13 November, 2011

Apakah bank dapat memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan?

Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur lainnya (Character  atau watak, Capacity  atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8 (Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. ...

Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.

2 komentar:

  1. Hri gini memang musti jeli memilih jenis kredit yang benar-benar kita butuhkan

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat ulasannya, terutama bagi masyarakat seperti saya yang tidak terlalu paham tentang Hukum.
    Salam peduli dari Andi Merakyat

    BalasHapus