Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Nomor Register Perkara Perdata - Pidana atau sebaliknya

0 komentar

Perdata

Beberapa nomor register perkara perdata yang memiliki kandungan pidana dalam isi dari putusan.


Nomor

Naomor Register Perkara

PMH terkait dengan

1

562-K-PDT-2006

Tindak pidana pencemaran nama

2

351-K-PDT-2006

Tindak pidana penipuan

3

20-K-PDT-2007

Tindak Pidana pencemaran

nama baik

4

21-K-PDT-2007

Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal

dunia

5

56-PK-PDT-2007

Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan

6

313-K-_PDT-_2007

Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

7

431-PK-PDT-2007

Tindak pidana penggelapan

8

456-PK-PDT-2007

Tindak Pidana

Penyerobotan tanah

9

763-K-PDT-2007

Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana

ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

10

1054K-PDT-2007

Tindak Pidana Pasal

185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

11

535-PK-PDT-1998

tindak pidana kejahatan

penipuan

12

959-K-PDT-2001

Tindak Pidana memalsukan

surat serta menggunakan bukti palsu

13

1049-K-PDT-2001

tindak pidana penggelapan

14

1413-K-PDT-2001

Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan

melakukan pertambangan

15

3209-K-PDT-2001

Tindak Pidana Penipuan

16

3215-K-PDT-2001

tindak

pidana pencemaran nama baik Soeharto

17

3725-K-PDT-2001

Tindak

pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam

pidana didalam pasal 378 KUHP

18

4006-K-PDT-2001

Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan

atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP


375-K-PDT-2002

tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya

menyebabkan kebakaran

19

329-K-PDT-2007

Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang

No.12 Tahun 2003

20

330-K-PDT-2007

Tindak pidana

penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP

=========================================

Pidana

Beberapa nomor register perkara pidana yang memiliki kandungan perdata dalam isi dari putusan.

Nomor

Nomor Register Perkara

Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai

1

643-K-PID-2000

dasar putusan Pengadilan

Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu

alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana

pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri

Blitar hingga saat ini

belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan

tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI

2

2137-K-PID-2001

Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita

oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir.

Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No.

45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;

3

4-PK-PID-2008

Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan

perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan

penggunaannya telah merugikan saksi pelapor

4

123-K-PID-2008

Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi

ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan

dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang

kompensasi atau Perjumpaan Hutang

5

10-K-PID-2007

Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20

Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa

kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang

berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak

yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;


Selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono

2 komentar
Pergantian presiden bukanlah ditentukan oleh sebuah hasil Hitung Cepat (Quick Count). Pesta Demokrasi yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 merupakan suatu amanah langsung pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Suatu kejadian yang sangat menarik terlepas dari dugaan kecurang pemilihan umum, adalah atusiasme rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi pada TPS-TPS dalam melakukan pencoblosan hingga melihat serta mengontrol secara langsung jalnnya penghitungan suara di masing-masing TPS. Baik secara langsung maupun tidak langsung rating televisi mengenai hasil pengitungan suara pemilu. Disinilah masyarakat mulai mempercayai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey. Padahal sebaliknya masyarakat harus percaya pada hokum yang menegaskan pada pasal 10 huruf (k) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, dan bukanlah wewenang survey.
Kemenangan Susilo Bambang Yidhoyono (SBY) dalam program hitung cepat Susilo Bambang Yudoyono yang juga tamatan Institut Pertanian Bogor, dan di 2004 meraih Doktor Ekonomi Pertanian diharapkan bias dalam memulihkan perekonomian. Harus diakui, dari semua tema kampanye yang pernah dilakukan oleh setiap pasangan Calon Presiden maupu Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2000 menitikberatkan pada pemulihan aspek ekonomi dibandingkan hukum, budaya, maupun aspek keilmuan.

Harapan dari seluruh rakyat Indonesia untuk Indonseia yang lebih baik tampaknya sangat ditungu-tunggu. Sekedar mengingatkan pemenang hitung cepat bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjanjikan 15 program yang pernah diutarakan pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan yakni :
  1. Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen
  2. Pengurangan kemiskinan 8-10 persen melalui pembangunan pertanian, pedesaan, dan program pro-rakyat
  3. Pengangguran harus berkkurang 5-6 persen melaluui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan modal usaha melalui Kredit Usaha Kecil
  4. Peningkatan sektor pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta kenaikan anggaran pondok pesantren
  5. Melanjutkan kebijakan berobat gratis
  6. Swasembada daging sapi dan kedelai dan mempertahankan kesuksesan swasembada beras
  7. Peningkatan ketahanan energi dengan penambahan listrik berskala besar dan megaproyek
  8. Peningkatan pembangunan infrastruktur
  9. Pembangunanan perumahan rakyat, termasuk rumah sederhana untuk TNI, Polri, dan buruh
  10. Penghijauan dan penanaman kembali hutan, serta mengatasi banjir
  11. Kemampuan pertahanan dan keamanan
  12. Reformasi birokrasi, juga untuk dunia usaha. Termasuk pemberantasan korupsi
  13. Otonomi daerah dan pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan. Dengan desentralisasi keuangan yang lebih adil
  14. Penghormatan terhadap HAM akan dikembangkan. Jangan terjadi lagi pelanggaran HAM berat
  15. Peran internasional Indonesia makin ditegakkan. Sehingga bisa diperkuat lagi

Sebuah program hendak dapat direalisasikan dalam bentuk yang kongrit. Jika dihubungkan dalam bentuk analisis mengenai lembaga kepresidenan maka tugas presiden, maka nantinya calon presiden terpilih memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji politik. Janji politik dalam sebuah kampanye bukanlah suatu keputusan badan tata usaha Negara yang dapat diperkarakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun janji politik tersebut hanya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan konstituen masing-masing pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden. Untuk itu rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia ini hendaknya dapat mengontrol janji-janji politik SBY seandainya dari 15 program tersebut lupa untuk dilaksanakan. Namun tidak lupa saya mengucapkan selamat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memenangkan hitung cepat pemilu 2009, semoga bapak tidak melupakan janji-janji pada waktu kampanye dahulu.