Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk
mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai
syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur
pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan
analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur
lainnya (Character atau watak, Capacity atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat
diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8
(Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :
”Kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung
risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas
perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk
mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh
keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian
yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari
Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan
sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur
lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur
mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak
tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang
kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti
kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan
sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak
berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan
tambahan. ...”
Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya
diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.
Hri gini memang musti jeli memilih jenis kredit yang benar-benar kita butuhkan
BalasHapusSangat bermanfaat ulasannya, terutama bagi masyarakat seperti saya yang tidak terlalu paham tentang Hukum.
BalasHapusSalam peduli dari Andi Merakyat