Perdata
|     Nomor  |        Naomor Register Perkara  |        PMH terkait dengan  |   
|     1  |        562-K-PDT-2006  |        Tindak pidana pencemaran   nama  |   
|     2  |        351-K-PDT-2006  |        Tindak pidana penipuan   |   
|     3  |        20-K-PDT-2007  |        Tindak Pidana pencemaran nama baik  |   
|     4  |        21-K-PDT-2007  |        Pasal 359 KUHPidana, yakni   karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia  |   
|     5  |        56-PK-PDT-2007  |        Tindak Pidana bersama-sama   melakukan penipuan  |   
|     6  |        313-K-_PDT-_2007  |        Tindak Pidana Penggelapan   Sertifikat  |   
|     7  |        431-PK-PDT-2007  |        Tindak pidana penggelapan  |   
|     8  |        456-PK-PDT-2007  |        Tindak Pidana Penyerobotan tanah  |   
|     9  |        763-K-PDT-2007  |        Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi   pidana ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2   Undang-undang 16/2004 tentang Kejaksaan Republik     |   
|     10  |        1054K-PDT-2007  |        Tindak Pidana Pasal 185 Undang-Undang   Ketenagakerjaan  |   
|     11  |        535-PK-PDT-1998  |        tindak pidana kejahatan penipuan  |   
|     12  |        959-K-PDT-2001  |        Tindak Pidana memalsukan  |   
|     13  |        1049-K-PDT-2001  |        tindak pidana penggelapan  |   
|     14  |        1413-K-PDT-2001  |        Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa   pertambangan melakukan pertambangan  |   
|     15  |        3209-K-PDT-2001  |        Tindak Pidana Penipuan  |   
|     16  |        3215-K-PDT-2001  |        tindak pidana pencemaran nama   baik Soeharto  |   
|     17  |        3725-K-PDT-2001  |        Tindak pidana kejahatan Penipuan   sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam pasal 378   KUHP  |   
|     18  |        4006-K-PDT-2001  |        Tindak pidana "percobaan menjual tanah   bertentangan dengan atau melanggar hukum   positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP  |   
|     |        375-K-PDT-2002  |        tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran  |   
|     19  |        329-K-PDT-2007  |        Tindak pidana PEMILU Pasal   137 ayat 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2003  |   
|     20  |        330-K-PDT-2007  |        Tindak pidana penggelapan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP  |   
=========================================
Pidana
|     Nomor  |        Nomor Register Perkara  |        Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai  |   
|     1  |        643-K-PID-2000  |        dasar putusan Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara perdata   No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C   No.468/12, yang mana pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh   Pengadilan Negeri Blitar hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih   dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI  |   
|     2  |        2137-K-PID-2001  |        Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik   dan/atau disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian   diserahkan kepada saksi Ir. Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor :   271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No. 45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;  |   
|     3  |        4-PK-PID-2008  |        Akta Jual   Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan perdata pada   bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan penggunaannya telah merugikan saksi pelapor  |   
|     4  |        123-K-PID-2008  |        Terdakwa   dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi ABENG kepada   Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum   (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang kompensasi atau Perjumpaan Hutang  |   
|     5  |        10-K-PID-2007  |        Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20 Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum   memperoleh putusan yang berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena   ada salah satu pihak yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;  |   

