Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Survei tentang Perkembangan Hukum Koperasi, Hukum Koperasi (5)

Survei tentang Perkembangan Hukum Koperasi
di Tingkat Internasional

1. Pokok Persoalan Perundang-Undangan Koperasi
Keanggotaan ICA sebagai salah satu organisasi koperasi sedunia yang sudah 75 tahun berkutat tentang perkoperasian, terdiri dari organisasi koperasi dari Negara-negara industry di barat, Negara-negara sosialis, serta Negara-negara berkembang. Fakta ini menimbulkan asumsi bahwa ada konsep universal mengenai koperasi yang juga membentuk dasar perundangan koperasi di seluruh dunia. Namun demikian ada beberapa perbedaan sehubungan dengan konsep koperasi di berbagai Negara. Perbedaan tersebut mengenai bagaimana suatu Negara memandang dan membentuk fungsi koperasi, apakah sebagai suatu perhimpunan untuk mencapai tujuan bersama seperti pada Negara industry barat atau sebagai instrument perkembangan social ekonomi seperti pada Negara berkembang.
2. Perkembangan Perundang-undangan Koperasi
Sebagai organisasi koperasi pertama Rochdale 1844 masih tidak memiliki kerangka hukum. Kemudian Inggris pada tahun 1852 memasukan koperasi dalam bab tersendiri dalam hukum perusahaannya. Pada perkembangan selanjutnya Prusia, Australia, Jepang, serta Negara-negara jajahan Inggris dan pracis juga menerapakan koperasi dalam konstruksi hukum yang ada di Negara mereka masing-masing.

3. Format Undang-Undang yang Berbeda Mengenai Perhimpunan Koperasi
Format undang-undang koperasi berbeda di setiap Negara. Negara Denmark dan Norwegia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai perhimpunan koperasi. Pada Negara lain, undang-undang koperasi adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang, contohnya adalah di Swiss. Akhirnya ada beberapa Negara dalam mana undang-undang koperasi khusus dibuat untuk tiap-tiap tipe koperasi yang berbeda-beda itu. Misalnya di Jepang ada beberapa undang-undang yang berlainan mengenai koperasi pertanian, koperasi perikanan, koperasi kerajinan tangan, koperasi industry kecil. Bentuk undang-undang khusus bagi tipe koperasi yang berbeda dapat juga ditemukan di Negara EropaTimur.
4. Isi Undang-Undang Koprasi
Undang-undang Koprasi memiliki cirri umum tertentu yang dibagi dalam beberapa permasalahan terstruktur yakni:

∞ Asas-asas Koperasi dan Undang-undang Koperasi
Di Beberapa Negara terutama Prancis, Inggris, serta Belanda semua asas koperasi itu dimasukkan dan kemudian membentuk undang-undang tanpa menyebutkannya secara tegas, misalnya:
• Keanggotaan sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Manajemen dan control demokratis
• Distribusi keuntungan ekonomis secara layak
• Tidak dapat dibaginya dana cadangan

∞ Pembentukan Koperasi
Koperasi diciptakan dengan cara yang sama seperti organisasi usaha biasa yaitu pendaftaran koperasi dalam register umum. Di Negara yang menyelenggarakan ekonomi berencana secara sentral, pembentukan koperasi dilakukan dalam rangka rencana nasional. Di Negara berkembang, prosedur pembentukan khusus telah dikembangkan termasuk control material dari proses pembentukan oleh instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi. Dengan pendaftaran dalam register umum, koperasi memperoleh status badan hukum. Tetapi konsekuensi badan hukum berbeda menurut system hukum dimana pendaftaran itu dilakukan.

∞ Kedudukan Anggota dan Alat Kelengkapan
Kedudukan seorang anggota koperasi ditandai oleh kecakapan rangkapnya sebagai anggota perhimpunan koperasi dan pengguna jasa-jasa yang diberikan oleh badan usaha koperasi, dengan kata lain setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam semua undang-undang koperasi, organ koperasi adalah Rapat Anggota dan Pengurus. Di kebanyakan Negara, ditambah dengan organ ketiga yaitu badan pemeriksa.

∞ Keuangan Koperasi
Ketentuan modal saham yang kuat menimbulkan masalah sulit yang erat sekali hubungannya dengan stuktur organisasi yang khas daripada koperasi. Dalam organisasi yang didasarkan pada person anggota, dan kendati pun mempunyai keanggotaan berubah-ubah dalam mana tekanan utama diletakkan pada kerjasama perorangan dan bukan pada kontribusi modal, maka terdapat kecenderungan untuk mengurangi kontribusi saham. Untuk menentukan dasar modal yang cukup kuat, biasanya modal saham yang kecil dan tidak stabil harus dilengkapi dengan tanggung jawab tambahan daripada para anggota perorangan dan dengan membentuk dana cadangan.

∞ Hubungan antara Pemerintah dengan Koperasi
Di Negara berkembang dimana pengembangan koperasi disponsori oleh pemerintah, undang-undang koperasi memuat bab khusus atau ketentuan khusus yang mengatur tugas, kekuasaan, dan kewajiban badan atau instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi. Lebih lanjut, hubungan antara koperasi dan instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi ialah berkenaan dengan banyaknya ketentuan yang dibuat untuk pelaksanaan undang-undang koperasi.

5. Usaha-usaha Menstandarisasi Undang-undang Koperasi
Dalam tahun 1966, Organisasi Rekonstruksi Daerah Pedesaan di Asia Afrika mengajukan model undang-undang koperasi pada konferensi di Nairobi, yang sedemikian jauh telah diberi sedikit perhatian. Rekomendasi No. 127 Konferensi Buruh Internasional 1966 yang memuat beberapa pedoman untuk menyelesaikan undang-undang koperasi bagi Negara-negara berkembang. Dalam tahun 1973, Regional Office and Education Centre ICA untuk Asia Tenggara juga mengajukan model undang-undang koperasi yang dicetak ulang dalam publikasi oleh P. W. Weerman, R. C. Dwivedi dan P. Sheshadri: “Undang-undang Koperasi India Betentangan dengan Asas-asas Koperasi”

Sumber: Bab I Hukum Koperasi, Prof Dr. Hans Munkneer terjemahan Abdul Kadir




0 komentar: