Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.

Sedangkan baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun sebelumnya, dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah

Sedangkan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”

Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”

Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2. Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.

Kemudian yang pasti menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Namun patut disayangkan hingga sekarang, walaupun adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih tinggi dari undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang selanjutnya sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai contoh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada bagian ”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat) :

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Dan juga, contoh ketiadaan nyata, dari  Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian ”MENGINGAT” mengatur pada ketentuan sebagai berikut:

1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

0 komentar: