SURAT EDARAN
Nomor : SJ/B.V/HK.03.3/1999/2008
TENTANG
PELAKSANAANKETENTUANHARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN
CUTI BERSAMA TAHUN 2009
Dalam rangka mengatur pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009, pada tanggal 9 Juni 2008 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 4 Tahun 2008, Nomor : KEP./115/MEN/VI/2008, dan Nomor SKB/06/M.PAN/6/2008, tentang Pelaksanaan Ketentuan
Hari-Hari
Libur dan Cuti Bersama Tahun 2009 (Fotokopi terlampir).
Sehubungan dengan hat tersebut, perlu kami sampaikan lial- hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Cuti bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan saran dan pendapat dari berbagai pihak baik Instansi Pemerintah, Swasta. dan Lembaga Swadaya Masyarakat, maka Surat Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Hari-Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2009 tidak menetapkan hari-hari kerja terjepit sebagai hari cuti bersaina.
3. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari Minggu dan hari libur nasional atau hari cuti bersama, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja yang efektif pada minggu atau bulan yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif 37,50 jam/minggu.
4. Sehubungan dengan butir 2 di atas, setiap pimpinan instansi diharapkan dapat lebih meningkatkan kedislipinan pegawai pada :
a. Jum'at tanggal 27 Maret 2009, setelah pelaksanaan libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931;
b. Jum'at tanggal 22 Mei 2009, setelah pelaksanaan libur Kenaikan Yesus Kristus:
c. Jum'at tanggal 18 September 2009, sebelum pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1430 H serta Kamis dan Jum'at tanggal 24 dan 25 September 2009, setelah pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1430 H;
d. Kamis dan Senin tanggal 23 dan 28 Desember 2009, sebelum dan setelah pelaksanaan libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2009.
5. Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah/madrasah dan dosen pada perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
6. Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, pekerja/buruh pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
7. Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungannya masing-masing, dan apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan:
1. Menteri Agama Republik Indonesia;
2. Dirjen/Kabalitbang/Irjen Dep. Agama.
untuk info selengkapnya dapat diakses melalui : http://www.depag.go.id/file/dokumen/SEHariLibur2009.pdf
0 komentar:
Posting Komentar