Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

0 komentar
Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.

Definisi Istilah-Istilah
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan. 
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.

Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.

Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.

Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.

Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.

Wewenang pengurus koperasi:
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari

Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.

Anggaran Dasar Koperasi, Status Hukum Anggota Koperasi, Struktur Perhimpunan Koperasi

3 komentar
Anggaran Dasar Koperasi

Definisi dan Sifat Hukum Anggaran Dasar
Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri.
Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar
Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI

Koperasi sebagai Perhimpunan Orang-orang
Dalam koperasi, kontribusi modal diperlukan juga namun yang diutamakan adalah keaktifan dari anggota. Akibatnya adalah pembuatan keputusan yang demokratis dan perwakilan yang demokratis.

Asas Identitas
Para anggota koperasi pada waktu yang bersamaan berperan sebagai pemilik bersama dan nasabah badan usaha kkoperasi itu sendiri. Peranan rangkap anggota koperasi adalah identik sehingga disebut sebagai asas identitas.

Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Terbuka
Kebebasan menjadi anggota dan kebebasan mengundurkan diri dari keanggotaan paling sesuai dengan ciri koperasi sebagai perhimpunan orang-orang berdasarkan hukum perdata dan perhimpunan yang berdikari. Sedangkan asas keterbukaan tidaklah berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menjadi anggota. Asas keterbukaan hanya berarti bahwa tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota baru dan tidak ada diskriminasi.

Koperasi sebagai Organisasi Usaha
Koperasi adalah badan hukum dengan tujuan melakukan usaha dengan pihak ketiga. Sekutu usaha terutama kreditur koperasi harus mengetahui dengan pasti pada setiap saat siapa anggota koperasi itu dan siapa yang bertanggung jawab bagi hutang koperasi itu. Sesuai dengan itu, maka pembuat undang-undang harus merumuskan ketentuan tanggal penerimaan dan pemberhentian anggota serta tentang cara modal bersama koperasi akan diperoleh.

Hak dan Kewajiban Perorangan

Anggota koperasi memiiki hak perorangan, antara lain:
a. hak menghadiri rapat dan mengajukan usul
b. hak member suara
c. hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
d. hak memanfaatkan fasilitas koperasi

anggota koperasi memiliki kewajiban perorangan, antara lain:
a. ikut serta dalam usaha bersama koperasi
b. kewajiban untuk setia kepada koperasi
c. kewajiban mematuhi anggaran dasar
d. member keterangan yang diperlukan kepada koperasi.

Hak dan Kewajiban Keuangan
Hak keuangan, antara lain:
a. menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
b. hak menerima kembali uang keanggotaan
c. menuntut pembayaran kembali kontribusi modal saham
d. hak menerima kembali saham dari kekayaan koperasi yang dilikuidasi

Kewajiban keuangan, antara lain:
a. membayar kontribusi keuangan berdasar AD
b. bertanggung jawab atas hutang koperasi
c. memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi

Struktur Perhimpunan Koperasi

Pertimbangan Umum

Ciri-ciri koperasi sebagai suatu perhimpunan:
- Berupa kelompok orang
- Jumlah anggota berubah-ubah
- Didasarkan pada kerja sama dan kesatuan kepentingan
- Bertujuan mengadakan hubungan dagang
- Dikerjakan melalui badan usaha
- Bertujuan memajukan kepentingan ekonomi anggota

Kerangka hukum yang sesuai:
- Status kelompok sebagai kesatuan
- Pola organisasi internal
- Kemampuan perhimpunan secara keseluruhan
- Struktur internal
- Pola perhimpunan yang dirangkai sedemikian rupa

Struktur Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Status badan hukum koperasi diperoleh dengan mendaftarkan perhimpunan tersebut berdasarkan UU Koperasi. Struktur badan hukum adalah struktur internal suatu perhimpunan yang dilakukan dengan menciptakan jabatan-jabatan tertentu. Wewenang dan kewajiban jabatan-jabatan ini ditentukan dalam undang-undang, atau dengan cara yang lebih tepat dalam anggaran dasar koperasi. Para anggota dalam Rapat Umum memilih orang-orang individual untuk menduduki jabatan ini.

Pengambilan Keputusan dalam Perhimpunan
Ada beberapa cara untuk merubah pendapat individual menjadi pendapat kelompok, yaitu:
- Keputusan semua anggota dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota yang hadir dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota dengan suara terbanyak
- Keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara terbanyak
- Suara terbanyak semua anggota yang hadir dan yang memberikan suara dalam rapat

Pembagian Kekuasaan antara Organ Koperasi
Dalam koperasi yang berbentuk badan hukum, keputusan yang diambil dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu:
a. Keputusan yang berkenaan dengan masalah internal koperasi sebagai perhimpunan orang
b. Keputusan yang berkenaan dengan pengelolaan badan usaha koperasi termasuk hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Untuk pengambilan keputusan dalam koperasi dikenal dua organ yang muncul berdampingan yaitu Rapat Umum atau Rapat Anggota dan Pengurus. Untuk menentukan kompetensi masing-masing, ada dua kemungkinan:
a. Rapat Anggota dianggap sebagai kekuasaan tertinggi koperasi dengan kompetensi memutuskan dalam semua hal berkenaan dengan koperasi.
b. Kemungkinan kedua adalah bahwa dalam UU ataupun Anggaran Dasar, pengurus diberi kedudukan otonomi sejauh mengenai pengelolaan badan usaha koperasi.

Pembuat UU telah mengembangkan beberapa cara dan alat yang mengaitkan pengelolaan koperasi dengan tujuan memajukan para anggota:
1. Hanya para anggota yang dapa diterima sebagai pengurus
2. Ketentuan lain dengan tujuan menghindarkan pengurus mengambil keputusan otonom tanpa mempertimbangkan tujuan memajukan para anggota
3. Memberikan kepada pengelolaan koperasi derajat otonomi yang diperlukan
4. Cara pembagian kekuasaan antara pengurus dan para anggota dalam Rapat Anggota

Things to be noticed in organizing acquisition

0 komentar
Identification of issues:
Scope of work of the company: investment (it is merely a holding company)
Acquisition motive: business recovery from crisis, by business expansion.
Type of Acquisition: cross-borders acquisition
Target field: Mining and Plantation. The public company and affiliates.
The possible targets = private and state public company Mining and Plantation, i.e. PTPN (PT. Perkebunan Nusantara), Chevron Co., Schlumberge, etc.

Indonesian Law disable the existence of Holding Company concept, viz: a company whose activity is just giving an participation on financial capital in other company, without having any own business activity (scope of business work). Thus, SIC is prohibited in directly acquire Indonesia company. It firstly has to create child company which then will make it eligible as a law subject (principal) that is capable to held acquisition.
After that, SIC could define the company target. It could be private public company or state’s one (BUMN).

It is relatively will be more complicated to acquire an BUMN because it needs such a long stage on bureaucracy procedure, think of the huge of public interest behind it. Thus, I, as the lawyer of SIC will recommend to just acquire the private public company.

Things to be noticed in organizing acquisition:

1. the local culture where the acquisition will be held. Different nation will have different culture, view, behavior and custom. Miscount because of different perceptions will bring the business deals into destruction.
2. investment climate and monetary policy of the nation target.
3. other things relate to the acquisition mechanism, such as:
- accounting and marketing principle occurs
- company organization
- the method and financing principle of the company
- the rights and power of Stakeholders
- amount of spare finance.
- How depreciation practice
- Position of subsidiary and affiliate
- Capital financing and any other costs
- How the post-acquisition practice

(Munir Fuady, hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, hal 191)

Since acquisition belongs to Material Transaction as what is arranged in Peraturan Bapepam No. IX.E.2 about Material Transaction so it requires the approval of General Assembly of stakeholders not only from the acquiring company but also the acquired one.
In addition the acquisition has to pay attention on any other party’s interest that is firmly protected by Indonesian Company Law, viz:
- Company, not only from the acquiring company but also the acquired one.
- Minority Shareholders
- Employers
- creditors
- Society and fair competition

Because the company target is an public company, every single process of the acquisition is under the rule of Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 about the Taking Over of Public Company and Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 about Tender Offer.
Some law duty settled by the two rule:
- The necessity to held tender offer
- If there is any conflict of interest, it is obliged to apply Peraturan Bapepam about Conflict of Interest
- The necessity of information disclosure.



Dasar Filosofis Larangan Penetapan harga tidak berlaku pada perjanjian yang didasarkan pada Undang-Undang

0 komentar

Dasar Filosofis Larangan Penetapan harga tidak berlaku pada perjanjian yang didasarkan pada Undang-Undang

Pendahuluan

Setelah merenung beberapa hari, berfilsafat mengurung diri dikamar seharian sambil membaca buku-buku filsafat. Berangkat dari pemikiran Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas.
Setelah menelisik lebih jauh ternyata menurut ketentuan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terdapat beberapa hal, baik perbuatan maupun perjanjian yang dikecualikan dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut sebagai berikut:
1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan; atau
5. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sebagaimana telah dijelaskan maka ketentuan poin pertama senada dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: (a) suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau, (b) suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.”

Ditinjau dari sudut Hukum Pidana

Ketentuan Pasal 50 KUHP
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Jika dibandingkan dengan ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai ketentuan pidana apabila melakukan suatu tindakan penetapan harga. Maka sangat jelas bahwa ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf (b) merupakan alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum. Jika dikaitkan dengan unsur melawan hukum maka secara filosofis bahwa berlakunya sifat ajaran perbuatan melawan hukum secara materiil (materiele wederechtelijkheid), dimana suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tidak hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang sudah ada (nullum crimen sine lege), tetapi juga apabila perbuatan tersebut bertentangan juga dengan kesadaran hukum masyarakat, bertentangan dengan hukum adat, asas kepatutan atau hukum tidak tertulis (the living law). Dalam arti, walaupun belum ada suatu peraturan perundangan‐undangan yang menyatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, tetapi apabila perbuatan tersebut “bertentangan” dengan kesadaran hukum suatu masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Dengan kata lain, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan untuk diminta pertanggungjawabannya. Namun, penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut harus sesuai rambu nilai‐nilai yang terkandung dalam Panca Sila dan prinsip‐prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional
Namun bertentangan dengan undang-undang ini menurut pendapat salah seorang nara sumber dalam seminar dan workshop yang diselenggarakan oleh LK2 FHUI beberapa hari lalu menyatakan setidak-tidaknya yang dimaksud dengan “undang-undang” ini ialah :
• Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang diatasnya.
Jadi secara filosofis ditinjau dari aspek pidana maka ketentuan ini jika ditarik secara analogi, walaupun penetapan harga sebagaimana pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana namun eksistensinya bisa diderogatkan dengan suatu undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang didelegasikan langsung oleh undang-undang.

Ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara

Sebagai Hukum Dasar yang ditegaskan dalam Tata Urutan Perundang‐undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya sebagaimana Ketetapan MPR Nomor III/MPR/ 2000, maka seluruh aturan hukum di bawahnya, baik yang telah ada maupun yang akan dibentuk harus, sejalan dengan UUD sebagai hukum dasar tertinggi atau yang disebut sebagai Staatgrundgezet. Seharusnya menyesuaikan dengan amandemen konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas ketatanegaraan lex superiori derogat legi inferiori, karena legalitas hukuman mati sebagai produk hukum yang lebih rendah bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Kemudian ketika ada norma peraturan perundang-undangan memberikan suatu blanko kosong baik tersirat maupun tersurat keberlakuan dari norma tersebut. Walaupun norma tersebut pada tataran yang sama, undang-undang, norma peraturan yang ditunjuk bisa menyingkirkan ketentuan norma yang menunjuknya. Maka secara filosofis ditinjau dari peraturan perundang-undangan ketika undang-undang menyingkirkan ketentuan norma undang-undang lainnya, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan PP yang merupakan delegasi langsung (disebutkan dalam undang-undang), PP tersebut dianggap oleh beberapa pakar sebagai suatu ketentuan yang melekat pada uu, sehingga masih bisa digunakan untuk keberlakuan dari pasal 5 ayat (2) huruf (b).

Ditinjau dari sudut Hukum Acara


Dalam perkara perdata, selama ini Hakim di Indonesia terbelenggu oleh Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) - Hukum Acara Perdata - yang berbunyi “siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan”, serta konsep kedudukan sama (equal) para pihak dimuka pengadilan. Dalam hal ini secara filosofis ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf (b) merupakan ketentuan yang wajib dibuktikan oleh pihak yang melakukan penetapan harga, jadi sepanjang dapat membuktikan bahwa tindakan subjek hukum tersebut didasarkan oleh undang-undang, maka perbuatannya tidak dapat dikenai pertanggungjawaban karena perbuatannya telah dibenarkan oleh undang-undang.





Modal-modal dan Prinsip Keuangan, Hukum Koperasi (4)

0 komentar
Modal-modal dan Prinsip Keuangan

A. Pengertian Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.

B. Modal Koperasi
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan

C. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.

D. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.

1. SHU Koperasi Pemasaran
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar

2. SHU Koperasi Pembelian
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi

3. SHU Koperasi Simpan Pinjam
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman

E. Prinsip Keuangan
Karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu. Oleh karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuat standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian yang antara lain mengatur tentang:
1. Equity atau ekuitas: seluruh modal dari anggota yang bersumber pada simpanan-simpanan yang memiliki karakteristik dengan simpanan pokok serta modal-modal lalinnya
2. Modal Penyertaan: diakui sebagai ekuitas koperasi dan tidak berbentuk uang maka pencatatan dalam bentuk tafsiran barang dari harga pasar.
3. Modal Sumbangan:pinjaman yang diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Dana Cadangan: sebagai alat pembentukan dana cadangan, pembayaran tambahan, serta hasil sisihan dari SHU yang harus dicatat atas laporan keuangan.
5. SHU: sebagai kebiasaan dalam sebuah koperasi karena AD menentukan demikian serta dibagikan pada saat akhir periode kepengurusan.
6. Kewajiban: tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas dan dicatat sebagi suatu kewajiban yang terpisah, dan suatu simpanan anggota yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh koperasi dapat dikualifikasikan sebagai koperasi.
7. Aktiva: diperoleh dari sumbangan yang terikat dari penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi yang diakui.
8. Transaksi Usaha Koperasi: pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi bruto, transaksi dengan anngota, serta beban-beben usaha yang disajikan terpisah
Bendahara seharusnya mengikuti kedelapan butir pos-pos yang acapkali muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan standar akuntansi 1998. Dan kesalahan dari laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana apabila menyalahi kewenangannya menyediakan suatu informasi yang menyesatkan dalam tempo tidak lebih dari 30 hari.

Diringkas dari Buku Hukum Koperasi Anjar Pachta



Pelaksanaan Proses Merger Perbankan ditinjau dari Segi Hukum Administratif

1 komentar
Pelaksanaan Proses Merger Perbankan

Pendahuluan :

Dengan berlandaskan kesamaan visi untuk membangun sinergi dalam mengantisipasi era globalisasi dan reformasi perbankan maka dilaksanakan merger antara Bank.

Tujuan dilakukannya merger ini adalah untuk membentuk suatu bank hasil merger yang lebih solid, tangguh dan sehat yang ditunjang oleh modal & asset yang besar & kuat, jaringan usaha dan pelayanan yang semakin luas, teknologi yang canggih, sumber daya manusia yang lebih professional dan diversifikasi produk-produk perbankan yang lebih bervariasi. Selain itu dengan merger ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu bank yang unggul dan memberikan manfaat yang besar bagi para pemegang saham, karyawan, para nasabah, masyarakat maupun negara sekaligus sebagai langkah untuk --mempersiapkan bank dalam menghadapi era globalisasi dan menjadikannya sebagai world class company ;

Langkah melakukan merger ini merupakan hasil dari suatu proses penjajagan yang telah berjalan sejak dua tahun lalu dengan dilandasi oleh visi bersama mengenai upaya menyiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi. Salah satu faktor pendorong dari rencana merger ini antara lain dalam rangka mendukung anjuran otoritas moneter yang pada waktu ini menetapkan bahwa modal disetor bank umum minimal sebesar Rp. 3 trilyun sehingga diharapkan perbankan menjadi tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka ;

Perpaduan bank ini diharapkan dapat membangun dan menghasilkan suatu sinergi, sehingga lebih siap berkompetisi dalam skala nasional maupun internasional.

Landasan Hukum Merger Bank Umum :

Adapun landasan hukum Merger antar Bank Umum (Emiten) antara lain :
1. UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. UU No. 21 Th. 2008 tentang Perbankan Syariah
3. UU No. 8 Th. 1995 tentang Pasar Modal
4. UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan jo UU No. 10 Th. 1998
5. PP Nomor 27 Th. 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
6. PP Nomor 28 Th. 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
7. SK Direksi BI No.32/51/KEP/DIR tgl.14 Mei 1999 tentang Persyaratan & Tata Cara Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank Umum
8. SK Direksi BI No.32/52/KEP/DIR tgl.14 Mei 1999 tentang Persyaratan & Tata Cara Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat
9. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten (KEP-52) ;
10. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-12/PM/1997 tentang Benturan Kepentingan transaksi tertentu (KEP-12) { jika dalam merger tersebut mengandung unsur benturan kepentingan} ;

Langkah-langkah dalam proses merger :

I. Penandatanganan Naskah Kesepakatan

Dalam rangka melakukan persiapan-persiapan Penggabungan Usaha para Direksi Bank Peserta Penggabungan bersama-sama menandatangani Naskah Kesepakatan pada tanggal tertentu yang berisi antara lain mengenai kesepakatan untuk melakukan penjajagan perihal kemungkinan dilakukannya merger ;

Masing-masing Komisaris Bank Peserta Penggabungan telah menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi bank-bank untuk melakukan penjajagan perihal kemungkinan dilakukannya Penggabungan oleh dan diantara Bank-bank Peserta Penggabungan

II. Pembentukan Tim Merger

Anggota dari Tim Merger ini terdiri dari Direksi dan senior officer Bank-bank Peserta Penggabungan ;

Tim Merger ini terbagi dua yaitu tim merger intern dimasing-masing bank dan tim merger gabungan yang beranggotakan Tim Merger dari Bank-bank Peserta Merger . Maksud dari penunjukan dan pembentukan tim ini antara lain dalam rangka menunjang pelaksanaan proses merger agar berjalan dengan sebaik-baiknya dan terbagi dalam dua bidang yaitu bidang hukum dan bidang finansial ;

Berdasarkan hasil pertemuan Tim merger ini kemudian dibuat Jadwal Sementara Penggabungan Usaha dan Rapat Umum Pemegang Saham (yang meliputi seluruh tahapan proses merger berikut penentuan waktunya)

III. Penunjukan pihak-pihak independen

Dalam merger ini Bank …… bertindak selaku koordinator dan juga Bank Penerima Penggabungan sedangkan Bank ….. merupakan Bank Yang Akan Melakukan Penggabungan.

Untuk memenuhi ketentuan PP-28 dan KEP-52 Bank Peserta Penggabungan menunjuk pihak-pihak independen sebagai berikut :
• Kantor Akuntan Publik
• Kantor Konsultan Hukum
• Appraisal Company
• Financial Advisor
• Kantor Notaris

IV. Proses Due Diligence

Dalam proses ini masing-masing pihak independen melakukan penilaian dan memberikan pendapatnya antara lain mengenai metode dan tata cara konversi saham, melakukan analisa mengenai kewajaran nilai saham, penilaian aktiva tetap dan memberikan pendapat mengenai aspek hukum dari Penggabungan usaha, pembuatan akta merger serta membantu mempersiapkan Rancangan Penggabungan Usaha

Waktu yang diperlukan dalam merger ini untuk melakukan proses due diligence adalah sekitar 5-6 bulan ;

Pembuatan Usulan Rancangan Penggabungan (URP) dan Rancangan Penggabungan (RP)

Untuk memenuhi ketentuan perundangan masing-masing Direksi bank peserta Penggabungan menyusun URP dan kemudian secara bersama-sama menyusun RP. Selanjutnya RP dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing Bank Peserta Penggabungan.

V. Pengiriman RP kepada Kreditur ;

RP dikirimkan dengan surat tercatat kepada seluruh kreditur dari Bank-bank Peserta Penggabungan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPSLB mengenai Penggabungan ;

VI. Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada Bapepam dan Bursa Efek ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 Direksi Bank Penerima Penggabungan menyampaikan Pernyataan Penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah diperolehnya persetujuan Komisaris

VII. Pengumuman Ringkasan RP disurat kabar dan kepada Karyawan masing-masing bank peserta Penggabungan ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 dan UU No. 40/2007 ringkasan RP wajib diumumkan kepada masyarakat dalam 2 surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah diperolehnya persetujuan Komisaris. Sedangkan pengumuman kepada karyawan Bank Peserta Penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPSLB mengenai Penggabungan dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan

VIII. Pembuatan Surat Edaran kepada Pemegang Saham ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 Bank Penerima Penggabungan menyediakan bagi pemegang saham surat edaran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pelaksanaan RUPSLB mengenai Penggabungan



IX. Pembuatan konsep akta Penggabungan ;

Bank-bank Peserta Penggabungan dengan mengikut sertakan pihak independen dalam menyusun konsep Akta Penggabungan.
Sesuai dengan ketentuan PP-28 konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan dari RUPSLB mengenai Penggabungan dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris

X. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diikuti dengan pelaporan dan pengumuman hasil RUPSLB kepada pihak-pihak terkait ;

Untuk memenuhi ketentuan UU No. 40/2007 dan PP-28 maka RP dan konsep Akta Penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari RUPSLB dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan.
Bank Penerima Penggabungan melaporkan kepada Bapepam, Bursa Efek mengenai hasil dari RUPSLB mengenai Penggabungan

XI. Pengajuan izin Penggabungan ke Bank Indonesia

Sesuai ketentuan Direksi Bank Peserta Penggabungan secara bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Penggabungan dengan tembusan ke Menteri Hukum & HAM

Fernandes Raja Saor



Koperasi Sebagai Badan Hukum, Hukum Koperasi (3)

4 komentar
Pendirian Koperasi dan Status Badan Hukum

A. Koperasi adalah Subjek Hukum : Persoonrecht
Dari pandangan Hukum Umum yang saya baca dalam buku General Priciple of Law and State, Hans Kelsen, bahwa yang dimaksud sebagai Subjek Hukum ialah manusia dan badan hukum. Hal ini tertuang dalam berbagai UU termasuk Pasal 1653 hingga 1665 KUH Perdata. Yang unik adalah ketik badan hukum yang tidak memiliki fisik seperti manusia namun dianggap (seolah-olah) sebagai seorang manusia. Sedangkan dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis perkumpulan (badan hukum), berdasarkan pembentukannya dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, yang diakui keberadaanya, yang diperbolehkan atau diizinkan keberadaanya, dan yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja.
Maka koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan maksud tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya koperasi sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat sahnya badan hukum yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya, serta semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari badan hukum koperasi tersebut. Untuk masalah kapan, syarat-syarat serta ketentuan mengenai perolehan status badan hukum sangat kasuistis tergatung pada ketentuan hukum prosedur yang berlaku.

B. Aspek Hukum Perikatan Dalam Pendirian Koperasi
Koperasi sebagai suatu badan hukum pasti memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya seperti pengurus, anggota, maupun pihak ketiga di luar koperasi. Maka setiap hubungan hukum yang terjadi antara para pihak harus mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Bab ketiga tentang perikatan pada KUH Perdata. Pendirian koperasi meupakan aspek hukum pertama yang terjadi dalam ranah hukum koperasi. Dalam praktik sebuah akta pendirian harus disepakati bersama minimal oleh 20 pendiri. Jika akta pendirian yang merupakan perikatan tersebut tidak mengikuti ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 – 1337 KUH Perdata maka koperasi tersebut pada saat pendiriannya tidak memiliki dasar hukum sebagai badan hukum.

C. Tujuan, Pendirian, Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Tujuan mendirikan koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama-dari para pendiri dan anggotanya-di bidang ekonomi. Letak kekhususan koperasi adalah kesejahteraan para anggotanya baik sebagai pemilik (owner) ataupun sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang menjadi tujuan utama.
Walupun UU 12/1992 tentang Perkoperasian memberikan kebebasan mengenai jenis-jenis koperasi, namun dalam penerapannya jenis-jenis ini sangatlah beraneka-ragam. Sedangkan para pendiri koperasi haruslah memikirkan sebuah rencana usaha sebelum menirikan koperasi mengenai setidak-tidaknya bentuk koperasi hingga jenis koperasi yang akan didirikan. Bentuk koperasi yang dikenal umum ialah koperasi primer dan sekunder; sedangakan jenis koperasi yang ada dalam praktek misalnya adalah koperasi produsen, konsumen, industri, simpan pinjam, candak kulak, jasa dan sebagainya; dan terakhir ada juga koperasi biasanya dibentuk oleh kesamaan fungsional anggotanya (mahasiswa, siswa, buruh).

D. Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama pendirian koperasi dengan mengacu pada UU 12/1992 tentang Perkoperasian yakni minimal didirikan oleh 20 orang anggota. Setelah anggota menentukan tujuan hubungan hukum, serta anggaran yang setidak-tidaknya harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan serta bidang usaha, keanggotaan, Rapat Anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sangksi.

E. Modal Dasar Pendirian
Modal koprasi bisa didaptkan dari dua sumber modal utama yakni modal sendiri, dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari bank dan anggota keungan lainnya, pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

F. Nama dan Domisili Koperasi
Nama koperasi dan Alamat koperasi sangatlah penting dalam menentukan mengidentifikasi suatu koperasi sebagai badan hukum. Hal tersebut hendaknya dimuat dalam anggaran dasar koperasi. Untuk menghindari kesamaan nama yang mungkin saja terjadi maka hendaknya pendiri untuk mengecek kepada lembaga otoritas koperasi agar tidak bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual, serta kesusilaan dan ketertiban umum dan termasuk juga ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Berdirinya koperasi dapat ditetapkan pada awalnya ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan kehendak para pendiri. Penentuan batas waktu ini terkait dengan proses dan tata cara pembubaran koperasi yang ditentukan pada saat jangka waktu tersebut dimuat pada anggaran dasar.

H. Pengesahan dan Penolakan Akta Pendirian oleh Otoritas Perkoperasian
Pada Akta Pendirian atau Anggaran Dasar, harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercaya untuk duduk dalam organ manajemen koperasi, seperti pengurus, pengelola, dan pengawas yang bersedia untuk menjalankan koperasi. Selanjutnya setelah semua pendiri menandatangani berita acara (minuta) pendirian atau Anggaran Dasar Koperasi di hadapan notasris, dalam waktu yang tidak terlalu lama (umumnya 1 minggu) notaris akan memberikan salinannya kepada semua anggota pendiri. Setelah itu, tanpa perlu menunggu salinan dari notaris, koperasi sudah bisa mulai beroperasi sebagai badan hukum. Koperasi dapat terus saja menjalankan usahanya sementara notaris akan mengajukan koperasi tersebut menjadi badan hukum ke otoritas koperasi. Selama paling lambat 3 bulan sejak diajukan oleh notaris akan dikeluarkan pengesahan akta pendirian koperasi dan diumumkan pula dalam Berita Negara RI. Apabila terjadi penolakan, maka para pendiri (atau melalui notaris) dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi. Pengajuan kembali tidak boleh lewat dari 1 bulan setelah penolakan diterima. Pada saat itulah diketahui apakah koperasi tersabut memiliki status badan hukumnya atau tidak. Namun kemungkinan untuk ditolak juga amat kecil, sepanjang tidak ada hal-hal prinsip yang tidak dapat ditoleransi, misalnya jumlah anggota pendiri, dan derivatif lainnya.

I. Perolehan Status Badan Hukum
Perolehan status badan hukum dimual semenjak sebuah koperasi mendapatkan pengesahan atas akta pendirian atau anggaran dasar di hadapan notaris. Sedangkan pengesahan yang dilakukan di otoritas koperasi sebenarnya hanya bertujuan sebagai registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara RI untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang didirikan di Indonesia. Dengan mendapatkan status badan hukum berarti sebuah badan usaha koperasi menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, terhadap pihak ketiga dapat dengan jelas dan tegas mengetahui siapa yang dapat diminta bertanggung jawab atas jalannya usaha badan hukum koperasi tersebut. Dalam kedudukan tersebut apabila dikemudian hari misalnya ternyata koperasi melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) terhadap pihak ketiga misalnya, akan dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan melawan hukum tersebut; apakah badan hukum koperasi, manajer, atau para anggotanya. Pertanggungjawaban tersebut secara kasuistis dilihat dari sejauh mana tingkat keterlibatan kesalahan setiap anggota maupun pengurus sebagai organ dwitunggal dalam koperasi. Sedangkan anggota koperasi hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh koperasi sebatas jumlah simpanan yang mereka setorkan.
Dengan menggunakan logika, maka ketika koperasi sudah berupa badan hukum, maka secara tegas harus diatur pula tentang hal-hal pembubaran badan hukum koperasi. Apabila terjadi pembubaran maka para anggota hanya bertanggung jawab sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang disetorkannya. Dalam hal anggota koperasi yang memberikan pinjaman pribadi pada koperasi, ia mempunyai posisi yang sama dengan para kreditur lain dalam hal menuntut pelunasan piutang kepada badan hukum koperasi.
J. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah Koperasi
Pada hakikatnya, anggaran dasar koperasi merupakan kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh para pendiri koperasi atas dasar kesepakatan bersama; yang berlaku sebagai undang-undang –by laws- terhadap anggota koperasi. Maka dapatlah dikatakan bahwa anggaran dasar tersebut berlaku sebagai dokumen persetujuan, kontrak, ataupun perjanjian antar pendiri, karena anggaran dasar sebagai perjanjian haruslah ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi pembuatnya (pasal 1338 KUH Perdata) sebagai kekuatan derivatif dari hukum perikatan.

K. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Perbedaan mencolok antara perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ”sebelum” dan ”sesudah” koperasi berstatus badan hukum dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Dari subjek yang melakukan perbahan, pada saat koperasi belum menjadi badan hukum yang melakukan perbahan ialah para pendiri, sedangkan ketika koperasi telah menjadi badan hukum maka yang melakukan perubahan ialah rapat anggota atau sesuai dengan anggran dasar sebelumnya. Setiap perubahan yang terjadi pada saat sebelum koperasi menjadi badan hukum hanya berpengaruh kepada jangka waktu pendaftran koperasi pada otoritas berwenang saja yakni 3 bulan setelah permohonan yakni sejak permohonan perubahan terakhir. Kemudian perubahan anggaran dasar setelah koperasi berbentuk badan hukum yang sangat tergantung pada seberapa mendasarnya perubahan (misalnya perubahan nama koperasi, perubahan struktur modal, dll) maka perubahan yang dihasilkan harus mendapat pengesahan dari otoritas yang berwenang. Namun jika tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang melainkan cukup dibuat dalam bentuk akta autentik saja.

Diringkas dari Buku Hukum Koperasi, Anjar Pachta



Sejarah Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia, Hukum Koperasi (2)

0 komentar
Kronologis dan Sejarah tentang Koperasi di Indonesia
A. Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongan penduduk (Pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adnya kekosongan hukum akan pengaturan koperasi padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, gerakan Budi Utomo, dan Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah, “perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
Dengan menggunakan asas konkordansi, maka ketentuan yang ada di Belanda dapat dikatakan sama seperti yang tertuang pada Verordening op de Cooperatieve Verenigingen. Sistem yang diberlakukan di Belanda yang ditanam tanpa penyesuaian ternyata malah menyusahkan penduduk golongan III yakni Pribumi. Mereka dalam mendirikan badan usaha koperas harus memiliki prasyarat mulai dari Akta Notaris, akta pendirian berbahasa Belanda, matrai, hingga pengumuman di surat kabar Javasche Courant. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang ingin membuat koperasi pada saat itu sangatlah besar sehingga Verordening op de Cooperatieve Verenigingen dirasa tidak member manfaat dan ditentang habis-habisan oleh kaum pergerakan nasional.
b. Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
Ketika momentum yang tepat yakni pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangan para nasionalis akan keengganan regulasi Verordening op de Cooperatieve Verenigingen berbuah hasil, dengan keluarnya “Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen”. Sehingga dalam penerapannya Verordening op de Cooperatieve Verenigingen menjadi untuk Gol. I dan Gol II, sedangkan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen hanya untuk Gol. III saja. Peraturan Koperasi ini menundukan pada Hukum Adat dan bukan pada BW ataupun MvK.
Desakan liberalistik dari pasar tanah air atas bentukan Belanda pada saat itu membuat kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan oleh Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen tidak berarti dan masih saja membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang. Buktinya adalah dari 172 yang tercatat dan 1540 kopersi tidak tercatat makin hari jumlahnya makin menurun karena tidak puas dengan hasil yang dicapai kopersi pada priktiknya.
c. Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen, merupakan perubahan dari Verordening op de Cooperatieve Verenigingen yang berlaku bagi Gol. I, II dan III, namun disisi lain peraturan Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen untuk Gol. III masih tetap berlaku. Pada masa ini atas kebijakan penghematan maka Departemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale. Sedangkan usaha menyuntikan dana segar sebesar f-25.000.000 untuk koperasi, menjadi gagal total dengan keluarnya Ordonantie op Inlandsche Maatshappji op Aandeelen yang memudahkan pelaku usaha berkembang dengan menggunakan Maskapai Andil dan bukan Koperasi yang dicanangkan pada saat adanya Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen. Pada kesimpulannya bahwa keberatan-keberatan untuk pembentukan koperasi yang tadinya ada, sejak Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
d. Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indonesia ini, timbul karena krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pemberontakan PKI. Regulasi ini mengubah definisi koperasi dengan menambahkan unsur syarat pendiriannya. Hal ini diluncurkan mengantisipasi Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan sebelum Regeling ini dibuat. Pada saat regulasi ini berlaku banyak hal yang terjadi mulai dengan adanya Kongres Pertama Koperasi seluruh Indonesia, yang hari 12 Juli 1947 dijadikan sebagai, “Hari Koperasi”, adanya Bank Koperasi Provinsi, hingga pembekuan oleh Mentri Kehakiman atas Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen.
e. Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini, memodifikai prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi Koperasi dalam UU ini disebutkan bahwa koperasi ialah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan dalam pendiriannya harus menggunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi pada saat regulasi ini berlaku dipadandang sebagai alat perjuangan di bidang ekonomi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan (non-profit) tetapi mengutamakan pelayanan (service). Istilah saham yang biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “Simpanan Pokok”, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung dan kesedian anggotanya untuk berpartisipasi.
f. Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang 79/1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan konsep pengaturan lebih lanjut mengenai tujuan koprasi atas dorongan, bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koprasi yang lebih terjamin secara serentak, tepat guna, berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi Terpimpin menyebabkan koprasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koprasi yakni menyelenggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta membina dan mengembangkanswadaya dan daya kreatifrakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong royong.
g. Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960, mengungkapkan pembentukan Badan Penggerak Koprasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyarakat. Inpres yang mengatur campur tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya mentalitas idiil koprasi dengan suburnya praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya kemudahan merendahkan harga kebutuhan pokok jikalau dijual oleh koprasi. Disisis lain bahwa pendidikan mengenai kopersi meningkat pesat sekali, dengan memasukkan dalam setiap jenjang pendidikan. Ketentuan Ipres ini jelas-jelas telah menabrak Pasal 27 ayat (1), dan (2) UUD 1945, dengan adanya pemecatan atas pegawai yang tidak bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi Wakil Presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang dudud di Pemerintahan.
h. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
Undang-undang sebagai pengejahwantahan prinsip nasakom ini mengebiri prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi eonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insane masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia beradasarkan Pancasila. Kemudian pengesahan UU ini pada saat Musyawarah Nasional Koperasi memperlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Allliace (ICA).
i. Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Undang-undang racikan pemerintahan Orde Baru, Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas mencabut UU 14/1965 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12/1967. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi-organisasi rakyat yang berwatakkan social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU 12 Tahun 1967.
B. Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.

b. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha miko, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.

Diringkas dari Buku Hukum Koperasi, Anjar Pachta

Pemahaman Dasar Koperasi, Hukum Koperasi (1)

0 komentar
PEMAHAMAN DASAR KOPERASI
A. Ideologi Perekonomian
Kapitalisme, serta Sosialisme merupakan ideologi perkonomian perekonomian yang dijadikan mainstream untuk berbagai negara yang saling bertolak belakang.
Ideologi Pereokonomian Kapitalis
Ideologi Perekonomian Sosialis
Ideologi Perekonomian Koperasi
B. Pengertian Koperasi
Black Laws Dictionary, while having a corporate existence, is primarly an organization for purpose of providing services and profit to its member and not for corporate profit.
International Labour Organization, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking.
UU Perkoperasian 25 Tahun 1992, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU Perkoperasian Tahun 2008 (new)
Paul Hubert Casselman,an economic system with system with social contrast.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo, perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Soeriaatmaja, suatu perkumpulandari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Wirjono Prodjodikoro, bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
Mohammad Hatta, usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarjan tolong-menolong.
Unsur Pokok yang sama dalam koperasi :
a) Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b) Adanya kesamaaan bauk dalam tujuan, kepentingan maupun kegiatan ekonomi.
c) Usaha yang bersifat sosial.
d) Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi tetapi untuk kesejahteraan anggota
e) Diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
f) Netral, Demokratis, Pendidikan, Moral
g) Menghindari persaingan antaranggota,
h) Merupakan suatu sistim
i) Sukarela, Mandiri dengan kepercayaan diri, Keuntungan dan manfaat sama
j) Pengaturan beragam setiap Negara, namun dengan prinsip koperasi yang sama.
C. Hakikat Koperasi
Tujuan Koperasi : (unsur ekonomi dan unsur sosial)
ekonomi : kopersi harus bermotifkan ekonomi atau mencari keuntungan. Sosial : demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha.
Sifat Koperasi :
kerjasama antar anggota yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (klien luiden) yang ingin meringankan beban hidup dan beban kerja. Serta masing-masing peserta koperasi tidak cukup kaya sehingga membutuhkan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Nilai Koperasi :
Kemandirian , bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, solidaritas. Sedangkan nilai anggotanya ialah : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social, dan perhatian terhadap sesama.
Prinsip Koperasi :
7 Prinsip Koperasi : (1) organisasi sukarela yang terbuka terhadap setiap orang, (2) organisasi yang demokratis yag dikontrol oleh anggotanya, (3) anggota berkontribusi secara adil serta pengawasan secara demokrasi terhadap modal koperasi, (4) organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya, (5) menyediakan pendididkan dan pelatihan untuk anggota untuk dapat berkontribusi dalam koperasi, (6) melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama, (7) bekerja untuk perkembangan yang berkesinambungan atas kontinuitasnya.
Prinsip Koperasi Rochdale : 10 Prinsip Koperasi : (1) masuk dan berhenti menjadi anggota atas dasar sukarela, (2) seorang anggota memiliki hak satu suara, (3) netral terhadap agama dan aliran politik manapun juga, (4) siapa saja dapat diterima sebagai anggota, (5) pembelian dan penjualan secara tunai, (6) pembagian keuntungan berdasarkan pembelian dan jasa anggotanya, (7) penjualan disamakan dengan harga setempat, (8) kualitas dan ukuran timbangan harus terjamin, (9) mengadakan pendidikan untuk anggotanya, (10) pembagian keuntungan harus dicadangkan untuk besarnya modal, sebagai dana untuk pendidikan.
Jenis Koperasi :
Koperasi Konsumsi : menyediakan barang konsumsi anggotanya
Koperasi Produksi : menghasilkan barang bersama.
Koperasi Simpan Pinjam : menerima tabungan dan member pinjaman.
Koperasi serba ada : campuran
Berdasarkan tingkatannya :
Koperasi Primer : angotanya masih perseorangan
Koperasi Sekunder : anggotanya gabungan koperasi atau induk koperasi
D. Sejarah Awal Koperasi Di Dunia
Koperasi Pertama di Dunia  Koperasi Kedua Di Dunia  Koperasi Richdale  Robert Owen, William King, dan Charles Howard
E. Sejarah Awal Koperasi Indonesia
Koperasi E. Sidenburgh dan Raden Aria Wiria Atmajaya  Koperaso Simpan pinjam De Wolf van Westerrede Koperasi Rumah Tangga Budi Utomo dan Gunawan Mangunkusumo  Koperasi Serikat Dagang Islam.
F. Koperasi dalam Cabang Ilmu Pengetahuan Hukum
Posisi Ilmu Hukum Koperasi di dalam ilmu hukum berada dalam cabang ilmu hukum perdata, yang meliputi hamper semua aspek dalam BW pada keempat bukunya tetapi terlebih-lebih pada buku ketiga BW tentang perikatan. Ilmu Hukum Koperasi sebagai bagian Ilmu Hukum Perusahaan dapat disamakan dengan hukum tentang Persekutuan Perdata, Firma, Yayasan, CV.
Aliran Koperasi ternyata terdiri dari berbagai Mazhab berdasarkan tujuan :
Competitive Yardstuick-School : menginginkan koperasi agar tumbuh dan berperan sebagai penghilang dampak burung yang timbul dari aliran perekonomian kapitalisme.
Cooperative Commonwealth School : menginginkan agar koperasi dapat menguasasi kehidupan ekonomi dan swasta pada tempat kedua saja.
Socialist School : menginginkan untuk menjadikan kopersi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
Aliran Pendidikan : meninginkan kopersasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan terlebih dahulu baru kemudian untuk tujuan ekonomi
Aliran Nimes : menginginkan koperasi berdasarkan agama dan falsafah.
Aspek Hukum Kopersi : Aspek Hukum Pasar Modal, Hak Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha yang Sehat, Perpajakan, Kepailitan, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, Hubungan Luar Negri, Pidana.

Diringkas Dari Buku Hukum Koperasi Karangan Anjar Pachta dkk

Peraturan Daerah mengenai Pajak Tidak Tepat sebagai Parameter pengendalian Inflasi

0 komentar

Pergerakan ekonomi suatu bangsa dapat dikatakan mengalami inflasi atau deflasi dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya suku bunga bank, pasar riil, serta jumlah uang yang beredar di masyarakat, serta pajak dan subsidi. Dalam hal ini pajak sebagai salah satu pokok bahasan yang sangat menarik, pajak yang bertujuan utama untuk membiayai tugas Negara maka bisa juga mengendalikan inflasi ataupun deflasi,
Bahwa Pajak daerah dan pajak retribusi Daerah yang berada pada Direktorat Jendral Perimbangan Keungaan yang berbeda dan terpisah dari Direktorat Jendral Pajak. Sehingga pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 50%, serta penerapan pajak lingkungan, PAD provinsi meningkatkan dari Rp 53,9 triliun (41%).
Ternyata juga yang patut disadari bahwa kenaikan pajak tidak sepenuhnya buruk, bahwa dengan adanya kenaikan pajak maka jika peredaran unang dalam mayarakat sedang besar sehingga potensial terjadinya inflasi, maka pemerintah daerah baik tinggkat I maupun tingkat II dapat mengambil kebijakan untuk menaikan pajak untuk menyerap uang yang beredar dalam masyarakat. Sehingga pajak dengan sangat mudah menghentikan inflasi.

Namun menurut analisis saya ketika memang ketika seorang pejabat daerah karena jabatannya mengeluarkan suatu produk hukum berupa perda misalnya, untuk mengatasi inflasi, berarti pemerintah telah lalai dalam mengelola perekonomian Negara. Sebab pengendalian ekonomi daerah oleh pajak seharusnya dijadikan alternative terakhir, hal ini didasarkan oleh beberapa faktor yakni faktor akuntabilitas daerah dalam pengelolaan pajak, faktor rentan akan penyelewengan pajak untuk kepentingan probadi dan bukan untuk kepentingan umum, serta pajak daerah yang terlalu variatif bisa jadi memberatkan kehidupan serta kemampuan masyarakat untuk membelanjakan penghasilannya. Pembuatan perda mengenai pajak serta perubahan atas peraturan daerah mengenai pajak secara yuridis walaupun dibuat bukan oleh satu penetu kebijakan, peraturan daerah tersebut sering kali di beberapa daerah tidak mempertimbangkan dampak sosiologis dalam masyarakat.
Kemudian apabila alasan dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini merupakan pandangan orang ekonomi dimana dengan sangat praktis dapat mempertimbangkan aspek hukum praktiknya, bahwa untuk menghasilkan suatu produk hukum hingga dari undang-undang hingga perda pun pasti membutuhkan biaya, jadi ketika dikatakan jika terjadi inflasi maka dapat diantisipasi dengan adanya kenaikan pajak, lantas bagaiamana jika terjadi deflasi dan hal itu terjadi berulang kali dalam sendi-sendi ekonomi masyarakat? Jika mendasarkan pemikiran terhadap Dekan FEUI sepertinya akan keluar tiga hingga empat peraturan daerah yang sama yang intinya menaikan serta menurunkan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi saat itu. Maka nantinya mayarakat akan memandang hukum dianggap tidak memiliki kepastian hukum, disebabkan peraturan daerah tentang pajak diubah terlalu sering. Hal inilah yang harus dicermati oleh juris, untuk berfikir layaknya orang hukum dan tidak berfikir layaknya orang non-hukum.
Seharusnya Seorang Juris berfikir hukum pajak dari asas yang berada dalam ruang lingkup hukum pajak yang pernah dikemukakan oleh Adam Smith yakni asas Certainty yang berarti kepastian yang berhubungan dengan hukum yang mengandung arti jaminan hukum, bukan berarti kepastian yang didasarkan kesewenang-wenangan. Dengan demikian pemerintah daerah harus member jaminan hukum yang berupa perlindungan terhadap wajib pajak, juga terhadap objek dan subjek pajak yang pasti serta harus dijelaskan dalam peraturan-perundang-undangan secara jelas, serta yang terpenting yakni mengenai cara dan saat atau waktu dalam membayar pajak. Sehingga pada akhirnya kenaikan pajak dengan alasan inflasi bisa ditekan untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Analisa Hukum Ketenagakerjaan PT. SKP DI PROYEK BALONGAN, INDRAMAYU, JAWA BARAT

3 komentar

II.1 DESKRIPSI PERUSAHAAN
PT. Syamsir Karya Pertama (SKP), merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa pelayanan konstruksi yang meliputi bidang instrumentation work, electrical, sipil dan konstruksi.

PT. SKP didirikan pada tanggal 18 Agustus 1997 oleh Bpk. Syamsir Alam bersama dengan beberapa rekan insinyur lainnya. Pada awalnya PT. SKP didirikan dengan nama PT. Adiguna Karya Pertama, lalu pada tahun 1998 PT. ini berganti nama menjadi PT. Syamsir Karya Pertama (SKP) sampai dengan sekarang. Saat ini PT. SKP menangani beberapa proyek yang diantaranya berlokasi di Balongan, Jambi, Cilacap, Sorowako, dan Pasuruan.

PT. SKP mengambil spesialisasi pengerjaan konstruksi pada bidang electrical dan instrumentation work, namun demikian PT. SKP juga sanggup mengerjakan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya.

PT. SKP berkantor pusat di Jakarta yang terletak di Gedung Ganeca blok D, Jl. Raya Pasar Minggu No. 234, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu PT. SKP juga mempunyai beberapa kantor perwakilan proyek yang ada di beberapa daerah.

II.2 DESKRIPSI HUBUNGAN KERJA
II.2.A PENERIMAAN PEGAWAI
Penerimaan pegawai baru di lingkungan PT. SKP baru dapat dilakukan apabila terdapat kekurangan tenaga kerja dalam suatu divisi serta harus dengan persetujuan direktur. Adapun proses penerimaan pegawai baru dilakukan sebagaimana halnya perusahaan-perusahaan lainnya yaitu melalui pengumuman lowongan pekerjaan di media massa, penyaringan surat lamaran, test-test tertulis dan wawancara, masa percobaan dan pengangkatan sebagai pegawai. Ada hal yang menarik dalam proses penerimaan pegawai terutama dalam perekrutan pegawai pada proyek Balongan. Dimana PT. SKP bekerjasama dengan Disnakertrans dalam hal perekrutan pegawai. Untuk dapat lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram di bawah ini.

ALUR PENERIMAAN TENAGA KERJA PT. SKP DI PROYEK BALONGAN, INDRAMAYU, JAWA BARAT

DIAGRAM ALUR PENERIMAAN TENAGA KERJA


END USER DISNAKERTRANS PELAMAR

SUB CONSTRUCTION ( Tim Kerja Rekrutasi)

FLOW CHART PENERIMAAN TENAGA KERJA

END USER

(SUB CONTRACTOR )


SELEKSI

(kirim bahan test)

TEST


HASIL


PENCATATAN ADM TIM REKRUITASI


LULUS TIDAK LULUS



II.2.B STATUS KEPEGAWAIAN
Di dalam PT. SKP terdapat dua macam status kepegawaian yaitu :
1. Pegawai Tetap
Pegawai Tetap diperuntukkan untuk menempati posisi grade 1 sampai grade 7, yaitu posisi President Director sampai dengan Administrator di kantor pusat.
2. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap diperuntukkan untuk menempati posisi grade 8 ,yaitu terdiri dari direct worker dan indirect worker.
Direct worker terdiri dari helper, walder dan foreman sedangkan Indirect worker merupakan staff administrasi yang bekerja pada kantor perwakilan di proyek yang sedang berjalan.
Namun pada prakteknya, banyak pegawai di PT. SKP yang seharusnya menempati posisi sebagai pegawai tetap, dipekerjakan sebagai pegawai tidak tetap.

II.2.C PERJANJIAN KERJA
Dengan adanya 2 status kepegawaian di PT. SKP maka dalam hal penerimaan pegawai, PT. SKP mempunyai 2 jenis perjanjian kerja, yaitu :
1. Perjanjian Kerja Tidak Tertentu
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian Kerja Tidak Tertentu biasa diperuntukan untuk calon pegawai tetap. Perjanjian kerja ini sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yaitu mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Apabila setelah masa percobaan itu telah dilalui dengan baik maka pegawai akan diangkat sebagai pegawai tetap. (terjadi hubungan kerja untuk jangka waktu tidak tertentu).
Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperuntukan bagi para pegawai tidak tetap. Perjanjian kerja ini tidak mensyaratkan adanya masa percobaan 3 bulan. Perjanjian ini hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu atau pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun).

II.2.D PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan Perusahaan PT. SKP memuat berbagai macam pengaturan yang mengatur hubungan antara pegawai dengan pengusaha, diantaranya tentang perjanjian kerja, waktu kerja, upah, jaminan sosial dan tentang pemutusan hubungan kerja. Dalam Peraturan Perusahaan tersebut pada intinya mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari segi pengusaha maupun dari segi pegawai. Dari segi pembuatannya Peraturan Perusahaan di PT. SKP melibatkan sejumlah wakil dari pihak pegawai dan dari pihak pengusaha sehingga Peraturan Perusahaan tersebut diharapkan dapat memunuhi kepentingan kedua belah pihak secara adil.

II.2.E EVALUASI PEGAWAI
Evaluasi pegawai untuk kantor pusat dilakukan setiap awal tahun sedangkan evaluasi pegawai di proyek dilakukan setiap akhir proyek atau awal tahun. Adapun tujuan diadakannya evaluasi adalah untuk menjamin semua pegawai menempati posisi sesuai kompetensinya masing-masing. Penilaian pegawai di proyek dilakukan oleh manajer proyek sedangkan pada pegawai di kantor pusat penilaian dilakukan oleh manajer dan direktur.

II.2.F PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja antara PT. SKP dengan pegawai disebabkan karena pegawai yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran. Prosedur pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang melakukan pelanggaran dilakukan apabila pegawai tersebut telah diberikan surat peringatan ketiga (SP3). Maka sejak diterimanya SP3 tersebut, hubungan kerja antara pegawai dengan PT. SKP dinyatakan putus.

III. LAPORAN PENGAMATAN
Berdasarkan hasil wawancara yang telah kami lakukan, didalam PT. SKP baik di kantor pusat maupun di kantor cabang tidak ditemukan adanya serikat buruh. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pegawai PT. SKP baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dituntut untuk bersedia ditempatkan di berbagai daerah dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama dengan jam kerja yang cukup padat sehingga pegawai sulit untuk membentuk suatu serikat buruh.

Seperti yang kita ketahui dalam pembentukan serikat buruh diperlukan konsolidasi – konsolidasi antar para pegawai, hal inilah yang sangat sulit untuk dilakukan oleh para pegawai PT. SKP karena jam kerja yang cukup padat dan mobilisasi pekerjaan yang tinggi. Namun pada saat ini, kepala bagian HRD yang baru sedang mengusahakan untuk membentuk serikat buruh yang pada akhirnya akan melahirkan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat buruh dengan pihak pengusaha.

Berdasarkan hasil wawancara kami dengan Bapak Gema Pratama, Kepala Bagian HRD PT. SKP, Perjanjian Kerja Bersama dinilai lebih efektif dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan yang ada saat ini. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pihak pegawai mempunyai kedudukan yang setingkat dengan pengusaha, sehingga PKB yang dihasilkan, diharapkan akan lebih adil bagi kedua belah pihak dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan. Sedangkan dalam pembentukan Peraturan Perusahaan walaupun ada wakil dari pihak pegawai akan tetapi keterwakilan tersebut dirasa belum dapat mewakili aspirasi seluruh pegawai sehingga kedudukan pegawai tidak seimbang dengan pengusaha yang menyebabkan Peraturan Perusahaan lebih berpihak pada pengusaha. Oleh sebab itu perangkat hubungan industrial yang ada di PT. SKP hanya sebatas Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.

Dalam membuat peraturan perusahaan, PT. SKP melibatkan sejumlah wakil dari pihak pegawai. Wakil pegawai dipilih berdasarkan kesepakatan para pegawai PT. SKP. Wakil tersebut merupakan perwakilan pegawai baik yang berada di kantor pusat maupun daerah. Selain itu, dalam membuat peraturan perusahaan, PT. SKP selalu berkonsultasi dengan Depnakertrans untuk mendapakan hasil peraturan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, walaupun melibatkan pihak pegawai dalam pembuatan peraturan perusahaan tetap saja peran pengusaha lebih dominan dibandingkan pegawai. Sehingga peraturan perusahaan tersebut cenderung lebih berpihak pada pengusaha.

Selain itu, kelemahan peraturan perusahaan tersebut adalah meskipun dalam pembuatannya melibatkan wakil dari pegawai namun, menurut kami, wakil tersebut belum dapat mengakomodasikan aspirasi keseluruhan pegawai. Hal ini dikarenakan pegawai yang diambil menjadi wakil hanya merupakan pegawai pusat dan jikapun terdapat pegawai daerah yang menjadi wakil, sebenarnya pegawai tersebut hanyalah pegawai pusat yang ditempatkan di daerah untuk sementara waktu sehingga tidak mengerti permasalahan – permasalahan yang terjadi di daerah.

Permasalahan – permasalahan yang timbul di dalam PT. SKP antara pegawai dengan pihak pengusaha, langsung diselesaikan oleh HRD Pusat di Jakarta. Adapun alur penyelesaiannya adalah :
• Pegawai yang bersangkutan ( baik yang ada di pusat maupun daerah ) melapor kepada manajer bagian ( baik yang ada di pusat maupun daerah ) mengenai masalah yang dihadapi ;
• Manajer Bagian melaporkan masalah tersebut kepada HRD Pusat di Jakarta ;
• HRD Pusat menghubungi pegawai yang bersangkutan untuk mengetahui duduk permasalahannya lebih lanjut ;
• HRD Pusat melapor kepada Direksi mengenai permasalahan tersebut ;
• HRD Pusat berperan sebagai mediator untuk melakukan mediasi antara pengusaha dan pegawai guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat kami simpulkan bahwa di dalam PT. SKP tidak terdapat Lembaga Kerjasama ( LKS ) bipartit. Akan tetapi, pada kantor cabang PT. SKP yang terletak di daerah Balongan, Indramayu, Jawa Barat terdapat suatu lembaga yang disebut unifikasi. Dimana lembaga tersebut terdiri dari wakil dari Depnakertrans, pengusaha dan pegawai guna menyelesaikan permasalahan- permasalahan kepegawaian yang ada di Balongan. Namun sayangnya hal ini tidak diikuti oleh kantor pusat maupun kantor cabang lainnya.

Salah satu kasus yang kami temui dalam wawancara yaitu permasalahan salah satu pegawai yang bekerja pada proyek di daerah. Dimana pegawai tersebut telah bekerja selama hampir 2 tahun tanpa adanya perjanjian kerja. Hal ini diakibatkan karena kelalaian PT. SKP yang tidak memperpanjang kontrak pegawai tersebut namun tetap mempekerjakan pegawai tersebut tanpa adanya status yang jelas. Hal ini tentu saja sangat merugikan pegawai tersebut. Namun dikarenakan dalam PT. SKP tidak ada lembaga yang mewadahi keluhan dan aspirasi pegawai maka pegawai tersebut langsung melaporkan hal tersebut kepada HRD Pusat sebagai mediator. Namun ternyata pihak HRD Pusat tidak sigap dalam menyelesaikan masalah tersebut, dimana masalah tersebut tidak segera dilaporkan kepada Direksi tetapi hanya dibiarkan terkatung – katung selama hampir 2 tahun. Hingga pada akhirnya pegawai tersebut mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Pada akhirnya, masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan dipenuhinya beberapa tuntutan dari pegawai tersebut.

Seperti yang kita ketahui, PT. SKP memiliki berbagai proyek di daerah – daerah di Indonesia hal ini berimbas pada perjanjian kerja. Tidak terdapat keseragaman antara perjanjian kerja di daerah satu dengan yang lainnya. Perjanjian kerja tersebut mengikuti situasi dan kondisi daerah masing- masing terutama dalam hal pembagian upah, tergantung pada upah minimum regional masing – masing daerah.

Berdasarkan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam per hari atau paling lama 14 jam per minggu, namun akibat dari tuntutan pekerjaan yang sifatnya mendesak harus diselesaikan terutama pada pegawai yang bekerja di proyek lapangan, membuat mereka harus bekerja lembur melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang – undang bahkan para pegawai seringkali tidak dapat menikmati hari libur. Atas penyimpangan tersebut, PT. SKP telah memperoleh izin peyimpangan jam lembur yang dikeluarkan oleh Depnakertrans.

Dalam hal kompensasi lembur, terdapat perbedaan penghitungan antara pegawai yang bekerja di kantor pusat dengan pegawai yang bekerja di proyek lapangan. Dimana untuk pegawai yang bekerja di proyek lapangan, kompensasi lembur tidak dihitung per jam namun telah dimasukan ke dalam gaji pegawai berupa tunjangan lapangan sebesar 90% -100 % dari gaji pokok. Sedangkan untuk pegawai yang bekerja di kanor pusat kompensasi lembur dihitung per jam.

Seluruh pegawai di PT. SKP dilindungi oleh asuransi , yang dalam hal ini telah diambil alih oleh PT. Jamsostek. Dimana pembayaran jaminan sosial tersebut ditanggung oleh PT. SKP bersama dengan para pegawai. Untuk pegawai tidak tetap yang masa kerjanya singkat dilindungi oleh Jamsostek melalui program SKG, dimana pekerja tersebut hanya dilindungi selama ia bekerja di PT. SKP serta hanya mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Sedangkan untuk pegawai tetap dilindungi secara penuh oleh Jamsostek, dimana pegawai tersebut mendapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , dll.

VI. KOMENTAR
Dengan tidak adanya serikat buruh di PT. SKP maka pihak HRD harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul baik antar pegawai maupun antara pegawai dengan pengusaha. Maka langkah Kepala Bagian HRD, yang baru, dalam mengusahakan pembentukan serikat buruh sangatlah tepat dan kami dukung. Mengingat PT. SKP telah mempunyai pegawai yang cukup banyak dan PT. SKP itu sendiri telah berusia lebih dari sepuluh tahun maka sudah sepantasnya PT. SKP mempunyai wadah untuk menampung aspirasi para pegawai dan untuk menyelesaikan masalah - masalah yang timbul.

Diharapkan dengan terbentuknya serikat buruh maka dapat pula terbentuk Perjanjian Kerja Bersama antara serikat buruh dengan pengusaha. Dimana dalam Perjanjian Kerja Bersama hak – hak pegawai tidak tersepelekan oleh kekuasaan pengusaha. Hal ini disebabkan dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama kedudukan pegawai dengan pengusaha adalah seimbang.

Selanjutnya untuk Peraturan Perusahaan, kami menilai bahwa Peraturan Perusahaan tersebut kurang dapat mewakili aspirasi seluruh karyawan. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Perusahaan, hendaknya PT. SKP tidak hanya melibatkan wakil pegawai dari kantor pusat saja tetapi turut mengikutsertakan wakil dari daerah agar seluruh aspirasi pegawai dapat tersalurkan dengan baik.

Berdasarkan kasus yang terdapat di dalam bagian ”Laporan Pengamatan ” kami menyimpulkan bahwa peran Lembaga Kerjasama Bipartit dalam suatu perusahaan sangatlah penting. Dimana lembaga tersebut dapat mengakomodir permasalahan antara pegawai dengan pengusaha bilamana dalam perusahaan tersebut belum terbentuk serikat buruh. Dengan tidak adanya Lembaga Birpatit ini maka HRD diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam hal penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Oleh karena itu HRD harus berperan aktif jika terdapat suatu permasalahan kepegawaian sehingga kasus di atas tidak terulang lagi.

Mengenai penyimpangan jam lembur yang terdapat dalam PT. SKP, bila dilihat dari kacamata pekerja sangatlah merugikan karena hal tersebut merupakan bagian dari eksploitasi terhadap pekerja dimana setiap manusia pastilah memerlukan istirahat. Menurut kami adanya izin penyimpangan dari pihak Depnakertrans tidak dapat dijadikan dasar bagi PT. SKP untuk melakukan eksploitasi terhadap para pekerja. Adapun jika terdapat alasan – alasan yang mengharuskan pekerjaan tersebut harus diselesaikan dengan secepatnya akibat permintaan klien maka PT. SKP seharusnya menyediakan kompensasi lembur yang lebih besar dibanding yang ada saat ini terutama bagi para pekerja lapangan di daerah.

Berdasarkan pengamatan kami, dalam hubungan industrial yang ada di PT. SKP ternyata masih banyak hal – hal yang harus dibenahi terutama dalam hal pembentukan serikat buruh dan masalah kesejahteraan pegawai. Apalagi jika melihat dari usia PT. SKP yang sudah berdiri semenjak tahun 1997 maka seharusnya PT. SKP dapat memfasilitasi para pegawainya untuk membentuk suatu serikat buruh. Karena keberadaan serikat buruh merupakan hal yang penting dalam suatu perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan para pegawai. PT. SKP seharusnya jangan hanya mementingkan keuntungan perusahaan semata tapi juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerjanya karena pada dasarnya pekerja merupakan ujung tombak perusahaan dalam memperoleh keuntungan.