Perjanjian Kerjasama Publikasi
“Lawyering Skill in Indonesia 2009”
no. 15/I/RRJ & Partners/2009
Pada hari Senin , 8 Maret 2009, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Wahyu Tri Putra
Jabatan : Director of Research & Marketing Development
Alamat : Jl. Jendral No. 3, Pancoran, Jakarta
Yang bertindak untuk dan atas nama Majalah LEGALISIR yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I, dan
Nama : Thomas Charly
Jabatan : Marketing Team SAOR LAWYER DAYS
Alamat : Jl. Bungur no. 3, Jakarta
Yang bertindak untuk dan atas nama Panitia SAOR LAWYER DAYS yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II, sepakat untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama publikasi dalam penyelenggaraan kegiatan SAOR LAWYER DAYS yang akan diadakan pada tanggal 25-27 Juni 2009
Pasal 3
Pihak II akan memberikan kontraprestasi sebagai berikut :
1. SAOR LAWYER DAYS pre-event banner Size S
2. SAOR LAWYER DAYS event banner Size S
3. SAOR LAWYER DAYS event huge banner/ballyhoo Size S
4. SAOR LAWYER DAYS event poster Size S
5. SAOR LAWYER DAYS pre-event leaflet Size S
6. SAOR LAWYER DAYS event leaflet Size S
7. Brand printed on participant’s notebook Size S
8. Brand printed on seminar kit Size S
9. Brand on video screen backdrop 1x
10. Banner of Sponsor Companies yes
11. “Thanks to” text showed on video screen yes
12. Ad-lips on pre-event 2x
13. Ad-lips on event (per day seminar) 2x
14. Brand printed on publication media yes
15. Brand printed on certificate yes
16. Brand printed on committees’ t-shirt yes
17. Promotion on company’s product yes
18. Souvenir from company yes
19. Company’s display stand ( 1 day ) yes
Pasal 4
Pemasangan iklan dilakukan pada edisi Majalah LEGALISIR tanggal 6 Juni 2009, serta pemasangan materi publikasi kegiatan dilakukan selama acara SAOR LAWYER DAYS berlangsung dengan penyerahan materi publikasi oleh Pihak I kepada Pihak II selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum acara berlangsung.
Pasal 5
Setiap saat selama masa perjanjian, apabila atas pertimbangan Pihak I, Pihak II tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini dengan baik atau Pihak II tidak dapat melaksanakan salah satu kegiatan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Pasal 1 di atas, atau melanggar salah satu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak I berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan pengakhiran perjanjian ini kepada Pihak II secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Dalam hal ini Pihak II akan mengembalikan semua kontraprestasi yang telah diberikan oleh Pihak I kepada Pihak II selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal perjanjian diakhiri.
Pasal 6
Semua pihak sepakat bahwa perubahan atas perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama dan dalam bentuk tertulis. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 8 Maret 2009
Pihak I Pihak II
Director of Research Marketing Team
& Marketing Development SAOR LAWYER DAYS
Majalah LegaLisir RRJ & Partners
1 komentar:
jangan lupa alangkah lebih baik lagi pemilihan domisili hukum dalam menyelesaikan sengketa apabila terjadi sengketa (wanprestasi), fungsinya agar mendapat cost yg ringan dalam menyelesaikan perkara dan sekaligus memberikan kepastian hukum agar meminimalisasi eksepsi dr pihak lawan nantinya dalam persidangan.. sukses for the great lawyer.. Ari Tarihoran (www.arisaputeratarihoran.blogspot.com
Posting Komentar