Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tugas Pokok Seorang Advokat

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh seorang advokat untuk seorang klien. Karena ketika seorang klien dipertemukan dengan seorang advokat ternyata banyak hal yang bisa dilakukan oleh seorang advokat untuk kliennya. Stigma sempit terhadap seorang advokat yang mewakili klien di dalam persidangan, adalah salah satu tugas seorang advokat. Namun hal tersebut sangat membatasi ruang gerak advokat yang hampir selalu dipertanyakan oleh setiap klien, mengenai kapsitas seorang advokat. Hal ini senada dengan yang pernah diungkapkan oleh Johnston dan Hapson dan non legal (memberikan nasihat hukum yang diberikan oleh Advokat di Amerika Serikat dan Inggris sebagai berikut :

Giving advise, both legal, dan non legal (memberikan nasehat baik yang bersifat hukum atau non –hukum)
Negotiations (negosiasi)
Frafting letters and legal documents (membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum)
Litigation, including preparation of cases and advocacy (litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi)
Investigation of facts (inverstigasi fakta-fakta)
Legal research and analysis (penelitian hukum dan analisa)
Lobbying legislation and administrators (melobi pembuat undang-undang dan administrasi)
Acting as broker (bertindak sebagai perantara)
Public relations (sebagai juru bicara/ humas klien)
Filing submissions to government and other organizations (mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain)
Adjudication (mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim)
Financing (mengurus pembiayaan keuangan)
Property management (menejemen properti)
Referral of clients to other source of assistense (merekomendasikan klien kepada sumber lain)
Supervisions of others (pengawas lainnya)
Emotional supports to client (membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum)
Emmorral and unpleasant task (taking care of disagrace matters for clients could di themselves but prefer to have some one else do) (tugas tidak bermoral dan tidak menyenangkan, menjaga hal-hal yang tidak enak untuk klien dapat melakukan nya tetapi lebih disukai tetapi lebih disukai jika ada orang lain yang melakukannya.
Acting as scapegoat (bertindak sebagai sebab kesalahan)
And getting business (menjalankan bisnis)





2 komentar:

Anonim mengatakan...

semua yang terukur tak selamanya dapat diukur, bagaimana pemecahan terhadap isu black list lawyer, dan apakah semua tulisan anda memang sesuai dengan kenyataan? Ada baiknya di usia anda yang masih muda anda menggali lebih dalam dari yang lainnya, semua itu untuk selangkah lebih dekat menuju kata A-

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

terimakasih atas saran untuk perbaikan kedepannya, tulisan saya bisa dikatakan pasti tidak sempurna dan jauh dari kenyataan. hal ini mengingat suatu tulisan hukum pasti secara kenyataan parsial baik das sollen maupun das sein. sehingga ilmu yang saya dapatkan di kampus mungkin akan berguna untuk masyarakat.

Pasti, pasti saya akan menggali lebih dalam dari yang lainnya. mungkin saya bisa belajar banyak kepada yang menulis komentar ini, atau jika mungkin masih mengingat bisa hub email : raja.saor@gmail.com.

Terimakasih untuk perhatiannya.