Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Surat. Tampilkan semua postingan

Contoh : Legal Memorandum

2 komentar
LEGAL MEMORANDUM

TO :
Mr. Surowidjojo

FROM :
Andi Kristian (0606078746),
Citra Karina (0606079130),
Fernandes Raja Saor (0606079553),
Jeska Daslita (0606079881)
Vita Alwina (0606081154)

DATE :
October 19, 2009

SUBJECT :
G20 Meeting. Economy Development

October 19, 2009
I. Facts
The facts and the background of G-20 are:

1. The membership on G-20 is G-7, Argentina, Australia, Brazil, China, India, Indonesia, Mexico, Republic of Korea, Russia, Saudi Arabia, South Africa, Turkey, and European Union. Besides that, IMF and World Bank present in ex-officio basis dan fuction as resource person to several economic and financial isues.

2. The G-20 (more formally, the Group of Twenty Finance Ministers and Central Bank Governors) is a group from 19 of the world's largest national economies, plus the European Union. The G-20 is a forum for cooperation and consultation on matters pertaining to the international financial system.

3. Some issues which come and relate to the G20 membership are: (i) the absence of non G-7 European Countries. European Country non G-7 tidak adanya negara Eropa non-G7 (solved by entering EU to the G-20), (ii) the minimum representation of Africa (G-20 is the financial system forum not development forum), and (iii) the membership of Indonesia which experiencing political instability and economic depression after financial crisis (but strong support from some countries especially Japan and Austalia has secured Indonesia position in G-20 forum as the only representative of Southeast Asia (ASEAN)).

4. The agreement to coordinate global economic strategies in the midst of a critical transition from crisis was one of the most impressive achievements by the G-20 in Pittsburgh. In the agreement, the 20 countries’ leaders pledged:
a) To launch a framework that lays out the policies and the way we act together to generate strong, sustainable and balanced global growth.
b) To make sure our regulatory system for banks and other financial firms reins in the excesses that led to the crisis.
c) To reform the global architecture to meet the needs of the 21st century.
d) To take new steps to increase access to food, fuel and finance among the world’s poorest while clamping down on illicit outflows.
e) To phase out and rationalize over the medium term inefficient fossil fuel subsidies while providing targeted support for the poorest.
f) To maintain our openness and move toward greener, more sustainable growth.

5. Finally, The G-20 agreed to meet in Canada in June 2010 and in Korea in November 2010. The G-20 will be expected to meet annually thereafter and it will be held in France in 2011.

II. Question
Do research on the achievement of the recent G20 meeting that relates to governance law and law enforcement in relation to the global economic crisis? What is the benefit of the G20 meeting result for Indonesia?

III. The Relation of The Rules and Facts
1. Leaders’ statement on the Pittsburgh Summit, September 25-26, 2009;
2. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD);
3. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC); and
4. United Nations Framework Convention on Climate Change

IV. Analysis
Indonesia has successfully navigated the global financial crisis. It has been recorded as one of the world’s highest growth rates country, has been one of the world’s top performing stock exchanges, has managed to reduce inflation and interest rates, has increased foreign exchange reserves, and has managed to achieve foreign exchange stability. Over this period, especially in 2009, Indonesia held free, fair and non-violent general and presidential elections, has continued with domestic reforms, and has made inroads to combat corruption. The G20 has played a key role in supporting Indonesia’s success story, and this underlines the importance of G20 as the globe’s most representative and influential grouping of countries.
There have been many lessons learnt from our global financial crisis experiences and the role of the G20. The G20 acted quickly and in a coordinated fashion. These are the two key lessons from our experience of the global economic crisis and future crisis — to be effective the G20 needs to act proactively and to collectively. Indonesia was quick to support and push the case for counter-cyclical financial and economic measures. The G20 meetings at Sao Paulo, Washington and London supported this approach and the membership placed its combined might behind the push for appropriate and responsible counter-cyclical measures. The G20’s efforts in this area have bolstered consumer confidence, which as we have seen in Indonesia, was one of the key reasons we have maintained our positive growth results.
The G20 also rightly argued the central role of international financial institutions in combating a global financial crisis, which leads to the second lesson learnt. International Financial Institutions, Multilateral Development Banks and Regional Development Banks must be able to provide targeted and adequate assistance when it is most needed. The G20 was pivotal in supporting the push for a recapitalization of MDBs, RDBs and the IMF. G20 support has helped these institutions partly offset the lending gap, and to provide targeted lending in support of sustainable counter-cyclical efforts. These lending efforts must be in support of balanced, equitable and sustainable growth.
We must ensure that the international financial institutions remain nimble enough to respond to crisis in a timely fashion, which leads to the fourth lesson learnt. International Financial Institutions, Multilateral Development Banks and Regional Development Banks must have governance mechanisms that reflect fully international best practice and hold the management boards accountable for the IFI’s performance. The G20 also correctly identified the urgent need for financial sector reform as another lesson learnt from the crisis, and collectively we continue to work on initiatives in this area to ensure the global economy has prudent financial monitoring mechanisms and that we do not see a return to the lax practices of the past. We simply cannot afford a return to ‘business as usual’. The last significant lesson, a lesson learnt from earlier crisis, is that in all of these activities we must not lose sight of the need for an exit strategy. The Pittsburgh summit could give more thought to how these considerations may help part a forward path for the G20. Besides that, the benefits of Indonesia participation in G-20 are:
1. Indonesia become the new member of Financial Stability Forum (FSF) which is the standard setting body for the financial system;
2. Indonesia get Deferred Drawdown Option (DDO) from World Bank, Asian Development Bank (ADB), Japan and Australia for solving the poverty and becoming the infrastructure model of GESF;
3. The G-20 member which become the biggest share holder in ADB has committed for increasing ADB Capital to stimulate the development in Asia; and
4. Developed Countries have committed to give the increasing capacity for developing finacial sector in Developing Countries.


Reference:
Dino Patti Djalal, Juru Bicara Intenasional Presiden.

Contoh : Memorandum of Understanding

1 komentar
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN RAJA SAOR CORPORATION
AND
ABC CORPORATION


This Memorandum of Understanding (hereinafter referred to as “MOU”) is made and entered into on this 26th day of October 2009 by and between the following parties:

Raja Saor Corporation, a company duly established and existing under the laws of Japan and having its registered office at 3-7-1 Nishishinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo, (hereinafter referred to as the First Party) and;

ABC Corporation, a company duly established and existing under the laws of State of Delaware, United States of America, and having its registered office at 608 Fannin Street Houston , TX, 77002, United States of America, in this matter acting as the owner of 95% of all shares of PT. DEF, a limited liability company duly established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, (hereinafter referred to as the Second Party)

The First Party and the Second Party are jointly hereinafter referred to as the “Parties”.



RECITALS

Whereas, the First Party is a Japan-based company and a giant chemical company in the region wishes to expand its business in Asia, and is interested to take over DEF from the Second Party, and use DEF as its vehicle in expanding such business in Asia because Indonesia with abundant natural resources is an ideal place for such expansion plan.

Whereas, the First Party will face chemical plants require massive supply of electricity, and it is imperative that DEF will have a problem in achieving the future plan of the First Party if a strategic plan to obtain sufficient supply of electricity is not made.

Whereas, Indonesia will have some constraints in providing massive supply of electricity in the next 10 years period.

Whereas, the Second Party is the chemical group corporation in United States which heavily affected by the global financial crisis and is obligated to repay its debts to its major lenders worldwide.

Whereas, the Second Party controls 95% (ninety percent) of all issued shares in PT DEF Chemicals Indonesia Tbk. (“DEF”), a holding company with 3 subsidiaries engaged in chemical manufacturing facilities, through direct equity participation of 20% (twenty percent) of issued shares in DEF, and through 75% (seventy five percent) of issued shares held by PT GHI (GHI), a company owned by Mr. JKL (50%) and his wife, Mrs. MNO (50%), by way of entering into a loan agreement with GHI, and a nominee agreement with Mr. JKL.



Article 1
Agreement

The Parties agrees to consummate acquisition of PT DEF Chemicals Indonesia Tbk. (“DEF”) after: (a) completion of satisfactory of due diligence process and results conducted by the First Party and Second Party and designated by the First Party (the due diligence must be included of Environmental aspects, Tax compliance and review, Management, Human resources, Insurances, Litigations and potential dispute, Subsidiaries and related transactions, Stock options, Community relations, History and track records of the company as a going concern: from establishment to existing condition, Capital structure and shares, History of ownership, Licenses, and legal and administrative compliance, Assets, Liabilities, Contracts and commitments, and Shares to be sold are free and clear from any claims and attachments); (b) all regulatory, corporate and other approvals being obtained by the First Party; (c) fulfillment of conditions precedent of this MOU and such other agreements executed by and between the Parties, and (d) all regulatory, corporate personal and other approvals being obtained by the parties, then: (1) the First Party has to finish a loan agreement with GHI owned by Mr. JKL (50%) and his wife, Mrs. MNO (50%), and a nominee agreement with Mr. JKL; (2) the First Party shall take over the effectively 20% (twenty percent) issued shares in DEF; (3) the First Party shall effectively own 95% (ninety percent) shares in DEF; (4) promptly after the effective data of the acquisition of shares in DEF or the First Party has take over DEF from the Second Party, the First Party has to do Tender Offer according to the Regulation No. IX H 1 about the Take Over the Public Company and No. IX F 1 about Tender Offer.

Article 2
Conditions Precedent

The parties agree that the transactions described in Article 1 above shall be prepared and executed by the parties on the fulfillment of the following conditions precedent___
a) The first party shall have received satisfactory due diligence report on DEF and the transaction;
b) The first party shall have received a valuation report from an independent valuation company designated by the first party on the value of each of the transaction;
c) The parties have agreed to use the valuation report state in paragraph (b) above as the only and binding basis for negotiating the term and conditions of the transactions including the value of each of the transactions;
d) The parties other than the first party shall have received a second opinion from another independent valuation company as to the fairness and reasonableness of the transactions;
e) All regulatory, corporate, contractual and other approvals to effectuate the transaction shall have been obtained;
f) The first party shall have received a legal opinion from independent lawyers designated by the first party that the transactions shall be valid, legal and binding;

Article 3
Closing

3.1 The parties agree to sign, enter and effectuate the transaction no later than 60 (sixty) days after the date of this MOU in the form and substance acceptable to the parties; or a later date as agreed by the first party.
3.2 If closing is not effectuated on the date mentioned in paragraph 3.1, the first party shall have the option to deal with the Second Party to achieve the purposes and objectives of the parties.

Article 4
Binding Effect
The Parties agree that the First Party shall have the right, but not the obligation to enter into the Transactions, and only if all terms and conditions of this MOU shall have been fulfilled to the satisfaction of the First Party.

Article 5
Cost and Expenses
5.1 All costs and expenses arising from this MOU shall be paid by each of the Parties.
5.2 All taxes, duties and other payments to the government associated with the Transactions shall be paid respectively by each Parties obligated to pay such taxes, duties and other payments.

Article 6
Breach of MOU and Termination
6.1 The Parties agree to implement and close the Transactions on a good faith basis.
6.2 No withstanding anything stated in Article 4 and such other relevant provisions of this MOU, the First Party shall have no obligation to enter into the Transaction if any of the Parties breaches any of the provisions of the MOU.
6.3 In the event of any breach of any provisions of this MOU, the First Party may terminate this MOU with a 3-day notice, and for such purposes the Parties agree to waive this application of the Article 1266 of the Indonesia Civil Code.
6.4 In the event of termination of this MOU, no party shall be obligated to pay any compensation or other payments to the other party to claims, damages, loss of profits or opportunities and the like.


Article 7
Other Provisions
7.1. The Parties agree that this MOU shall be governed pursuant to and by virtue of the laws of the Republic of Indonesia.

7.2. The Parties agree that any dispute or conflict arising out of or in connection with this MOU shall be settled by the parties through an amicable settlement, and falling to do so the Parties agree that the dispute shall be settled by arbitration under the Arbitration Rules of the Singapore International Arbitration Centre (hereinafter referred to as the Rules).

7.3. The Arbitration shall be conducted in Singapore at the facilities of the Singapore International Arbitration Centre (SIAC) by a sole arbitrator appointed in accordance with the Rules. Any notice of arbitration, response or other communication given to or by a party to the arbitration shall be given and deemed received as provided in the Rules. The costs of the arbitration shall be determined and paid by the parties to the arbitration as provided in the Rules.

7.4. This MOU shall replace all communication, understanding and agreements between the Parties made in writing or otherwise prior to the date of this MOU.

Communications should be sent to:

For to: For to:
Name: Mr. Hitori Ozuki
Position: First Director
Email: hitori@Raja Saor.com
Phone: +62544443276 Name: Mr. Dany Crane
Position: First Director
Email: crane.dany@abc.com
Phone: +324446543

Any change of contact details should be notified in writing (including email).

Executed as a Memorandum of Understanding.

Signed on behalf of by: Signed on behalf of by:



Signature:

Name : Mr. Natsuyama
Position: Vice President Director


Signature:

Name : Mr. David Grandhald
Position: First President Director


Witnessed by:
Witnessed by:


Signature:
Name : Mr. Takuji
Position : Head Manager of Raja Saor Indonesia


Signature:
Name : Mr. Gerald Hanspenson
Position: Head Manager of ABC Indonesia

Date: 26th day of October 2009
Date: 26th day of October 2009

Contoh Aplication Letter to Lawfirm

0 komentar
To:
JAMASLIN JAMES PURBA, SH.
Managing Partner
Wisma Nugra Santana, 12th Floor, Suite 1205
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220 – INDONESIA


Dear Sir,

Based on information from http://www.jpplawyer.com that you Law Firm has so many client so I assume you would had intership program to cover the growing client. I trust you have some wisdom to recruit a fresh graduate like me for an internship program.

I am Fernandes Raja Saor already interest in legal practice since entering Faculty of Law Universitas Indonesia. The opportunity presented in your lawfirm is very interesting, and i believe that my strong technical experience and education will make me a very competitive candidate for this position. The key strengths that I possess for success in this position include:
  • • I am a hard worker and diligent kind of person with full dedication, have strong will and motivation to learn.
  • • I have an experience to handle a client interview, pledoi drafting, and online consultation.
  • • I have only a few A Credit Term Left.
Please see my resume for additional information on my experience.

I can be reached anytime via my cell phone, 021 98948771 Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.

Thank you very much for your great attention.


Your Faithfully,


Fernandes Raja Saor

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Publikasi

1 komentar

Perjanjian Kerjasama Publikasi

“Lawyering Skill in Indonesia  2009”

no. 15/I/RRJ & Partners/2009

 

Pada hari Senin , 8 Maret 2009, kami yang bertandatangan di bawah ini:

 

Nama         :   Wahyu Tri Putra

Jabatan      :   Director of Research & Marketing Development

Alamat       :   Jl. Jendral No. 3, Pancoran, Jakarta

Yang bertindak untuk dan atas nama Majalah LEGALISIR  yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I, dan

 

Nama         :  Thomas Charly

Jabatan      :  Marketing Team SAOR LAWYER DAYS

Alamat       : Jl. Bungur no. 3, Jakarta

Yang bertindak untuk dan atas nama Panitia SAOR LAWYER DAYS yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II, sepakat untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:


 Pasal 1

Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama publikasi dalam penyelenggaraan kegiatan SAOR LAWYER DAYS yang akan diadakan pada tanggal 25-27 Juni 2009

 

Pasal 2

Pihak I akan berpartisipasi sebagai media partner dan memberikan pada Pihak II ruang iklan, yaitu : Pada Majalah LEGALISIR  dengan  ukuran 1/3 halaman ( full colour )  dengan 1 kali penerbitan

Pasal 3

Pihak II akan memberikan kontraprestasi sebagai berikut :

1.       SAOR LAWYER DAYS pre-event banner                          Size S

2.       SAOR LAWYER DAYS event banner                                 Size S

3.       SAOR LAWYER DAYS event huge banner/ballyhoo           Size S

4.       SAOR LAWYER DAYS event poster                                 Size S

5.       SAOR LAWYER DAYS pre-event leaflet                            Size S

6.       SAOR LAWYER DAYS event leaflet                                  Size S

7.       Brand printed on participant’s notebook                                Size S

8.       Brand printed on seminar kit                                                  Size S

9.       Brand on video screen backdrop                                           1x

10.     Banner of Sponsor Companies                                              yes

11.     “Thanks to” text showed on video screen                              yes

12.     Ad-lips on pre-event                                                             2x

13.     Ad-lips on event (per day seminar)                                        2x

14.     Brand printed on publication media                                        yes

15.     Brand printed on certificate                                                    yes

16.     Brand printed on committees’ t-shirt                                      yes

17.     Promotion on company’s product                                          yes

18.     Souvenir from company                                                         yes

19.     Company’s display stand ( 1 day )                                         yes

Pasal 4 

Pemasangan iklan dilakukan pada edisi Majalah LEGALISIR tanggal 6 Juni 2009, serta pemasangan materi publikasi kegiatan dilakukan selama acara SAOR LAWYER DAYS berlangsung dengan penyerahan materi publikasi oleh Pihak I kepada Pihak II selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum acara berlangsung.

 

Pasal 5

Setiap saat selama masa perjanjian, apabila atas pertimbangan Pihak I, Pihak II tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini dengan baik atau Pihak II tidak dapat melaksanakan salah satu kegiatan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Pasal 1 di atas, atau melanggar salah satu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak I berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan pengakhiran perjanjian ini kepada Pihak II secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Dalam hal ini Pihak II akan mengembalikan semua kontraprestasi yang telah diberikan oleh Pihak I kepada Pihak II selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal perjanjian diakhiri.

 

Pasal 6

Semua pihak sepakat bahwa perubahan atas perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama dan dalam bentuk tertulis. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Jakarta, 8 Maret 2009

 

Pihak I                                                      Pihak II

                Wahyu Tri Putra                                        Thomas Charly

               Director of Research                                     Marketing Team

           & Marketing Development                         SAOR LAWYER DAYS

                 Majalah LegaLisir                                       RRJ & Partners

 

                      

 

 

Contoh Surat Curriculum Vitae di Bidang Hukum (english version)

0 komentar

Personal Data
---------------------------------------------------------------
Place and Date Of Birth ( Jakarta, 21 September 1987 )
E-mail ( raja.saor@gmail.com )
Phone ( 021- 98948771)
Nationality (Indonesia)
Languages ( Bahasa Indonesia, English )
Interest (Law In Practice particularly in the area of Litigation Law)

Education
---------------------------------------------------------------
2003 - 2005 Labschool Senior High School Jakarta - Rawamangun
2005 - 2006 Faculty of Economy Universitas Indonesia - Depok, Diploma Degree,
Department Information System Teknology Accountancy, GPA 3.70
2006 - 2008 Faculty of Law Universitas Indonesia - Depok, Bachelor Degree,
Department Law Practice GPA 3.05

Work Experience
---------------------------------------------------------------
2008 - 2009 Journalist at www.solusikini.com
2008 - Now News Contributor at www.kabarindo.com
2009 - Now Director of my own law blog at www.raja1987.blogspot.com

Organization Experience
---------------------------------------------------------------
2006 - 2008 Member, Koperasi Mahasiswa Faculty of Law Universitas Indonesia
2007 - 2008 Member, Law Student Association For Legal Practice
2007 - 2008 Research and Development Staff, Lembaga Kajian Keilmuan
2008 - Now Publication Staff, Law Student Association For Legal Practice
2008 - Now Book Staff, Koprasi Mahasiswa Faculty of Law Universitas Indonesia
2008 - Now Member, Recht Football Club
2009 - Now Vice Pressident, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Activities Experience
---------------------------------------------------------------
National Moot Court Competiton Piala Mutiara Djokosutono FHUI (2008), PSAU FHUI (2007), OKK UI (2006), Justitiade FHUI (2008), JAMS FHUI (2007, 2008), Jazz Goes To Campus (2005), English Competition – ALSA (2006, 2007), Days Of Law Carrier (2009), RFC CUP (2009)

Public & Community Services
---------------------------------------------------------------
2006 - 2008 Volunteer Coach and Trainer, National Law Moot Court Competition
Faculty of Law Universitas Indonesia
2009 Moderator, Journalism in Cyber Space PerFilMa FHUI
2009 Moderator, Capture Natural Beauty PerFilMa FHUI
2009 Pledoi Maker, Convicted Corruption Case on Surabaya
2009 Commentator, Recht Football Club Cup 2009
2008 – Now Law Consultant, Divorce Case, Credit Card Case, Terrorism Case,
Trading Case, on www.raja1987.blogspot.com
2008 – Now Volunteer Lecture, Public and Private Law, Advocacy BEM FHUI

Achievement
---------------------------------------------------------------
1st winner External Mooting National Moot Court Competiton Piala Prof. Sudarto
Universitas Diponegoro with predicate The Best of Judge, and The Best
of Prosecutor
3rd winner External Mooting ALSA National Moot Court Competiton Piala Mahkamah
Agung Republik Indonesia in Universitas Gadjah Mada
2nd winner External Mooting National Moot Court Competition Piala Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
1M Of 27 M www.raja1987.blogspot.com Page Rank at www.alexa.com

Essay and Writing
---------------------------------------------------------------
Mitigasi Gas Rumah Kaca, Perlindungan Wajib Pajak dalam Pengadilan Pajak, Best Top Law Firm and more than 200 Article, Law Review at www.raja1987.blogspot.com



Contoh Usul Penelitian PERLINDUNGAN SAKSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

0 komentar

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebelum diundangkannya UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan terhadap saksi peradilan mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat karena lembaga peradilan tertinggi tidak tergerak untuk melakukan langkah-langkah pembenahan peradilan. Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada 13 Agustus 2004.
Pembentukan Komisi Yudisial terkait erat dengan usaha-usaha untuk melakukan perbaikan dalam mekanisme sistem pemerintahan di Indonesia. Fungsi yang diberikan kepada Komisi Yudisial bertujuan untuk membuat badan peradilan di Indonesia mempunyai kinerja yang tinggi dan bersih sehinga penegakan hukum (Law Inforcement) dapat diselenggarakan. Tidak dapat disangkal bahwa penegakan hokum adalah persyaratan bagi terjadinya perbaikan di bidang-bidang lainya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa penegakkan hukum tidak mungkin dilakukan usaha-usaha untuk mengatasi krisis multidimensional yang melanda Indonesia selama hampir sepuluh tahun terakhir ini.

B. Pokok Permasalahan


• Bagaimana pengaturan normatif perlindungan saksi saat ini?
• Mengapa setelah reformasi, berdirinya lembaga-lembaga kuasi negara, termasuk Komisi Yudisial belum mampu menghilangkan secara signifikan praktek tercela korupsi di tubuh lembaga-lembaga penegak hokum?

II. TUJUAN PENELITIAN

A. Tujuan Umum

Penelitian ini dibuat agar pembaca dapat mengetahui sejarah, latar belakang, tujuan, fungsi, visi dan misi Komisi Yudisial. Penelitian ini juga membahas tentang keefektifan Komisi Yudisial di dalam kekuasaan kehakiman Indonesia yang dapat menginformasikan kepada pembaca agar lebih mengetahui perkembangan mengenai Komisi Yudisial. Makalah ini diharapkan dapat mengkomunikasikan apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Diharapkan dengan makalah ini, pembaca dapat memberikan apresiasi terhadap ikhtiar yang telah, sedang dan akan dilakukan Komisi Yudisial dan berperan serta dalam kegiatan pembaruan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat ( Public Trust ) terhadap kinerja Komisi Yudisial

B. Tujuan Khusus

1. Menjelaskan kondisi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebelum dan setelah adanya Komisi Yudisial
2. Mengetahui dan menjelaskan mengenai kedudukan, wewenang, dan fungsi Komisi Yudisial dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
.
III. TINJAUAN PUSTAKA

Untuk memperoleh pengetahuan baik pengetahuan yang mendasar maupun yang mendalam mengenai aspek yang relevan dalam penelitian ini, diperlukan suatu tinjauan pustaka agar diperoleh bahan teoritis dan konsepsional. Tinjauan pustaka tersebut yaitu:

A.
Judul : Mengenal Hukum
Pengarang : Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH.
Penerbit : Yogyakarta, Liberty
Tahun Terbit : 2003
Jumlah Halaman : 189
Buku ini adalah buku pertama atau buku pengantar yang akan menjelaskan apa itu hukum, bagaimana hukum itu, dan ilmu dasar hukum. Buku ini termasuk di dalam tinjauan pustaka karena penelitian ini adalah penelitian hukum, jadi pengertian-pengertian serta ilmu dasar harus dipahami agar tidak mengalami kekeliruan yang bersifat mendasar.

B.
Judul : Pengantar Hukum Tata Negara
Pengarang : Krishnayanda Wiryowerdoyo, SH.MH.
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 1998
Jumlah Halaman : 307
Buku ini menjelaskan bagaimana sistem Hukum Tata Negara di Indonesia. Meskipun buku ini disusun saat UUD 1945 belum diamandemen, namun buku ini dapat menjelaskan bagaimana Hukum Tata Negara itu sendiri, karena di dalamnya memuat konsep lembaga negara, dan dapat menjadi sumber informasi saat penulis ingin membandingkan kondisi tata usaha negara sebelum amandemen UUD 1945, serta sesudah UUD 1945 diamandemen.

C.
Judul : Hukum Administrasi Negara
Pengarang : Prof. Safri Nugraha, SH.LLM.PhD
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 2007
Jumlah Halaman : 413
Buku ini mengulas secara ringkas dan padat mengenai dasar dari Ilmu Hukum Administrasi negara. Dimana dalam hukum administrasi negara menjelaskan mengenai bagaimana keadaan negara saat telah menjalankan fungsinya. Hal tersebut yang ingin diketahui oleh penulis dan keterkaitannya dengan topik penulisan karya ilmiah ini. Buku ini sudah disusun saat setelah UUD 1945 telah diamandemen. Sehingga buku ini dapat memberikan informasi mengenai keadaan administrasi negara atau kondisi negara saat telah menjalankan fungsinya saat sekarang ini, mengingat Komisi Yudisial dibentuk setelah amandemen UUD 1945.

D.
Judul : Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Keempat
Pengarang : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 2002
Jumlah Halaman : 64
Buku ini memuat perbandingan yang jelas, pasal demi pasal tentang perubahahan UUD1945 sebelum diamandemen dan setelah diamandemen. Selain hanya memuat perubahannya, buku ini sangat jelas dalam menjelaskan makna dari pasal-pasal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yang tertuang dalam footnote-footnote buku ini. Buku ini sangat berguna dalam penulisan karena tentang. Komisi Yudisial yang menjadi pokok pembicaraan diatur di dalamnya. Lalu buku ini dapat menjadi patokan utama saat penulis ingin membandingkan pengaturan perundang-undangan sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen.
E.
Judul : Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial
Indonesia
Pengarang : Muh. Busyro Muqoddas
Penerbit : Komisi Yudisial Republik Indonesia
Tahun Terbit : 2006
Jumlah Halaman : 537
Buku ini berisikan seluk beluk mengenai Komisi Yudisial seperti kedudukan wewenang dan fungsi Komisi Yudusial itu sendiri. Buku ini juga membuka wacana bagi penulis mengenai keterkaitan antara Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Karena di dalam buku ini juga banyak membahas mengenai kehakiman di Indonesia. Buku ini memberikan informasi yang sangat akurat karena buku ini diterbitkan langsung oleh Komisi Yudisial.

V. KERANGKA TEORI DAN KONSEP

Pada penelitian ini, dalam membahas permasalahannya akan dibatasi dengan memberikan pengertian atas istilah yang terkait. Pembatasan ini bertujuan agar jawaban permasalahan yang dibahas dapat lebih terarah dan terbatas pada perumusan definisi-definisi tertentu.
Komisi Yudisial menurut UU No.22 tahun 2004 adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mahkamah Agung menurut UU No.22 tahun 2004 adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR menurut UU No.22 tahun 2004 adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Agung menurut UU No.22 tahun 2004 adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
Hakim menurut UU No.22 tahun 2004 adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lingkungan Peradilan menurut UU No.22 tahun 2004 adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

VI. METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau disebut juga penelitian kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk memahami adanya hubungan antara hukum positif serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan penulis memang melakukan penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen tanpa melakukan wawancara ataupun metode questioner serta pengumpulan data primer lainnya. Selanjutnya apabila dilihat dari tipe penelitiannya, penelitian ini bersifat eksplanatoris, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menguji hipotesa-hipotesa tertentu karena apabila dilihat dari pokok permasalahannya maka dapat disimpulkan masalah sudah terjadi dan telah menjadi persoalan, penelitian ini berusaha untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi serta mencari hubungan sebab akibat dari pokok permasalahan tersebut. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan seterusnya. Kemudian bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Serta peraturan pemerintah dan keputusan-keputusan menteri yang terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, seperti buku-buku yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan serta buku wajib mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Sebagai pelengkap, penulis juga menggunakan bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum tersier yang digunakan oleh penulis adalah ensiklopeda online, kamus hukum serta kamus bahasa inggris. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan dinyatakan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.

VII. KEGUNAAN TEORITIS DAN PRAKTIS

A. Kegunaan Teoritis

Penelitian yang dilakukan terhadap pengaruh kekuasaan Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia agar dapat membantu untuk melihat apakah setelah dibentuknya Komisi Yudisial membawa pengaruh yang besar dalam kondisi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Di mana dalam hal ini tinjauan sosiologis tersebut dapat dijadikan dasar untuk melihat apakah perubahan di dalam masyarakat terutama dalam masyarakat hukum dapat merasakan efek dari berdirinya Komisis Yudisial tersebut. Lalu manfaat teoritis lainnya yaitu untuk menambah wawasan mengenai Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman, perbandingan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

B. Kegunaan Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan bagi pembaca mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, dan fungsi Komisi Yudisial dalam ketatanegaraan Indonesia agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Komisi Yudisial mengingat perannya yang sangat vital dalam perbaikan hukum di Indonesia.

VIII. PEMBIAYAAN

Biaya yang diperkirakan akan diperlukan untuk melakukan penelitian ini adalah dengan rincian sebagai berikut:
1. Administrasi :
a. Stationery : Rp. 500.000,00
b. Photo copy : Rp. 2.000.000,00
c. Penyusunan laporan : Rp. 800.000,00
d. Pengandaan laporan : Rp. 600.000,00
2. Honoraria :
a. Konsultan : Rp. 600.000,00
b. Pengolah data : Rp. 500.000,00
3. Transportasi : Rp. 1.200.000,00
---------------------------------------------------
Total biaya Rp. 6.200.000,00



Daftar Pustaka

Agresto, John. The Supreme Court And Constitional Democracy. Cornell University Press, Itacha and London, 1984.


Ais, Chatamarrasjid. Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Lembaga Peradilan. Makalah ini disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia, Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.


Ais, Chatamarrasjid. Komisi Yudisial Mewujudkan Check and Balance untuk Menghindari Tirani Yudikatif. Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Bengkulu tanggal 4 Oktober 2005.


Ais, Chatamarrasjid dan Hermansyah. Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam Rangka Konsultasi APINDO di Jakarta tanggal 6-7 Desember 2005.


Alkostar, Artidjo. Menggagas Pola Rekruitmen Hakim dalam Rangka Menghasilkan Pengadilan yang Progresif. Seminar Nasional Fakultas Hukum UNS tanggal 7 Maret 2006.


Asshiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002


Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


“Komisi Yudisial Republik Indonesia,“ , 11 November 2007

Kusnardi, Mohammad dan Harmailly Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Liberty. 2003.

Nugraha, Safri. : Hukum Administrasi Negara. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Masalahnya. Jakarta: Elsam dan HuMa, 2002.

Wiryowerdoyo, Krishnayanda. Pengantar Hukum Tata Negara. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998.



Contoh Surat Pembelaan Tindak Pidana Korupsi

0 komentar

N O T A P E M B E L A A N

Atas Surat Tuntutan
Dengan Nomor Registrasi Perkara : Jakarta
Atas Nama Terdakwa
Dadang Irawan


Oleh:

Tim Penasehat Hukum Terdakwa ( Fernandes Raja Saor)

Disampaikan Pada Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Pada sidang sebelumnya Saudara Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan atas nama terdakwa Saudara Dadang Irawan Dalam tuntutannya tersebut, setelah memasuki proses pembuktian, penuntut umum tetap berpendirian bahwa Saudara Dadang Irawan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum di awal persidangan. Padahal apabila melihat fakta-fakta hukum yang terkonstruksi pada proses pembuktian, sudah jelas-jelas bahwa Saudara Dadang Irawan tidak pernah menyentuh pokok-pokok persoalan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum. Dadang Irawan hanyalah sebagai Profesional yang beritikad baik dalam menjalankan tugasnya pada sebuah korporasi yang dituduh melakukan Tindak Pidana. Dalam Surat Tuntutannya, banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh penuntut umum demi semata-semata memaksakan apa yang telah dituduhkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya. Hal ini jelas-jelas sangat menodai citra hukum sebagai sarana untuk mencari keadilan dimana dalam hukum dituntut adanya jiwa sportif dalam mengakui jika ternyata apa yang dituduhkan tidak terbukti maka harus diakui tidak terbukti.
Atas dasar tersebut, kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Saudara Dadang Irawan sebagaimana yang tertera pada surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2008, dengan berlandaskan keyakinan akan adanya keadilan mengajukan Nota Pembelaan ini yang mana seyogyanya dipergunakan oleh Yang Terhormat Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan. Nota Pembelaan ini hendaknya juga jangan dipandang sebagai upaya untuk membela kesalahan seseorang secara buta tanpa dasar hukum, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan proses peradilan demi terlaksananya asas Presumption of Innocent (Praduga tak bersalah) dalam hukum acara pidana. Kami juga selaku Tim Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim untuk senantiasa tetap berpegang teguh pada keyakinan majelis yang tidak dapat dipengaruhi oleh opini manapun yang ada di luar proses peradilan. Hal itu semua mengingat perkara yang sedang disidangkan ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik dan nuansa politis yang kental sehingga baik Trial by Press (Peradilan oleh pers) maupun Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) akan sangat dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama, kami selaku Tim Penasehat Hukum saudara Dadang Irawanmemanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini diberi keteguhan hati, ketabahan dan kebijaksanaan yang berdasar atas keadilan dalam memeriksa perkara ini.

Adapun untuk mempermudah pemahaman Majelis Hakim dan Penuntut Umum, kami menjabarkan poin-poin pembelaan kami sebagai berikut:

I. Pendahuluan
II. Tidak Terbuktinya Unsur Setiap Orang
III. Tidak Terbuktinya Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi
IV. Tidak Terbuktinya Unsur Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan (Abuse of Power)
V. Tidak Terbuktinya Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
VI. Penggunaan Alat Bukti oleh Penuntut Umum yang Tidak Sah
VII. Permohonan dan Kesimpulan


I. Pendahuluan

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Setelah mendengarkan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami, Saudara Dadang Irawan maka tibalah saatnya kami menyampaikan nota pembelaan (pledooi) kami sebagai hak dari Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat 1 KUHAP. Pembelaan yang kami buat ini bukanlah sesuatu yang hendak mencoba membebaskan klien kami Saudara Dadang Irawan dengan segala daya dan upaya, melainkan agar hukum dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam pengadilan ini melalui putusan objektif yang dibuat oleh Majelis Hakim yang terhormat dan Penuntut Umum yang kami hormati setelah melihat kasus ini secara lebih jernih dan dari sudut pandang yang lebih luas.

Majelis Hakim yang terhormat,
Penuntut Umum yang kami hormati,
Persidangan yang kami muliakan,

Dari sepanjang perjalanan sidang yang telah kita lalui, dapat kita lihat bersama bahwa Saudara Dadang Irawan adalah pribadi yang hangat serta memiliki pembawaan yang tenang dan dapat mengendalikan emosinya dengan baik, hal mana sangat mustahil seseorang dengan kepribadian sedemikian baiknya dapat melakukan perbuatan yang sangat dapat menghancurkan negara dengan dugaan korupsi sebagaimana di tuduhkan oleh Penuntut Umum. Apalagi sebelumnya klien kami tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun serta tindakan lain yang dilarang dalam kesatuannya mengingat klien kami memiliki dedikasi yang sangat tinggi terhadap negara dan sebagai pelaksana tugas dari PT. Bank Angkasa Tbk, tidak pernah memiliki cacat dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, menjadi suatu pertanyaan besar bagi kita semua apakah klien kami sungguh melakukan tindakan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan kesadaran penuh atau apakah ada faktor eksternal dan faktor politis yang secara signifikan mempengaruhi tindakan klien kami sehingga terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut atau bahkan ternyata klien kami tidak melakukan hal-hal yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Oleh karena itu, kami akan mencoba menguraikan fakta-fakta yang dapat membantu kita mereka ulang kejadian tersebut.

Penuntut Umum menyatakan TERDAKWA Dadang Irawan, MA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam hal ini Penunut umum dalam uraian fakta hanya menuntut terdakwa Dadang Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua saja yakni pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga yang menjadikan dasar dari nota pembelaan kami juga hanya untuk membela apa yang dituntut oleh Penuntut Umum tanpa memperdulikan lagi dakwaan pertama yang didakwakan kepada Dadang Irawan

Mengacu kepada dakwaan kedua yang dituntut oleh penuntut umum maka dapat diuraikan unsur-unsur dari Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
• Setiap Orang
• Dengan ujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
• Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan.
• Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Dalam Analisis Yuridis terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum ini, kami ingin mengajak kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk bersama-sama mencermati dan mengkaji apa yang sebenarnya terjadi. Maka selanjutnya kami akan menguraikan serta menganalisa satu demi satu unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang dikaitkan dari fakta-fakta persidangan dan analisa fakta serta analisa yurudis dalam setiap unsur pasal.

II. Tidak Terbuktinya Unsur Setiap Orang

Unsur setiap orang hanya merupakan element delict dan bukanlah bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan. Menurut hemat kami, unsur setiap orang harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur barang siapa dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti.

TERDAKWA dalam kedudukannya sebagai Mantan Head Asset Management PT. Bank Angkasa Tbk merupakan subjek hukum yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena penjualan aset yang dilakukan oleh Dadang Irawan, merupakan suatu persetujuan penjualan yang dilakukan oleh Dewan komisaris dengan mempertimbangkan pendapat Direksi PT. Bank Angkasa Tbk pada waktu itu adalah AGUSTA JUNIAR, sehingga pada kenyataannya keputusan yang dilakukan oleh Dadang Irawan, MA bukanlah rekomendasi dari TERDAKWA sendiri, akan tetapi ada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat untuk menyetujui penjualan aset dengan harga minimal 50% dari nilai taksiran. Terbukti dengan dikeluarkannya Surat Menteri Keuangan No. 5-1484/MK.0132/1992 tertanggal 11 Desember 1992. Dengan demikian, penempatan TERDAKWA bukanlah menjadi dasar untuk menarik seluruh perbuatan dan menyudutkan kepada TERDAKWA sendiri.

TERDAKWA sebagai orang yang taat hukum dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjalankan PT. Bank Angkasa Tbk sebagaimana tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, penempatan TERDAKWA dalam kasus ini tidaklah beralasan dan tidaklah berdasar, dimana TERDAKWA hanya dijadikan sebagai alat untuk melempar kesalahan dari Penuntut Umum (manus ministra) sehingga asas equality before the law tidak dapat ditegakkan dengan adanya diksriminasi dari Penuntut Umum untuk memaksakan perkara ini ke dalam persidangan. Dengan menempatkan Dadang Irawan, MA sebagai TERDAKWA bukanlah sifat yang berjiwa besar tanpa mencermati yang memberikan usulan untuk melakukan penjualan aset adalah saksi GULARDI yang diteruskan kepada YOMI PYD dan disampaikan serta dibahas oleh Komisaris. Saudara Dadang Irawan, MA hanya menjalankan tugas yang diamanatkan oleh petinggi-petinggi dari Bank Angkasa atas pertimbangan Menteri Keuangan, sehingga TERDAKWA yang dijadikan alat dalam persidangan ini.

Dengan demikian, unsur setiap orang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


III. Tidak Terbuktinya Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”
Dalam kasus, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, telah terbukti. Unsur ini adalah unsur alternatif, sehingga cukup satu yang dibuktikan yakni apakah perbuatan dari Dadang Irawan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau dengan tujuan menguntungkan orang lain ataukah dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi.

Menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan “menguntungkan” ialah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, dan terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untuk sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sangat nyata bahwa harga jual asset tersebut bukanlah secara mutlak ditentukan atas usul TERDAKWA, namun atas keputusan rapat komisaris yakni sebesar Rp. 14.000.000.000. Sebab berdasarkan keterangan Saksi TANOTOE ada tiga dasar yang bisa dijadikan patokan, dan NJOP hanya salah satu pertimbangan, dan bukanlah salah satu pilihan. Dari ketiga dasar pertimbangan ((a) NJOP sebesar Rp. 8.800.000.000, atau (b) IPO yang dipakai komisaris untuk menentukan batas rugi sebesar Rp. 11.925.000.000, atau (c) Harga penawaran tertinggi Direksi sebesar Rp. 11.002.500.000), yang diajukan oleh masing masing pihak, tidak ada satupun yang memberikan nilai jual Rp. 14.000.000.000,- artinya nilai jual tersebut dibuat bukan atas NJOP 1998 tetapi atas persetujuan dari komisaris. Sehingga tidak ada efeknya dengan menggunakan NJOP 2003 ataupun 1998, karena hasil akhir dari nilai jual tetap berada di tangan komisaris dan bukan pada TERDAKWA.

Jika melihat tahapan pembuktian dalam tahap persidangan maka tidak adanya keuntungan baik kepada TERDAKWA selaku diri sendiri, ataupun orang lain, ataukah juga keuntungan kepada Bank Angkasa. Sementara itu Penuntut Umum tetap bersikukuh untuk menyatakan keuntungan tersebut terdapat Saksi RIKI SUSANTO, dengan mengkaitkannya Nilai NJOP 2003 dengan Harga Jual asset sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas miliar rupiah). Kemudian Penuntut Umum juga tidak menilai berapa keuntungan yang didapatkan oleh Saksi RIKI SUSANTO, sebab penuntut umum hanya menjabarkan besarnya nilai jual asset yang seharusnya berdasarkan NJOP 2003 bernilai Rp. 21.342.393.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Namun Penuntut Umum gagal untuk membuktikan (dengan melihat Surat Tuntutan Halaman 33 - 34):
• Seberapa besar keuntungan yang diperoleh oleh Saksi RIKI SUSANTO apabila harga jual asset menggunakan NJOP 1998
• Seberapa besar keuntungan yang diperoleh oleh Saksi RIKI SUSANTO apabila harga jual asset menggunakan NJOP 2003
• Kausalitas antara NJOP 2003 yang sebesar Rp. 21.342.393.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), dengan makna “keharusan” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan komisaris sebagai harga jual asset.

Sedangkan menurut Prof. Sudarto dalam buku “Hukum dan Hukum Pidana”, (Bandung: Alumni, 1977), halaman 142, jika melihat unsur ” Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” yang sama terdapat pada UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengemukakan :
“Ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagiannya. Adanaya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka”.

Jika dikaitkan dengan perbuatan TERDAKWA selama menjadi Group Head Asset Mangement, tidak ada tujuan untuk menguntungkan Saksi RIKI SUSANTO Ketiadaan NJOP 2003 pada saat pembuatan Nota Usulan No. DNW AMT/424/2003 tanggal 27 November 2003 telah disusun beberapa bulan sebelum adanya penawaran terbuka dimana terbuka kesempatan untuk TERDAKWA mengenal Saksi RIKI SUSANTO Namun, dinyatakan dalam keterangan Saksi RIKI SUSANTO, dimana ia tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan TERDAKWA, maka semakin menjelaskan tidak ada tujuan untuk menguntungkan Saksi RIKI SUSANTO karena tidak ada hubungan batin antara yang diuntungkan dan yang menguntungkan.

Pendapat Prof. Sudarto dikatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan hukum” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan dan kedudukannya.Diterangkan Mulyana, tidak ada sedikitpun terbersit suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin yang ditujukanuntuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Apalagi bagi orang lain atau korporasi tertentu sebagaimana dalam perkara PT Survindo Indah Prestasi (PT SIP).

Dengan demikian maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


IV. Tidak Terbuktinya Unsur Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan (Abuse of Power)
Kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. (W. J. S. Poerwadarimta, 1991). Itu berarti, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan”. Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapat sarana tertentu pula dalam rangka menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Kata “sarana” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.

Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Wewenang, kesempatan dan sarana ini diberikan dengan rambu-rambu tertentu. Bila kemudian rambu-rambu itu dilanggar atau bila wewenang, kesempatan, dan sarana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.

Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Mentri Dalam Negri RI, atau anggaran dasar dari suatu badan hukum atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (perseroan terbatas, koperasi atau yayasan).

Berdasarkan Keteranagan Saksi YOMI PYD serta keterangan TERDAKWA, maka kewenangan Dadang Irawan pada saat menjabat sebagai Grup Head Asset Management pada bulan Januari 2004 salah satunya ialah pelepasan asset Bank Angkasa berupa Tanah dan Bangunan. Kepala Departemen Fixed Asset Disposal pada Bank Angkasa berwenang untuk menangani penjualan atau pelepasan asset tanah dan bangunan milik PT Bank Angkasa yang tidak digunakan dan atau asset yang tidak dimanfaatkan karena dikuasai atau diduduki oleh pihak ke III / dalam sengketa atau bermasalah termasuk Inventarisasi, persiapan dan pelaksanaan serta penyelesaian penjualan aktiva-aktiva tanah dan bangunan. Dan terkait dengan dakwaan Penuntut Umum maka, tanah dan bangunan eks Bioskop Horas yang menjadi Aset dari Bank Angkasa yang terletak di Jalan Sudirman No. 38 – 42 atau Jalan Sudirman No. 2 Jakarta Pusat memang termasuk dalam kewenangan TERDAKWA.

Dari keterangan terdakwa sebagai pihak yang sangat mengerti tentang prosedur pelepasan asset Bank Angkasa ditambah dengan keterangan Saksi YOMI PYD, Saksi GULARDI yang ada di persidangan sangat terbukti bahwa TERDAKWA hanya memberikan “usul” yang tertuang dalam nota usulan nomor : DNW AMT/424/2003 tanggal 27 November 2003. Usulan TERDAKWA bersifat fakultatif, artinya bisa diterima maupun ditolak, baik oleh Saksi YOMI PYD untuk diteruskan kepada Dewan Direksi, maupun oleh Dewan Direksi atau Dewan Komisaris, jadi semua keputusan atas disetujui atau tidaknya usulan TERDAKWA tersebut bukan tergantung oleh TERDAKWA namun tergantung oleh Direksi maupun Komisaris. Dikeluarkannya nota usulan pelepasan asset eks Bank Bumi Daya oleh TERDAKWA, tidak terlepas “usulan” Saksi GULARDI, baru kemudian diajukan atas nama TERDAKWA baik kepada Saksi YOMI PYD. Bahwa usulan TERDAKWA pernah dipresentasikan oleh TERDAKWA dihadapan Direksi dan Komisaris berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar PT Bank Angkasa Tbk. Dengan demikian TERDAKWA tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai Grup Head Asset Management, malahan memenuhi kewenangannya hingga disetujuinya usulan tersebut dari Direksi kepada Komisaris dengan surat No. DIR DNW/483/2003 tanggal 12 Desember 2003 hingga turun persetujuan dari Komisaris dengan surat No. COM/007/2004 tanggal 8 Januari 2004.

Kewenangan dari TERDAKWA yang lainnya setelah komisaris menyetujui usulan terdakwa ialah TERDAKWA melakukan pelepasan asset tersebut. Persetujuan pelepasan asset ketika ditandatangani oleh Komisaris Utama, Tanotoe dan Wakil Komisaris Utama Markus Permadi, mengamanatkan pelepasan asset untuk dilaksanakan dengan penawaran terbuka dengan harga dasar minimal Rp. 14.000.000.000, (empat belas miliar rupiah) dan biaya pengosongan ditanggung oleh pembeli. Dalam hal ini mengenai pelaksanaan penjualan dilaksanakan oleh Saksi JONTO TJOKROSOENARTO, dan bukan lagi dalam kewenangan TERDAKWA.

Dasar pertimbangan dalam menentukan harga jual yang ditentukan oleh komisaris bisa didapatkan diantaranya : (a) NJOP 1998 sebesar Rp. 8.800.000.000, atau (b) IPO yang dipakai komisaris untuk menentukan batas rugi sebesar Rp. 11.925.000.000, atau (c) Harga penawaran tertinggi Direksi sebesar Rp. 11.002.500.000. Jadi NJOP bukanlah dijadikan nilai mutlak untuk menetukan harga jual asset, namun pertimbangan dari komisaris, yang memutuskan bahwa nilai jual atas asset tersebut sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas miliar rupiah).

Sedangkan dalam hal usulan TERDAKWA dalam nota usulan No. DNW AMT/424/2003 tanggal 27 November 2003 yang menggunakan NJOP tahun 1998, berdasarkan keterangan Saksi TANOTOE selaku Komisaris Bank Angkasa dalam persidangan mengungkapkan bahwa walaupun usulan yang dipakai oleh TERDAKWA adalah NJOP Tahun 1998, namun hal itu terjadi pada saat itu oleh karena ketiadaan data NJOP Tahun 2003 dan Group Head hanya memiliki data Tahun 1998. Dan Saksi TANOTOE selaku komisaris yang pernah melakukan rapat Komisaris perihal pelepasan asset Bank Angkasa di Jalan Sudirman atau Jalan Sudirman, mengetahui penggunaan NJOP 1998 atas usulan TERDAKWA, namun tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena Komisaris memandang harga pasar yang layak adalah yang datang dari Direksi. Pandangan komisaris yang tidak memperdulikan NJOP tahun 1998, sesuai dengan keterangan Saksi Gulardi sejalan dengan keterangan Saksi TANOTOE bahwa persetujuan nilai pelepasan asset tersebut disetujui oleh komisaris sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas miliar rupiah), serta tidak ada petunjuk dari komisaris untuk menyesuaikan dengan NJOP pada tahun 2003.

Dengan demikian maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


V. Tidak Terbuktinya Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, ada titik krusial yang penting untuk dicermati dalam permasalahan ini, antara lain:

Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b. berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan ataupun usaha masyarakat secara Angkasa yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Kelemahan penuntut umum terlihat dalam menilai posisi hukum kerugian keuangan negara dan aspek hukum privat, di mana penuntut umum belum mampu menilai dari segi hukum ada atau tidaknya aspek kerugian keuangan negara dalam lapangan hukum privat yang menjadi dasar hukum pembuktian, dan yang berkaitan pula dengan penafsiran terhadap penilaian fakta adanya kerugian keuangan negara dalam badan hukum privat (PERSERO). Dikatakannya ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada sebuah PERSERO sebagai badan hukum privat yang pada gilirannya menentukan pula ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. Pengaturan demikian sangat penting mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi warganegara dari perlakuan negara serta menjadi pembatas wewenang negara dalam menjalankan kekuasannya.

Ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan pada aspek hukum kerugian negara dalam perseroan terbatas (PERSERO) ini, yaitu menyangkut kedudukan dan status hukum dari keuangan negara dalam perseroan terbatas dari PT. Bank Angkasa Tbk. Apabila dikaitkan dengan definisi keuangan negara satu hal pertama yang perlu dipahami adalah apa yang dimaksud dengan keuangan negara tersebut. Keterkaitan definsi keuangan negara dalam mengetahui aspek hukum kerugian negara disebabkan definisi tersebut pada hakikatnya secara langsung membantu membatasi ruang lingkup keuangan negara itu sendiri.

Menurut Arifin P Soeria Atmadja, definisi keuangan negara dapat dipahami atas tiga interpretasi atau penafsiran terhadap pasal 23 UUD 45 yang merupakan landasan konstitusional keuangan negara yaitu, penafsiran pertama adalah :
Pengertian keuangan negara diartikan secara sempit, dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara dalam arti sempit, yang hanya meliputi keuangan negara yang bersumber pada APBN sebagai sub sistem keuangan negara dalam arti sempit. Apabila didasarkan pada rumusan tersebut, keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain, APBN merupakan deskripsi dari keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan negara.

Sementara itu, penafsiran kedua adalah berkaitan dengan metode dan sistematik dan historis yang menyatakan:
Keuangan negara dalam arti luas yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara sebagai suatu sistem keuangan negara. Makna tersebut mengandung pemahaman keuangan negara dalam arti luas, adalah segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Pemahaman tersebut kemudian lebih diarahkan pada dua hal yaitu hak dan kewajiban negara yang timbul dan makna keuangan negara. Adapun yang dimaksud dengan hak tersebut adalah hak menciptakan uang; hak melakukan pungutan; hak meminjam, dan hak memaksa. Adapun kewajiban adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihan pihak ketiga berdasarkan hubungan hukum atau hubungan hukum khusus.

Penafsiran ketiga dilakukan melalui ”pendekatan sistematik dan teleologis atas sosiologis terhadap keuangan negara yang dapat memberikan penafsiran yang relatif lebih akurat sesuai dengan tujuannya”. Maksudnya adalah
”Apabila tujuan menafsirkan keuangan negara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sistem pengurusan, dan pertanggungjawabannya, maka pengertian keuangan negara tersebut adalah sempit. Selanjutnya pengertian keuangan negara apabila pendekatannya dilakukan dengan menggunakan cara penafsiran sistematik dan teleologis untuk mengetahui sistem pengawasan atau pemeriksaan pertanggungjawaban, maka pengertian keuangan negara itu adalah dalam pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termaksud di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN , APBD , BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan obyek pemeriksaan dan pengawasan.

Penafsiran ketiga inilah yang tampak paling esensial dan dinamis dalam menjawab berbagai perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Bagaimanapun, penafsiran demikan akan sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya kecepatan tindakan dan kebijakan, khususnya pemerintah, baik yang berdasarkan atas hukum (rechtshandaling) maupun yang berdasarkan atas fakta (feitelijke handeling).

Berdasarkan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban, perbedaan yang mendasar akan muncul saat investasi dengan segala resiko yang ditawarkan oleh pemerintah dalam tiga jenis badan usaha yang ada. Bagi investasi yang ditanamkan pemerintah pada perusahaan jawatan (PERJAN) pengelolaan dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Indische Bedrijeventswet (IBW). Sementara itu, pada perusahaan umum (PERUM) berpedoman pada UU Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan perseroan terbatas dengan (PERSERO) pada UU Nomor 1 Tahun 1995 dan akta pendirian. Hal demikian berbeda halnya dengan perseroan terbatas yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara ini mengandung makna pemerintah menyisihkan kekayaan negara untuk dijadikan modal penyertaan guna dijadikan modal pendirian perseroan atau untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan perseroan terbatas dalam meningkatkan kegiatan usahanya.

Konsekuensi logis adanya penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas adalah pemerintah ikut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayainya. Dalam menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha ini, kedudukan pemerintah tidak dapat berposisi sebagai badan hukum publik. Hal demikian disebabkan tugas pemerintah sebagai badan hukum publik adalah bestuurszorg, yaitu tugas yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dan suatu konsep negara hukum modern yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat. Konsekuensinya jika badan hukum publik harus menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha tersebut, fungsi tersebut tidak dapat akan optimal dan maksimal dijalankan oleh pemerintah.

Dengan dasar pemahaman tersebut, kedudukan pemerintah dalam perseroan terbatas tidak dapat dikatakan sebagai mewakili pemerintah sebagai badan hukum publik. Pemahaman tersebut harus ditegaskan sebagai bentuk affirmatif pemakaian hukum privat dalam perseroan terbatas, yang sahamnya antara lain dimiliki pemerintah. Dengan mengemukakan dasar logika hukum atas aspek kerugian negara dalam perseroan terbatas, yang seluruh atas salah satu sahamnya dimiliki negara berarti konsep kerugian negara dalam pengertian merugikan keuangan negara tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan ketika pemerintah sebagai badan hukum privat memutuskan penyertaan modalnya berbentuk saham dalam perseroan terbatas maka pada saat itu juga imunitas publik dan negara hilang dan terputus hubungan hukumnya dengan keuangan yang telah berubah dalam bentuk saham, demikian pula ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam bentuk saham tersebut otomatis berlaku dan berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Kondisi demikan mengakibatkan putusnya keuangan yang ditanamkan dalam perseroan terbatas sebagai keuangan negara, sehingga berubah status hukumnya menjadi keuangan perseroan terbatas.

Dengan dasar pemahaman tersebut, dapatlah dikemukakan sesungguhnya menetapkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang merugikan negara tidak hanya dapat disandarkan pada hakikat mengikuti rumusan perbuatan formalnya, yaitu dengan ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan”. Akan tetapi yang lebih penting pada rumusan materiilnya, yaitu merugikan negara. Aspek kerugian negara inilah yang selalu kemudian diindentikan dengan keuangan negara.

Perbuatan tindak pidana korupsi seseorang dalam perseroan terbatas (PERSERO) yang sahamnya antara lain dimiliki negara berarti secara formal melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. Akan tetapi, perbuatan tersebut secara materiil tidak merugikan keuangan negara, karena posisi dan status hukum keuangan negara dalam perseroan terbatas bukan lagi merupakan keuangan negara, melainkan keuangan milik perseroan (PERSERO) tersebut, dimana sebagai pemilik saham mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan pemilik saham swasta lainnya. Seperti halnya yang terjadi dalam PT. Bank Angkasa Tbk (PERSERO), artinya segala kerugian yang ditimbulkan bukanlah masuk dalam keuangan negara, akan tetapi masuk ke dalam keuangan milik perseroan.

Walaupun demikian, unsur keuangan negara itu sendiripun tidak bisa dibuktikan oleh Penuntut Umum karena dalam Surat Tuntutan nilai kerugian sebesar Rp. 9.342.393.000,- merupakan selisih antara nilai aset atas dasar NJOP 2003 sebesar Rp. 21.342.393.000,- dengan harga jual penawaran terbuka sebesar Rp. 14.000.000.000,- karena nilai kerugian tersebut tidak riil. Hal ini didasarkan pada keterangan Ahli WAHYU TRI PUTRA yang menyatakan bahwa besarnya NJOP secara formal hanya digunakan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BPHTP) bukanlah harga jual dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sudirman No. 38 – 42 / Jalan Panglima Sudirman No. 2 A -1 Jakarta Pusat.

Sedangkan yang menjadi harga jual dari tanah dan bangunan tersebut adalah kesepakatan yang dilakukan antara pembeli dan penjual sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – 1337 KUHPerdata, dimana adanya kesepakatan dalam penjualan sesuatu menentukan sahnya dari harga tanah dan bangunan bersangkutan.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan keterangan saksi YOMI PYD sebagai Direktur Bank Angkasa menyatakan bahwa prosedur pelepasan aset terhadap tanah dan bangunan tersebut telah memenuhi prosedur dan tidak ada kerugian negara, karena mendapat uang dari aset yang tidak dapat digunakan. Lalu berdasarkan Alat Bukti Surat Dewan Komisaris Bank Angkasa tertanggal 23 Maret 2004 No,COM/034/2004, yang di dukung oleh keterangan saksi TANOTOE menerangkan bahwa dari berbagai sudut perhitungan Bank Angkasa tidak dirugikan.

Di sisi lain berdasarkan keterangan saksi GULARDI sebagai Professional Staf Department Fixed Asset Management menyatakan bahwa penjualan aset ini tidak terdapat kerugian dari negara cq. Bank Angkasa karena penjualannya lebih besar dari Nilai Buku dan ada keuntungan sebesar Rp. 4.300.000.000,- dari nilai buku. Hal ini senada dengan keterangan saksi JONTO TJOKROSOENARTO yang menerangkan bahwa tidak ada kerugian yang timbul dalam penjualan aset. Sekali lagi ini membuktikan bahwa kerugian negara tidak terjadi pada penjualan aset PT Bank Angkasa Tbk.

Berdasarkan keterangan saksi SANTOS DEL PURBA sebagai Pusat Bagian Pembukuan Bank Angkasa menerangkan bahwa catatan pembukuan aset yang berupa tanah dan bangunan mengetahui nilai aset tersebut yaitu:
A. Setipikat No. 138 dengan nilai bukunya Rp. 103.275.000,-
B. Setipikat No. 139 dengan nilai bukunya Rp. 21.000.000,-
C. Setipikat No. 140 dengan nilai bukunya Rp. 1.000.000,-
D. Yang tidak ada setipikat dengan nilai bukunya Rp. 7.600.200.000,-
Jumlah Rp. 7.725.475.000,-

Sedangkan harga jual lelang mendapatkan Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah), artinya ada selisih yang menjadi nilai keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh Bank Angkasa yaitu sebesar Rp. 4.274.525.000,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga dalam hal ini PT. Bank Angkasa Tbk tidak merugikan keuangan negara, akan tetapi mendapatkan keuntungan untuk negara.

Sebagaimana telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bahwa kutipan tersebut adalah merupakan inti dari seluruh peristiwa yang didakwakan pada dakwaan, tetapi karena kutipan tersebut merupakan peristiwa pidana (straafbaarfeit) haruslah dibuktikan, karena hal yang sangat esensial dalam perkara pidana, tanpa membuktikan peristiwa pidana maka suatu kemustahilan untuk menerapkan pasal pidana yang didakwakan.

Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, nyata Penuntut Umum menghindari untuk memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan.

Bahwa pada tempatnyalah untuk dikatakan, tanpa pembuktian materil menurut KUHAP terhadap semua dimensi peristiwa pidana yang didakwakan adalah mustahil untuk mengambil kesimpulan adanya suatu tindak pidana korupsi.

Bahwa berangkat dari prinsip dasar pembuktian yang universal sebagai Asas maka terhadap dakwaan Penuntut Umum seharusnyalah didasarkan kepada pembuktian materil, terlebih lagi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Penuntut Umum dengan tegas mengacu kepada sistem pembuktian yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahkan secara tegas Penuntut Umum telah mengutip ketentuan KUHAP sebagai landasan pembuktian dakwaannya.


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami muliakan,

Bahwa dari kutipan dakwaan Penuntut Umum terdapat beberapa peristiwa yang tidak boleh diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lainnya karena tanpa dijelaskan atau dibuktikan setiap unsur peristiwa maka niscaya apa yang akan dibuktikan didalam persidangan bukanlah didasarkan kepada kebenaran yang hakiki tetapi menjadi hal yang bersifat imajinatif dan spekulatif sehingga dirasa sebagai suatu hal yang sangat dipaksakan demi membuktikan suatu dakwaan.

Bahwa untuk menghindari cara-cara yang imajinatif dan spekulatif berikut ini akan kami jelaskan satu persatu sejauh manakah setiap peristiwa straafbarfeit yang didakwakan Penuntut Umum seperti dikutip di atas telah dibuktikan karena seluruh persidangan ini bukanlah untuk membuktikan hal-hal yang bersifat imaginatif tetapi ditujukan untuk membuktikan;

VI. Penggunaan Alat Bukti oleh Penuntut Umum yang Tidak Sah
Alat Bukti yang dipakai tidaklah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dikenal dengan nama KUHAP. Dalam surat tuntutan Penuntut Umum tidak cermat dalam membaca kesesuaian peraturan perundang-undangan, dalam requsitoir halaman 26-27 mencantumkan adanya Alat Bukti yaitu Petunjuk. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) KUHAP menyatakan
“Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan artif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan berdasarkan hati nuraninya.”

Dalam pasal perlu digaris bawahi yang berhak melakukan dan menemukan suatu alat bukti Petunjuk adalah Majelis Hakim, ini menandakan bahwa Penuntut Umum tidak sepenuhnya memperjuangkan keadilan sebagaimana diucapkan dalam pembukaan surat tuntutan tertanggal 4 Desember 2008. Terlepas dari pemikiran Penuntut Umum yang subjektif, kami ingin menegaskan, bagaimana mungkin tindak pidana korupsi yang di dakwakan kepada saudara Dadang Irawan, MA dapat berjalan dengan koridor hukum yang tepat, sedangkan Penuntut Umum saja tidak menerapkan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf e yang menyatakan:
“Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan”

Pertanda bagi Penuntut Umum tidak konsekuen dalam menerapkan undang-undang, dimana Penuntut Umum yang memiliki kredibilitas tinggi seharusnya mengetahui dengan cermat apa yang akan digunakannya dalam menerapkan keadilan. Suatu hal yang menjadi dasar dari nilai pembuktian suatu persidangan, dimana Penuntut Umum terlalu memaksakan kehendak dengan mencantumkan PETUNJUK sebagai alat bukti, sedangkan KUHAP mengamanatkan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk ditentukan oleh Hakim dan bukanlah oleh Penuntut Umum. Ini menunjukan bahwa Penuntut Umum tidak serius dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan sungguh-sungguh memperjuangkan keadilan yang tertinggi bagi masyarakat. Dengan demikian, penggunaan alat bukti Petunjuk oleh Penuntut Umum tersebut tidaklah sah karena telah melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana di Indonesia.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sebelum kami menyampaikan akhir nota pembelaan ini, bersama ini kami hendak menyampaikan beberapa hal, bilaman terdapat perbedaan-perbedaan antara kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim maupun dengan Sdr. Penuntut Umum, yang kerap menimbulkan ketegangan-ketegangan dan perdebatan sengit dalam skala mempertahankan pendapatannya masing-masing, bersama ini kami Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa setiap perbedaan tersebut berada dalam konteks yang wajar demi tercapainya kebenaran yang meteriil/hakiki, setidak-tidaknya mendekati.

Kami, Tim Penasehat Hukum percaya, bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam tetapi hanya didasarkan kepada tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya itu berpulang kepada pertanggung jawaban kita masingmasing kepada sang pencipta, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sekarang tibalah kami pada akhir nota pembelaan (pledooi) ini, pada suatu kesimpulan yang kami yakini didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah, yang kami serap berdasarkan lima panca indera baik dari keterangan saksi A Charge, keterangan saksi A De Charge, keterangan ahli, bukti surat-surat dan keterangan Terdakwa, maka sesuai dengan hakekat undang Program undang yang berlaku di Indonesia :

Bahwa benar Dakwaan Penuntut Umum menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena seluruh unsur Dakwaan Kesatuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum,
dan Sidang yang Mulia

VII. Permohonan dan Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian Pembelaan, perkenankanlah kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
4. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa ke dalam kedududkan semula.
5. Membebankan ongkos perkara kepada negara.


Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akhirnya, tibalah saatnya kami menutup pembelaan ini, dengan mengutip adagium hukum yang selalu kita dengar bersama, walau tidak pernah diterapkan secara konsisten, yaitu Asas In dubio proreo maupun Pasal 183 KUHAP yaitu: “ Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah .” Keadilan tidaklah hanya dirasakan untuk menghukum Terdakwa tetapi lebih dari itu Keadilan harus menjadi senjata untuk membebaskan seseorang yang tidak bersalah.
Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati dan memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Tim Kuasa Hukum TERDAKWA
Fernandes Raja Saor