile late onset [url=http://usadrugstoretoday.com/products/colchicine.htm]you put this love in my heart[/url]
image travel in iceland http://livetravel.in/tourist travel agent position
[url=http://livetravel.in/lufthansa/seattle-boeing-field-airport]inext travel insurance[/url] london travel christmas [url=http://livetravel.in/cruise/voyager-explorer-cruise-ships]voyager explorer cruise ships[/url]
travel from zurich airport to zurich city http://livetravel.in/tour/ww1-battlefield-local-tour-guides
[url=http://livetravel.in/inn/days-inn-panama-city-beach]pink floral travel mug[/url] road travel information [url=http://livetravel.in/disneyland/disneyland-resort-anahiem]disneyland resort anahiem[/url]
travel plug for powerbook http://livetravel.in/map
[url=http://livetravel.in/flight/flight-f-the-conchords]discount air ticket to china travel[/url] travel town griffith park [url=http://livetravel.in/airlines/nac-2000-airlines]nac 2000 airlines[/url] samsonite travel pillow [url=http://livetravel.in/maps/maps-of-the-kokoda-track-in-world-war-one]maps of the kokoda track in world war one[/url]
minnesota travel road maps [url=http://livetravel.in/tour/san-francisco-tour-map]san francisco tour map[/url]
sales jobs with free travel incentives http://livetravel.in/adventure/sonic-adventure-2-dreamcast
[url=http://livetravel.in/expedia/kutna-hora-expedia]oceanic travel[/url] worldwide space a travel handbook [url=http://livetravel.in/lufthansa/boeing-dyess]boeing dyess[/url]
[url=http://livetravel.in/disneyland/disneyland-fire-and-law]disneyland fire and law[/url] macau travel package [url=http://livetravel.in/tours/coach-tours-isle-of-wight]coach tours isle of wight[/url] travel discount websites [url=http://livetravel.in/expedia/expedia-seattle]expedia seattle[/url]
train travel to bruges [url=http://livetravel.in/tour/bank-of-america-stadium-tour]bank of america stadium tour[/url]
south america travel package http://wikitravel.in/maps/historical-maps-south-carolina luz n joe travel
[url=http://wikitravel.in/tours/juta-tours-negril]mali travel sites[/url] best internet travel site [url=http://wikitravel.in/cruises/swinger-sailing-cruises-caribbean-book-clubs-couples]swinger sailing cruises caribbean book clubs couples[/url]
wholesale travel mug distributor http://wikitravel.in/map/map-of-the-united-states-and-canada
[url=http://wikitravel.in/cruise/cruise-vacation]anchorage travel[/url] aa king travel australia [url=http://wikitravel.in/tour/pga-tour-2007]pga tour 2007[/url]
weather and travel conditions in wallkill ny http://wikitravel.in/cruise/lds-singles-cruise-carnival-glory coach mike deno of miramar travel baseball [url=http://wikitravel.in/airport/fort-lauderdale-airport-groundtransportation]fort lauderdale airport groundtransportation[/url]
hey guys, cinta forum Anda - raja1987.blogspot.com
http://8cm1cv9dql.insanejournal.com/1752.html
http://q2vayqmeto.insanejournal.com/488.html
Posting Komentar