Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kemasyarakatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kemasyarakatan. Tampilkan semua postingan

Melapor melalui Ombudsman

0 komentar
Ketika berhadapan dengan pelayanan publik, pasti sering kita merasa kurangnya perhatian dari pejabat publik dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. namum merasa ketika kurang puas dengan pelayanan tersebut, seringkali kita bingung kemanakah akan disampaikan keluh kesah ini?

Kini dengan telah dibentuknya UU Nomor 37 Tahun 2008 maka masyarakat bisa melaporkan keluh kesahnya kepada OMBUDSMAN. Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara dimaksud meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD.

Ternyata yang berhak melapo kepada ombudsman bisa dikatakan Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik, yang memiliki status Warga Negara Indonesia. Nah, ketika waga Negara tersebut melaporkan keluh kesahnya harus memiliki kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan agar bisa ditanggapi oleh Ombudsman.

Bagaimana cara menyampaikannya ?
  • Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
  • Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Passport.
  • Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
  • Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
  • Lakukan tahapan berikut untuk mengirimkan pengaduan melalui website :
  1. Lakukan pendaftaran pelapor dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan aktifkan username anda setelah menerima e-mail verifikasi yang dikirim secara otomatis.
  2. Lakukan login untuk mengirimkan pengaduan serta melihat perkembangan pengaduan.

Bagaimana proses penanganannya ?
• Setelah persyaratan dipenuhi pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
• Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staf Ombudsman akan menghubungi agar segera melengkapinya. Bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
• Setelah berkas pengaduan lengkap akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Biaya ?
• Tidak dipungut Biaya (Gratis).
• Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Download UU Ombudsman

Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Republik Indonesia selalu mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya dan dalam pergerakannya harus memegang teguh tujuh falsafah, yaitu :
Saling Menghargai, Melayani setiap pribadi dengan prinsip - prinsip kesopanan dan saling menghargai sebagai manusia sederajat.
  • Keteladanan, Menjadi teladan dan pelopor dalam prinsip keterbukaan, kesederajatan, tidak memihak, serta pelopor dalam pembaharuan dan selalu konsisten dalam keputusan.
  • Kesetaraan, Mempelopori adanya kesetaraan dan selalu membuka akses bagi setiap orang tanpa memandang status ekonomi, keluarga, bahasa, agama, kesukuan dan ras, termasuk juga tidak memandang dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, umur ataupun status perkawinan.
  • Pemberdayaan Masyarakat, Mendorong dan membantu masyarakat yang menggunakan sarana publik dalam mencari pemecahan bagi setiap masalahnya.
  • Pembelajaran yang Berkesinambungan, Menjadi pelopor dan pendorong dalam hal pembelajaran yang berkesinambungan bagi setiap staf, pemerintah dan masyarakat.
  • Kerjasama, Selalu menggunakan prinsip-prinsip kerjasama, empati dan niat baik dalam setiap tugas.
  • Kerjasama Tim, Mengkombinasikan perbedaan latar belakang dan pengalaman dalam mencapai satu tujuan dan komitmen untuk sukses.
bila ada yang kurang jelas silahkan baca FAQ atau kirim masukan kepada kami melalui email ombudsman@ombudsman.go.id, atau ke nomor telepon (021) 7258574-77.

Misi Ombudsman:
  • Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
  • Memprioritaskan pelayanan masyarakat dengan terus-menerus menambah pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat dengan jalan mengadakan hubungan baik yang saling menghormati serta memberikan penyelesaian yang tidak memihak, menjaga rahasia pribadi serta cepat dan tepat.
  • Melakukan langkah untuk menindak lanjuti keluhan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelayanan umum.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dll.
  • Memaksimalkan nilai tambah kepada masyarakat dengan terus-menerus mensosialisasikan adanya Ombudsman Republik Indonesia, termasuk memberikan informasi bagaimana keluhan ditindaklanjuti, cara bagaimana dapat mengajukan keluhan serta menganjurkan masyarakat untuk melakukannya.
  • Memastikan keberhasilan kerja melalui komitmen menyeluruh dengan standar perstasi kerja yang tinggi melalui menejemen terbuka dan memberikan training yang terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan serta profesional tim asistensi dalam menangani/menindaklanjuti keluhan-keluhan. Ini semua dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

Sumber : http://www.ombudsman.go.id/

Contoh Timbangan Buku

1 komentar
JUDUL BUKU               : Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian
PENGARANG               : Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
IMPRESUM                  : Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005
JUMLAH HALAMAN  : 702

Buku ini merupakan suatu pengantar umum bagi orang-orang yang hendak mempelajari hukum telematika. Dalam buku ini diulas mulai dari penggunaan teknologi dari tinjauan hukum dan membahas keterkaitan antara teknologi dengan tindak pidana. Buku ini akan banyak bermanfaat bagi peneliti dan staf pengajar yang hendak mengetahui secara mendasar kegiatan telematika dengan berbagai cabang ilmu dan bidang kajian hukum. Adapun cabang ilmu hukum yang menyoroti kegiatan telematika yang dilakukan, antara lain hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum internasional. Selain itu, buku ini menekankan pada perluasan alat bukti dalam perkara pidana, terutama bagi tindak pidana yang yang sulit pembuktiannya, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana korupsi.
Beberapa kelebihan dalam buku ini adalah analisis hukum yang digunakan oleh penulis beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman teknologi yang berbasis hukum. Selain itu, yang menarik dari buku ini adalah selain mendapatkan suatu pengetahuan baru mengenai hukum telematika, buku ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga buku ini tidak ketinggalan jaman, serta pembahasan dari alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terbatas pada apa yang telah tertuang secara nyata dalam bentuk yang berwujud, tetapi lebih dari itu yaitu data elektronik baik yang masih berada dalam komputer maupun yang berupa hasil print-out dari data tersebut.
Walaupun demikian, buku ini memiliki beberapa kelemahan antara lain adanya pembatasan dari pembahasan terbatas pada tindak pidana tertentu dan tidak membahas lebih mendalam mengenai alasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP cenderung lebih lemah karena tidak mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, buku ini dilengkapi oleh rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan cetakan revisi terhadap buku ini.
Akan tetapi, dari segi bahasanya buku ini menampilkan gaya bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh semua kalangan, karena buku ini tidak hanya dibuat bagi pembaca yang mengerti hukum, tetapi juga bagi pembaca yang belum paham dengan hukum khususnya terkait dengan hukum telematika. Sementara itu, buku ini dikemas dengan kualitas kertas dan cetakan yang baik sehingga akan semakin memotivasi bagi pembacanya selalu bersemangat dalam membaca buku ini, tanpa melihat kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya. Cover buku ini juga dibuat untuk menarik para pembaca karena di desain sederhana akan tetapi dapat mewakili isi yang akan dibaca oleh pembaca. Kesimpulannya buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya pengaturan alat bukti elektronik yang menuntut perkembangan teknologi yang semakin pesat.

=========================


Judul                       : Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Indonesia
Pengarang              : Muh. Busyro Muqoddas
Impresum              : Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2006.
Jumlah Halaman   : 537

Buku ini berisikan seluk beluk mengenai Komisi Yudisial seperti kedudukan wewenang dan fungsi Komisi Yudusial. Buku ini juga membuka wacana bagi penulis mengenai keterkaitan antara Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Karena di dalam buku ini juga banyak membahas mengenai kehakiman di Indonesia. Buku ini memberikan informasi yang sangat akurat karena buku ini diterbitkan langsung oleh Komisi Yudisial. Buku ini merupakan media jejaring Komisi Yudisial yang memiliki visi, misi, program dan perhatian yang analog dengan visi, misi, program dan perhatian yang dimiliki Komisi Yudisial. Persamaan visi, misi, program dan perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk buku yang selanjutnya dikonkritkan dalam bentuk resume program riset putusan hakim. Riset putusan hakim bukanlah untuk mencampuri urusan teknis yudisial pengadilan. Mekanisme kontrol terhadap teknis yudisial telah baku di seluruh dunia dan sudah menjadi asas dalam sistem peradilan modern yaitu melalui banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Lembaga yang berada di luar mekanisme tersebut tidak boleh ikut campur dalam mekanisme kontrol tersebut. Jika terjadi adanya lembaga turut campur dalam teknis yudisial tersebut, itu berarti telah terjadi intervensi terhadap kemandirian lembaga peradilan.
Beberapa kelebihan yang patut diakui dalam buku ini ialah kecermatan dalam setiap analisis hukum yang digunakan selalu beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman lebih lanjut mengenai telaah hukum yang dikaji sebelumnya. Sesuatu yang membanggakan bahwa buku ini tidak membahas suatu masalah secara berbelit-belit, buku ini dirancang sangat sistemik dan metodik terdiri dari langkah-langkah positif dalam mendorong peradilan yang akuntabel, jujur dan adil. Dengan demikian beberapa putusan hakim dapat dinilai oleh publik dan sekaligus juga menjadi pembanding antara beberapa putusan pengadilan dalam menangani perkara yang sejenis. Dalam memutus perkara yang sejenis, sering terjadi disparitas dalam putusan. Ada putusan yang dinilai wajar dan juga ada yang tidak wajar. Bagian yang menarik yang jarang dikupas dari buku-buku serupa ialah adanya biodata singkat dari setiap penulis di bagian akhir buku ini yang bisa dicermati oleh setiap pembaca. Biodata ini secara singkat dapat mengambarkan suatu kompetensi penulis dalam setiap halaman tulisannya.
Namun, setiap buku pasti memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan buku ini adalah, bagian awal, ada bagian yang terlalu banyak ditekankan sebagai buku keluaran Komis Yudisial yakni mengenai definisi, tujuan, visi, misi Komisi Yudisial yang dikupas terlalu dalam hingga tiga halaman dengan terlalu banyaknya gambar dan pengunaan jenis maupun ukuran huruf yang sangat besar. Namun, secara keseluruhan buku ini sudah sangat baik. Apalagi ditambah dengan penggantian buku langsung ke Komisi Yudisial apabila buku ini ada kesalahan pada saat percetakan.
Kepengarangan buku ini, gaya bahasa yang digunakan tidak rumit dan mudah dimengerti sehingga sesuai untuk umur remaja ataupun yang lebih tua, padahal buku ini dikeluarkan oleh sebuah intitusi hukum yang secara kasat mata seharusnya menggunakan bahasa yang menonjolkan sisi hukum. Kesimpulan, buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya Komisi Yudisial dalam tatanan hukum. Tidak lupa, dengan membaca buku ini, kita akan semakin bangga dengan Indonesia dan sistem hukum yang telah ada setelah perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah hadirnya Komisi Yudisial setahun setelah buku ini diterbitkan.

Contoh Abstrak Peraturan Perundang-Undangan

0 komentar
ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. LN NO. 8 Tahun 2004 TLN NO. 4358.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.

Konsiderans :
Bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dan oleh SebuahMahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan, perlu dilakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakimansehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.

Isi Singkat :
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. (Fernandes Raja Saor)

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

3 komentar
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
Para stakeholder diharapkan dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Melalui sikap ini, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersifat komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada.
2. Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan.
3. Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan.
4. Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi.
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini, diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder.
Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

TUJUAN
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
5. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.

SASARAN
Sasaran pelaksanaan PROPER adalah:
1. Menciptakan lingkungan hidup yang baik.
2. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
3. Menciptakan ketahanan sumber daya alam.
4. Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency.

1.2 METODE PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Universitas Indonesia dalam buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, baik mengenai cara maupun sistem yang dipergunakan dalam penyusunan sebuah makalah.
Untuk keperluan penyusunan makalah ini, penulis mempergunakan metode kepustakaan, dimana penulis mengumpulkan buku-buku serta bahan-bahan lain misalnya catatan-catatan selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta artikel-artikel penunjang dari internet. Namun karena kurangnya buku hukum yang menjelaskan PROPER, sedangkan di lain sisi PROPER dijelaskan secara lengkap dalam website resmi Kementerian Lingkungan Hidup, www.klh.go.id, selain itu ketika penulis mengunjungi KLH, pihak KLH sendiri menyatakan bahwa hampir semua data mengenai PROPER telah di publish di web KLH itu sendiri, maka dari itu penulis cenderung menjadikan situs web tersebut sebagai sumber perolehan utama data.

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Permasalahan
1.2 Metode Penelitian
1.3 Sistematika Penulisan
Bab II Permasalahan
Bab III Data
Bab IV Analisa
Bab V Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

BAB II
PERMASALAHAN


Pada dasarnya Proper merupakan program sukarela yang diselenggrakan oleh kementrian Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat tertentu berdasarkan warna atas performa perusahaan-perusahaan dalam menejemen lingkungan hidupnya. Namun demikian, bagi perusahaan dengan peringkat merah dan hitam ada prosedur penindakan tegas tertentu yang menimbulkan pertanyaan mutlak tidaknya unsur “sukarela” dalam Proper.
Selain itu ternyata telah terjadi perubahan dalam sistem proper pula yang menarik penulis untuk mencari tahu lebih jauh hal baru apa yang ada pada Proper sekarang dibanding Proper terdahulu.
Untuk itu adapun hal yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah penulis kali ini adalah:
1. Bagaimana mekanisme “wajib” dalam peringkat perseroan dengan warna merah dan hitam dalam konsep Pogram Proper yang bercirikan “sukarela”; dan
2. Apa perbedaan antara Proper dahulu dan sekarang.

BAB III
DATA


PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini, PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya, peringkat menggunakan huruf, angka, dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinsentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini juga telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat (peringkat Hitam dan Merah), serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat (peringkat Hijau dan Emas).
Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan AMDAL.
Penilaian ini berkaitan dengan asas akuntabilitas, kejujuran dan transparansi. Prestasi perseroan dinilai berdasarkan 2 hal di bawah ini:
1. Dari segi Penaatan Sesuai Standar. Penilaian peringkat penaatan dilakukan berdasarkan hasil yang ditimbulkan
2. Penaaatan Melebihi Standar. Penilaian dilakukan berdasarkan usaha, seperti dalam hal konservasi sumber daya alam, pengembangan masyarakat dan sistem menejemen lingkungan.

PESERTA PROPER
Oleh karena terbatasnya sumber daya, tidak semua perusahaan dapat secara efektif ditangani melalui Proper. Maka, Proper akan hanya berfokus pada perusahaan-perusahaan tertentu yang telah dipilih. Secara umum, perusahaan peserta proper dipilih berdasarkan kategori di bawah ini:
1. perusahaan dengan dampak signifikan terhadap lingkungan;
2. perusahaan dengan tingkat polusi dan pengrusakan terhadap lingkungan yang tinggi;
3. perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek dalam dan luar negeri;
4. perusahaan dengan orientasi ekspor.

SUMBER DATA PROPER
Adapun sumber data Proper secara umum diperoleh dari data pribadi masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis akan menilainya dan memeriksa sertifikat laboratorium perusahaan tersebut yang harus diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi. Data ini akan diuji oleh tim tersebut berdasarkan fungsi check-recheck.

SISTEM PENILAIAN
1. Sistem Penilaian Bertingkat
Sistem ini diberlakukan demi mempertahankan akuntabilitas penilaian Proper. Pertama, penilaian dilaksanakan oleh tim teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah memeriksa untuk memperbarui informasi akan sistem pengaturan lingkungan oleh perusahaan yang ada di daerah mereka.hasilnya kemudian dinilai oleh pejabat tinggi di Kementrian Lingkungan Hidup sebelum selanjtnya dinilai kembali oleh Dewan Penasihat proper. Jika dibutuhkan, Dewan tersebut dapat meneliti tanaman-tanaman di sekitar perusahaan untuk akhirnya menentukan peringkat perusahaan.

2. Sistem Pemberitahuan 2 Tingkat
Sistem ini diberlakukan demi menjamin kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan Proper. Tahap pertama adalah pemberitahuan terbatas kepada masing-masing perusahaan yang diberikan kesempatan untuk memebri penjelasan/uraian dalam jangka waktu gtertentu. Tim teknis akan menilai penjelasan ini dan memberikannya kepada Dewan Penasihat. Dewan akan menentukan ususl peringkat dengan memperhatikan kemajuan sistem pengaturan lingkungan yang diberikan masing-masing perusahaan. Usul peringkat ini akan diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada presiden RI dan pada akhirnya disampaikan kepada publik.
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik. Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:
 Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”
 Pasal 10 huruf h : “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.

KEUNTUNGAN PROPER
Bagi pemerintah, Proper dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur pelaksanaan sistem pengaturan lingkungan makro pada tingkat nasional dan daerah. Proper juga dapat digubakan sebagai pendorong diberlakukannya sistem pendataan modern. Selain itu, keuntungan dari penerapan Proper adalah relatif rendahnya waktu dan biaya yang dikeluarkan demi ditingkatkannya penaatan perusahaan, dibanding dengan instrumen penaatn lainnya, seperti pemakasaan ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Perusahaan yang menjadi peserta dapat pula memperoleh berbagai keuntungan. Informasi Proper adalah bagaikan keputusan pengadilan akan ukuran prestasi dari suatu perusahaan. Petusahaan dengan peringkat Hijau dan Emas dapat menggunakan Proper sebagai alat promosi. Selanjutnya, Proper mendorong perusahaan untuk lebih taat, sebagai contoh dalam upaya perlindungan sumber daya alam atau ketepatgunaan ekologi.

Para investor, konsultan, penyedia barang dan publik secara luas dapat menggunakan Proper sebagai media untuk memeriksadan menilai prestasi penaatan dari suatu perusahaan. Investor dapat menggunakan Proper untuk mengukur tingkat resiko investasinya, penyedia barang dan konsultan dapat peringkat preatasi penaatan oleh perusahaan untuk melihat ketersedian kesempatan bisnis. Informasi Proper dapat memberikan indikasi mengenai tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan kepada masyarakat sekitar.

BAB IV
ANALISIS


PROPER sebagai langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu instrumen sukarela yang diselenggarakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat berupa warna tertentu bagi perusahaan-perusahaan tertentu atas performanya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
Adapun standar yang ditetapkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup bagi perusahaan untuk terus dapat beroperasi susuai kegiatan usaha (scope of work) nya adalah minimal memperoleh warna biru (tingkat ketiga). Sedangkan bagi peringkat Merah dan Hitam akan mendapat tindakan tegas (law enforcement) dari pemerintah, seperti pencabutan izin usaha, lokasi, dan sebagainya.  Di sinilah terdapat unsur ‘wajib’ itu. Menjadi wajib karena warna Hitam dan Merah telah melanggar ketentuan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan unsur ‘sukarela’ terdapat pada ketentuan bahwa adalah tidak diharuskan suatu perusahaan untuk memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas, sebab telah melewati standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas adalah hak, bukan kewajiban, dari perusahaan. Di mana hak boleh diambil, boleh pula tidak. Di sinilah terletak unsur sukarela dari Proper.
Mengenai perubahan yang terjadi dalam program Proper ini, hanyalah terjadi pada jumlah warna sebagai peringkat. Bahwa dahulu ada 5 warna yang dipakai unutk membedakan tingkat prestasi menejemen lingkungan hidup dari perusahaan, kini ditambah 2 warna lagi yakni Red Min (Minus Merah) yang terletak antara warna merah dan hitam sedangkan Blue Min (Minus Biru) terletak di antara warna biru dan merah.
Kunci sukses dalam pelaksanaan program Proper sangat bergantung pada partisipasi aktif dari pemerintah untuk peka dalam menanggapi peringkat prestasi dari perusahaan. Partisipasi ini dipengaruhi oleh 3 hal yakni:
a. kredibilitas dari institusi pelaksana;
b. efektivitas dari strategi penggunaan komunikasi;
c. sinergitas dan koordinasi dengan program penaatan lainnya.
Pasal 28 UU PLH menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. PROPER itu sendiri dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan formulasi pasal 28 UU PLH, maka audit lingkungan di sini bersifat sukarela, karena pemerintah hanya mendorong, bukan mewajibkan. Akan tetapi, audit lingkungan itu menjadi wajib apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari perusahaan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan PROPER.
Dalam penjelasan pasal 29 ayat (5) UU PLH, dinyatakan bahwa hasil audit lingkungan tersebut (PROPER) sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan dokumen yang terbuka untuk umum sebagai upaya perlindungan masyarakat, karena itu harus diumumkan, dalam hal ini salah satu contoh pengumuman dari PROPER dapat dilihat di website resmi Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.
PROPER bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan PROPER di atas adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal ini PROPER yang merupakan penataan sukarela dapat memberi peringatan dan sanksi apabila hasil yang didapat oleh perusahaan tersebut mendapat warna merah, minus merah atau bahkan hitam.

5.2 Saran
Saran dari kelompok kami agar pemerintah dapat menjalankan PROPER dengan lebih tegas lagi walapun ini merupakan penataan sukarela namun kami berharap agar PROPER dapat berjalan dengan lancar maka penulis menyarankan agar pemerintah menindak secara tegas perusahaan-perusahaan yang mendapat warna merah, merah minus apalagi hitam. Apabila memang diperlukan untuk di bawa ke pengadilan maka selesaikan saja kasus tersebut dipengadilan jangan sampai Proper malah tidak berjalan dikarenakan penegakan hukum yang ada tidak berjalan.




Survei tentang Perkembangan Hukum Koperasi, Hukum Koperasi (5)

0 komentar
Survei tentang Perkembangan Hukum Koperasi
di Tingkat Internasional

1. Pokok Persoalan Perundang-Undangan Koperasi
Keanggotaan ICA sebagai salah satu organisasi koperasi sedunia yang sudah 75 tahun berkutat tentang perkoperasian, terdiri dari organisasi koperasi dari Negara-negara industry di barat, Negara-negara sosialis, serta Negara-negara berkembang. Fakta ini menimbulkan asumsi bahwa ada konsep universal mengenai koperasi yang juga membentuk dasar perundangan koperasi di seluruh dunia. Namun demikian ada beberapa perbedaan sehubungan dengan konsep koperasi di berbagai Negara. Perbedaan tersebut mengenai bagaimana suatu Negara memandang dan membentuk fungsi koperasi, apakah sebagai suatu perhimpunan untuk mencapai tujuan bersama seperti pada Negara industry barat atau sebagai instrument perkembangan social ekonomi seperti pada Negara berkembang.
2. Perkembangan Perundang-undangan Koperasi
Sebagai organisasi koperasi pertama Rochdale 1844 masih tidak memiliki kerangka hukum. Kemudian Inggris pada tahun 1852 memasukan koperasi dalam bab tersendiri dalam hukum perusahaannya. Pada perkembangan selanjutnya Prusia, Australia, Jepang, serta Negara-negara jajahan Inggris dan pracis juga menerapakan koperasi dalam konstruksi hukum yang ada di Negara mereka masing-masing.

3. Format Undang-Undang yang Berbeda Mengenai Perhimpunan Koperasi
Format undang-undang koperasi berbeda di setiap Negara. Negara Denmark dan Norwegia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai perhimpunan koperasi. Pada Negara lain, undang-undang koperasi adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang, contohnya adalah di Swiss. Akhirnya ada beberapa Negara dalam mana undang-undang koperasi khusus dibuat untuk tiap-tiap tipe koperasi yang berbeda-beda itu. Misalnya di Jepang ada beberapa undang-undang yang berlainan mengenai koperasi pertanian, koperasi perikanan, koperasi kerajinan tangan, koperasi industry kecil. Bentuk undang-undang khusus bagi tipe koperasi yang berbeda dapat juga ditemukan di Negara EropaTimur.
4. Isi Undang-Undang Koprasi
Undang-undang Koprasi memiliki cirri umum tertentu yang dibagi dalam beberapa permasalahan terstruktur yakni:

∞ Asas-asas Koperasi dan Undang-undang Koperasi
Di Beberapa Negara terutama Prancis, Inggris, serta Belanda semua asas koperasi itu dimasukkan dan kemudian membentuk undang-undang tanpa menyebutkannya secara tegas, misalnya:
• Keanggotaan sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Manajemen dan control demokratis
• Distribusi keuntungan ekonomis secara layak
• Tidak dapat dibaginya dana cadangan

∞ Pembentukan Koperasi
Koperasi diciptakan dengan cara yang sama seperti organisasi usaha biasa yaitu pendaftaran koperasi dalam register umum. Di Negara yang menyelenggarakan ekonomi berencana secara sentral, pembentukan koperasi dilakukan dalam rangka rencana nasional. Di Negara berkembang, prosedur pembentukan khusus telah dikembangkan termasuk control material dari proses pembentukan oleh instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi. Dengan pendaftaran dalam register umum, koperasi memperoleh status badan hukum. Tetapi konsekuensi badan hukum berbeda menurut system hukum dimana pendaftaran itu dilakukan.

∞ Kedudukan Anggota dan Alat Kelengkapan
Kedudukan seorang anggota koperasi ditandai oleh kecakapan rangkapnya sebagai anggota perhimpunan koperasi dan pengguna jasa-jasa yang diberikan oleh badan usaha koperasi, dengan kata lain setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam semua undang-undang koperasi, organ koperasi adalah Rapat Anggota dan Pengurus. Di kebanyakan Negara, ditambah dengan organ ketiga yaitu badan pemeriksa.

∞ Keuangan Koperasi
Ketentuan modal saham yang kuat menimbulkan masalah sulit yang erat sekali hubungannya dengan stuktur organisasi yang khas daripada koperasi. Dalam organisasi yang didasarkan pada person anggota, dan kendati pun mempunyai keanggotaan berubah-ubah dalam mana tekanan utama diletakkan pada kerjasama perorangan dan bukan pada kontribusi modal, maka terdapat kecenderungan untuk mengurangi kontribusi saham. Untuk menentukan dasar modal yang cukup kuat, biasanya modal saham yang kecil dan tidak stabil harus dilengkapi dengan tanggung jawab tambahan daripada para anggota perorangan dan dengan membentuk dana cadangan.

∞ Hubungan antara Pemerintah dengan Koperasi
Di Negara berkembang dimana pengembangan koperasi disponsori oleh pemerintah, undang-undang koperasi memuat bab khusus atau ketentuan khusus yang mengatur tugas, kekuasaan, dan kewajiban badan atau instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi. Lebih lanjut, hubungan antara koperasi dan instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi ialah berkenaan dengan banyaknya ketentuan yang dibuat untuk pelaksanaan undang-undang koperasi.

5. Usaha-usaha Menstandarisasi Undang-undang Koperasi
Dalam tahun 1966, Organisasi Rekonstruksi Daerah Pedesaan di Asia Afrika mengajukan model undang-undang koperasi pada konferensi di Nairobi, yang sedemikian jauh telah diberi sedikit perhatian. Rekomendasi No. 127 Konferensi Buruh Internasional 1966 yang memuat beberapa pedoman untuk menyelesaikan undang-undang koperasi bagi Negara-negara berkembang. Dalam tahun 1973, Regional Office and Education Centre ICA untuk Asia Tenggara juga mengajukan model undang-undang koperasi yang dicetak ulang dalam publikasi oleh P. W. Weerman, R. C. Dwivedi dan P. Sheshadri: “Undang-undang Koperasi India Betentangan dengan Asas-asas Koperasi”

Sumber: Bab I Hukum Koperasi, Prof Dr. Hans Munkneer terjemahan Abdul Kadir




Perkiraan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2009

0 komentar
Perkiraan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2009
Hasil Survei Persepsi Pasar yang dilakukan Bank Indonesia terhadap 72 responden pada triwulan IV 2008 seperti yang dikutip VIVAnews, Selasa 27 Januari 2009 menunjukkan, sebanyak 29,4 persen responden memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 akan melambat dan berada pada rentang 4,5-5,0 persen atau relatif sama dengan rencana pemerintah untuk mengubah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN-2009 menjadi 4,5-5,5 persen dari sebelumnya 6,0 persen. Beberapa faktor yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi 2009 untuk dapat tumbuh lebih tinggi khususnya dari dalam negeri, dari hasil survei antara lain korupsi, lemahnya penegakan hukum, ketersediaan sumber daya manusia yang bersih dan profesional, tingkat pengangguran, volatilitas nilai tukar rupiah, penurunan kapasitas produksi terpakai, tingkat kemiskinan, situasi perburuhan yang belum kondusif, dan prosedur/perizinan untuk melakukan investasi.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2008, Rapat Panitia Anggaran DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati asumsi dasar RAPBN 2009 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dari yang diusulkan sebelumnya 6,3%. Menurut Wakil Ketua Panggar, Suharso Monoarfa, pertumbuhan ekonomi itu telah mempertimbangkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi dunia serta mempertahankan prioritas program pembangunan yang telah direncanakan di RKP 2009.
Perkiraan Tingkat Pengangguran Tahun 2009
Pemerintah tetap mengharapkan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2009 dapat turun menjadi 8, 34%, kendati kondisi perekonomian dunia dan domestik semakin tidak kondusif. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk merealisasikan target tersebut pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif melalui berbagai paket kebijakan antisipatif. Menurutnya, apabila tanpa kebijakan antisipatif maka tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2009 diperkirakan mencapai 8,87%. Sejak 2005, secara konsisten tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus menurun dari 11,2% pada November 2005 menjadi 8,39% pada Agustus 2008. Sampai dengan Januari 2009, PHK telah terjadi pada industri yang berorientasi ekspor yaitu mencapai sebanyak 24.790 orang, sedangkan yang dirumahkan mencapai 11.703 orang.
Ekonom dari LPEM UI Dr M Chatib Basri memprediksi tingkat pengangguran nasional pada tahun 2009 diperkirakan hanya akan naik sebesar 0,4%. Rendahnya kenaikan ini dapat dicapai jika pemerintah, baik pusat maupun daerah, mau melaksanakan kebijakan stimulus fiskal secara konsisten dan kreatif dalam menciptakan program-program yang bersifat kerakyatan. Pemerintah memperkirakan tingkat penggangguran pada 2009 akan mengalami kenaikan dibanding 2008 akibat turunnya pertumbuhan ekonomi tahun 2009 dibandingkan tahun 2008.
Perkiraan Penurunan Ekspor Tahun 2009
Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menurunkan target pesimistik ekspor nonmigas di bawah level 4,3 persen pada tahun 2009. Sebelumnya, Mari mengatakan bahwa target ekspor akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dunia. Departemen Perdagangan meletakkan proyeksi pertumbuhan ekspor tersebut dalam tiga skenario, yaitu skenario optimistis ( 8% ), moderat ( 6% ), dan rendah ( 4,3 % ).
Krisis keuangan di Amerika Serikat sepertinya tetap jadi momok bagi kinerja ekspor Indonesia. Mari Elka mengatakan sudah saatnya Indonesia berupaya meminimalisasi penurunan ekspor tersebut. Antara lain, Indonesia harus mulai melakukan diversifikasi produk, mengalihkan pasar ekspor dari Amerika, Eropa, dan Jepang ke negara lain yang mempunyai potensi bagi produk Indonesia seperti Asia dan Timur Tengah. Pengalihan pasar ini antara lain untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, dan mainan.





International Environmental Law

6 komentar
  1. Introduction

Human existence is very dependent on the existence of its surroundings, in this context, the environment. Over decades, human continuously exploited the earth however this exploitation is not balanced with the preservation and the protection to the environment itself. In early 1970's, the first modern environmental movement was established. It started when people started to realize the impact of neglecting the environment. One of the starting points is the Minamata Case in Japan.  It started in 1970’s where several people were contaminated with mercury, one of the most dangerous carcinogenic substances. The most tragic result is that this contamination is descendible.

Many countries have tried to enact their own law to overcome this issue. But environmental issue is unpredictable one. The environmental issue is not a certain nation problem, since it may create a domino effect and may go beyond the national boundaries.  Thus, one country’s action is insufficient. International cooperation is required, having in mind the scale of the environmental issue. This is when the International Environmental Law takes the role to conform this issue, since the environmental issue has become the global concern.

  1. Sources of International Environmental Law.

Every principles of international law developed from necessity or problems. These principles were codified into a well established law in such form to make the law itself binding and enforceable. The international environmental law was first established based on environmental problems that crossed the borders among nations.

The very first environmental problems that established a principle of international environmental law were the utilization of water between neighboring countries. The existence of absolute territorial sovereignty[1] which exemplified by the Harmon Doctrine in 1895 which granted unrestricted sovereignty concerning its territorial waters, without consideration of downstream States or possible interests of other neighboring states. This of course created a rejection mostly by downstream States that converting the absolute territorial sovereignty theory to restricted territorial sovereignty theory. This controversy between the upstream and downstream States was settled agreements leading to a principle of reasonable utilization of waters.

The disappearance of absolute territorial doctrine was brought by arbitration court decisions in 1941 and 1957 and ICJ decision in 1949. According to the Trail Smelter Case arbitral award of 1941, no State has the right to make use of its own territory in any manner that might lead to emissions causing serious and clearly provable damage to the territory of another States or the property of its residents.[2] The 1957 Lac Lanoux Case arbitral award held that, if changes to a section of a river would severely impair water interests of another State (or States), such changes would not be legally permissible. Furthermore, the Corfu Channel Case in 1949 emphasize that a State is legally bound not to permit the use of its territory for the purpose of committing acts contrary to international law or causing serious and clearly provable damage to a neighboring State.[3] These cases lead to restricted territorial sovereignty principle which granted the restricted sovereignty of the utilization of its territory but not to cause environmental damage beyond its national territory.

  1. Traditional Sources
  1. Treaties

The definition of a treaty itself can be found in the Article 2.1(a) of the Vienna Convention on the Law of Treaties “as an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”. Various alternative terminologies include convention, protocol, covenant, pact, act, etc.

The treaties were made to create an enforceable obligation that can be imposed to its parties. In its development, the treaties do not only become the codification of international principles. But further, the treaties become the starting point of new international principles to be accepted internationally. One of the examples is the UNCLOS 1982, where there are new international principles such as Exclusive Economic Zone, International Seabed Area that later become acknowledged and accepted internationally by virtue of customary international law.

There are three basic steps required before the conclusion of any international agreements: 1) negotiation; 2) signature; and 3) ratification.[4]

The first step of treaty-making is the negotiation. A State discusses certain issues with other States to achieve the desired goal that favors all parties. Nowadays, negotiations are initiated by a State to recommend an international organization to establish a committee or convene an international conference to consider a particular issue. The host organization will then organize preparatory committees, working groups of technical and legal experts, scientific symposia and preliminary conferences. During these informal discussions, information is spread, the preliminary positions of interested States are established, the parameters of a possible agreement are narrowed, and the slow process of building international consensus begins. Generally draft conventions are prepared with significant participation by the interested parties, and many disagreements among States are likely to be ironed out before the final conference concludes[5].

Before the negotiation phase of the treaty-making process can be concluded, and the treaty “opened’ for signature and ratification, the text must be adopted. Unless a State has specified otherwise, adoption of a treaty text does not make the treaty binding on that State. Adoption only indicates the agreement that the text of the treaty is acceptable. When the final draft of the treaty has been adopted, it must be authenticated by a representative of each State, generally by signing the treaty. A State’s signature on a treaty generally does not construe its consent to be bound by the treaty, however, a State does agree to refrain from acts “which would defeat the object and purpose of the treaty[6], until it has made clear its intention not to become a treaty party.[7]

The last step is ratification, where a State declares its consent to be bound by the concluded treaty. No treaty enters into force for a specific State until that State has ratified the treaty and deposited and instrument of ratification with the appropriate depositary, and any pre-conditions of the treaty’s entry into force have been satisfied. If the treaty makes no special provision for entry into force, it enters into force as soon as all the negotiating States have ratified. More often, however, the treaty will provide for its entry into force after a certain minimum member of States have ratified, even if other States have not[8].

The typical international law treaty is interpreted according to the rules of the customary law codified in the Vienna Convention on the Law of Treaties. However, there are additional considerations affecting the interpretation of treaties on the environment. Interpretation of these treaties often differs from standard interpretive principles because the treaties themselves often lay out different standards for developing as opposed to developed countries and for regional aggregations. Moreover, treaties in the international environment area often contain incentives for different groups of countries to ratify the treaty and/or to enter into separate protocols.[9]

  1. Customary international law

A customary international law is binding on all nations with all of their requirements, as it has been generally accepted as a rule of conduct. To prove that such customary law exists, we need to identify State practice and opinio juris.[10] State practice is similar policies that have been conducted by many States in a widespread and consistent manner. Whether State practice has been sufficiently consistent to establish a customary practice will generally depend on the facts of the case. Acts must also occur out of sense of legal obligation (opinio juris), rather than from a sense of moral obligation or political expediency. Such existence of opinio juris is a factual matter that can be seen from, among other things, government policy statements and press releases, opinions of legal advisors, official manuals on legal questions, and other evidences.

An example of customary international law relevant to the international environmental law is the Principle 21 of Stockholm Declaration:

States have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction.

 

The principle above explains that a State should not use its territory in a way that causes harm outside that territory, or in other terms, ‘Good Neighborliness’. Many States practice this principle and have legally obliged to do so.[11]

An example of international environmental law custom would not be complete without the mention of the Trail Smelter Arbitration case. This becomes the cause celebre dealing with air pollution. The facts suggest an unusual transboundary air pollution scenario, without the usual causation problems due to multiple polluters and multiple delivery streams. In this situation a single identifiable polluter – a smelter plant owned by a Canadian corporation and located in Canada – was found by an arbitral tribunal to have caused air pollution damage to a region of the State of Washington (United States). In the next stage of the bifurcated proceedings the tribunal held Canada itself responsible for the pollution damage, providing injunctive relief and a monetary award. In dealing with the doctrine of state responsibility, the tribunal made the following decision[12]:

The Tribunal, therefore, finds that the above [U.S. domestic] decisions, taken as a whole, constitute an adequate basis for its conclusions. Namely, that, under the principles of international law, as well as of the law of the United States, no state has the right to use or permit the use of its territory in such a manner as to cause injury by fumes in or to the territory of another or the properties or persons therein, when the case is of serious consequence and the injury is established by clear and convincing evidence[13].

 

This decision has crystallized into the international environmental law principle against transboundary environmental harm that was restated in the Principle 2 of the 1992 Rio Declaration and the Principle 21 of the Stockholm Declaration. The basic premise of Trail Smelter has evolved into a well-accepted rule of customary international law – restated in a myriad of international, regional and bilateral agreements. Taking into account the sovereign right to development, one country may not cause significant transboundary environmental harm to another.

The judgment of the ICJ in the Corfu Channel Case supports a similar conclusion, although the context is rather different and its application to the environment more doubtful. Here the Court held Albania responsible for damage to British warships caused by a failure to warn them of the mines in territorial waters, and it indicated that it was ‘every state’s obligation not to allow knowingly its territory to be used for acts contrary to the rights of other states. This judgment does not suggest what the environmental rights of other states might be, and its true significance may be confined to a narrower point about warning other states of known dangers[14]. States have the right to protection from environmental harm, and for this reason, it is legitimate to view the Corfu Channel case as authority for a customary obligation to give warning of known environmental hazards.

 

  1. General Principles of International Law

General principles of international law recognized by civilized nations is based on the concept of the certain principles existed in so-called ‘natural law’, principles of ‘objective justice’ that could be identified by all rational human beings. In practice, there is no such codification on the principles of the general principles itself. However, the International Courts, namely PCIJ and ICJ have relied in these principles in certain cases. This gives the legitimate reason that the International Courts are the legitimate body to give decision whether or not certain principles that widely known and practiced can be regarded as general principles of international law.

In international environmental law, International Courts have relied on several principles that were considered by the Courts the general principles of international law. In Diversion of Water from the Meuse Case[15] in 1937, PCIJ considered the ‘equitable principles’ might be derived from ‘general principles of law recognized by civilized nations’.[16] In the Chorzow Factory Case, the Court enunciated the general principles of state responsibility and reparation, including the principle of restutio in integrum.[17] These principles are the fundamental principles of international environmental law that later codified into the Declarations, such as Stockholm and Rio Declaration.

 

  1. Judicial Decisions and the Writings of Eminent Publicists

In addition to treaties, customary norms, and general principles, article 38 of the ICJ Statute lists judicial decisions and the writings of highly qualified publicists as subsidiary means for determining international law.

International jurists may take guidance from the principles and reasoning employed by the judges in national courts, even though those decisions are not, themselves, international law. Likewise, the writings of publicists may help States and courts determine what the law is, and may help decision-makers decide what the law should be, but they have no independent force[18].

  1. Non-Traditional Sources: ‘Soft Law’

‘Soft law’ is a non legally-binding international agreement, but it became the ‘written norm’ that includes several obligations that have to be complied by the parties.  This ‘soft law’ has a considerable degree of discretion in interpretation and on how and when to conform the requirements is left to the participants. Other scholars called this ‘soft law’ as a ‘pledge’.[19] Soft law are often within the context of so-called ‘framework’ or ‘umbrella’ treaties, in a way that does not fit neatly into the categories of legal sources referred in Article 38 (1) of the ICJ Statute. These instruments are clearly not law in the sense used by that article but nonetheless they do not lack all authority, they are carefully negotiated and carefully drafted statements which have some normative significance despite their non-binding, non-treaty form[20].

The soft law norms were recognized first in the protection of the human environment after the Stockholm Conference, one of the consequences of which was the creation of a special subsidiary organ of the UN General Assembly devoted to the promotion of both universal and regional environmental law, the United Nations Environment Program (UNEP). This soft law is preferred by the countries than the ‘hard law’ since it is not legally binding to its members and also it is open for their own. However the soft law provides the guidelines that must be complied by its members even with their own interpretation. Thus the purpose of the agreements will be nonetheless achieved.

 The action of non-governmental organizations (NGOs) has also contributed to the enunciation of ‘soft law’ principles regarding the environment. The International Law Association (ILA), for example, adopted an influential resolution in 1966 known as the Helsinki Rules on the Use of Waters of International Rivers which was expanded and enlarged by the same institution in 1982 with the adoption of the Montreal Rules of International Law Applicable to Transfrontier Pollution. The Institute of International Law (IIL) has played an equally important role by promulgating resolutions on the Utilization of Non-Maritime International Waters; on the Pollution of Rivers and Lakes and International Law; and on Transboundary Air Pollution.

The soft law plays a significant role in the development of the international environmental law, since can set standards of best practice or due diligence to be achieved by the parties in implementing their obligations.

  1. Subjects of International Environmental Law

A.    Traditional Subject

  1. States

State is the main subject for international environmental law. State has become a classic subject of international law since the birth of international law.

State sovereignty is the primary subject of International Environmental Law-indeed all international law- because it’s the fundamental base between the state’s interests to protect its independence towards international involvement. Sovereignty in the legal sense signifies the right to exercise, within portion of the globe and among other states, the function of the states to exercise a jurisdiction and enforcement of laws over person therein[21]. The sovereignty that a state possesses can ensure the enforcement of the international law to its nationals.

In a federal country, the bearer of right and duty is the federal government, but sometimes the federal constitution allows its states to have a limited federal right and duty. For example, in the USSR constitution allows states Byelorussia and Ukrainian SSR to have their own international relation[22].

In the conclusion of the international law, the consequence of entering and ratification of the treaty is obligatory. Once a state participated, it obtain a moral and legal right and obligations of the international law.

2.      International Organizations (United Nations)

International organizations also play a significant role in the international environmental law. International organizations such as United Nations have rights and obligations to become the regulators of its members to cope with the conventions related to the international environmental law. Another role that can be done is to be the drafter of the international agreements related to the international environmental law. Furthermore, the International Court of Justice gave an important Advisory Opinion in the Reparation for Injuries Case[23] in 1958. ICJ held that the United Nations is an international person. That is not the same thing as state or legal personality; nevertheless it is the same thing as saying it is a “super state”, what ever the expression means[24].

A number of international organizations created by treaty or agreement are known as Specialized Agencies on UN. The Specialized Agencies are the Food and Agricultural Organization (FAO), the International Labor Organization (ILO), the World Health Organization (WHO), the World Meteorological Organization (WMO), the International Maritime Organization (IMO), the UN Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). They also enjoy juridical personality and may exercise rights and duties as subjects of international law based on the international treaty.

 

  1. Non-Traditional Subjects

In its development, the object of International Environmental Law has focused to the study of conservation and sustainable use of natural resources and biodiversity, conservation of endangered and migratory species, prevention of deforestation and desertification, preservation of Antarctica and areas of outstanding natural heritage, global warming, climate change, ozone destruction, wild life extinction, loss of biological diversity, the contamination of air, land, water throughout the world. Eventually, the focus of the international environmental law becomes the study of what we can do and how to use the law to address the environmental challenges[25]. These activities involve environmental lawyers, business man, independent observers, non government organizations, students, scientists, activists, technicians, engineers, doctors etc. In short, international environmental law deals with global society in general.

This is evidenced by the many state practices. For example, in United States, more than 100 NGOs and environmental groups have the capacity to be involved in international affairs[26]. In the other hand, environmentalists as an individual have forced their way to gain attention in international diplomacy. Although most of their policy have not yet adopted, but their contribution to promote environment protection by actively campaign, educate and criticize international policy, soon or later will have impact on international environment governance.

Individuals      

Individuals have gained significant role in the international law. International law has grown into a state where the subject of the international law is no longer state and international organizations only, but also individuals. For example in the view of humanitarian law, an individual that conduct a serious violation of international law is able to appear in the front of international tribunal to be prosecuted, such as Nuremberg Tribunal, ICTY, and ICTR.

No matter how fast international law may grow, nevertheless individuals are not the same with states and international organizations. Individuals still do not possess the legal capacity the same with a state possesses. For example, Individuals cannot ratify a treaty, thus cannot be bind himself to comply with the regulations. Individuals only gain limited legal capacity in international law, depending on the stipulations on the certain regulations or conventions that might give the legal capacity to an individual. For example, in ICCPR preambles stated

The individual having duties to other individuals and the community to which he belongs, is under responsibility to strive for the promotion and observance of the rights recognized in the present covenant.

This gives the individuals certain rights under ICCPR. Another example can be seen from the ICSID rules. ICSID provides that an individual have a legal capacity to file a suit against a state in front international arbitration concerning direct investment issues. In the international environmental law, individuals are recognized to have certain legal capacities. In the Stockholm Declaration 1972, it was stated in the preambule that:

“Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being”. In other words, every man also has a right and obligation to participate in preservation of the world and as a subject of International Environmental Law at the same time.”

San Salvador Protocol to the America Convention in Human Rights and the African Charter on Human and People’s Rights also recognizes:

1.      Everyone shall have the right to live in healthy environment and to have access in basic public services.

2.      The States Parties shall promote the protection, preservation and improvement of the environment.

Some states even put the participation in environmental concern as part of human rights in their constitution, for example: Spanish Constitution speaks of “the right to enjoy an environment suitable for the development of the person.” The 1979 Peruvian Constitution recognizes “the right to live in a healthy environment, ecologically balance and adequate for the development of life and the preservation of the countryside and nature[27].

 

Non-Government Organizations

Global NGOs are playing an increasing important role in international environmental law. There are several reasons that make NGOs have become an established actor in the implementation of international environmental law. First, they are closer to people that affected by environmental degradation, and have the ability to represent them more faithfully; second, NGOs have played invisible colleges of scientist for the purpose of studying the effect and impact for the various environmental problem and have participated, unofficially but visibly, in the making of treaties; third, the international character, their large and vocal membership is undeniably gives them international political standing.

Despite the critique that NGO have not yet attained their status of state as subject of international law, on a functional level there ought not to be objections to states or international organization or other civic for that matter, from performing the role of private attorneys general empowered to protect the international environment.

Several treaties point the way to this point, The convention on the Protection of the Environment Between Denmark, Finland, Norway and Sweden (Nordic Treaty), [art. 2, Feb.9, 1974, (entered to force Oct. 5, 1976)] and Treaty Establishing the European Community [Mar. 25, 1957, art 230] goes further and grants all legal persons, including individuals, and NGOs the right to protest and vindicate environmental rights and duties in the legal systems of the parties[28].

Multinational Corporations

Multinational Corporations are corporations which own or control its production facility and conduct a trans-boundary activity[29]. These days a Multi National Corporations (MNC) could grow into a very large entity and it is possible for one MNC to have a gross income that bigger than one of the developing country’s state general budget annually. MNC have a significant role in the policy making process in the developing country, having in mind that MNC has international network of corporations that operates in many countries .Sometimes the developing country is dependent of the existence of MNC, as the MNC gives a lot of direct investment to the country.

The status MNC as a subject of international law is still debatable, but MNC have a few characteristic to be recognized as a limited subject of international law such as there’s a cross border aspect in MNC, MNC could have an international rights and obligations. There are also some international laws that address the MNC as the subject of the regulations.

When business faces a stronger domestic and international regulations on activity with a global environmental division, business interest have been able to prevent or delay the formation of a global environmental damage. Certain business sectors have been able to use their asset and ability to put forward technical solutions toward pollution damage issue, hazardous and noxious substances[30].

In the environmental issues, international environmental law gives certain legal aspects to the MNC. Certain international laws provided guidelines, and principles that have to be complied by the MNCs.

The most popular principles are the precautionary principle, sustainable development principle, polluter pays principle and state responsibilities. The MNCs must comply with these principles, as the principles have become widely known in the international society. These principles were found in international conventions, such as: Declaration Rio 1992 and World Summit on Sustainable Development (WSSD) in Johannesburg 2002.  WSSD is the world declaration among the traditional actors and non-traditional actors that shows the sustainable development principle is not only state’s responsibilities but also all aspects of mankind. This declaration focused on the non-state actors, delegations who attended this conference are 10.000 states, 8000 NGOs, civil, and business sectors. These non-state actors created more than 300 partnerships committed to give their effort and financial support to implement the steps of the sustainable development.

Furthermore, UN Global Compact that held by Kofi Annan in 2000 tries to give the recommendations to the business sector to pay more attention to the environment in performing their activities. The principles that UN Global Compact adopt related to the business sector[31]:

  1. To support the precautionary approach in answering environmental challenge
  2. To perform initiative to promote bigger responsibilities to the environment
  3. To support the development of more environmental friendly technology

 

However, in several cases like Union Carbide Corporation Gas Plant Disaster at Bhopal India (1986), Beanal v. Freeport McMoran (1997), the dispute that arose with a claim against the MNC because of the violation of the right of suitable environmental and trans-boundary environmental harm, does not give satisfaction to the principles that must be complied by MNCs. The American Court held that the MNCs cannot be held liable because those principles had not been recognized as a general principle of law or customary international law and besides the principles only bind the member of international society not binds the non state actors.

The court argument is not strong enough because by looking at the number of country who ratified many conventions and implement the sustainable principle development as legal duties in their national law, it proves that this principle has been recognize as a custom.[32] On the other hand, the ratio of environmental protection as a part of human right also has the support of the article 1 of Stockholm Declaration and Rio Declaration. Although this instrument not legally binding but it’s been accepted without reservation by 179 states in the UN Conferences on Population and Development in 1994[33]. Other than that, there many conventions which demand MNC liability as a comprehensive subject of international law; embargo regulation and Nuclear Convention constitutes that every legal entity including person and MNC have to comply with the regulation. This shows that MNC could be a potential subject of international environmental law as in MNC as a subject in an investment dispute settlement in front of international arbitration forum.

 

  1. Conclusion

The environment issues have already become the international problems nowadays. This required an international cooperation to cope with these issues. The international environmental law already develops its form into a ‘soft law’ which gives freedom to countries to solve the environmental problems with their own way, without having to comply with such ‘hard law’. Also it is already recognized by many countries that the international environmental laws have been crystallized into customary international law or general principle of law.

The actors also have to comply with the laws complying with their own legal capacities. And of course, sacrifices to the economic development are needed, since economic development is contradicting ecological development.

There are many conventions that regards to environmental problems, both regional and multinational. However, how fast the process of recuperating the environment depends on each country. It depends on how willing they are to use the mechanisms provided by international laws, how willing they are to adopt further measures, to establish any institutions that may be required. Our future depends on how we act today. Without restoring the environment it is inevitable, that we do not have future.

 



[1] According to this principle, every State has the absolute right to freely utilize its territory and airspace for its purposes, even if this utilization causes environmental damage beyond its national boundaries (Harald Hohmann, Precautionary Legal Duties and Principles of Modern International Environmental Law.  p. 14)

[2] United States v. Canada (Trail Smelter Arbitration), 3 R.I.A.A. 1938 (1941)

[3] ICJ, 1949.

[4] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: PT Alumni, 2003), p. 125.

[5] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. 210-211.

[6] Article 18 of the Vienna Convention on the Law of Treaties 1969

[7] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. 216-217.

[8] Ibid, p. 218-219

[9] Anthony D’amato and Kirsten Engel, International Environmental Law Anthology (Ohio: Anderson Publishing Company, 1994), p. 39.

[10] Patricia Birnie and Alan Boyle, International Law & the Environment (United States: Oxford, 2002), p. 16.

[11] Harald Hohmann. op. cit., p. 15

[12] Lakshman Guruswamy, International Environmental Law in a Nutshell, (United States: West Publishing Co, 2003) p. 419-421.

[13] Op. cit., 2

[14] Birnie and Boyle, op. cit., p. 109.

[15] [1937], P.C.I.J. (Ser. A/B)

[16] Birnie and Boyle, op. cit., p. 20.

[17] Ibid.

[18] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. 247

[19] Kal Raustiala. Form and Substance in International Agreements. 99. A.J.I.L 581. July 2005

[20] Birnie and Boyle, op. cit., p. 25-26.

[21] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. 326.

[22] Op. Cit. 4. p. 98.

 

[23] ICJ, 1949

[24] Ibid, page 102.

 

[25] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. v-vi

[26] Ibid, p. 422.

 

[27] D’Amato, op. cit., p. 62-63.

 

[28] Ibid, p. 58

[29] Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2005), p. 70

 

[30] Hunter, Salzman and Zaelke, op. cit., p. 434-435.

[31] Principles 7, 8, 9 of the UN Global Compact 2000

[32] Tiza Mafira, “Pengaturan Hukum Lingkungan Internasional Terhadap Perusahaan Multi Nasional”, (Graduate Paper, Faculty of Law University of Indonesia, Depok, 2006 p 106

[33] Ibid. p. 107.