Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Lika-liku kasus Habib Rizieq

Sebuah perjalanan hukum memang panjang. suatu alur yang membingungkan, begitu pula atraksi dari tim pengacara muslim dari Habib Rizieq. mulai dari adanya gugatan perdata, praperadilan hingga akhirnya persidangan yang dilangsungkan hari ini (21 Agustus 2008).

diunduh dari otak lawyer
-----------------------

Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menunggu pembebasan Habib Rizieq dari tahanan Polda Metro Jaya sejak Rabu pagi (20/8) akhirnya pulang dengan kekecewaan sore tadi. Habib Rizieq yang masa penahanan sudah habis pada Selasa (19/8) tidak jadi dibebaskan. Kejati DKI Jakarta, Rabu siang mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq.

Ratusan massa FPI yang mengeruduk Polda Metro Jaya datang secara bergelombang. Sebagian massa ada yang sudah datang sejak pagi-pagi buta, setelah mengetahui massa penahanan Habib Rizieq telah habis dan belum ada surat perpanjangan penahanannnya. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai menjelang siang, Habib belum juga dibebaskan, sekitar pukul 10.00 WIB ratusan massa FPI datang lagi ke Polda Metro Jaya. Mereka menggelar aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq.

Meski digeruduk ratusan massa FPI, Polda Metro Jaya tetap tidak melepaskan Habib Rizieq. Polda tetap mempertahankan Habib Rizieq berada dalam tahanan, meski tidak mengantongi surat perpanjangan penahanan. Baru pada Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta, Wahyudi, datang ke Polda Metro Jaya untuk mengantar surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq.

Surat perpanjangan penahanan yang dibawa Wahyudi mulai dari tanggal 12 Agustus hingga 10 September 2008. Menurut keterangan Wahyudi, berkas kasus Habib Rizieq sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Jadi surat perpanjangan penahanannya dari hakim. Dia akan tetap ditahan sampai 10 September untuk proses di pengadilan," kata Wahyudi.

Kuasa hukum FPI, Sugito, membenarkan adanya surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq. Namun pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan itu Rabu (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. "Ini artinya Habib 12 jam ditahan tanpa surat. Berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Ini juga berarti Polda Metro Jaya telah merampas kemerdekaan Habib Rizieq," ungkap Sugito penuh kekecewaan.

Menurut keterangan Sugito, pihaknya sudah bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya namun petugas jaga Polda tidak mempunyai keberanian untuk melepas Rizieq dan Munarman. "Jadi sebenarnya yang berhak bebas bukan hanya Habib, tapi juga Munarman. Keduanya ditahan 20 hari sejak 31 Juli dan berakhir pada 19 Agustus. Tapi Polda tetap menahannya, meski tidak ada surat perpanjangan penahanannya," katanya.

Habib Rizieq dan Munarman ditahan di Polda Metro Jaya statusnya hanya sebagai titipan Kejati DKI Jakarta. Berkas-berkas dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejati sejak beberapa waktu lalu. Namun penahanan Habib Rizieq dan Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus insiden bentrok dengan massa Aliansi Kengsaan dan Kebebasan untuk Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas itu, penahanannya tetap dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Sugito mengungkapkan, penahanan terhadap 9 anggota FPI, termasuk Munarman, tidak sah. Sebab sampai saat ini mereka belum ada surat perpanjangan penahanannya. Baru Habib Rizieq saja yang sudah ada surat perpanjangan penahanan.

"Bahkan permohonan pun baru diurus. Saya tidak habis pikir untuk Munarman, Matsuni Kaloko, dan 7 laskar FPI lainnya yang tetap ditahan, tanpa ada kepastian hukum. Surat perpanjangan penahannya belum ada. Tapi Polda Metro Jaya tetap tidak mau membebaskan mereka. Seharusnya mereka sudah bebas demi hukum," tegasnya.

Atas kedzaliman dan ketidakpastian hukum yang diterima kliennya ini, Sugito mengancam akan mengirimkan protes keras. Disamping itu, Sugito juga akan membuat surat resmi ke Kejagung, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

diunduh dari website kompas
-----------------------

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyampaikan perkembangan penanganan kasus insiden Monas, 1 Juni lalu. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/6), Abubakar mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 Juni kemarin.

Berkas tersebut terbagi dalam 4 berkas, atas nama 10 orang tersangka yang telah diproses pihak kepolisian. Dua diantara 4 berkas tersebut atas nama Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari Kejaksaan dan sudah P21 (lengkap)," kata Abubakar di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Berkas pertama, atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab. Ia dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP angka 2e yaitu memberikan kesempatan, memberikan pengaruh untuk melakukan pengancaman di muka umum. "Ancama hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Abubakar.

Pasal lainnya yang dijeratkan pada Rizieq, pasal 156 KUHP mengenai menunjukkan ketidaksenangan terhadap golongan tertentu dan pasal 221 KUHP yaitu menyembunyikan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Berkas kedua, merupakan berkas pemeriksaan terhadap Munarman. Ia dituduhkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 170 (1) ke 1 & 2 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 dan atau pasal 351 (1).

Berkas ketiga, atas nama tersangka lainnya yaitu Masuni Kaloko yang dijerat pasal 351 KUHP. Sementara itu, 7 tersangka lainnya yaitu M. Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahrozi, Taufik Hidayat dan Syamsudin dijadikan dalam 1 berkas dengan pasal tuduhan pasal 170 ayat (2) KUHP.

Terkait laporan yang disampaikan pihak FPI, kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan 5 orang saksi yang merupakan anggota AKKBB, termasuk penanggungjawabnya.

diunduh dari website kompas
-----------------------


Seusai sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ratusan pendukung Rizieq langsung berhamburan ke Jalan Ampera Raya, tepat di depan PN Jakarta Selatan.

Mereka meneriakkan "Allahu Akbar" dan melakukan orasi di tengah jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya macet total. Ratusan polisi melakukan pengaturan lalu lintas dan meminta para pendukung FPI menyingkir dari jalan. Hingga berita ini diturunkan, para pendukung FPI masih memenuhi sebagian badan Jalan Ampera, dan sebagian lainnya mulai meninggalkan lokasi. Namun, karena padatnya kendaraan, arus lalu lintas praktis tersendat di dua arah.

diunduh dari website kompas
-----------------------

Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya ditolak. Dalam amar putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Hari Sasangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), disebutkan, seluruh permohonan Rizieq ditolak dan dia harus tetap berada di dalam tahanan.

Amar putusan lainnya adalah surat perintah penangkapan per tanggal 4 Juni 2008 dinyatakan sah menurut hukum. Surat penahanan per tanggal 5 Juni 2008 sah menurut hukum. Selanjutnya, hakim memerintahkan pemohon tetap berada di dalam tahanan dan pemohon harus membayar seluruh biaya perkara.

Sebelumnya, hakim menyatakan, KUHAP tidak mengatur tentang definisi bukti permulaan secara rigid sehingga pada praktiknya memberikan kelonggaran pada penyidik untuk mengartikan bukti permulaan yang cukup. "Syarat bukti permulaan sudah terpenuhi dengan adanya visum et repertum korban, keterangan saksi korban, dan keterangan saksi pelapor," ujar hakim.

Keberatan bahwa Rizieq tidak berada di lokasi saat insiden Monas terjadi, menurut hakim, sudah memasuki materi pokok perkara. Pembuktian benar tidaknya diserahkan hakim pada persidangan kasus tersebut. "Tidak berada di lokasi kejadian bukan halangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Aktor intelektual atau yang menyuruh melakukan tidak harus berada di tempat kejadian perkara. Benar atau tidaknya sudah memasuki pokok perkara yang merupakan tindak pidana. Dan bukan kewenangan hakim praperadilan," kata hakim.

Putusan hakim ini kontan mengundang protes dan kemarahan pendukung FPI yang sejak awal memadati ruang sidang. Sesaat setelah mengetukkan palu, hakim langsung diamankan oleh sejumlah aparat Polri. Sementara pendukung FPI terus berteriak-teriak, malah ada yang merangsek menuju meja hakim. Sebagian lainnya bertahan di dalam ruang sidang, beberapa terlihat berdiri di atas kursi.

diunduh dari website kompas
-----------------------

Sidang praperadilan antara Habieb Rizieq dan kepolisian akan dilanjutkan Jumat (20/6) besok dengan agenda membacakan kesimpulan, setelah hari ini kuasa hukum pimpinan FPI mengajukan tiga orang saksi yang membantah dua pasal dakwaan yang menjeratnya. "Kalau begitu, sidang kita lanjutkan pada Jumat besok pukul 09.00 untuk membacakan kesimpulan," ujar Hakim Hari Sasangka sebelum mengetok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

diunduh dari website kompas
-----------------------

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/8).

Hanya saja, waktu persidangan belum diketahui pasti. "Jamnya (sidang) belum tahu jam berapa. Kalau kasusnya menarik perhatian biasanya jam 10.00-an, tapi bisa saja berubah. Yang pasti Habib siap menghadapi sidangnya," kata kuasa hukum Rizieq, Ahmad Kholid, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Berdasarkan BAP, menurut Kholid, kliennya disangkakan turut memberikan fasilitas dan ikut melakukan tindakan pengeroyokan. "Pasal 170 tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP. Tapi pastinya kita lihat saat pembacaan dakwaan nanti," kata Kholid.

Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya sejak awal Juni lalu, pascaaksi kekerasan terhadap sejumlah aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Persidangan Rizieq tak bersamaan dengan persidangan tersangka kasus serupa, Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Perkara Munarman baru akan dilimpahkan ke pengadilan.


diunduh dari website kompas
--------------------

bagaimana nantinya putusan dan hasil pembuktian? akankah keadilan ditegakkan?

0 komentar: