Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Pembagian Warisan dalam Hukum Waris Islam

Menurut Booklet yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat atau dapat dicari oleh www.lbhmasyarakat.org maka saya akan menyebarluaskan informasi ini dengan alasan pendidikan bahwa masyarakat harus mengetahui apa yang disebut dengan wariss serta bagaimana pembagian warisan menurut Hukum Islam.

Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong

Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.

Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).

Al-furud al-muqaddarah dan macam-macamnya
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)

Ahli waris yang terhijab

1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.

Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:

ا صحاب الفروض

1

Suami

½

Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan

¼

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan

2

Istri

¼

Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan.

1/8

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan

3

Bapak

1/6

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki

1/6 + Sisa

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan

Ashabah

Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan

4

Ibu

1/3

Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan

Apabila pewaris hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari

1/6

Apabila pewaris ada keturunan

Apabila pewaris mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari

5

Anak Perempuan

½

Apabila tunggal

2/3

2 orang atau lebih

Ashabah

Apabila bersama anak laki-laki

6

Cucu Pr

Terhijab oleh

Anak Laki-laki pewaris

2 orang atau lebih anak perempuan pewaris

½

Apabila tunggal

2/3

2 orang atau lebih

1/6

Apabila bersama 1 orang anak perempuan pewaris

Ashabah

Apabila bersama cucu laki-laki

7

Saudari Sebapak Seibu

Terhijab oleh

Keturunan pewaris laki-laki

Bapak pewaris

½

Apabila tunggal

2/3

2 orang atau lebih

Ashabah/ "ABG"

Apabila bersama dengan saudara seibu

Ashabah/"AMG"

Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan)

8

Saudari Sebapak

Terhijab oleh

Keturunan pewaris laki-laki

Bapak pewaris

Saudara sebapak seibu

Saudari sebapak seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan pewaris perempuan

2 orang orang atau lebih saudari sebapak seibu

½

Apabila tunggal

2/3

2 orang atau lebih

1/6

Apabila bersama 1 orang saudari sebapak seibu

Ashabah/"ABG"

Apabila bersama dengan saudara sebapak

Ashabah/"AMG"

Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris)

9

Saudara-saudari seibu

Terhijab oleh

Keturunan pewaris


Bapak, kakek pewaris

1/6

Apabila tunggal (laki-laki atau perempuan)

1/3

Lebih dari 1 orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata)

10

Kakek

Terhijab oleh

Bapak

1/6

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki

1/6 + Sisa

Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan

Ashabah

Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan

11

Nenek dari bapak

Terhijab oleh

Bapak dan ibu

Nenek dari ibu

Terhijab oleh

Ibu

1/6

Sendiri atau lebih (dibagi sama)


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Trims infonya ya Mas Raja... Izin pakai untuk tugas kampus nih hihi