Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Sekilas mengenai pengertian pembuktian dalam Hukum Acara Perdata

5 komentar

Pengertian pembuktian sangat beragam, setiap ahli hukum memiliki definisi masing-masing mengenai pembuktian. Banyak ahli hukum yang mendefinisikan pembuktian ini melalui makna kata membuktikan. Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo disebut dalam arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.[1] Lain halnya dengan definisi membuktikan yang diungkapkan oleh Subekti. Subekti menyatakan bahwa membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.[2] Berdasarkan definisi para ahli hukum tersebut, membuktikan dapat dinyatakan sebagai proses menjelaskan kedudukan hukum para pihak yang sebenarnya dan didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak, sehingga pada akhirnya hakim akan mengambil kesimpulan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Apabila sebelumnya telah diuraikan mengenai definisi membuktikan, maka selanjutnya yang disebut sebagai pembuktian adalah usaha para pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara. Hal ini bertujuan agar hal-hal tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memberi keputusan mengenai perkara tersebut.[3] Para pihak mengemukakan hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang disengketakan agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut melalui bukti-bukti dan alat-alat bukti yang diajukan dimuka persidangan. Bukti adalah sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian, sedangkan alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan.[4] Proses pembuktian ini juga sangat terkait dengan hal apa yang harus dibuktikan dan hal apa saja yang tidak harus dibuktikan. Dahulu ada ajaran hukum yang mengatakan bahwa yang dibuktikan itu hanyalah kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa saja. Dengan terbuktinya kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tersebut dapat diambil kesimpulan adanya hak milik, piutang, hak waris, dan sebagainya.[5] Dengan demikian di muka persidangan yang harus dibuktikan adalah fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa untuk membenarkan adanya suatu hak. Namun demikian sekarang ini anggapan tersebut telah ditinggalkan, karena tidak hanya peristiwa atau fakta-fakta yang dapat dilihat oleh panca indera saja yang harus dibuktikan tetapi juga peristiwa yang tidak dapat dilihat oleh panca indera juga harus dibuktikan seperti hak milik, piutang, perikatan, dan sebagainya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 163 HIR yang menyebutkan bahwa:[6]

Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

dan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:[7]

Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa yang harus dibuktikan dimuka sidang tidak hanya peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian saja, tetapi juga suatu hak. Dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa yang harus dibuktikan itu merupakan suatu hak dan peristiwa, dan/atau kebenaran hak dan/atau peristiwa yang disangkal kebenarannya oleh pihak lain. Apabila seseorang mengemukakan haknya sedangkan pihak lainnya tidak menyangkalnya, maka orang yang mengemukakan hak tersebut tidak perlu membuktikan haknya tersebut.

Pada proses pembuktian ini, selain harus membuktikan sesuatu hal tetapi ada pula hal-hal yang tidak perlu dibuktikan. Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam beberapa hal ada peristiwa yang tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim, yang disebabkan karena:[8]

a. peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yaitu:

  • dalam hal jatuhnya putusan verstek. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat dan/atau kuasanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan, petitum gugatan tidak melawan hak, dan petitum gugatan beralasan. Keadaan ini yang disyaratkan oleh Pasal 125 ayat (1) HIR.
  • dalam hal tergugat mengakui gugatan penggugat, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang diakui itu dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti sehingga tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
  • dengan telah dilakukannya sumpah decisioir, sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
  • telah menjadi pendapat umum, bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian.

b. hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, yaitu;

· peristiwa notoir, yaitu kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang orang berpendidikan dan mengenal jamannya, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut atau peristiwa yang diketahui oleh umum dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Contohnya tanggal 17 Agustus 1945 adalah tanggal diproklamirkan Negara Republik Indonesia.

· peristiwa-peristiwa yang terjadi di persidangan di muka hakim yang memeriksa perkara. Kejadian prosesuil ini dianggap diketahui oleh hakim, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Contohnya tergugat tidak datang, tergugat mengakui gugatan, dan sebagainya.

c. pengetahuan tentang pengalaman, yang berarti bahwa pengetahuan tentang pengalaman ini merupakan kesimpulan berdasarkan pada pengetahuan umum. Pengetahuan tentang pengalaman ini tidak termasuk hukum, karena tidak bersifat normatif, tetapi merupakan pengalaman semata. Contohnya kapal terbang lebih cepat jalannya daripada sepeda motor, api itu panas, benda yang berat apabila dilemparkan ke atas akan jatuh ke bawah, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian sebelumnya dapat dinyatakan bahwa proses pembuktian merupakan upaya yang sangat penting dalam proses penyelesaian suatu sengketa dan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sebagai upaya untuk membuktikan dalil-dalil para pihak, tentunya diperlukan bukti-bukti dan alat-alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil tersebut. Selain itu pada proses pembuktian tidak semua hal harus dibuktikan karena ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut oleh para pihak.



[1] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hal.135.

[2] Subekti (b), Hukum Acara Perdata, (Bandung: Binacipta, 1977), hal. 78.

[3] Izaac S Leihitu dan Fatimah Achmad, Intisari Hukum Acara Perdata, Cet. I, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hal.70

[4] Subekti (c), Kamus Hukum, Cet. XII, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996), hal. 8.

[5] Teguh Samudera, Op. Cit., hal. 16.

[6] Reglemen Indonesia Yang Dibaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR), diterjemahkan oleh M. Karjadi, (Bogor: Politeia, 1992), Pasal 163.

[7] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Op. Cit., Pasal 1865.

[8] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hal. 132-135.




Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

2 komentar

Dasar hukum ‘otentifikasi’ :

· Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tersebut merupakan perwujudan dari ketentuan New York Convention.

· Pasal 67 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Definisi “otentifikasi” adalah menerima atau tahap penerimaan naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati para pihak. Tahap otentifikasi merupakan tahap atau proses pengeasahn terhadap suatu dokumen, contohnya adalah sebuat Putusan Arbitrase Internasional untuk dibenarkan keasliannya.

Prosedur permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional :

1. Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;

2. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan

3. Keterangan dari perawkilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yan menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Yang diberi wewenang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitase Asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Arbitrase Asing hanya diakui serta dapat dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan Negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi Internasional perihal pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Pelaksanaan didasarkan atas asas timbal balik (resiprositas).

2. Putusan-putusan Arbitrase Asing tersebut dalam angka 1 hanya terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Dagang.

3. Putusan-putusan Arbitrasse Asing tersebut dalam angka 1 hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

4. Suatu putusan Arbitrase Asing dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh Exequatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Exequatur tidak akan diberikan apabila putusan Arbitrase Asing itu nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia (ketertiban umum).

Resume Perikatan dan Persetujuan Khusus Perdata Barat: Beli Sewa

0 komentar
Bab II. Beli Sewa menurut sistem hukum Civil Law berbeda dengan Common Law

1. Pengantar
Dalam sistem Common Law, beli sewa lebih ditekankan pada perjanjian sewa menyewa dengan hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang tersebut setelah jangka waktu berakhir. Dalam sistem Civil Law, beli sewa lebih ditekankan pada perjanjian jual beli.

2. Beli sewa sebagai perjanjian jual beli dalam Civil Law
Dalam hubungannya dengan kredit, beli sewa mengalami peralihan hak milik setelah lunasnya pembayaran sewa yang terakhir, sedangkan kredit tidak.

A. Klausul penundaan peralihan hak
Berdasarkan klausul ini, hak milik baru beralih setelah pembayaran semua angsuran lunas.

B. Klausul hari jatuh tempo atau menggugurkan “verval clausule”
Berdasarkan klausul ini, apabila pembayaran macet maka perjanjian putus dan penyewa harus kembalikan barang sedang pembayaran tidak dikembalikan lagi.

C. Status uang yang telah dibayarkan pembeli kepada penjual
Berdasarkan klausula, bila barang yang diperjanjikan musnah, maka uang sewa tidak dapat dikembalikan karena dianggap sebagai ganti atas kenikmatan barang.

D. Klausul larangan memindahtangankan objek perjanjian
Berdasarkan klausul ini, Pembeli tidak dapat memindahtangankan barang karena hak milik tidak pada pembeli.

E. Klausul memindahkan objek perjanjian
Berdasarkan klausul ini, pembeli wajib untuk memelihara dan merawat barang karena kedudukannya dapat disamakan sebagai penyewa dalam perjanjian sewa menyewa.

F. Klausul pengambilan kembali oleh pembeli (inlossingsrecht)
Berdasarkan klausul ini, penjual kehilangan hak atas benda selama 14 hari atas pengambilan kembali oleh pembeli.

G. Klausul risiko
Berdasarkan klausul ini, risiko hendaknya berada di tangan pembeli.

3. Beli sewa adalah perjanjian sewa menyewa dalam Common Law
A. Perkara hak milik
Pemilikan atas barang yang disewakan berdasarkan perjanjian beli sewa masih di tangan pihak yang menyewakan. Penyewa kapan saja dalam masa penyewaan dapat mengembalikan barang yang disewa kepada pemiliknya tetapi dengan ketentuan bila penyewa menguasai barang tersebut untuk seluruh masa sewa dan melaksanakan semua pembayaran sebagaimana ditentukan perjanjian, barang tersebut menjadi milik pembeli.

B. Jatuh tempo
Dalam hal jatuh tempo karena lalai ataupun wanprestasi, kerugian yang dibayarkan pada pemilik berupa biaya perbaikan dan kekurangan pembayaran angsuran.

C. Larangan memindahtangankan
Pemilik berhak untuk segera memiliki barang yang disimpan orang lain dengan cara tidak wajar.

D. Pemeliharaan barang
Mengingat pembeli adalah pihak yang dijamin, kewajiban terseirat si pembeli tidak diragukan lagi serupa dengan kewajiban tersirat berdasarkan kontrak penyewaan.

E. Peralihan resiko
Apabila terjadi resiko pada barang, pemilik dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penyewa melalui pengadilan.

F. Asuransi
Tidak ada kewajiban bagi pembeli atau penjual untuk mengasuransikan barang selama tidak dicantumkan dalam perjanjian


Bab III. Perjanjian beli sewa sebagai perjanjian tak bernama
1. Pengantar
Perjanjian beli sewa disebut sebagai perjanjian tak bernama karena tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUH Dagang.


2. Perjanjian beli sewa diserahkan kepada kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas dimana dimungkinkan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak diatur dalam BW, WVK atau undang-undang lain. Dalam kaitannya dengan perjanjian beli sewa, maka perjanjian beli sewa merupakan perjanjian yang dimungkinkan walaupun tidak diatur sama sekali dalam undang-undang.
A. Asas konsensualitas dan kebebasan berkontrak
Dengan adanya konsensualisme, “semua” persetujuan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Yang dimaksud dengan “semua” dalam hal ini ialah termasuk juga perjanjian yang dibuat dengan adanya asas kebebasan berkontrak.

B. Beli sewa merupakan perjanjian baku (standard contract)
Perjanjian standar ialah konsep janji-janji tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan dalam perjanjian yang tak terbatas pada sifat tertentu. Dalam hubungannya dengan beli sewa, perjanjian beli sewa dituangkan dalam bentuk tertuli yaitu akta, sehingga perjanjian beli sewa dapat dikatakan sebagai perjanjian standar.

3. Undang-undang perlu untuk menciptakan perjanjian yang seimbang
Di Indonesia, belum diciptakan undang-undang yang mengatur mengenai beli sewa. Oleh sebab itu, diperlukan undang-undang guna memberikan keadilan bagi para pihak yang melakukan perjanjian beli sewa.

4. Kesimpulan
Adanya kebebasan berkontrak memberikan resiko bagi para pihak yang lemah, oleh sebab itu diperlukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai perjanjian beli sewa.

Referensi
Hatta, Sri Gambir Melati. 2000. Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung. Bandung: PT Alumni




Nomor Register Perkara Perdata - Pidana atau sebaliknya

0 komentar

Perdata

Beberapa nomor register perkara perdata yang memiliki kandungan pidana dalam isi dari putusan.


Nomor

Naomor Register Perkara

PMH terkait dengan

1

562-K-PDT-2006

Tindak pidana pencemaran nama

2

351-K-PDT-2006

Tindak pidana penipuan

3

20-K-PDT-2007

Tindak Pidana pencemaran

nama baik

4

21-K-PDT-2007

Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal

dunia

5

56-PK-PDT-2007

Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan

6

313-K-_PDT-_2007

Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

7

431-PK-PDT-2007

Tindak pidana penggelapan

8

456-PK-PDT-2007

Tindak Pidana

Penyerobotan tanah

9

763-K-PDT-2007

Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana

ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

10

1054K-PDT-2007

Tindak Pidana Pasal

185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

11

535-PK-PDT-1998

tindak pidana kejahatan

penipuan

12

959-K-PDT-2001

Tindak Pidana memalsukan

surat serta menggunakan bukti palsu

13

1049-K-PDT-2001

tindak pidana penggelapan

14

1413-K-PDT-2001

Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan

melakukan pertambangan

15

3209-K-PDT-2001

Tindak Pidana Penipuan

16

3215-K-PDT-2001

tindak

pidana pencemaran nama baik Soeharto

17

3725-K-PDT-2001

Tindak

pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam

pidana didalam pasal 378 KUHP

18

4006-K-PDT-2001

Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan

atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP


375-K-PDT-2002

tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya

menyebabkan kebakaran

19

329-K-PDT-2007

Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang

No.12 Tahun 2003

20

330-K-PDT-2007

Tindak pidana

penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP

=========================================

Pidana

Beberapa nomor register perkara pidana yang memiliki kandungan perdata dalam isi dari putusan.

Nomor

Nomor Register Perkara

Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai

1

643-K-PID-2000

dasar putusan Pengadilan

Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu

alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana

pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri

Blitar hingga saat ini

belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan

tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI

2

2137-K-PID-2001

Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita

oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir.

Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No.

45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;

3

4-PK-PID-2008

Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan

perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan

penggunaannya telah merugikan saksi pelapor

4

123-K-PID-2008

Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi

ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan

dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang

kompensasi atau Perjumpaan Hutang

5

10-K-PID-2007

Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20

Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa

kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang

berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak

yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;


Hak Tanggungan (subjek, objek, sifat, dan ciri)

5 komentar
HAK TANGGUNGAN pada hakikatnya merupakan hak jaminan atas tanah. Hak ini akan dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penggunaan hak tanggungan, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan bisa juga dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu, serta memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Kemudian siapa yang bisa dikatakan sebagai pemengang hak tanggungan atau subjek hak tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan. Yang dimaksud sebagai Pemberi hak tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Klasifikasi Objek dari Hak Tanggungan dapat dilihat dari berbagai sudut tergantung pada perkembangan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak tanggungan. Jika ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT) maka yang bisa menjadi objek hak tanggungan hanyalah Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).Kemudian apabila ditinjau dari Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2), dapat ditambahkan satu lagi macam hak tanggungan ialah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Sedangkan pada tahapan akhir perkembangan hak tanggungan sebagaimana Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT) menyatakan bahwa adapula tambahan objek hak tanggungan ialah Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.

Hak Tanggungan memiliki ciri-ciri yang dapat dibedakan dengan berbagai hak lainnya ialah
  • Membuat kedudukan seorang kreditor menjadi diutamakan dibandingkan kreditornya (“droit de preference”);
  • Mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”);
  • Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan ketika memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas;
  • memnyederhanakan pelaksanaannya eksekusi.

Hak Tanggungan memiliki sifat yang tidak dapat dipungkiri yakni Pertama, Tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), berarti Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian obyek dari beban Hak Tanggungan, tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa utang yang belum dilunasi. Kedua, Hak Tanggungan hanya merupakan ikutan (“accessoir”) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Keberadaan, berakhir dan hapusnya Hak Tanggungan dengan sendirinya tergantung pada utang yang dijamin pelunasannya tersebut.

Sumber :
Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti. Yogyakarta. 2002
Sutan Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung. 1999.

Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Perdata Barat

4 komentar

  BAB I

PENDAHULUAN

 

 

I.       Kasus Posisi

 

Seorang pria, La Daru, menikah dengan seorang wanita bernama Ino Upe, yang kemudian mempunyai anak: I Sube. Namun perkawinan ini berakhir dengan perceraian. La Daru kemudian menikah lagi dengan seorang wanita asal Jambi, I Bengnga, (istri kedua), yang melahirkan tiga orang anak yaitu: (1) Siti, (2) Jaya, dan (3) Alimudin. Beberapa tahun kemudian, La Daru menikah lagi dengan wanita lainnya yaitu Besse Rawe, yang melahirkan anak bernama Baso. Selama itu La Daru, hidup bersama dua orang istrinya yaitu:

Istri tua: I Bengnga, beserta 3 orang anaknya: Siti, Jaya, dan Alimudin. Istri muda: Besse Rawe, beserta 1 orang anaknya: Baso. Disamping ia juga memelihara I Sube, anak dari istri pertama yang dicerainya.

 

Dalam perkawinannya dengan istrinya I Benganga di Jambi, La Daru juga memperoleh sejumlah harta berupa rumah dan tanah yang berada di Jambi. Pada tahun 1968, pria La Daru yang hidup beristri dua orang wanita tersebut di atas meninggal dunia. Almarhum La Daru meninggalkan:

l  Satu anak dari istri pertama yang dicerainya, I Sube.

l  Istri kedua, I Bengnga, beserta tiga orang anaknya: Siti, Jaya, dan Alimudin.

l  Istri ketiga, Besse Rawe, beserta seorang anaknya: Baso. Disamping meninggalkan anak dan kedua istri yang sah tersebut, La Daru juga meninggalkan harta warisan, berupa sejumlah tanah pertanian, tanah kebun, perumahan dan pabrik beras di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

 

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, janda La Daru yang bernama Besse Rawe, menjual pabrik beras harta peninggalan almarhum La Daru kepada seorang pedagang bernama Kadir.

 

Mendengar jual-beli pabrik beras antara Besse Rawe dengan Kadir, I Benganga tidak dapat menerima penjualan harta warisan tersebut. Karena setelah melalui musyawarah, masalah harta warisan Almarhum La Daru masih tidak dapat diselesaikan, maka melalui penasihat hukumnya, I Benganga, sebagai penggugat, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengkang, terhadap para Tergugat:

l  Besse Rawe (istri ketiga dari La Daru alm)

l  Kadir (orang yang membeli pabrik beras dari Besse Rawe)

l  Baso (anak Besse Rawe)

l  I Sube (anak istri pertama)

l  Siti, VI. Jaya, VII. Alimudin (anak I Bengnga untuk patuh pada putusan Hakim)

 

                        Dalam gugatan perdata ini, penggugat I Bengnga menuntut:

l  Harta sengketa merupakan harta warisan dari Almarhum La Daru.

l  Penggugat, I Bengnga adalah janda dari almarhum La Daru berhak mewaris harta warisan dari almarhum La Daru, seperti ahli waris lainnya.

l  Menyatakan batal demi hukum jual-beli pabrik beras yang merupakan harta warisan La Daru antara penjual Besse Rawe dengan pembeli Kadir.

l  Menghukum Tergugat II (Kadir) atau siapa saja yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahka npabrik beras kepada penggugat yang selanjutnya dibagi kepada ahli waris La Daru.

l  Menghukum tergugat I (Besse Rawe) atau siapa saja yang memperoleh hak darinya, untuk menyerahkan pabrik beras kepada penggugat yang selanjutnya dibagi kepada ahli waris La Daru.

l  Subsidair, mohon putusan lain yang adil dan patut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Menghadapi gugatan konsepsi dari penggugat I Bengnga tersebut diatas, maka tergugat I Besse Rawe mengajukan gugatan balasan mengenai harta peningalan Almarhum La Daru dengan I Bengnga yang berada dan terletak di Provinsi Jambi yang dituntut agar harta warisan Almarhum La Daru yang berada di dalam wilayah Provinsi Jambi ini juga dibagikan kepada semua ahli waris Almarhum La Daru.

 

PENGADILAN NEGERI

 

            Hakim pertama yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut:

1.             Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa Penggugat (I Bengnga) merupakan janda dari Almarhum La Daru dan harta berupa pabrik beras dan tanahnya 3 Ha adalah harta peninggalan Almarhum La Daru yang telah dijual kepada Tergugat II (Kadir) oleh Tergugat I (Besse Rawe).

2.             Jual-beli sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan dan objek sengketa ini harus dikembalikan kepada Tergugat I (Besse Rawe). Dan selanjutnya harta ini dibagi-bagikan dengan masing-masing (Tergugat I dan Tergugat II mendapat bagiannya).

 

                        Persoalannya siapa saja yang berhak menikmati objek sengketa yang tersebut diatas?

            Tergugat terbukti berstatus janda dari istri ke-dua dari La Daru pada waktu dibelinya harta sengketa tersebut. Jadi harta warisan objek sengketa ini merupakan harta bersama antara Almarhum La Daru dengan para istrinya tersebut yakni Penggugat (I Bengnga) dan Tergugat I (Basse Rawe).

                       

                        Menurut hukum dan asas kepatutan dalam masyarakat maka pembagian “harta bersama” itu adalah sebagai berikut:

1.    Penggugat mendapat ¼ bagian dan Tergugat I mendapat ¼ bagian yang seluruhnya adalah ½ bagian.

2.    Sisanya yang ½ bagian jatuh kepada jandanya Cq. Penggugat dan Tergugat ke III (Baso, anak dari Besse Rawe) serta Tergugat IV (I Sube, anak dari Ino Upe) dan Tergugat V, VI dan VII (anak-anak dari I Bengnga).

 

                        Dalam dasar pertimbangan di atas ini, Tergugat I (Besse Rawe) harus menyerahkan ¾ bagian dari harta sengketa yaitu:

1.    Seperempat (¼) bagian jatuh kepada Penggugat sebagai bagian dari harta bersama.

2.    Setengah (½) bagian sebagai warisan dan dibagi bersama antara Penggugat dan Tergugat III-IV-V-VI-VII (anak-anak dari Almarhum La Daru) yang masing – masing memperoleh: 1/6 x ½ = 1/12 bagian dari keseluruhan objek harta sengketa.

Karena objek harta sengketa sulit dibagikan maka akan diperhitungkan nilainya barang baru dibagi – bagi.

Karena tergugat III s.d VII tidak menguasai harta sengketa, maka mereka harus mentaati putusan ini.

 

            Mengenai Gugatan Balasan, karena objek harta sengketa terletak diluar Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri di Sengkang, maka tuntutan Penggugat pekompensi atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

            Berdasarkan atas pertimbangan yang pokoknya dikutip di atas, akhirnya hakim pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan memberikan putusan yang intinya diktum sebagai berikut:

            A. Dalam Gugatan Konpensi

1.    Menolak eksepsi Tergugat; dan

2.    Mengabulkan gugatan pokoknya:

      Menyatakan objek sengketa adalah harta peninggalan Almarhum La Daru;

      Menyatakan Penggugat adalah janda dari Almarhum La Daru dan Tergugat III s.d. Tergugat VII adalah anak – anak dari Almarhum La Daru yang berhak mewarisi harta peningalan Almarhum La Daru;

       Membatalkan jual-beli objek sengketa (pabrik beras) antara Tergugat I dengan Tergugat II dan menyerahkan kembali kepada Tergugat I untuk dibagi waris.

       Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya harta sengketa, untuk menyerahkan:

1.      tiga per empat ¾ bagian atau nilainya kepada penggugat dan selanjutnya penggugat lalu membagi sebagai berikut:

2.      setengah ½ bagian untuk dirinya penggugat dan anak-anak (tergugat III s.d. Tergugat VII) selaku ahli waris almarhum La Daru

       Menghukum Tergugat III s.d. VII untuk mentaati putusan ini.

            B. Dalam Gugatan Rekonvensi: menolak gugatan rekonvensi ini.

 

            PENGADILAN TINGGI

 

                        Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dalam putusannya berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Hakim Pertama dinilai sudah benar dan diambil alih sebagai pertimbangan dari Pengadilan Tinggi sendiri. Karena itu Hakim Banding memberi putusan berupa: Menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negri di Sengkang tersebut diatas.

 

            MAHKAMAH AGUNG

           

            Putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ditolak oleh Tergugat I dan kemudian mengajukan pemeriksaan kasasi.

 

            Makamah Agung yang mengadili perkara ini di dalam putusannya berpendirian bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri dinilai salah menerapkan hukum, sehingga harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.

 

            Pendirian Makamah Agung ini dilandasi oleh pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berkut:

Putusan judex facti pertimbangan hukumnya saling bertentangan satu sama lain. Pada satu segi Hakim Pertama membenarkan bahwa harta sengketa adalah merupakan harta bersama yang diperoleh bersama antara Almarhum La Daru dengan istri ke-3 (Tergugat I). Namun di pihak lain, judex facti mengikuti Penggugat (istri ke-2, I Bengnga) untuk ikut berhak atas harta bersama istri ke III dengan La Daru Alm.

Harta sengketa terbukti merupakan harta bersama antara La Daru dengan istri ke II, Besse Rawe, Tergugat I.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 jo. 37 Undang – Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dikaitkan dengan Jurisprudensi Tetap Makamah Agung, telah ditentukan bahwa dalam perkawinan poligami, maka masing – masing harta bersama antara si suami dan masing – masing istrinya itu harus dipisah dan berdiri sendiri – sendiri.

Harta bersama yang diperoleh si suami La Daru dengan istri ke-2, I Bengnga, harus dipisahkan dengan harta bersama yang diperoleh oleh si suami La Daru denga istri ke-3, Besse Rawe. Masing – masing harta bersama menjadi hak masing – masing istri dengan anak – anaknya.

 

                        Cara menerapkan ketentuan adalah sebagai berikut:

Apabila suami meninggal dunia, maka herta bersama antara si suami dengan masing – masing istrinya dibagi dua bagian yaitu:

  Setengah (½) bagian menjadi hak istri

  Setengah (½) bagian lainnya menjadi hak suami (yang karena meninggal) jatuh pada “harta warisan” bagian seluruh warisan (termasuk janda – janda dan seluruh anak – anaknya)

 

            Dalam kasus ini, harta sengketa telah terbukti merupakan harta bersama antara Almarhum La Daru dengan istri ke-3 (Tergugat I) Besse Rawe. Dengan demikian penyelesaian kasus sengketa ini menurut hukum dan keadilan sebagai berikut:

                        Harta bersama dibagi menjadi dua bagian:

1.         Setengah (½) bagian menjadi hak Tergugat

2.         Setengah (½) bagian menjadi hak bagian Almarhum La Daru, mejadi Harta Tirkah La Daru yang dibagi waris antara Penggugat (I Bengnga) dengan seluruh ahli waris

 

                        Mengenai gugatan balasan, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil kompetensi relatif Pengadilan Negri, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

                        Berdasarkan pertimbangan yang intisarinya dikutib diatas, akhirnya Makamah Agung memberikan putusan:

            Mengadili:

            Membatalkan putusan pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Sengkang

             Mengadili sendiri:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat pada bagian Petitum Subsidair.

2.    Menyatakan objek sengketa adalah harta bersama antara La Daru dengan Tergugat I (Besse Rawe), sehingga ½ bagian menjadi hak Tergugat I, sedangkan ½ bagian lainnya menjadi haknya seluruh ahli waris dari Almarhum La Daru.

3.    Menyatakan batal demi hukum perikatan jual-beli objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II.

4.    Menolak gugatan selebihnya.

5.    Menolak gugatan rekompensi.

 

II. Gambar Garis Keturunan Kasus Posisi

 

 

 

III.  Ringkasan Putusan Ditinjau dari Aspek Hukum Waris Perdata

 

Ringkasan Putusan Pengadilan Negeri jika ditinjau dari aspek hukum waris Perdata Barat

Hakim dalam membuat keputusan pada tingkat Pengadilan Negeri sebelum memutuskan mengenai harta warisan ternyata menekankan pada pembagian harta bersama yang timbul langsung setelah kematian. Hal ini dikarenakan pasal 126 BW yang menyatakan :

“ Harta-bersama bubar demi hukum:

1.    karena kematian;

2.    karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau istri tidak ada; (KUHPerd. 493 dst.)

3.    karena perceraian; (KUHPerd. 207 dst.)

4.    karena pisah meja dan ranjang; (KUHPerd. 233 dst.)

5.    karena pemisahan harta. (KUHPerd. 186 dst.) “

Harta bersama ini nantinya akan bagi harta bagian pewaris yang akan menjadi harta warisan. Harta bersama dalam putusan di tingkat pengadilan negeri ini sangat unik dalam penentuan dasar hukum yakni mengunakan Hukum dan Asas Kepatutan.

 

Sehingga dari seluruh harta pewaris, Pengugat mendapat ¼ bagian dan tergugat I mendapatkan ¼ bagian, yang seluruhnya adalah ½ bagian jatuh kepada janda I. Sedangkan sisanya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat III, IV, V, VI, VII

Selanjutnya Tergugat I harus menyerahkan ¾ bagian dari harta sengketa yaitu :

·         ¼ menjadi bagian penguggat sebagai harta bersama.

·         1/12  jatuh kepada Penggugat sebagai warisan

·         1/12  jatuh kepada Tergugat III sebagai warisan

·         1/12  jatuh kepada Tergugat IV sebagai warisan

·         1/12  jatuh kepada Tergugat V sebagai warisan

·         1/12  jatuh kepada Tergugat VI sebagai warisan

·         1/12  jatuh kepada Tergugat VII sebagai warisan

 

Ringkasan Putusan Pengadilan Tinggi jika ditinjau dari aspek hukum waris Perdata Barat

 

Pada putusan pengadilan tinggi, tidak jauh berbeda karena hanya menguatkan putusan pengadilan Negri Sengkang tanggal 21 November 1988 No. 2/Pdt/G/PN. Sengkang.

 

Ringkasan Putusan Mahkamah Agung jika ditinjau dari aspek hukum waris Perdata Barat

 

Putusan Mahkamah Agung pada kasus ini menerapkan ketentuan sebagai berikut yakni :

Apabila suami meninggal dunia, maka Harta Bersama antara si suami dan masing-masing istri dibagi menjadi dua bagian yaitu :

  • ½ bagian menjadi hak istri
  • ½ bagian menjadi hak suami yang karena telah meninggal jatuh menjadi Harta Warisan

Sedangkan sebagaimana dalam kasus yang telah dibahas pembagian seluruh harta dalam perkawinan mereka ialah :

  • ½ hak tergugat I.
  • ½ hak pewaris yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris.

 

 

 

IV. Dasar Hukum yang Dipakai

 

Di Indonesia pengaturan mengenai bagian warisan istri atau suami kedua dan seterusnya diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata[1] yaitu:

Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal lebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan-ketentuan dalam bab ini dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal, dengan pengertian, bahwa jika perkawinan itu adalah untuk kedua kalinya atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu,  si istri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga tak bolehlah bagian istri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal.

 

Apabila atas kebahagiaan si istri atau suami dari perkawinan ke dua kali atau selanjutnya, sebagaimana di atas, dengan wasiat telah dihibahkan sesuatu, maka jika jumlah harga dari apa yang diperolehnya sebagai warisan dan sebagai hibah wasiat melampaui batas harga termaksud alam ayat ke satu, bagian warisannya harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah tadi tetap berada dalam batas. Jika hibah wasiat tadi seluruhya, atau sebagian terdiri atas hak pakai hasil sesuatu, maka harga hak yang demikian harus ditaksir, setelah mana jumlah tadi harus dihitung menurut harga taksiran itu.

 

Contoh kasus:

1. Pewaris melalui perkawinan pertama dengan A memiliki anak B dan C. Melalui perkawinan kedua dengan D memiliki anak  E, F, G.

 

 

 

 

 

Besar porsi B, C, E, F, dan G masing-masing 1/6  harta pewaris.

Porsi D tidak boleh melebihi anak-anak Pewaris, maka Porsi D adalah 1/6  harta pewaris

 

2.      Pewaris melalui perkawinan pertama dengan A memiliki anak B. Melalui perkawinan kedua dengan C memiliki anak D.

 

 

 

 

 

 


Besar porsi B dan D adalah 1/3 dari harta pewaris.

Porsi C tidak boleh lebih besar dari anak-anak pewaris, maka porsi C maksimal seharusnya 1/3 harta pewaris.

Namun dikatakan bagian dari C tidak boleh lebih dari ¼ bagian harta pewaris, maka harta yang dapat diperoleh C hanya ¼.

Besar porsi B dan D setelah itu adalah: ½ x ¾ = 3/8

 

3. Pewaris melalui perkawinan pertama dengan A memiliki anak B. Melalui perkawinan kedua dengan C memiliki anak D.

Harta pewaris berjumlah Rp. 10.000.000,-. C menerima hibah wasiat sebesar Rp. 1.000.000,-. Sisa harta pewaris sebesar Rp. 9.000.000,-.

 

 

 

 

 

Bagian C maksimal ¼ dari warisan, maka bagian C =

¼ x Rp.9.000.000,- = Rp. 2.250.000,-

 

Bila bagian C ditambah dengan jumlah hibah, maka perolehan C =

Rp. 2.250.000,- + Rp.1.000.000,- =Rp. 3.250.000,-

 

Bagian yang diperoleh C tidak boleh melebihi ¼ harta warisan yaitu

¼ x Rp.10.000.000,- = Rp.2.500.000,-

 

Maka warisan yang diberikan kepada C harus dikurangi sedemikian rupa sehingga jumlahnya tidak melebihi Rp.2.500.000,-.

Warisan yang dapat diterima C sebesar

Rp2.250.000 – (Rp.3.250.000 – Rp.2.500.000) = Rp.1.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

I. Analisa Putusan

 

Analisa Putusan Pengadilan Negeri No.2/Pts.Pdt.G/1988/PN. Sgkg.

 

Hakim dalam pengadilan negeri memutus :

      1.   Penggugat ( I Bengnga) adalah janda dari dari La Daru.

2.   Terbukti bahwa Tergugat I (Besse Rawe) telah menjual harta peningglan berupa pabrik beras dan tanah seluas 3 ha kepada Tergugat 2 (Kadir).

3.   Jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan dan Kadir harus mengembalikan objek sengketa kepada Besse Rawe. Dan selanjutnya harat ini dibagi-bagikan kepada masing-masing ahli waris. 

4.   Objek sengketa merupakan harta bersama antara La Daru dengan para istrinya, yaitu Penggugat (I Bengnga) dan Tergugat I (Besse Rawe).

5.   Penggugat mendapat 1/4 bagian, Tergugat I mendapat 1/4 bagian Sisanya yang 1/2 bagian dibagikan kepada penggugat, Tergugat III - Tergugat VII.

 

Pada dasarnya KUHPerdata tidak mengenal adanya perkawinan poligami. Dimana KUHPerdata sendiri secara tegas mengakui asas monogami yang diatur dalam pasal 27 KUHPerdata “Dalam yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.

 

Sehingga dalam hal ini apabila kita melihat ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata (dimana UU no.1 Tahun 1974 belum berlaku pada saat itu), maka seharusnya Tergugat 1 (Besse Rawe) sebagai istri kedua dari La Daru dan tergugat 3 (Baso) sebagai anak dari Besse Rawe, seharusnya tidak berhak mendapat warisan atas harta peninggalan La Daru. Hal ini karena KUHPerdata menganut asas monogami, dan perkawinan antara La Daru dengan Besse Rawe dianggap tidak sah,  karena Besse Rawe masih terikat perkawinan dengan I Bengnga, yang menjadi istri pertamanya. Demikian juga anaknya Baso yang dilahirkan dari perkawinan dengan Besse Rawe. Karena perkawinan itu dianggap tidak sah, maka anak dari perkawinan tersebut (Baso) bukanlah merupakan anak yang sah. Baso dapat dianggap sebagai anak luar kawin. Namun konteks dalam kasus ini tidaklah demikian, karena Baso tidak dianggap sebagai anak luar kawin sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata dan bagian sistem pewarisannya. Maka Baso juga tidak berhak mendapat bagian warisan, kecuali bila Baso dianggap dimasukkan sebagai anak luar kawin dari La Daru tanpa memandang statusnya sebagai anak dari hasil perkawinan poligami.

 

Maka yang berhak menjadi ahli waris adalah istri I Bengnga beserta 3 anaknya yaitu : Siti, Jaya, Alimudin. Bagian untuk masing-masing ahli waris adalah masing-masing mendapat 1/4 bagian. Sedangkan dalam gugatan rekompensi, keputusuan pengadilan negeri Sengkang sudah tepat, yaitu tidak menerima gugatan rekonpensi dari Tergugat I, karena tanah objek sengketa yang berada di Jambi tidak termasuk dalam kompetensi relatif pengadilan negeri Sengkang, Sulawesi Selatan melainkan kompetensi pengadilan negeri di daerah Jambi, dimana harta peninggalan tersebut berada.

 

Analisa Putusan Pengadilan Tinggi No.408/Pdt/1989/PT.Uj Pdg.

 

Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 21 November 1988 No.2/Pdt/G/88/Pn.Sengkang yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding telah didasarkan atas alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri. Sehingga oleh Pengadilan Tinggi dapat disetujui dan dijadikan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam menjatuhkan putusan dalam tingkat banding ini.

 

 

 

Putusan Pengadilan Tinggi :

-          Menerima permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding dari Tergugat I, II, dan III Pembanding tersebut.

-          Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 21 November 1988 No.2/Pdt/G/PN. Sengkang

-          Menghukum Tergugat I, II dan III/Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.15.000,00

 

Kalau dilihat maka keputusan hakim pengadilan tingkat banding ini sama dengan keputusan hakim dalam pengadilan negeri, yaitu mengabulkan gugatan penggugat yaitu :

1.   Jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan dan Kadir harus mengembalikan objek sengketa kepada Besse Rawe. Dan selanjutnya harat ini dibagi-bagikan kepada masing-masing ahli waris.

2.   Objek sengketa merupakan harta bersama antara La Daru dengan para istrinya, yaitu penggugat (I Bengnga) dan Tergugat I (Besse Rawe).

3.   Penggugat mendapat 1/4 bagian, Tergugat I mendapat 1/4 bagian Sisanya yang 1/2 bagian dibagikan kepada penggugat, Tergugat III - Tergugat VII.

 

Maka, sama seperti dalam pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), pada dasarnya KUHPerdata tidak mengenal adanya perkawinan poligami. Dimana KUHPerdata sendiri secara tegas mengakui asas monogami yang diatur dalam pasal 27 KUHPerdata “Dalam yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.

 

Sehingga dalam hal ini apabila kita melihat ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata (dimana UU no.1 Tahun 1974 belum berlaku pada saat itu), maka seharusnya Tergugat I (Besse Rawe) sebagai istri kedua dari La Daru dan Tergugat III (Baso) sebagai anak dari Besse Rawe, seharusnya tidak berhak mendapat warisan atas harta peninggalan La Daru. Hal ini karena KUHPerdata menganut asas monogami, dan perkawinan antara La Daru dengan Besse Rawe dianggap tidak sah,  karena Besse Rawe masih terikat perkawinan dengan I Bengnga, yang menjadi istri pertamanya. Demikian juga anaknya Baso yang dilahirkan dari perkawinan dengan Besse Rawe. Karena perkawinan itu dianggap tidak sah, maka anak dari perkawinan tersebut (Baso) bukanlah merupakan anak yang sah. Baso dapat dianggap sebagai anak luar kawin. Namun konteks dalam kasus ini tidaklah demikian, karena Baso tidak dianggap sebagai anak luar kawin sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata dan bagian sistem pewarisannya. Maka Baso juga tidak berhak mendapat bagian warisan, kecuali bila Baso dianggap dimasukkan sebagai anak luar kawin dari La Daru tanpa memandang statusnya sebagai anak dari hasil perkawinan poligami.

 

Maka yang berhak menjadi ahli waris adalah istri I Bengnga beserta 3 anaknya yaitu : Siti, Jaya, Alimudin. Bagian untuk masing-masing ahli waris adalah masing-masing mendapat 1/4 bagian. Sedangkan mengenai gugatan rekompensi yang ditolak, keputusuan pengadilan negeri Sengkang yang diperkuat dengan keputusan pengadilan tinggi Sulawesi Selatan ini sudah tepat, yaitu tidak menerima gugatan rekonpensi dari Tergugat I, karena tanah objek sengketa yang berada di Jambi tidak termasuk dalam kompetensi relatif pengadilan negeri Sengkang - Sulawesi Selatan, melainkan kompetensi pengadilan negeri di daerah Jambi, dimana harta peninggalan tersebut berada.

 

Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1112 K/Pdt/1990

 

Dari permasalahan dalam kasus tersebut, menurut kelompok kami Putusan dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara pembagian harta warisan sudah tepat. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:

  1. Dalam konsep perkawinan Indonesia, maka hukum perkawinan akan mengacu pada pengaturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.[2] Dalam konsep UU No. 1 Tahun 1974 dikenal dengan asas monogami akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk poligami jika agama yang bersangkutan mengizinkan untuk itu dan pengaturannya melalui beberapa ketentuan sebagai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3] Pengaturan tersebut berbeda dengan konsep hukum perdata barat, dimana pengaturannya sangat kaku (rigid) yang terbatas pada asas monogami dan tidak ada pengecualiannya sebagaimana diatur dalam pasa 27 KUHPerdata.[4]
  2. Terdapat persinggungan dalam hal terjadinya perkawinan poligami dengan harta warisan yang mengacu pada pengaturan harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, dimana pembagian harta warisan didasarkan pada harta yang didapatkan selama perkawinan berlangsung hingga si pewaris meninggal dunia.

 

Dari uraian diatas jelas permasalahan dalam kasus ini mengacu pada pengaturan poligami yang berdampak pada persinggungan pembatasan harta bersama dan pembagian harta warisan. Mengingat pengaturan hukum perkawinan di Indonesia sudah di unifikasi, maka adanya penyeragaman penggunaan permasalahan perkawinan menggunakan UU No. 1 Tahun 1974 dan bukanlah menggunakan konsep dari KUHPerdata selama UU No 1 Tahun 1974 masih mengatur mengenai perkawinan. Akan tetapi, mengenai pengaturan hukum kewarisan maka dalam konsep hukum di Indonesia masih menganut konsep dari pengaturan KUHPerdata, karena belum ada pengaturan yang lex spesialis dari ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

 

Akan tetapi, sebelum masuk ke dalam substansi dari pembagian harta warisan, dapat dilihat pengaturan mengenai putusan kasasi dalam hal perbedaan pembagian harta warisan, dimana Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung.[5] Berdasarkan kewenangannya artinya Mahkamah Agung juga mempunyai andil dalam memutus dan mengadili kasus persengketaan harta warisan dalam perkara aquo.

 

Dalam kasus tersebut terdapat perbedaan hasil putusan dari tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan Mahkamah Agung. Kasus ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri yang memutus:

1.      Penggugat (I BENGNGA) mendapatkan ¼ bagian dan Tergugat I (BESSE RAWE) mendapatkan ½ bagian, dan sisanya ½ bagian diberikan kepada jandanya cq. Penggugat dan Tergugat III (anaknya Besse Rawe) serta Tergugat IV (anaknya Ino Upe/Istri I yang sudah meninggal) dan Tergugat V, VI, dan VII (anaknya Penggugat).

2.      Menghukum Tergugat I (BESSE RAWE) untuk menyerahkan ¾ bagian harta sengketa kepada:

a.       Penggugat sebesar ¼ bagian dari harta bersama.

b.      Penggugat dan Tergugat III, IV, V, VI, VII dengan memperoleh 1/6 x ½ bagian harta sengketa.

Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan juga menguatkan judex factie yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sengkang, akan tetapi kembali Mahkamah Agung harus mengadili sendiri putusan pengadilan dibawahnya dengan alasan yaitu salah menerapkan hukum sehingga haruslah dibatalkan, dimana Pengadilan Negeri membenarkan harta sengketa adalah harta bersama antara pewaris dengan Istrinya ke III (Tergugat I, BESSE RAWE). Namun, di pihak lain, Penggugat (I BENGNGA) berhak atas harta bersama antara Istri ke III dengan pewaris.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 dan mengingat salah satu sumber hukum yaitu yurisprudensi Mahkamah Agung No. 561 K/Sip/1968 yang menyatakan bahwa “Harta warisan yang bersifat gono-gini. Barang sengketa sebagai peninggalan almarhum diputuskan harus dibagi antara penggugat dan tergugat masing-masing separoh.”

           

Dalam kasus ini terjadi kekosongan hukum, dimana dalam KUHPerdata tidak mengatur mengenai poligami dan pembagian harta warisan dalam keadaan poligami, maka sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung diatas, maka pembagian harta warisan yang seharusnya adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung bahwa pewaris yang mempunyai istri lebih dar seorang (poligami), maka harta bersama pewaris harus dipisahkan satu sama lain, artinya harta bersama yang diperoleh dengan istri yang terdahulu harus dipisahkan dengan harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, dan seterusnya. Selain itu, dari fakta-fakta yang terungkap dinyatakan bahwa harta yang disengketakan telah terbukti merupakan harta bersama antara pewaris dengan istri ke-III yaitu Besse Rawe (Tergugat I). Bilamana pewaris meninggal dunia, maka pembagian harta bersamanya menjadi dua bagian:

1.      setengah (½) bagian menjadi hak istri yang mempunyai harta bersama.

2.      setengah (½) bagian menjadi hak pewaris yang kemudian jatuh kepada semua ahli waris yaitu para janda dan anak-anak pewaris.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan perolehan harta warisan dari masing-masing ahli warisnya adalah:

Tergugat I (BESSE RAWE) = ½ bagian harta bersama

Penggugat (I BENGNGA) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

Tergugat III (BASO) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

Tergugat IV (I SUBE) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

Tergugat V (SITI) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

Tergugat VI (JAYA) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

Tergugat VII (ALIMUDIN) = 1/6 x ½ bagian harta bersama = 1/12

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

    PENUTUP

Tambahan Analisis

Keputusan majelis Hakim atas kasus diatas bisa dikatakan juga tidak tepat dikarenakan beberpa hal yakni Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama mengenai asas monogami tertutup. Trlihat jelas penundukan para pihak yang menginginkan pembagian warisan ini mengunakan hukum perdata barat sebagaimana tercantum dalam BW, dari keinginan para pihak yang mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri dan bukan di Pengadilan Agama.

Hal ini berkaitan dengan ketidak-konsistenan majelis hakim dalam melihat secara jelas ketentuan yang ada di dalam BW sebagaimana tercantum dalam Buku I BW yang hanya memperbolehkan perkawinan monogami secara tertutup. Apabila dicermati dari kasus yang ada, maka kedudukan istri ketiga dimana ia menikah pada saat masih hidupnya istri kedua seharusnya dipertimbangkan secara berbeda oleh majelis hakim. Majelis hakim menganggap keadaan tersebut seolah sah-sah saja. Hal ini padahal sangat bertentangan, dan seharusnya dianggap perkawinan antara pewaris dan istri ketiga tidak sah yang berlanjut pada tidak mewarisnya harta warisan pada istri ketiga serta keturunannya.

 

 

I.         Kesimpulan

 

Berdasarkan pembahasan analisis diatas yang telah dipaparkan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

            Dari putusan tersebut diatas dapat diangkat “abstrak hukum” yaitu seseorang pria yang mempunyai istri lebih dari seorang wanita, maka “harta bersama” yang diperoleh suami dengan masing – masing istri itu harus dipisahkan satu sama lain, dalam arti harta bersama yang diperoleh denga istri pertama, harus dipisahkan dengan harta bersama yang diperoleh denga istri kedua, demikian  yang diperoleh dengan istri tiga, dst. Bilamana sisuami meninggal dunia, maka harta bersama dengan istri pertama dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1.      setengah ½ bagian menjadi hak istri pertama

2.      Setengah ½ bagian lainnya menjadi hak suami almarhum yang kemudian jatuh kepada ahli warisnya  (para janda – janda dan seluruh anak – anaknya).

Cara pembagian semacam ini berlaku pula pada harta bersama dengan istri kedua – istri ketiga, dst.

           

            Selain itu penulis mengambil kesimpulan dalam tahapan persidangan, bahwa dalam Gugatan rekonpensi yang tidak memenuhi syarat formil kompetensi relatif Pengadilan Negri, maka gugatan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Imam Subekti, Wienarsih dan Sri Soesilowati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005.

 

Indonesia (a). Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN Nomor 1 Tahun 1974, TLN Nomor 3019 Tahun 1974.

 

Indonesia (b). Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 4 Tahun 2004, LN Nomor 8 Tahun 2004, TLN Nomor 3019 Tahun 2004.

 

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


[1] Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 852a.

[2] Indonesia (a), Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN Nomor 1 Tahun 1974, TLN Nomor 3019 Tahun 1974.

[3] Dr. Wienarsih Imam Subekti, SH., MH. dan Sri Soesilowati Mahdi, SH., Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, (Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005), hlm 44.

[4] Ibid., hlm. 35.

[5] Indonesia (b), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, LN Nomor 8 Tahun 2004, TLN Nomor 3019 Tahun 2004.