21 Mei, 2012

Subsidi yang Dilarang dan Diperbolehkan sebuah Negara sesuai ketentuan WTO

Pasal 1 ayat 1 Agreements on Subsidies and Countervailing Measure memberikan definisi subsidi sebagai berikut

subsidi adalah kontribusi finansial yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang melibatkan penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan) kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jaminan utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayarkan menjadi hapus atau tidak ditagih (misalkan insentif fiskal seperti keringanan pajak) atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, di samping semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi nila tindakan itu menguntungkan.

Subsidi yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah miskin yang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.

Subsidi yang dilarang ( Prohibited Subsidies)
Yaitu subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan yang dikaitkan dengan kinerja ekspor, atau subsidi yang dikaitkan sebagai persyaratan tunggal atau sebab beberapa persyaratan lain, dengan maksud mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang-barang impor. Singkatnya, anggota-anggota WTO dilarang untuk memberikan subsidi ataupun memberlakukan subsidi ekspor maupun subsidi impor terhadap barang subtitusi. Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdangangan internasional dan mengganggu perdangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dibawa ke Dispute Settlement Body WTO.

1 komentar: