Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.

Definisi Istilah-Istilah
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan. 
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.

Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.

Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.

Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.

Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.

Wewenang pengurus koperasi:
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari

Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.

0 komentar: