Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Apakah bank dapat memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan?

Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur lainnya (Character  atau watak, Capacity  atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8 (Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. ...

Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.

2 komentar:

Informasi Kredit mengatakan...

Hri gini memang musti jeli memilih jenis kredit yang benar-benar kita butuhkan

Andi Merakyat mengatakan...

Sangat bermanfaat ulasannya, terutama bagi masyarakat seperti saya yang tidak terlalu paham tentang Hukum.
Salam peduli dari Andi Merakyat