Pergantian presiden bukanlah ditentukan oleh sebuah hasil Hitung Cepat (Quick Count). Pesta Demokrasi yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 merupakan suatu amanah langsung pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Suatu kejadian yang sangat menarik terlepas dari dugaan kecurang pemilihan umum, adalah atusiasme rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi pada TPS-TPS dalam melakukan pencoblosan hingga melihat serta mengontrol secara langsung jalnnya penghitungan suara di masing-masing TPS. Baik secara langsung maupun tidak langsung rating televisi mengenai hasil pengitungan suara pemilu. Disinilah masyarakat mulai mempercayai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey. Padahal sebaliknya masyarakat harus percaya pada hokum yang menegaskan pada pasal 10 huruf (k) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, dan bukanlah wewenang survey.
Kemenangan Susilo Bambang Yidhoyono (SBY) dalam program hitung cepat Susilo Bambang Yudoyono yang juga tamatan Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian diharapkan bias dalam memulihkan perekonomian. Harus diakui, dari semua tema kampanye yang pernah dilakukan oleh setiap pasangan Calon Presiden maupu Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2000 menitikberatkan pada pemulihan aspek ekonomi dibandingkan hukum, budaya, maupun aspek keilmuan.
Harapan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Indonseia yang lebih baik tampaknya sangat ditungu-tunggu. Sekedar mengingatkan pemenang hitung cepat bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjanjikan 15 program yang pernah diutarakan pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan yakni :
Sebuah program hendak dapat direalisasikan dalam bentuk yang kongrit. Jika dihubungkan dalam bentuk analisis mengenai lembaga kepresidenan maka tugas presiden, maka nantinya calon presiden terpilih memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji politik. Janji politik dalam sebuah kampanye bukanlah suatu keputusan badan tata usaha Negara yang dapat diperkarakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun janji politik tersebut hanya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan konstituen masing-masing pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Untuk itu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia ini hendaknya dapat mengontrol janji-janji politik SBY seandainya dari 15 program tersebut lupa untuk dilaksanakan. Namun tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenangkan hitung cepat pemilu 2009, semoga bapak tidak melupakan janji-janji pada waktu kampanye dahulu.
Kemenangan Susilo Bambang Yidhoyono (SBY) dalam program hitung cepat Susilo Bambang Yudoyono yang juga tamatan Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian diharapkan bias dalam memulihkan perekonomian. Harus diakui, dari semua tema kampanye yang pernah dilakukan oleh setiap pasangan Calon Presiden maupu Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2000 menitikberatkan pada pemulihan aspek ekonomi dibandingkan hukum, budaya, maupun aspek keilmuan.
Harapan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Indonseia yang lebih baik tampaknya sangat ditungu-tunggu. Sekedar mengingatkan pemenang hitung cepat bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjanjikan 15 program yang pernah diutarakan pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan yakni :
- Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen
- Pengurangan kemiskinan 8-10 persen melalui pembangunan pertanian, pedesaan, dan program pro-rakyat
- Pengangguran harus berkkurang 5-6 persen melaluui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan modal usaha melalui Kredit Usaha Kecil
- Peningkatan sektor pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta kenaikan anggaran pondok pesantren
- Melanjutkan kebijakan berobat gratis
- Swasembada daging sapi dan kedelai dan mempertahankan kesuksesan swasembada beras
- Peningkatan ketahanan energi dengan penambahan listrik berskala besar dan megaproyek
- Peningkatan pembangunan infrastruktur
- Pembangunanan perumahan rakyat, termasuk rumah sederhana untuk TNI, Polri, dan buruh
- Penghijauan dan penanaman kembali hutan, serta mengatasi banjir
- Kemampuan pertahanan dan keamanan
- Reformasi birokrasi, juga untuk dunia usaha. Termasuk pemberantasan korupsi
- Otonomi daerah dan pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan. Dengan desentralisasi keuangan yang lebih adil
- Penghormatan terhadap HAM akan dikembangkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat
- Peran internasional Indonesia makin ditegakkan. Sehingga bisa diperkuat lagi
Sebuah program hendak dapat direalisasikan dalam bentuk yang kongrit. Jika dihubungkan dalam bentuk analisis mengenai lembaga kepresidenan maka tugas presiden, maka nantinya calon presiden terpilih memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji politik. Janji politik dalam sebuah kampanye bukanlah suatu keputusan badan tata usaha Negara yang dapat diperkarakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun janji politik tersebut hanya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan konstituen masing-masing pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Untuk itu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia ini hendaknya dapat mengontrol janji-janji politik SBY seandainya dari 15 program tersebut lupa untuk dilaksanakan. Namun tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenangkan hitung cepat pemilu 2009, semoga bapak tidak melupakan janji-janji pada waktu kampanye dahulu.