Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tiga Kategori Pelacuran

Pelacuran Perempuan dan Anak2

Prostitution dissociates women from their bodies and their selves:
1. Distancing (from family of origin, friends, social relations)
2. Disengagement (from feelings)
3. Dissociation (customers demand includes specification of color and cultural characteristic which are advertised and sold. Asian: passivity, submissiveness and slavishness, Western women: active and responsive as well as emotionally engaged)
4. Disembodiment and dissembling (they are expected to give the semblance of emotional, sexual involvement, the appearance of pleasure and consent, a semblance that they can treat as it is real in the moment of the commodity exchange. They are wanted to be like wives, lovers, girlfirends) (Barry, Kathleen, The Prostitution of Sexuality: The Global Exploitation of Women, NY: Ny University Press, 1995)

Kategori pekerja sex:
a. brothel prostitute
b. Call-girl Prostitute
c. Street or public prostitute
d. Unorganized profesional prostitute (walter Reckless dalam Soedjono, SH, 1977)

3 kategori pelacuran di Indonesia:
a. tempat tertutup/terselubung dalam bisnis lain (salon, tempat pijat, cafe, diskotik, hotel, rumah bilyar, karaoke, mandi uap):
- pekerjanya memberi layanan seks
- pekerjanya tidak dipekerjakan secara lgs memb layanan seks, mendapat imbalan uang dari pelanggan
b. tempat terbuka, pelacur jalanan (jalan, warung, kuburan)
c. tempat yang diperuntukkan utk pelacuran (rumah bordil, lokalisasi) (ILO, 2004)

Pelacur jalanan;
- umur kurang 18 tahun, 18-30 tahun, di atas 30 tahun
- tarif Rp 5000

Jumlah lokalisasi di setiap kota yang diteliti
(ILO, 2004)
Lokalisasi Jumlah bangunan Juml pekerja seks (peremp dan anak)
Surabaya:

Bangunrejo 190 950
Jarak 400 2.543
Dolly 55 584
Semeni 191 955
Klakah rejo 150 750
Tambak Asri 352 1.600
Semarang:
Sunan Kuning 100 614
Yogyakarta:
Pasar kembang 45 315
Total 1.483 8.311









Tabel Perbedaan Pengelolaan di berbagai lokalisasi
Kategori Sunan Kuning Pasar Kembang Dolly Semeni Jarak
Lokasi 1 Rw,
kom
pleks 1 RW, perkam
pungan Bbrp RW,
wisma 1 RW, wisma, rumah Bbrp RW,
Rumah
Tp tgl germo Di RT dkt lokasi Pemilik hotel atau rumah tpt pelacuran Di luar lokasi Di dlm dan luar lokasi Di RT dekat lokasi
Jumlah psk 614 350 950 750 2.543
Jumlah germo 100 - 55 150 400
Sistem pembayaran Byr kpd psk Byr kpd psk Byr ke manajer Byr ke psk Byr ke psk
Tarif Rata2 50.000 35.000-50.000 70.000 50.000, di wisma >100.000 25.000-50.000
Pembagian pendptn 50-50 Psk byr makan n kamar utk pelanggan 6.000 utk manajer dan sisanya dibagi rata antara mucikari dan psk - 50-50


Pelacuran anak2

- Ada 21 .000 anak2 yang dilacurkan di Indonesia (30% dari seluruh pekerja seks, jumlah pekerja seks 73.990 )(Irwanto, 2001)
- Ditandai kekerasan selama proses perekrutan ( karena dianggap memalukan maka dilakukan dengan cara menipu atau menculik)
- Korban kemiskinan struktural

Tabel: alasan terlibat dalam pelacuran (n=36)

Alasan Responden %
Tdk punya ketrampilan 5 13,88
Tdk punya pekerjaan lain 6 16,66
Dipaksa keadaan 1 2,77
Ditipu 5 13,88
Frustrasi/patah hati 6 16,66
Utk penghsil tambahan 8 22,22
Utk kesenangan 2 5,55
Karena teman 2 5,55
Tdk komentar 1 2,77
Total 36 100


Kondisi Pelacuran:
- Jam kerja: jam 7-12 malam, bila ada pelanggan yang datang siang hari, dilayani
- Frekuensi pelanggan: 2-5 orang/hari. Puncaknya malam minggu dan awal bulan gajian
- Penghasilan: Rata-rata per bulan Rp 300.000- 1 juta. Ada yang bisa sampai Rp 2 juta
- Penghasilan dikirim ke orang tua, sebagian ditabung, dan sebagian kecil utk ber-senang2 (rokok, minuman keras, narkoba)

Kekerasan:
Bentuk: fisik, psikis, dan seksual (perkosaan),
Pelaku: pelanggan, germo, pacar, preman jalanan, dan polisi
Akibat: kesehatan fisik, sulit tidur, resah, dan sulit mengingat sesuatu

Perlindungan kesehatan:
- menggunakan kondom (73,33%)
- kondom dan antibiotik (10%)
- Tidak ada (16,66%)

Profil Germo:
- mayoritas perempuan (kadang bersama suami), ada juga laki2 (Dolly, 400 org)
- mengandalkan penghasilan dari pelacuran
- menjual makanan utk “umpan”
- Mantan pekerja seks

Profil orang tua:
- tahu ttg pekerjaan anak sbg psk dan tidak peduli tanggapan tetangga
- tahu ttg pekerjaan anak, ttp menyembunyikan dari masyarakat dan pura2 tdk tahu
- benar2 tidak tahu pekerjaan anak

Mereka yang menjadikan pelacur:
- orang lain yang tdk dikenal (orang sekitar desa, supir bis, taksi, abang becak)
- orang2 yang dikenal (teman, saudara, tetangga)
- orang tua sendiri

Modus operandi perdagangan anak:
- pekrekrutan dengan tipuan
- Calo menunggu di tempat-tempat umum, menanti orang yang mencari kerja
- gadis dijadikan pacar
- janji kerja di laur negeri


Instrumen Hukum Perlindungan
Yang sudah diratifikasi
- Konvensi ILO no. 29 ttg kerja paksa (1950)
- Konvensi ILO no. 138 ttg umur minimum seseorang dpt bekerja (1999)
- Konvensi ILO no 182 ttg penghapusan dan tindakan segera utk menghapus pekerjaan terburuk bagi anak (2000)
- Konvensi Cedaw, 1984
- Konvensi Hak-Hak Anak atau CRC (1990)
- Protokol opsional utk Konvensi Hak Anak ttg perdagangan anak-anak, pelacuran anak dan pornografi anak (2001)

Yang ditandatangani:

The UN Convention against Transnational Organized Crime dan protokol tambahan utk mencegah, menekan, dan menghukum perdagangan manusia, terutama perempuand an anak (2000)


Peraturan lain:
Kepres no12/2001: membentuk Komite Aksi Nasional utk menghapus bentuk2 pekerjaan terbutuk bagi anak2
Kepres no 59/2002: RAN utk menghapus pekerjaan terburuk bagi anak2

KUHP, pasal 297 larangan bentuk perdagangan perempuan dan anak

UU Perlindungan Anak no. 23/2003

0 komentar: