Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-undang. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UND

0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis
keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat
basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;

b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional;

c. bahwa karena masih banyak masyarakat yang ingin
memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan
perpanjangan waktu yang merupakan langkah tepat
untuk memperkuat basis perpajakan nasional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4953) ditetapkan menjadi Undang-
Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang
mendasar dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini
disusun dengan tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian
dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi
perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya
meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan
khusus yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih
terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah
lalu. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat diberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat
mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung
penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4999
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan
global, sangat mendesak untuk memperkuat basis
perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara
dari sektor perpajakan yang lebih stabil;

b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional;

c. bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan
fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
Mengingat: ...
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2009
TANGGAL : 25 MARET 2009

Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740),
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37A
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling
lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 211
Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

I. UMUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar
dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan
tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan
kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan khusus
yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih terbuka dan
jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah lalu. Apabila
Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak
untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan
nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4953

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

0 komentar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan
kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati
kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat
dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi semakin berkembang luas di
tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan
tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum serta
perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat
(2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi
yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi
melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi
teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi
elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang
cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha
Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur,
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni
dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan
masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral
dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi
seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas
seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung
maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang
diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek
atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain
dalam pertunjukan atau di muka umum yang
menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.


Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan
dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan,
membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa
anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada
peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di
tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk
pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi
pornografi.
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,
lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat
berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan,
serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi
setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan . . .
- 6 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik
dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan
penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi,
termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai
pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan
penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi,
termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di
wilayahnya;
b. melakukan . . .
- 7 -
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai
pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan,
dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan
edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di
wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundangundangan
yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap
bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat
perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB V . . .
- 8 -
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat
bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak
terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk
cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik,
maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran
komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang
membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data
elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan
internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan
data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban
menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang
diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa
layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau
berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26 . . .

Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim
turunan berita acara tersebut kepada pemilik data,
penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di
tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara
yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas
perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara
yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan
sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data
elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil
perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan
membuat berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang
menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
barang yang dimusnahkan.
BAB VII . . .

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34 . . .

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau
model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain
dalam pertunjukan atau di muka umum yang
menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3
(sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38 . . .

Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,
membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa
anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal
30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau
atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan
pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu
korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya
pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan
dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi
supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap
korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan
surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus
di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.
(7) Dalam . . .

(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap
korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan
3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap
pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-
Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen,
kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau
menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk
dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan
kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil
terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan
kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan
tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di
tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan
pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam
pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan
oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media
pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk
mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum
memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga
perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan . . .

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga
negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan
larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta
menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan
generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)
pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3)
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi,
termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk
hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,
yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap
perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga
diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi
dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman
tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi,
Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara,
lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga,
dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan,
pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi
diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara
tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian
luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .

Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya
diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang"
antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya
dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan
homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain
persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan
(penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau
pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah
suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh,
tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang
melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang
berperan atau bersikap seperti anak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail
dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Pasal 6 . . .
- 4 -
Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya
sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundangundangan"
misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film,
lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga
pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan,
laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya
dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan
lembaga yang dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman
atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk
atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan
seksual, masturbasi, atau onani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 . . .
- 5 -
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi,
membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam
ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian
bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan
sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus"
misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak
atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan
pornografi.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh
pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait
dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
- 6 -
Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet"
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa
pornografi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet"
adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa
pornografi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah
agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,
tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan
hukum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 . . .
- 7 -
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 . . .
- 8 -
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4928





Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

0 komentar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2008
TENTANG
WILAYAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
c. bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara;

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
3. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
4. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
5. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
6. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
7. Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
8. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
9. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
10. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
11. Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kebangsaan;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. keamanan;
f. ketertiban dan kepastian hukum;
g. kerja sama;
h. kemanfaatan; dan
i. pengayoman.



Pasal 3
Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
a. menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
b. menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan
c. mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

BAB III
RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5
Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 6
(1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

BAB IV
HAK-HAK BERDAULAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Bagian Kedua
Batas Wilayah Yurisdiksi

Pasal 8
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

BAB V
KEWENANGAN

Pasal 9
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Pasal 10
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
c. membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara;
d. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya;
e. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
f. memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial;
h. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan;
i. membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan
j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.
(3) Dalam rangka menjalankan kewenangannya, Pemerintah dapat menugasi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Provinsi berwenang:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan;
c. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Pasal 12
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang:
a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menjaga dan memelihara tanda batas;
c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan
d. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.

Pasal 13
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 14
(1) Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah.
(2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada Presiden atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Keanggotaan Badan Pengelola berasal dari unsur Pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan Wilayah Negara.

Pasal 15
(1) Badan Pengelola bertugas:
a. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
b. menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
c. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
(2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 16
Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dibantu oleh sekretariat tetap yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 18
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 19
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan dilakukan dalam bentuk:
a. mengembangkan pembangunan Kawasan Perbatasan; dan
b. menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 20
(1) Setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas Wilayah Negara.
(2) Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, mengubah, memindahkan tanda-tanda batas atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari jumlah denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22
Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Batas Wilayah Negara dan Batas Wilayah Yurisdiksi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 25
Perjanjian internasional sebagai hasil perundingan mengenai Batas Wilayah Negara serta Batas Wilayah Yurisdiksi di laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 26
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 177.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
TENTANG
WILAYAH NEGARA

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka mengejawantahkan maksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diperlukan pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional, antara lain pengaturan mengenai:
a. perairan;
b. daratan/tanah;
c. udara;
d. ruang; dan
e. sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
Mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus.
Pengaturan batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Negara berkepentingan untuk ikut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas dan dasar laut internasional sesuai dengan hukum internasional.
Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan keselamatan navigasi.
Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Wilayah Negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua New Guinea;
d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai garis Batas laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura;
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
f. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut);
g. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
h. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen Tahun 2003;
i. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1969 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara;
j. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1971 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu;
k. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1972 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Garis-Garis Batas Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka;
l. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1972 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Suatu Garis Batas Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman;
m. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1972 tentang Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut di Daerah Laut Timor dan Laut Arafura;
n. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1974 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Penetapan Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara;
o. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1977 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Garis Batas dasar Laut Antara Kedua Negara di Laut Andaman;
p. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1977 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 Antara Kedua Negara di Laut Andaman dan Samudera Hindia;
q. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1978 tentang Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman; dan
r. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1982 tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-Batas Maritim Antara Pemerintah RI dan Papua Nugini dan Kerjasama tentang Masalah-Masalah Yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah RI dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini.
Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang.
Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Hal-hal pokok yang diatur dalam undang-undang ini, yakni:
1. Ruang lingkup Wilayah Negara yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Hak-hak berdaulat Negara Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen serta hak pengawasan di Zona Tambahan.
3. Kewenangan Pemerintah melakukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara serta Kawasan Perbatasan.
4. Kelembagaan yang diberi kewenangan untuk melakukan penanganan Kawasan Perbatasan. Unsur keanggotaan kelembagaan ini berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengingat posisi strategis wilayah perbatasan terkait dalam hal seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat.
5. Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan Wilayah Negara termasuk Kawasan Perbatasan.
6. Larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan Wilayah Negara dan batas-batasnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus senantiasa memperhatikan kedaulatan Wilayah Negara demi tetap terjaganya keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik atau kebhinekaan dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Wilayah Negara Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus menjamin terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas kerja sama" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus dilakukan melalui kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mengayomi kepentingan seluruh warga negara khususnya masyarakat di Kawasan Perbatasan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Batas Wilayah Negara di darat dalam ketentuan ini adalah batas-batas yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan dan Papua, dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor yang selanjutnya menjadi wilayah Indonesia berdasarkan prinsip uti possidetis juris yang berlaku dalam hukum internasional. Berdasarkan prinsip tersebut, negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya.
Batas darat antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1891, Tahun 1915, dan Tahun 1928.
Batas darat antara Indonesia dan Timor Leste ditetapkan atas dasar Konvensi tentang Penetapan Batas Hindia Belanda dan Portugal Tahun 1904 dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914.
Batas darat antara Indonesia dan Papua Nugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk batas-batas laut wilayah (territorial water).
Huruf c
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Penetapan Batas Wilayah Negara dilakukan melalui perjanjian bilateral dan/atau trilateral apabila terdapat dua atau tiga negara yang menyatakan pengakuan atas wilayah yang sama ataupun adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama.
Penetapan Batas Wilayah Negara dilakukan secara unilateral apabila tidak terdapat pengakuan atas wilayah yang sama ataupun tidak adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" seperti pencarian dan penguasaan harta karun dan riset kelautan.

Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk batas-batas hak berdaulat atau Wilayah Yurisdiksi di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pembangunan dan pembuatan tanda batas wilayah negara tersebut dilakukan sesuai kesepakatan dengan negara yang berbatasan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah pembangunan Kawasan Perbatasan yang bersifat lintas kabupaten atau lintas provinsi dan/atau melibatkan investasi swasta.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menjaga dan memelihara tanda batas" tidak termasuk melakukan rekonstruksi atau memindahkan tanda batas.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah pembangunan Kawasan Perbatasan yang bersifat lintas kabupaten atau lintas provinsi dan/atau melibatkan investasi swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Badan Pengelola di tingkat daerah hanya dibentuk di daerah provinsi, kabupaten/kota yang memiliki Kawasan Perbatasan antarnegara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4925.


Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008

2 komentar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di
hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia
dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama
tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras
dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam
kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi
hubungan kekeluargaan, persaudaraan,
persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan,
dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga
negara yang pada dasarnya selalu hidup
berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965
(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN
DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa
Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan
kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan
yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan
berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan
nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai
kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap
memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan
hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan
bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.

BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum
atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan katakata
tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda,
kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di
dalam hukum kepada semua warga negara untuk
hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa
perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan
penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya
pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 6 . . .

Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta
melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap
warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi
ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara
efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses
peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh
pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil
atas segala kerugian dan penderitaan akibat
diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui,
mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung diskriminasi
ras dan etnis.
BAB V . . .

BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan
oleh Komnas HAM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan
pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan
etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang
perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga
melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan
pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
dan etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
melakukan pengawasan kepada pemerintah yang
tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI . . .

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 9
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang
sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung
jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui
terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Bagian Kedua
Peran Serta Warga Negara
Pasal 11
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap
diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 12
Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
a. meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan
pemberdayaan anggota masyarakat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta
kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan . . .

c. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab.
BAB VII
GANTI KERUGIAN
Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang merugikan dirinya.
Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersamasama
berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang merugikan dirinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 16 . . .

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian
atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan
nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan
cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing
ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangorang
yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20 . . .

Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus
berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan
hukum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 170
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
I. UMUM
Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha
Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban
yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras
atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan
tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak
bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis
tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan
etnis dalam masyarakat dan negara.
Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dalam
berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis,
berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah
dimiliki masyarakat Indonesia dan adanya perilaku
musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak terjadinya
konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di
Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi
atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja
atau dalam kehidupan sosial ekonomi. Akhir-akhir ini di Indonesia
sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan
pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan
pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya
ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam
hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.
Konflik . . .

Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat
yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara
keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional
yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan
kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan
keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan
persahabatan antarbangsa.
Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan etnis telah
mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental,
dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang
disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis
Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965. Bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi
konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All
Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain
meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia
bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan
etnis.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada
dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang
mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk
mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan
etnis dalam suatu undang-undang.
Berdasarkan . . .

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-
Undang ini diatur mengenai:
1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;
3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami
tindakan diskriminasi ras dan etnis;
4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala
bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh
warga negara;
5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam
mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis;
8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis;
dan
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan
berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya; dan
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena
perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan
tertentu.
Penyusunan Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen
Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
II. PASAL . . .

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “nilai-nilai agama” adalah
nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan
manusia dengan manusia serta lingkungannya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan
seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki
suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu
jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis
tertentu.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah
tempat yang, antara lain, disinggahi atau
dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orangorang,
seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat
parkir, transportasi umum, media massa.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3 . . .

Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah suatu kumpulan
atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan
yang lain
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu
menyesuaikan struktur organisasinya.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau
daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil
sesuai kebutuhan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan
DPRD untuk melakukan tindakan yang sesuai
dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika
dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam
keputusan Komnas HAM pemerintah tidak
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
Komnas HAM.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain hak untuk:
a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia;
c. mempertahankan kewarganegaraan;
d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan
melanjutkan keturunan;
e. memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama
dengan orang lain;
f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan
pendapat dengan bebas;
g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;
h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan
i. mendapatkan informasi.
Yang dimaksud dengan “hak-hak politik”, antara lain hak untuk:
a. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga
peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya;
b. mendapat rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap
kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik, sosial maupun
psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;
c. berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dalam
kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan
d. berpartisipasi dalam bela negara.
Yang . . .

Yang dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain hak
untuk:
a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh
wilayah negara Indonesia;
b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil
dan diinginkan;
c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan
sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
f. memiliki perumahan.
Yang dimaksud dengan “hak-hak sosial dan budaya”, antara lain
hak untuk:
a. memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan
sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala
bentuk pelayanan umum;
c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwaperistiwa
budaya, sosial, dan ekonomi;
d. memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan
budayanya;
e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas
terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan
untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya,
tanpa membedakan ras dan etnis; dan
f. menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri
khas ras dan etnisnya.
Pasal 10
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi
ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Huruf b
Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang,
dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan,
dapat berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan
dengan usaha atau kegiatan yang bersifat diskriminasi ras
dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi.
Pasal 11 . . .

Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam
menyelenggarakan segala upaya terarah dan bertanggung jawab
dan yang bertujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam
interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan ”mengajukan gugatan secara bersamasama”
adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini
adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak
mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas
dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan
yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras
dan etnis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19 . . .

Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundangundangan
yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan
peraturan perundang-undangan yang melengkapi atau saling
melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4919