Pasal
1 ayat 1 Agreements on Subsidies and Countervailing Measure memberikan definisi
subsidi sebagai berikut
‘subsidi
adalah kontribusi finansial yang diberikan oleh pemerintah atau badan
pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang melibatkan
penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan)
kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jaminan
utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayarkan menjadi
hapus atau tidak ditagih (misalkan insentif fiskal seperti keringanan pajak)
atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian
barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, di samping
semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi nila tindakan itu
menguntungkan.’
Subsidi
yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi
yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus
diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah miskin
yang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap
peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat
diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.
Subsidi
yang dilarang ( Prohibited Subsidies)
Yaitu
subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan
yang dikaitkan dengan kinerja ekspor, atau subsidi yang dikaitkan sebagai
persyaratan tunggal atau sebab beberapa persyaratan lain, dengan maksud
mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang-barang impor.
Singkatnya, anggota-anggota WTO dilarang untuk memberikan subsidi ataupun
memberlakukan subsidi ekspor maupun subsidi impor terhadap barang subtitusi.
Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdangangan internasional
dan mengganggu perdangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dibawa ke
Dispute Settlement Body WTO.
1 komentar:
SIP gan ane jadi tambah wawasan. Dwi K
Posting Komentar