Ignorantia iuris nocet (Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan)
Memori van Toelichting
Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka
Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.
Disclaimer
Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
------------------------------
nomor telepon : 0811 9 1111 57 surat elektronik : raja.saor@gmail.com
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
21.430
komentar
Sekolah Hukum yang pertama di Indonesia berdiri pada 29 Januari 1909 dengan nama Rechtsschool dan bertempat di Batavia yang merupakan realisasi dari permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang pada masa itu, untuk mengisi tenaga-tenaga hukum di Pengadilan Kabupaten. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid dan dibuka pada 28 Oktober 1924.
Menilik kepada sejarahnya, maka pendidikan hukum di Indonesia akan memasuki tahun ke-100 pada tanggal 29 Januari 2009. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengundang Anda untuk memperingati “100 Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia” yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 29 Januari 2009 Waktu : Pkl. 09.30 s/d selesai WIB Tempat : Lobby Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung A, Lt. Dasar Fakultas Hukum U.I, Depok Kampus Baru UI, Depok 1642
Acara ini merupakan serangkaian acara di FHUI yang sangat berkualitas. bayangkan saja, untuk setiap mahasiswa yang berprestasi mendapatkan uang sejumlah 1 juta rupiah. hal yang tidak biasa di FHUI namun sangat perlu, untuk meningkatkan motivasi untuk tetap berprestasi.
Depok, 22 Januari 2009 Dekan, Prof. Safri Nugraha, SH., LL.M., Ph.D
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
09.151 komentar
Kompetisi menulis Esai INTERACTION diadakan oleh Management Student Society Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (MSS FEUI) dan Klab Wisata Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (KLAB WISATA FISIP UI). Kompetisi ini diadakan untuk memberikan kontribusi kepada pariwisata Indonesia dalam rangka menyambut pariwisata Indonesia di masa yang akan datang Kompetisi esai ini diperuntukkan untuk semua pelajar dan mahasiswa setaraf D3 dan S1 dari jurusan apapun. Tidak ada pungutan biaya apapun atas keikutsertaan kompetisi menulis esai ini. Pengantar Tema yang kami angkat adalah "Express Your Mind to the Future of Indonesian Tourism". Mengapa in the future? Karena kami melihat bahwa dunia pariwisata di masa depan akan jauh berbeda dengan pariwisata saat ini. Perbedaan ini dapat dilihat dari 3 hal: perubahan teknologi, perubahan ekologi/iklim, serta perubahan perilaku wisatawan.. Perubahan teknologi. Di masa depan, semua reservasi akan dilakukan secara elektronik. Wisatawan mampu memesan tiket pesawat, hotel, dll melalui internet. Akibatnya, peranan tour travel diperkirakan semakin menurun bahkan terancam bubar. Perubahan ekologi / iklim. Siapa yang menyangka bahwa daerah pariwisata seperti Denpasar suatu saat akan tenggelam? Fakta menyebutkan bahwa air laut naik 2 cm/tahun. Hal ini menyebabkan Indonesia tidak dapat terus bergantung pada Bali saja sebagai pemasukan devisa terbesar bagi negara. Perubahan perilaku wisatawan. Apabila saat ini kebanyakan wisatawan bepergian dalam jumlah besar dengan ikut tour travel, di masa depan wisatawan cenderung bepergian dalam jumlah kecil (5-10 orang) tanpa menggunakan tour travel. Mereka lebih senang mencari sendiri seluruh informasi tentang tempat pariwisata yang dituju lewat internet. Implikasinya adalah strategi yang dilakukan saat ini tak dapat diaplikasikan padapariwisata di masa depan. Dengan kata lain, apabila para pelaku bisnis hanya berpegang pada asumsi pariwisata saat ini dan menganggap pariwisata di masa depan sama dengan saat ini, maka pelaku bisnis sedang berjalan menuju jurang kegagalan. Oleh karena itu, kami mengajak rekan-rekan pelajar dan mahasiswa se-Indonesia, untuk bersama-sama memikirkan strategi apa yang harus diterapkan oleh pariwisata Indonesia, baik dari segi pemerintah ataupun pelaku bisnis, untuk menyambut pariwisata di masa depan. Kumpulan esai dari rekan-rekan akan kami kumpulkan jadi satu dalam bentuk bunga rampai, dan akan kami serahkan kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. Periode Pelaksanaan: Waktu pelaksanaan : 1 November 2008 – 15 Februari 2009 Waktu penilaian : 16 – 20 Februari 2009 Pengumuman 5 esai terbaik : 21 Februari 2009 Lima esai terbaik akan diundang ke acara Meet and Greet tanggal 27 Februari 2009 di Jakarta. Di acara meet and greet, lima peserta esai terbaik akan mempresentasikan esainya di depan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. Di hari yang sama pula, akan diumumkan juara I, II, dan III. Juara I akan diundang pula untuk sharing pada seminar INTERACTION tanggal 28 Februari 2009. Mohon maaf, biaya akomodasi ke Jakarta menjadi tanggungan peserta, panitia akan mencarikan tempat tinggal yang layak dan murah. Keterangan lebih lanjut akan dijelaskan kemudian.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Rivan Kurniawan: 085697994550 / 021-93683803 Zakinah: 08158745037 / 021-99943423
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
07.460
komentar
Guardian Angel, mungkin kata ini membawa kita kepada dongeng tentang setiap orang selalu dilahirkan kedunia ini diberikan malaikat pelindung mereka masing-masing. Malaikat itu atau makhluk semieternal itu mempunyai kekuatan untuk melindungi setiap jiwa manusia yang dilahirkan, dikarenakan merupakan suatu kebahagian tersendiri dilahirkan ke dunia ini sebagai manusia. Tetapi disini penulis tidak ingin membicarakan tentang makhluk semieternal itu, pada tulisan ini penulis ingin menginformasikan bahwa seorang “Juris” adalah seorang “Guardian Angel” atau “Malaikat Pengawal.” Suatu saat nanti ketika kita menjadi seorang Pengacara, kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melindungi hak yang dimiliki oleh klien kita bagaimanapun caranya. Di Amerika misalnya, ketika seseorang ditangkap oleh departemen kepolisian hak mereka untuk didampingi oleh seorang pengacara pada saat interogasi yang dilakukan oleh departemen kepolisian negara bagian selalu disebutkan “ Bahwa mereka berhak didampingi pengacara atau negara bagian akan menyiapkan pengacara untuk menemani mereka hingga proses pengadilan. Berdasarkan pemaparan tersebut membuktikan bahwa peran seorang pengacara sangatlah penting sekali, jangan sampai suatu ketika seorang saksi yang dimintakan keterangannya tentang suatu kasus kemudian menjadi tersangka ketika interogasi selesai. Oleh karena itu mungkin setiap manusia yang dilahirkan ke dunia ini selalu membutuhkan seorang pengacara termasuk pengacara itu sendiri. Seorang “Juris” merupakan pelindung hak setiap manusia yang dilahirkan ke dunia meskipun mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi hak mereka untuk didampingi dan dibela didepan pengadilan oleh pengacara yang berkualitas adalah sama, baik itu gelandangan maupun presiden sekalipun. Hal ini penting sekali ketika kita menjadi pengacara untuk meluangkan waktu kita untuk 1 atau 2 jam untuk konsultasi “probono” alias gratis oleh karena itu seharusnya probono tidak diwajibkan oleh Undang-Undang tetapi kesadaran kepada etika seorang “Juris” itu sendiri. Hal ini berlaku juga dalam kegiatan bisnis maupun hubungan pribadi sekalipun seperti hubungan di dalam keluarga. Sebagai contoh seorang pelaku bisnis pasti tidak ingin ambil pusing dengan segala macam urusan hukum yang berbelit, apalagi di Indonesia hukum lebih baik dipersulit walaupun seharusnya dipermudah. Hal ini berbeda, jika kita berbisinis dengan orang asia ( Jepang, Taiwan, Singapore and Indian). Bisnis merupakan modal kepercayaan, mereka lebih percaya berbisnis dengan orangnya daripada berbisnis bermodal kertas semata atau akta perjanjian yang kemungkinan besar dilanggar jika suatu saat nanti klien mereka wanprestasi. “Trust people rather than paper,” suatu kata yang tidak penulis lupakan ketika mengikuti mata kuliah hukum perikatan. Hal ini berlaku juga ketika berbisnis dengan orang asia lainnya, mereka lebih mementingkan kenal dengan orangnya terlebih dahulu daripada harus bermain akta perjanjian yang terdapat kesulitan ketika terjadi wanprestasi melalui pemaparan ini tentu saja dalam kegiatan bisnis sisi legalitas tetap dikedepankan sehingga barang yang diperdagangkan merupakan barang yang “Legal” bukan merupakan barang yang “Illegal.” Bagaimana dengan urusan keluarga, “ah, hukum ngatur urusan pribadi orang.” Hukum mengatur urusan pribadi manusia sampai pada batas yang tidak melanggar norma-norma, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sebagai contoh semua yang melibatkan hukum diawali oleh adanya subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum, dsb. Sebagai contoh proses kelahiran seorang anak, itu merupakan peristiwa hukum dan anak tersebut merupakan subyek hukum yang suatu saat nanti dapat melakukan perbuatan hukum seperti menikah, bercerai, membuat perjanjian, dsb. Hal ini penting sekali diberikan batasan atau patokan, sehingga hukum tidak hanya bersifat mengatur tetapi memberikan batasan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu setiap manusia yang dilahirkan ke dunia ini membutuhkan seorang pembela, penasihat, dan pelindung. Walaupun hukum tidak selalu ditaati, tetapi dapat dibayangkan seandainya dunia ini tidak dilengkapi dengan hukum. Oleh karena itu jadilah seorang “Guardian Angel” yang memiliki sayap untuk terbang tinggi memegang keadilan di tangan di kiri dan pedang di tangan kanan dan siap bertempur di setiap pengadilan apapun termasuk negosiasi kontrak.
Didapatkan dari sebuah email dengan inisial "D" sebagai pemilik yang tidak bisa disebutkan identitasnya...
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
20.000
komentar
Hati-hatilah Anda jika bersentuhan dengan segala kegiatan yang erat kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan banayak sekali ketentuan mengenai sanksi dan sanksi-sanksinya pun bermacam-macam. sedangkan jika melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jenis penjatuhan sanksi yang dapat dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah : Terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi A. Pidana Mati Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam ketentuan tertentu. Adapun yang dimmaksud dengan ketentuan tertentu adalah pemberatan kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadinya bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter)
B. Pidana Penjara a. Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)) b. pidana seumur hidup atau penjara paling singkakt 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korp[orasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3) c. pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 5) e. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 210 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 6) f. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 387 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 7) g. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 8) h. pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 9) i. pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 10) j. pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 11) k. pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal 425, pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 12) l. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi (pasal 21) m. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35,dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang tidak benar (pasal 22) n. pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus puluh juta rupiah) bagi bagi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 23) o. pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) bagi saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (pasal 24)
C. Pidana Tambahan a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindakan pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidan dimana tindak pidana dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun d. penutupan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. e. jika terpidan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hokum, maka harta bendanya dapat disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut f. dalam hal terpidan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
19.371 komentar
Menurut Booklet yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat atau dapat dicari oleh www.lbhmasyarakat.org maka saya akan menyebarluaskan informasi ini dengan alasan pendidikan bahwa masyarakat harus mengetahui apa yang disebut dengan wariss serta bagaimana pembagian warisan menurut Hukum Islam.
Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.
Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).
Al-furud al-muqaddarah dan macam-macamnya
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)
Ahli waris yang terhijab
1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.
Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:
ا صحاب الفروض
1
Suami
½
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan
¼
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
2
Istri
¼
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan.
1/8
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
3
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Ashabah
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
4
Ibu
1/3
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
Apabila pewaris hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari
1/6
Apabila pewaris ada keturunan
Apabila pewaris mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari
5
Anak Perempuan
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah
Apabila bersama anak laki-laki
6
Cucu Pr
Terhijab oleh
Anak Laki-laki pewaris
2 orang atau lebih anak perempuan pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang anak perempuan pewaris
Ashabah
Apabila bersama cucu laki-laki
7
Saudari Sebapak Seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah/ "ABG"
Apabila bersama dengan saudara seibu
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan)
8
Saudari Sebapak
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
Saudara sebapak seibu
Saudari sebapak seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan pewaris perempuan
2 orang orang atau lebih saudari sebapak seibu
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang saudari sebapak seibu
Ashabah/"ABG"
Apabila bersama dengan saudara sebapak
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris)
9
Saudara-saudari seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris
Bapak, kakek pewaris
1/6
Apabila tunggal (laki-laki atau perempuan)
1/3
Lebih dari 1 orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata)
10
Kakek
Terhijab oleh
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
07.480
komentar
Sebuah pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia rupanya telah membawa rasa penasaran dari berbagai organisasi yang salah satunya adalah IMPARSIAL untuk membuat suatu laporan. Laporan setebal 2 halaman yang berisi banyak grafik-grafik tersebut, menunjukan tingginya tingkat pelanggaran HAM di Indonesia. Kemudian Fernandes Raja Saor dan Riki Susanto berusaha memahami kerangka berfikir Imparsial dalam membuat sebuah laporan yang dikumandangkan pada Senin, 12 Januari 2008 langsung di markas Imparsial Jalan Diponegoro No.8 Menteng Jakarta Pusat. Adanya serangkaian serangan kekerasan yang dilakukan di beberapa daerah membuat LSM yang bergerak dalam bidang HAM yaitu Imparsial bersama Institut Titian Perdamaian dan Fasilitator Perdamaian 9 Propinsi mengawali langkah di tahun 2009 ini dengan mencegah insiden di beberapa kota seperti Propinsi Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan NAD, karena dinilai memiliki resiko kekerasan dengan intensitas yang tinggi. Setidaknya ada 3 (tiga) agenda besar yang diperjuangkan Imparsial di tahun 2009 ini yaitu perdamaian dan Hak Asasi Manusia, momentum demokrasi terkait dengan pemilu 2009, dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Walaupun demikian, Imparsial mencatat bahwa selama tahun 2008 terjadi 1.136 insiden kekerasan di Indonesia, dengan rata-rata 3 insiden per hari. Kekerasan tersebut adalah Penghakiman Massa 338 insiden (30%), diikuti Tawuran 240 insiden (21%), Konflik Politik 180 insiden (16%), Konflik Sumber Daya Ekonomi 123 insiden (11%), Konflik Sumber Daya Alam 109 insiden (10%), Pengeroyokan 47 insiden (4%), Konflik Agama/Etnis 28 insiden (2%), lain-lain 56 insiden (5%). Dari hasil tersebut mengakibatkan 112 orang meninggal dunia dan 1.736 orang luka-luka. Tingginya angka kekerasan tersebut tidak seimbang dengan upaya penegakan hukum, “Ini masalah keadilan”, ujar Rusdi Marpaung Direktur Imparsial.
Insiden yang dilakukan bermula dari motif yang bermacam-macam, mulai dari adanya momen-momen penting yang menyangkut masalah masyarakat dan kepentingan umum, momen politik juga ikut mewarnai kekerasan di sejumlah daerah, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat akan sistem penegakan hukum di Indonesia, tidak maksimalnya aparatur dalam menjalankan tugasnya, hingga tingginya budaya kekerasan di Indonesia. Dampak dari kekerasan ini terjadi di Sulawesi Selatan seperti tawuran yang mengatasnamakan Universitas 45, “isu gerakan buruh yang memboikot perusahan juga terjadi”, tandas Isdar perwakilan perdamaian dari Sulawesi Selatan. Lain yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, kekerasan di alami oleh masyarakat menyangkut tidak adanya kompensasi yang sesuai untuk mengganti tanah-tanah lingkar tambang masyarakat adat,”adanya konflik pemerintah dengan masyarakat tentang sumber daya alam”, Esti perwakilan perdamaian dari NTT. Berberda dengan yang dialami oleh sejumlah masyarakat di Maluku Utara, “kekerasan bernuansa SARA”, ucap Isran perwakilan perdamaian dari Maluku. Isran juga menambahkan agar pemerintah Indonesia lebih serius untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari konflik-konflik yang mengarahkan disintegrasi rakyat, terdapat lobi-lobi yang disambut baik oleh NGO (Non Government Organization) dalam perdamaian melalui MoU di Helsinki silam, oleh karena itu Imparsial melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya kerja sama dengan elemen polisi, KPU. “Membuat protap dan operasi khusus sudah teruji efektivitasnya”, ujar Mohamad Miqdad Fasilitator Perdamaian. Menghindari pergesekan yang terjadi menjadi pilihan yang tepat untuk mencegah konflik yang terjadi selama tahun 2009 ini. Miqdad menambahkan perlu ketegasan dalam memangkas praktek diskriminasi. Langkah strategis juga dilakukan untuk mencegah para elit politik untuk memanfaatkan momen politik untuk saling menjatuhkan lawan-lawan politik, dan akan melakukan konsolidasi terhadap visi kepada para calon presiden mendatang.
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
13.050
komentar
Acara yang dimulai dengan makan siang yang mengenyangkan ini lagi-lagi mengangkat masalah data-data hasil rekaman selama 2008, laporan ini dibahas dengan sistematis. Namun tetap saja, bang ucok sebagai salah satui pembicara representasi dari Setara Institut mengungkapkan bahwa data-data ini tidak bias mewakili data yang sebenarnya dan ada kemungkinan diatas dari angka-angka yang disodorkan. Berbagai Instrumen hukum yang sangat jelas menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Kovenan Internasional tentang hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), dan telah diratifikasi dalam UU 12/2005. Dengan dasar tersebut, hak asasi yang bersifat negatif ini haruslah melindungi warga negaranya dari segala tindakan intoleransi. Tetapi disisi lain, berbagai produk hukum tersebut (das solen) sangat berbeda dengan kenyataan (das sein), berbagai penyimpangan terjadi dengan ditemukannya berbagai pelanggaran beragama/ berkeyakinan. Sedangkan definisi Agama dalam perspektif hak asasi manusia tidak dapat diartikan sempit dan tertutup, namun harus dipahami secara luas. Hal ini juga ditegaskan, karena baik penganut theistik (Islam, Kristen), poly-theistik (Hindu), non-theistik (Budha), bahkan atheis sekalipun, sama-sama memiliki hak asasi beragama dan berkeyakinan dan pantas mendapatkan perlindungan Kebebasan beragama./berkeyakinan.
Laporan publikasi yang dilakukan oleh Setara Institute, terhadap seberapa besar kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia pada Tahun 2008 yang diadakan Hotel Atlet memperlihatkan beberapa fakta baru mengenai kebebasan beragama. Setara Institute dalam visinya untuk mewujudkan perlakuan yang setara, plural, dan bermatabat, menjunjung nilai-nilai organisasinya seperti kesetaraan, kemanusian, plural, serta demokrasi dalam membuat laporan. Selama tahun 2008 misalnya berdasarkan peristiwa yang terjadi dan dip[antau oleh 10 tim pemantau yang disebar diberbagai daerah, maka bulan Juni merupakan bulan dengan temuan pelanggaran yang terbanyak. Hal ini berbarengan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 tentang peringatan kepada Jamaah Ahmadiah. Kemudian dari laporan tersebut juga mengungkapkan dari 188 tindakan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, maka institusi kepolisian RI menempati ranking pertama (121) dan jauh dibelakang kepolisian seperti Bupati/walikota (28), Pengadilan (28), serta DPRD (16). Penyegelan serta pengerusakan tempat ibadah dan pusat keagamaan merupakan temuan terbanyak dari pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat. Dari sisi korban yang menjadi korban tindakan pelanggaran paling banyak dialami oleh Ahmadiah, individu, serta aliran Keagamaan. Setara Institut dalam laporannya juga menyertakan beberapa daftar peraturan perundang-undangan yang yang restriktif terhadap kebebasan beragama, mulai dari UU 5/1959 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama hingga SK Jaksa Agung No. Kep-108/JA/1984. Terobosan yang terjadi pada tahun 2008 dinilai tidak signifikan untuk memberikan suatu jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan, karena jika dibandingkan dengan tahun 2007 terjadi kecenderungan yang semakin memburuk. Pernyataan SBY sebelum tragedi monas tidak selaras dengan SKB pemberantasan Ahmadiah, merupakan salah satu parameter tidak adanya perbaikan kebebasan yang bisa dikatakan sebagai terobosan. Setara Institut dalam laporannya tidak lupa memberikan rekomendasi kepada pemerintah yakni dengan: mempertimbangkan perlunya amandemen konstitusi, mencabut SKB Pemberantasan Ahmadiah, perubahan berbagai peraturan perundang-undangan, adanya UU Anti Intoleransi Agama, Kepolisian yang memberikan perlindungan, dan lain sebagainya.
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
19.250
komentar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari mempertemukan saya, Fernandes Raja Saor dan Riki Susanto dengan Bapak Gelora Tarigan yang saya panggil Abang. Bapak Gelora Tarigan, S.H., M.H. merupakan salah satu dari sekian puluh pengacara yang saya temui dalam hidup yang memiliki karakteristik yang unik dan lain dari pada yang lain. Dengan tinggi sekitar 173 cm dan berbadan besar, karisma dari Gelora juga sangat besar pula. Pria yang juga membenci dengan segala bentuk korupsi di Negara ini terlihat sangat santai dan mudah bergaul. Hal tersebut terbukti dengan jelas atas banyaknya relasi beliau pada saat perbincangan kami dengan Gelora di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Kuasa Hukum PT Merpati ini sangat yakin dengan perkataannya yang lantang dan menggelegar terhadap banyaknya aparatur Negara BUMN yang melakukan korupsi. Menurut beliau, cara satu-satunya untuk membuat bersih Negara ini adalah untuk menghukum semua koruptor dengan cara memperketat pengawasan langsung oleh Mentri yang bersangkutan. Hal inilah yang menyebabkan hamper semua BUMN di Indonesia mengalami kebangkrutan, yakni karena satu hal yang pasti, “KORUPSI”. Pak Gelora selaku Ketua Umum Gerakan rakyat Sadar Hukum Indonesia (Indonesia Law Empowerment Movement) DPP-Grashi, mendapatkan posisinya sebagai ketua umum bukan semata-mata karena keinginan beliau, namun karena rakyatlah yang memilihnya sebagai ketua DPP-Grashi. Maka kamipun member gelar beliau sebagai penghormatan ialah, “Professor Rakyat”. Pak Profesor yang berkantor di Komplek Griya Kemayoran Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat ini bisa dibilang mapan dalam dari segi finansial. Beliau mampu menyekolahkan anaknya hingga ke Amerika Serikat. Sebuah hal yang tidak bisa saya lakukan, ketika orangtua saya dahulu adalah penggembala kerbau yang mampu menyekolahkan anaknya ke Amerika Serikat. Walaupun perbincangan kami tidak terstruktur dan tidak sistematis, namun pengetahuan Gelora yang lebih dari 35 Tahun menjadi seorang pengacara ia mengajarkan beberapa hal kepada kita untuk lebih terstruktur dalam memosisiskan suatu masalah hukum. Dalil pertama yang diajarkan dapat diajarkan ialah mengenai suatu keterangan saksi yang dapat membuat terang suatu perkara walaupun tidak disebutkan didalam KUHAP. Menurut penuturan beliau, Pasal 184 KUHAP walaupun tidak disebutkan secara yuridis mengenai proporsi kekuatan pembuktian, namun keterangan saksi lebih kuat daripada keterangan ahli dan seterusnya. Hal tersebut ditarik dari logika hukum yang seharusnya dimiliki oleh seorang praktisi dengan tidak hanya memakai apa yang tertulis namun juga yang hidup dalam masyarakat hukum terlebih dari kebiasaan peradilan. Hal ini berbeda dengan penuturan seorang akademisi T. Nasrullah sebagai tim perancang RUU KUHAP yang menyatakan walaupun disusun vertical namun 184 KUHAP ataupun nantinya pengaturan Alat Bukti dinyatakan seimbang dan tidak ada posisis AB tertentu lebih kuat dari Alat Bukti lainnya. Pada kesempatan penghujung pertemuan kami sebelum sebuah pertanyaan yang harus diungkap yakni sebuah makna dari pohon hukum. Karena beliau dalam menjalani kehidupan dalam dunia hukum selalu memegang teguh sebuah pohon hukum?
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh
Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.
di
19.040
komentar
Blog ini bertujuan dari dan untuk lawyer namun tidak menutup tujuan mulianya ialah untuk memberikan informasi kepada setiap orang untuk mendapatkan informasi hukum yang fair, atau setidak-tidaknya berguna bagi masyarakat. Namun pengembangan blog ini terkadang terhenti karena masalah finansial, pencarian data-data yang lebih akurat sulit ditemukan tanpa berlangganan jurnal-jurnal baik nasional maupun internasional dan sebagainya, sehingga pada akhirnya, kami memohon kesukarelaan anda untuk mendonasikan berapapun untuk pengembangan blog ini ke arah yang lebih baik. Anda bisa mengirimkan ke rekening:
Nomor rekening : 0075338271 Atas Nama : Fernandes Raja Saor Pada : BNI cabang UI-Depok
Terimaksih bantuan anda besar manfaatnya bagi kami.