Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Perkiraan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2009

0 komentar
Perkiraan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2009
Hasil Survei Persepsi Pasar yang dilakukan Bank Indonesia terhadap 72 responden pada triwulan IV 2008 seperti yang dikutip VIVAnews, Selasa 27 Januari 2009 menunjukkan, sebanyak 29,4 persen responden memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 akan melambat dan berada pada rentang 4,5-5,0 persen atau relatif sama dengan rencana pemerintah untuk mengubah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN-2009 menjadi 4,5-5,5 persen dari sebelumnya 6,0 persen. Beberapa faktor yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi 2009 untuk dapat tumbuh lebih tinggi khususnya dari dalam negeri, dari hasil survei antara lain korupsi, lemahnya penegakan hukum, ketersediaan sumber daya manusia yang bersih dan profesional, tingkat pengangguran, volatilitas nilai tukar rupiah, penurunan kapasitas produksi terpakai, tingkat kemiskinan, situasi perburuhan yang belum kondusif, dan prosedur/perizinan untuk melakukan investasi.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2008, Rapat Panitia Anggaran DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati asumsi dasar RAPBN 2009 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dari yang diusulkan sebelumnya 6,3%. Menurut Wakil Ketua Panggar, Suharso Monoarfa, pertumbuhan ekonomi itu telah mempertimbangkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi dunia serta mempertahankan prioritas program pembangunan yang telah direncanakan di RKP 2009.
Perkiraan Tingkat Pengangguran Tahun 2009
Pemerintah tetap mengharapkan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2009 dapat turun menjadi 8, 34%, kendati kondisi perekonomian dunia dan domestik semakin tidak kondusif. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk merealisasikan target tersebut pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif melalui berbagai paket kebijakan antisipatif. Menurutnya, apabila tanpa kebijakan antisipatif maka tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2009 diperkirakan mencapai 8,87%. Sejak 2005, secara konsisten tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus menurun dari 11,2% pada November 2005 menjadi 8,39% pada Agustus 2008. Sampai dengan Januari 2009, PHK telah terjadi pada industri yang berorientasi ekspor yaitu mencapai sebanyak 24.790 orang, sedangkan yang dirumahkan mencapai 11.703 orang.
Ekonom dari LPEM UI Dr M Chatib Basri memprediksi tingkat pengangguran nasional pada tahun 2009 diperkirakan hanya akan naik sebesar 0,4%. Rendahnya kenaikan ini dapat dicapai jika pemerintah, baik pusat maupun daerah, mau melaksanakan kebijakan stimulus fiskal secara konsisten dan kreatif dalam menciptakan program-program yang bersifat kerakyatan. Pemerintah memperkirakan tingkat penggangguran pada 2009 akan mengalami kenaikan dibanding 2008 akibat turunnya pertumbuhan ekonomi tahun 2009 dibandingkan tahun 2008.
Perkiraan Penurunan Ekspor Tahun 2009
Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menurunkan target pesimistik ekspor nonmigas di bawah level 4,3 persen pada tahun 2009. Sebelumnya, Mari mengatakan bahwa target ekspor akan terus dievaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dunia. Departemen Perdagangan meletakkan proyeksi pertumbuhan ekspor tersebut dalam tiga skenario, yaitu skenario optimistis ( 8% ), moderat ( 6% ), dan rendah ( 4,3 % ).
Krisis keuangan di Amerika Serikat sepertinya tetap jadi momok bagi kinerja ekspor Indonesia. Mari Elka mengatakan sudah saatnya Indonesia berupaya meminimalisasi penurunan ekspor tersebut. Antara lain, Indonesia harus mulai melakukan diversifikasi produk, mengalihkan pasar ekspor dari Amerika, Eropa, dan Jepang ke negara lain yang mempunyai potensi bagi produk Indonesia seperti Asia dan Timur Tengah. Pengalihan pasar ini antara lain untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, dan mainan.





KETENTUAN ANTI-DUMPING: PENGERTIAN DAN STUDI KASUS YANG MELIBATKAN INDONESIA MELALUI WTO

2 komentar
Pengertian Dumping dan Anti-dumping
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).

Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk tersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidak bersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.
Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan sebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (material injury) terhadap industri domestic, dan inilah yang dimaksud dengan anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapat membuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk tersebut di negara asalnya.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Adapun Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.



Kasus Dumping Korea Selatan – Indonesia
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Adapun produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Dalam kasus dumping kertas yang dituduhkan oleh Korea Selatan terhadap Indonesia pada perusahaan eksportir produk kertas diantaranya PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Mills, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, serta April Pine Paper Trading Pte. Ltd, Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia.
Pada tanggal 4 Juni 2004, Indonesia membawa Korea Selatan untuk melakukan konsultasi penyelesaian sengketa atas pengenaan tindakan anti-dumping Korea Selatan terhadap impor produk kertas asal Indonesia. Hasil konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak. Indonesia kemudian mengajukan permintaan ke DSB WTO agar Korea Selatan mencabut tindakan anti-dumpingnya yang melanggar kewajibannya di WTO dan menyalahi beberapa pasal dalam ketentuan Anti-Dumping. Pada tanggal 28 Oktober 2005, DSB WTO menyampaikan Panel Report ke seluruh anggota dan menyatakan bahwa tindakan anti-dumping Korea Selatan tidak konsisten dan telah menyalahi ketentuan Persetujuan Anti-Dumping. Kedua belah pihak yang bersengketa pada akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Korea harus mengimplementasikan rekomendasi DSB dan menentukan jadwal waktu bagi pelaksanaan rekomendasi DSB tersebut (reasonable period of time/RPT).
Namun sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan belum juga mematuhi keputusan DSB, meskipun telah dinyatakan salah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk kertas dari Indonesia, karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut. DSB WTO telah menyatakan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedur dalam penyelidikan antidumping kertas Indonesia pada 2003. Untuk itu DSB meminta Korea Selatan segera menjalankan keputusan ini.